![]() |
| Amelia A. Yani |
sergapntt.com [KUPANG] – Kisruh di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) belum juga usai. Terutama antara pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) versi Amelia A. Yani dan versi Made Rahman Marasabessy. Kubu Amelia yang dipimpin Berto Bala Lamanepa mengklaim kepengurusannya sah berdasarkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPRN tanggal 9 Juli 2011. Sementara kubu Made Rahman Marasabessy yang dikomando Dr. Thomas ola Langoday, SE.M.Si tetap kukuh bahwa kepengurusannyalah yang diakui negara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010.
Masyarakat NTT terus dibuat bingung dengan seteru yang belum berujung di PPRN. Apalagi para kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang yang ingin menggunakan PPRN sebagai kendaraan politik menuju gelanggang Pemilukada Kota Kupang periode 2012-2017. Timbul pertanyaan; yang benar versi Amelia Yani atau Made Rahman?
“PPRN hanya satu, yakni PPRN yang dipimpin oleh Plt. Ketua Umum, Made Rahman Marasabessy, SH. Landasan kepengurusan Made Rahman Marasabessy ini adalah SK 17. Di SK 17 itu, semua pengurus hasil Munas (Musyawaran Nasional) PPRN Bandung 2010 masih lengkap, kecuali Amelia Yani. Itu karena yang bersangkutan mundur tanpa paksaan dari PPRN per 1 Juli 2011,” beber Thomas Langoday saat ditemui sergapntt.com dikediamannya, Senin (16/01/12).
Menurut politisi yang juga Dosen Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang itu, berdasarkan SK 17 yang diterbitkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-17.AH.11.01. TAHUN 2010 Tanggal 15 November 2010 yang dilampir dengan surat pengunduran diri Amelia Yani per 1 Juni 2011, maka susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPRN adalah: Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si (Ketua Dewan Pertimbangan Pusat), Made Rahman Marasabessy, SH (Plt. Ketua Umum), Drs. Maludin Sitorus, MM.MBA (Sekretaris Jenderal) dan Ir. Washington Pane, M.Sc (Bendahara Umum).
Karena itu, DPP PPRN melalui SK Nomor: 017/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/X/2011 Tanggal 28 Oktober 2011 tentang kepengurusan DPW PPRN NTT menunjuk Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si sebagai Ketua DPW PPRN NTT, Velisitas Rambu P. Malairu, SE (Wakil Ketua), Pius Agustinus Bria (Sekretaris), Yorita V.R. Kana (Wakil Sekretaris), dan Lidwina Adelfrida, S.Sos (Bendahara).
Sedangkan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Kupang, melalui SK Nomor: 035/B.1/DPP-PPRN/SK-DPD/X/2011 Tanggal 29 Oktober 2011, DPP PPRN menunjuk Erland, ST sebagai Ketua, Yoseph Y. Sina (Sekretaris), Belandina Kononis, SE (Wakil Sekretaris), dan Engelyanti M. Malelak (Bendahara).
“Oleh Karena itu, DPP PPRN bersikap tegas terhadap para pengurus maupun anggota DPRD yang terang-terangan mengikuti Amelia dan bergabung dengan partai baru yang didirikan Amelia, yakni Partai Persatuan Nasional (PNP). Semua pengurus dan Anggota DPRD asal PPRN, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi NTT yang namanya masuk dalam kepengurusan partai lain, termasuk PNP, semuanya akan diberhentikan,” tegas Thomas Langoday.
Kini, kata Thomas Langoday, DPD PPRN Kota Kupang sedang memproses Perganitan Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kupang asal PPRN atas nama Daniel Bifel, SH.MH dengan telah mengirim surat bernomor: 007/PPRN-DPD/KOTA-KUPANG/Perm/XII/2011, tanggal 27 Desember 2011, perihal permohonan PAW kepada pimpinan DPRD Kota Kupang dengan tembusan kepada Walikota Kupang, KPUD Kota Kupang, Gubernur NTT, KPUD NTT, DPW PPRN NTT di Kupang dan DPP PPRN di Jakarta.
“DPP PPRN akan menggelar Rapimnas, sekaligus membahas pencabutan KTA semua anggota DPRD yang telah pindah ke partai lain, atau mengikuti oknum tertentu, dan berupaya menggembosi PPRN yang legal konstitusional,” tohoknya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPRN versi Amelia Yani, Alosius Gago mengatakan Thomas Langoday telah diberhentikan dari induk partai di Jakarta.
“Pemberhentian sebagai ketua dan pencabutan kartu anggota atas nama Thomas Ola Langoday tertuang dalam SK No. 026/A.1/DPP-PPRN/SK/X/2011, tanggal 13 September 2011 silam,” papar Gago yang didampingi Berto Bala Lamanepa, Daniel Bifel, Frans Wayan, serta sejumlah kader dan pengurus PPRN versi Amelia Yani lainnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/01/12).
Selain dipecat dari Ketua DPW PPRN NTT, kata Gago, Thomas Langoday juga telah diberhentikan dari Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PPRN melalui Rapimnas PRRN (versi Amelia Yani) tanggal 9 Juli 2011 silam.
Lalu apa tanggapan Thomas Langoday? “Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak aktif lagi di partai, tapi masih bisa pecat pengurus partai. Hahahaha,,,, yang benar saja,” tandas Thomas Langoday, sinis.
Terhadap proses PAW yang diajukan DPD PPRN Kota Kupang versi Made rahman Marasabessy, Gago mengaku, usulan tersebut tidak sah. “Usulan pemeceatan itu tidak sah,” katanya.
Terus apa komentar Thomas Langoday? “PPRN hanya satu, yakni PPRN yang dipimpin oleh Made Rahman Marasabessy. Jika ada lagi PPRN lain diluar sana, itu illegal,” tegasnya.
Siapa itu Amelia A. Yani? Kalau PPRN yang dipimpin oleh Amelia A. Yani itu legal dan diakui negara, kenapa PTUN dan KPUD Kabupaten Jayapura, serta KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tidak mengakuinya?
PTUN dan KPUD tersebut hanya mengakui PPRN versi Made Rahman Marasabessy. Terbukti saat menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura yang baru dilaksanakan pada 13 Desember 2011 lalu, dan Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara Barat 17 November 2011, KPUD setempat yang mengakui rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan PPRN versi Made Rahman Marasabessy.
By. CHEKER
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar