sergapntt.com [So’e] – Duh kasihan,,! Tega sekali! Orang tua macam apa itu,,? Begitulah ungkapan spontan sebagian warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika mengetahui FN (16), pelajar kelas 2 sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Soe, ibu kota Kabupaten TTS dijebloskan ke penjara oleh Ny. Sonya Ully, ibu angkatnya yang juga istri Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Salmun Tabun.
FN oleh orangtua angkatnya dituduh telah mencuri dan menjual delapan pohon bunga adenium (kamboja) kepada tetangga di kediaman mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe seharga Rp10 ribu per pohon. Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) So’e pada Kamis (5/1/12), FN ditahan di Mapolres TTS sejak 21 November 2011.
Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Iros Beru untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa Ahmad Bahyadi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Sonya Ully yang diapit dua saksinya (Penadah Bunga Kamboja), yakni Belandina Selan dan Halena Mau Selan tampak riang.
Jaksa menyebutkan, kerugian yang diderita Ny. Sonya Ully mencapai belasan juta rupiah. Namun sejumlah aktivis perlindungan anak menilai, kerugian tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab, harga anak bunga kamboja secara nasional paling tinggi Rp25 ribu. Sedangkan, kamboja yang sudah besar, atau berumur di atas 10 tahun hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp5 juta. Artinya, jika 8 pohon adenium dikali Rp5 juta, maka kerugian yang diderita istri Sekda itu hanya mencapai Rp30 juta, atau tidak sampai ratusan juta rupiah seperti yang dibeberkan jaksa dalam persidangan.
Ironisnya lagi, saat pembacaan dakwaan, FN tidak didampingi kuasa hukum. Kepada wartawan, FN mengaku terpaksa mencuri bunga lantaran ia sering tidak diberi ongkos angkot ke sekolah, dan sebagian hasil penjualan ia gunakan untuk membayar tunggakan uang sekolah.
FN sendiri adalah anak yatim piatu yang diangkat oleh Sonya Ully saat masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Itu karena ibu angkatnya itu masih ada hubungan saudara dengan almarhum ayahnya. “Orang tua angkat saya sering lupa membayar uang sekolah dan tidak kasih ongkos angkot. Akhirnya, saya terpaksa menjual bunga itu,” ujar FN, setengah terisak menahan tangis karena tak kuasa menghadapi hukuman yang ia sedang hadapi.
Beruntung, saat sidang ke 2 yang dipimpin Hakim Ketua Yos Beru, Hakim Anggota I Jonikol Sine, dan Hakim Anggota II Nuni Sri Wahyuni tanggal 10 Januari 2012 lalu, FN sudah bisa didampingi kuasa hukum, Simon Tunmuni, yang tergerak karena iba terhadap derita yang dialami FN.
Di sidang itu, permintaan Simon Tinmuni agar penahanan terhadap FN ditangguhkan akhirnya dikabulkan hakim. Namun ia masih berharap agar FN dibebaskan dari semua jeratan hukum. “Ya,,, kami minta agar anak ini dibebaskan dari jeratan hukum,” ujar Simon Tunmuni.
Menurut Simon, permintaannya tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, FN masih dibawah umur dan terbelin sengketa antara anak dan orang tua. Oleh karena itu, putusan hakim nantinya, mesti memperhatikan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 24. “Tuntutan itu bukan pidana penjara, tapi berupa tindakan dikembalikannya anak ini kepada orang tua atau walinya,” katanya.
Hakim Anggota I, Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak sebelum menjatuhkan putusan. “Kami akan lihat fakta persidangannya seperti apa,” imbuhnya.
Sidang dilanjutkan Selasa, 17 Januari 2012 dengan agenda putusan terhadap terdakwa FN. Sementara Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Hak Anak Nusa Tenggara Timur (AMSPHA-NTT) mendesak PN So’e menerapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam mengadili kasusnya FN.
Koordinator AMSPHA-NTT asal LBH-APIK NTT, Ny Ansi Rihi Dara mengatakan, penerapan UU Perlindungan Anak harus dijadikan dasar pijak peradilan dalam mengadili perkara FN (16). Sehingga kepentingan dan masa depan anak tersebut bisa terlindungi. Sebab, UU Perlindungan Anak dibuat oleh negara bertujuan melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak-anak Indonesia agar bisa lebih memiliki ruang yang cukup bagi perkembangan diri, psikologis, serta perkembangan sosial kemasyarakatan dimana anak itu berada.
“Oleh karena itu, proses penanganan kasus ini harus menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak,”pintanya.
Ny. Ansi menilai, jika peradilan menggunakan delik pidana umum, maka FN akan ‘teraniaya’ secara hukum dan sosial. Karena itu, pengadilan wajib melindungi FN menggunakan UU Perlindungan Anak, sehingga terjamin masa depan FN, seperti pemulihan hubungan antara orang tua dan anak, kebutuhan atas pendidikan, perlindungan, termasuk perkembangan dan pembentukan mentalnya yang sempat terabaikan selama ini.
Selain mendesak penggunaan UU Perlindungan Anak, AMSPHA-NTT yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Rumah Perempuan, Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)-NTT, LBH Justisia, LBH PENA, Bengkel APek, INCREAS, PKSABH Kemensos, PAR, Lap Timoris serta KPAD NTT itu juga mendesak seluruh masyarakat NTT, khususnya di TTS untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap FN sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak.
Kepada media sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum dan HAM, Ny. Ansi berharap tetap menempatkan kepentingan masa depan anak dalam setiap pemberitaan, khusus terhadap kasus yang sedang menimpa FN.
Kepada wartawan, Ny. Sonya Ully mengaku, ia terpaksa melaporkan dan menjebloskan FN ke penjara karena sakit hati bunga kesayangannya dicuri lalu dijual FN kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
By. CHRIS PARERA/AMA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar