sergapntt.com [KUPANG] – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Manggarai Timur dan Ngada, Belu – Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur-Sikka, Kabupaten Kupang – Timor Tengah Utara (TTU), salah satunya solusinya akan diselesaikan melalui program sertifikasi tanah. Sedangkan masalah perbatasan antar negara Indonesia dengan Timor Leste di Oekusi, kini sedang ditangani kedua negara melalui pendekatan-pendekatan budaya.
“Penyelesaian tapal batas tidak bisa dilakukan secara cepat. Kita perlu waktu untuk sosialisasi secara terus menerus. Karena masalahnya sangat kompleks. Tapi,,,, prinsipnya, batas wilayah atau batas daerah tidak membatasi hak-hak rakyat. Contoh, warga Manggarai bisa memiliki tanah di Ngada. Begitu pun sebaliknya. Cuma,,, bayar pajaknya harus disesuaikan dengan lokasi kepemilikan. Masalah-masalah ini kita sedang tangani, salah satunya melalui program sertifikasi tanah,” ujar Gubernur NTT saat ditemui SERGAP NTT di kediaman dinasnya di bilangan jalan El Tari Kupang , Selasa (17/1/12).
Gubernur mengaku, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara intens terus melakukan upaya-upaya penyelesaian. “Semua pimpinan daerah kita sudah pertemukan. Bahkan dengan tokoh-tokoh masyarakat kedua daerah yang bersengketa kita sudah bertemu dan berdialog. Tapi proses ini butuh waktu. Tidak bisa cepat. Kita perlu harus sosialisasi secara terus menerus. Untuk itu, sekarang ini kita sedang terus berusaha agar persoalan ini bisa terselesaikan,” tegasnya.
By. CIS
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar