![]() |
| Dr. Thomas Ola langoday, SE.MSi saat menggelar jumpa pers di Depot Nelayan Kupang terkait pengajuan PAW Anggota DPRD Kota Kupang asal PPRN |
sergapntt.com [KUPANG] – Dalam beberapa kali siaran pers dan dimuat HU. Timex, Pos Kupang, maupun Kantor Berita Antara, serta SERGAP NTT online, yang menjadi dasar keabsahan kepengurusan PPRN adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. Tanggal 15 November 2010.
Demikian siaran pers DPW PPRN NTT yang ditanda tangani Ketua DPW PPRN NTT, Dr. Thomas Ola Langoday, SE.Msi dan Sekretaris DPW PPRN NTT, Pius Agustinus Bria yang diterima sergapntt.com Minggu (15/01/12). Disebutkan, sampai dengan saat ini, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut masih berlaku. Dengan demikian, kedudukan THOMAS OLA LANGODAY sebagai Ketua DEPERPU PPRN adalah legal konstitusional sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Sejak Amelia Yani mengundurkan diri tanggal 1 Juni 2011 atas kemauan sendiri di depan rapat pleno DPP PPRN di mana pengunduran diri tersebut dibuat secara tertulis di atas kertas bermeterai berlambang BURUNG GARUDA yang adalah lambang Negara Indonesia, maka pengunduran diri itu adalah legal, final dan tidak dapat ditarik kembali.
Sejak saat itu, kedudukannya digantikan oleh MADE RAHMAN MARASABESSY, SH, yang adalah ketua I bidang Politik sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010.
Oleh karena Amelia Yani telah mengundurkan diri sebagai ketua umum PPRN tanggal 1 Juni 2011, maka apapun tindakan yang diambil setelah tanggal tersebut adalah illegal dan inkonstitusional. Dengan demikian setiap oknum yang mengikuti langkah dan ajakan Amelia adalah seperti pepatah Kerbau dicocok hidung. Apakah demi sesuap nasi, kita rela mengorbankan idealisme dan prinsip dasar perpolitikan kita, membela kebenaran dan keadilan?
Jika berita HU Timex edisi 14 Januari 2012 mengatakan bahwa Thomas Ola Langoday diberhentikan sebagai Ketua DEPERPU tanggal 9 Juli 2011, bukankah saat itu Amelia Yani sudah mengundurkan diri sebagi ketua umum PPRN? Bukankah secara legal konstitusional, dia telah kehilangan kewengangan sebagai ketua umum sejak tanggal 1 Juni 2011?
Perlu dimaklumi oleh public, bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 adalah keputusan berdasarkan MUNAS. Keputusan tersebut dapat dibatalkan hanya jika ada keputusan munas. Tanpa keputusan Munas maka Thomas Ola Langoday tetap menjadi ketua DEPERPU PPRN sampai dengan pelaksanaan Munas PPRN berikutnya dan jika beliau tidak terpilih kembali menjadi ketua DEPERPU.
Demikian halnya pengurus lainnya kecuali Amelia Yani yang telah mengundurkan diri tanggal 1 Juni 2011. Dengan demikian, Keputusan DPP PPRN tentang susunan pengurus DPW PPRN dengan surat keputusan Nomor: 017/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011 adalah legal konstitusional.
Kepengurusan DPP yang legal konstitusional pasca pengunduran diri Amelia Yani telah memiliki beberapa yuris prudensi. Keabsahan kepengurusan ini telah dibuktikan dengan beberapa kasus pemilukada di mana rekomendasi yang diberikan oleh sdri Amelia Yani atas nama DPP PPRN ditolak oleh KPUD maupun PTUN. Dalam pemilukada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat misalnya, KPUD MTB dan KPUD Provinsi Maluku dengan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 53/BA/KPU-MTB/VIII/2011 mengakui kepengurusan DPP PPRN dengan Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA dan menolak kepengurusan Amelia Yani.
Demikian pula, PTUN Jaya Pura, dengan salinan putusan Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUN.JPR tanggal 31 Oktober 2011 telah memenangkan paket bupati dan wakil bupati yang direkomendasikan oleh DPP PPRN yang ditandatangani oleh Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA. Berdasarkan putusan PTUN Jaya Pura tersebut, selanjutnya KPUD Jaya Pura menempatkan paket Bupati dan Wakil Bupati usulan PPRN berada pada Nomor Urut 7 (tujuh), sedangkan paket yang diusulkan Amelia Yani atas nama DPP PPRN DITOLAK.
Jika sudah ada beberapa bukti hukum seperti yang disebutkan di atas, untuk apa lagi masih ada oknum yang mengakui Amelia Yani sebagai Ketua Umum DPP PPRN? Bahkan pada tanggal 30 November 2011 dalam kehadirannya di Kupang dan beritanyadimuat dalam HU Timex bahwa dia bersama oknum-oknumnya telah mengganti nama PPRN menjadi PNP, demikian juga mengganti BENDERA dan LOGO? Jika sampai sekarang dia masih menggunakan nama PPRN, Bisakah upaya seperti itu digolongkan sebagai upaya mencari makan bagi oknum-oknum yang kurang kerjaan dan tidak memiliki idealisme, prinsip dan moral politik?
Terkait dengan pemberhentian ketua DPW PPRN tanggal 13 September 2011, adalah tindakan illegal. Bukankah saat itu Amelia Yani sudah mengundurkan diri? Bahwa dasar pertimbangan tidak mampu mempertanggungjawabkan kontribusi anggota DPRD adalah tidak benar dan fitnah. Perlu disampaikan kepada publik bahwa dalam setiap organisasi, termasuk PPRN ada mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Sebagai ketua DPW PPRN NTT, tempat pertanggungjawaban keuangan adalah MUSWIL. Tetapi perlu diklarifikasi bahwa tidak pernah ada penyalahgunaan keuangan. Yang ada adalah bahwa kontribusi dari NTT yang menghidupi DPP PPRN melalui rekening DPP PPRN, dan sebelum ada rekening DPP PPRN maka kontribusi DPW NTT menghidupi ketua umumnya melalui penyetoran secara langsung.
Mantan sekretaris DPW PPRN NTT pernah menghantarkan kontribusi tersebut beberapa kali untuk dapat membeli TAHU, TEMPE dan SAYUR ASAM, untuk menghidupi ketua umummnya kala itu. Apa yang dikemukakan ini adalah fakta, kebenaran dan pengalaman yang tidak terlupakan dan sesungguhnya tidak layak diungkapkan di sini. Tetapi demi kebenaran, hal ini harus dibuka ke publik.
Dalam catatan keuangan, malah ada mantan oknum pengurus DPW PPRN NTT yang meminjam uang partai untuk membeli beras dan sampai dengan saat ini belum dibayar. Menurut catatan, peminjaman dengan alasan membeli beras itu terjadi pada tanggal 28 Desember 2009 pkl. 07.00 dan tanggal 5 Januari 2010 pkl. 19.00. Bahkan ada beberapa inventaris yang diambil oknum mantan pengurus DPW PPRN NTT dan sampai saat ini belum dikembalikan.
Perilaku oknum pengurus DPW PPRN itu lebih sadis lagi adalah memeras salah satu bakal calon bupati dari kabupaten Ngada. Untuk menanggulanginya, DPW PPRN membayarnya dengan pertimbangan menjaga nama baik partai dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dibayar. Jadi kalau ada oknum yang menyatakan ketua DPW PPRN tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan adalah tidak benar. Pada saat MUSWIL akan ada pertanggungjawaban keuangan.
Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada anggota DPRD dari PPRN agar berhentilah menjadi sapi perah oknum mantan ketum PPRN. Berpikirlah rasional, gunakan akal sehat, prinsip moral dan etika dalam berpolitik. Janganlah mengikuti seseorang demi sepiring nasi. Alangkah rendahnya martabat kemanusiaan kita. Bukankah prinsip moral kita adalah membela kebenaran dan keadilan? Kendati untuk mencapainya butuh waktu dan pengorbanan?
Kami juga menghimbau kepada publik bahwa PPRN yang legal dan konstitusional dengan beberapa yuris prudensi pemilukada yang telah ada, tetap eksis untuk melakukan beberapa kebijakan DPP PPRN, termasuk melakukan pencabutan KTA dan memberhentikan beberapa oknum yang telah mengikuti jejak langkah Amelia Yani, termasuk melakukan PAW bagi anggota DPRD yang melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dan kebijakan DPP PPRN.
DPP PPRN telah menginstruksikan kepada DPW dan DPD Kota Kupang untuk tetap mengawal proses PAW bagi anggota dewan dari PPRN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pimpinan DPRD Kota Kupang terkait proses PAW yang telah diajukan pada tanggal 27 Desember 2012.
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar