Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Pencucian Uang


sergapntt.com [JAKARTA] – Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka kasus pencucian, penipuan, dan penggelapan uang. Tersangka berinisial KW ditangkap pada 10 Januari 2012 di salah satu mal di Jakarta Selatan.

“Kita berhasil menangkap tersangka berinisial KW dalam kasus pencucian uang dalam perkara restrukturisasi kredit bank,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Saud menjelaskan, kasus ini telah ditangani polri sejak 5 Agustus 2011 lalu. Saat ini tersangka ditahan di Bareskrim Polri.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan pidana pencucian uang juncto pasal 378, 372 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” tutur Saud.

Kasus ini, lanjut Saud, bermula saat korban, Umar Zein alias Achung memiliki hutang sebesar 550 M di Bank Panin. Untuk membayar hutangnya, Achung mengajukan pinjaman kepada Bank CIMB Niaga sebesar 1,5 T.

Namun, permintaan Achung kepada Bank CIMB ditolak karena Bank Panin mengeluarkan surat kredit gagal. Achung meminta bantuan kepada KW yang berprofesi sebagai broker agar memuluskan jalannya meminjam uang.

KW menyanggupi permintaan Achung dengan syarat membayar terlebih dahulu sebesar 50 M yang terdiri dari giro sebesar 42 M dan uang cash sebesar 8 M. Namun, bukan pinjaman yang didapat, justru uang sebesar 8 M milik dibawa kabur oleh KW. Achung yang merasa tertipu lalu melaporkan kasus yang dialaminya ke Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka dalam kasus pencucian uang Bank CIMB Niaga. Uang senilai Rp 46 miliar dalam bentuk giro dan uang cash Rp 9,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut dimasukan ke rekening tersangka.

By. DN

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.