PN So’e Diminta Bebaskan Pelaku Pencurian Buang


sergapntt.com [Kupang] – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Hak Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS) menerapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam mengadili kasus anak pencuri bunga.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Anak NTT dari unsur LBH-APIK NTT, Ny Ansi Rihi Dara kepada wartawan di kantornya mengatakan, penerapan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar pijak peradilan dalam mengadili perkara kasus pencuri bunga atas nama Foni Nubatonis (16), sehingga kepentingan dan masa depan anak tersebut tetap terlindungi.
Menurut Ny Ansi, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh negara ini, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak-anak Indonesia, sehingga bisa lebih memiliki ruang yang cukup bagi perkembangan diri, psikologis serta perkembangan sosial kemasyarakatan dimana anak itu berada.
Oleh karena itu, proses penanganan kasus yang melibatkan siswa kelas II SMEA Kristen So’e tersebut, selayaknya menggunakan Undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, jika peradilan yang menangani perkara Foni Nubatonis masih menggunakan delik pidana umum, maka anak tersebut akan ‘teraniaya’ baik secara hukum, juga secara sosial.
Hal ini karena sejumlah hal penting yang menjadi dasar pijakan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2002 tersebut dalam melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak, seperti pemulihan hubungan antara orang tua dan anak, kebutuhan atas pendidikan, perlindungan, termasuk perkembangan dan pembentukan mental anak sudah terabaikan.
Selain mendesak penggunaan undang-undang Perlindungan Anak dalam peradilan kasus pencurian bunga tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Anak NTT yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Rumah Perempuan, Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)-NTT, LBH Justisia, LBH PENA, Bengkel APek, INCREAS, PKSABH Kemensos, PAR, Lap Timoris serta KPAD NTT itu mendesak seluruh masyarakat baik di Kabupaten TTS dan di seluruh wilayah NTT ini untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap Foni NUbatonis sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak.
Kepada media sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum dan HAM, kata Ny Ansi untuk terus menempatkan kepentingan terbaik dan masa depan anak, khusus yang sedang menimpa Foni Nubatonis dalam setiap pemberitaan.
Foni Nubatonis, siswa Kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen So’e dilaporkan ke polisi oleh ibu angkatnya sendiri, Sonya Ully Tabun, yang juga istri Sekda Kabupaten TTS, karena mencuri bunga adenium sebanyak delapan batang. Akibatnya, ratusan warga TTS menggelar aksi 1.000 bunga dan unjuk rasa menuntut agar Foni dibebaskan dari jeratan hukum.
Dalam perjalanan penanganan perkara tersebut, Foni Nubatonis, dituntut dua bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dan telah melakukan pencurian bunga adenium sebanyak delapan batang.
Dalam tuntutanya, Jaksa menyatakan Foni Nubatonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 jo 62 KUHP tentang pencurian.
Menanggapi tuntutan itu, Hakim anggota I, Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai undang-undang perlindungan anak sebelum menjatuhkan keputusan kepada Foni Nubatonis. 
Dalam persidangan tersebut, menurut dia, sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan sesuai aturan dengan tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa.
By. AMA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.