sergapntt.com [KUPANG] – Plt. Ketua Umum DPP PPRN, Made Rahman Marasabessy mengatakan, KPUD di seluruh Indonesia, termasuk KPUD Kota Kupang bisa berpijak pada kasus Pemilukada Kabupaten Jayapura yang baru dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, dan Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) 17 November 2011.
“Di Jayapura dan Maluku, yang digunakan adalah SK kita, meskipun sempat ada yang mengaku sebagai pengurus PPRN, tetapi KPUD dan PTUN memutuskan yang benar adalah kepengurusan kita,” tegas mantan pengacara Abu Bakar Ba’asyir itu saat ditanyai sergapntt.com belum lama ini.
1 November 2011 lalu, keabsahan PPRN versi Made Rahman Marasabessy diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jayapura dalam Pemilukada Kabupaten Jayapura yang digelar pada 13 Desember 2011 lalu. PTUN dan KPUD tersebut menetapkan PPRN versi Made Rahman Marasabessy adalah PPRN yang sah menurut Undang-Undang tentang Partai Politik.
Kisruh bermula ketika PPRN versi Amelia A. Yani dan Made Rahman Marasabessy sama-sama mengajukan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura periode 2011-2017. Kubu Made Rahman mengajukan paket Moses Kalem-Bustomi, sedangkan kubu Amelia Yani merekomendasikan Fredik Sukoy-Lamadi.
Setelah KPUD Jayapura melakukan verifikasi ke KPU Pusat dan Depkumham, hasilnya, KPU Pusat dan Depkumham hanya mengakui kepengurusan PPRN yang dipimpin Made Rahman Marasabessy.
Sayang, hasil verifikasi KPUD ini tidak diakui oleh pengurus PPRN versi Amelia A. Yani. Kasus ini pun dibawa ke meja pengadilan. Namun, setelah melalui beberapa kali menggelar sidang, akhirnya PTUN Jayapura memutuskan PPRN versi Made Rahman Marasabessy adalah sah. Alhasil paket Moses Kalem-Bustomi pun langsung ditetapkan oleh KPUD Jayapura sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor urut 7. Sedangkan paket Amelia dinyatakan gugur.
Dalam salinan putusan PTUN Jayapura Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUNJPR tanggal 1 November 2011 yang ditandatangani hakim tunggal Eric S. Sihombing, SH, dan panitera pengganti PTUN Jayapura, Petrus Mitting, SH serta Panitera PTUN Jayapura, Ventje R.E. Samual, SH yang copyannya diterima TIMORense, Rabu (11/01/12) disebutkan, berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan para penggugat dan tergugat ke pengadilan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011, PTUN Jayapura memutuskan per tanggal 1 Juni 2011, Amelia A. Yani telah mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum PPRN. Karena itu pada tanggal 6 Juni 2011 PPRN melakukan rapat pleno, dan menunjuk Made Rahman Marasabessy sebagai Ptl. Ketua Umum.
Setelah itu, PPRN pun telah bersikap dengan memberitahukan pergantian Ketua Umum kepada Menteri Hukum dan HAM, Depdagri dan KPU Pusat. Karena itu, maka remokendasi yang sah hanya rekomendari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang diajukan PPRN Made Rahman Marasabessy.
Kasus yang sama pun terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. KPUD setempat hanya mengakui PPRN versi Made Rahman Marasabessy.
Lalu bagaimana dengan sikap KPUD Kota Kupang yang kini sedang menyelenggarakan Pemilukada untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Kupang masa bakhti 2012-2017? Secara singkat Made Rahman Marasabessy mengatakan, “KPUD Kota Kupang Bisa Berpijak Pada Kasus Jayapura dan MTB”.
By. CHEKER
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar