![]() |
| Ilustrasi |
sergapntt.com [KUPANG] – Merasa diperlakukan tidak adil oleh oknum polisi dan tim penyidik Polres Manggarai Barat (Mabar), Bunga (bukan nama sebenarnya), meminta keadilan kepada Kapolda NTT atas kasus pemerkosaan yang dialaminya, yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Mabar.
Permohonan keadilan ini disampaikan Bunga melalui surat yang ditujukan langsung kepada Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang, S.H tanggal 11 Januari 2012. Dalam surat tersebut, Bunga meminta Kapolda Sitohang mengambil tindakan tegas atas kasus yang menimpanya sejak Jumat (13/8/2010), oleh oknum polisi berinisial AMN, di tempat kosnya, di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo-Mabar, sekitar pukul 02:00 dini hari.
Bunga menjelaskan, kebersamaannya dengan AMN berjalan tanpa dirinya memiliki prasangka buruk, karena AMN merupakan teman baik kakak
nya, sehingga pada malam sebelum kejadian tersebut, Bunga diajak oleh AMN untuk makan bakso bersama di salah satu warung yang ada di Kota Labuan Bajo.Kemudian Bunga diajak AMN untuk jalan bersama, hingga akhirnya AMN mengantar kembali Bunga ke tempat kos
nya. Namun saat tiba di kos Bunga, AMN ikut memaksa masuk ke dalam kamar kos, lalu memerkosa Bunga.Bunga yang mencoba melakukan perlawanan atas tindakan AMN, tidak sanggup untuk melepaskan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan Bunga ke Mapolres Mabar, keesokan harinya, Sabtu (14/8/2010), dan diterima oleh Brigpol I Wayan Gede Suwantika K, dengan Surat Tanda Terima Laporan (SPTL), bernomor SPTL/104/VIII/2010/NTT/Res Mabar, tertanggal 14 Agustus 2010, pukul 17:30 Wita, dan diketahui oleh Kepala SPK III, Aiptu Langgut Moses.
Laporan tersebut, kemudian ditanggapi polisi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik saksi korban, maupun saksi-saksi lainnya, termasuk terlapor, AMN.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi lain, polisi kemudian mengaku mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini, karena tidak ada saksi lain yang mendengar, atau melihat langsung kejadian tersebut, selain saksi korban, dan terlapor.
Dan AMN sebagai terlapor, dalam keterangannya kepada polisi mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan Bunga pada malam kejadian, sebagaimana dilaporkan Bunga.
Namun AMN menjelaskan, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan bukan tindakan pemerkosaan.
Atas ketidak jelasan penanganan kasus ini, melalui surat tersebut, Bunga meminta Kapolda Sitohang, informasi diketahui sudah berkeluarga.
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar