sergapntt.com [KEFA] – Aksi penyelundupan mobil dari pulau Jawa ke wilayah hukum Polres TTU beberapa waktu belakangan marak terjadi. Indikasi ini terlihat dengan meningkatkanya jumlah mobil station berbagai merk dengan plat polisi dari luar wilayah Kabupaten TTU yang digunakan sebagai mobil rental di kota Kefamenanu.
Direktur LAKMAS Cendana Wangi NTT, Victor Manbait mengakatan, “Akhir-akhir ini di kota Kefa koq begitu banyak mobil berplat asing. Tapi koq mobil-mobil berplat luar seperti itu terkesan kuat dibiarkan beroperasi tanpa menyuruh pemiliknya untuk segera mengurus administrasi balik nama pemilik dan lainnya sebagainya. Saya melihat ini sepertinya ada sindikat penjualan mobil selundupan ke wilayah TTU yang berbatasan langsung dengan negara RDTL,” ungkap Victor Manbait.
Menurut Victor, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menertibkan semua jenis kendaraan berplat nomor polisi dari luar NTT berada pada Polres TTU khususnya Satlantas Polres TTU. Karena itu dia meminta Polres TTU agar segera melakukan operasi penertiban mobil-mobil berplat nomor polisi dari luar NTT khususnya mobil station yang selama ini berkembang pesat di wilayah kota Kefamenanu.
Kasus mobil Avanza DH. 1570 D berdokumen palsu yang menyeret Abdul Hafiz pemilik toko Logam Mulia Kefamenanu belum lama ini sebagai tersangka dan sekarang menjalani masa tahanan di sel Polres TTU menurut Manbait hanyalah salah satu kasus yang sempat terungkap.
“Saya yakin masih ada mobil lain terutama yang berplat nomor polisi luar TTU yang punya masalah yang sama malah lebih berat lagi kasusnya. Ini bisa terungkap kalau polisi menjalankan perannya secara maksimal,” paparnya.
Mengenai masalah hukum yang sedang dijalani tersangka Abdul Hafiz menurut Victor, penyidik Reksrim Polres TTU seharusnya memfokuskan proses hukum kasus dimaksud pada aktor intelektual dan pelaku lainnya yang berperan lebih besar dalam kasus pemalsuan dokumen kendaraan roda empat tersebut. Sebab tersangka Abdul Hafiz hanya korban dari sebuah mafia penjualan mobil berdokumen palsu yang sudah dibeli oleh korban Tance Oki, pembantu Rektor I Unimor Kefamenanu.
“Jangan sampai pelaku utamanya adalah anggota Polri, lalu penyidik berusaha melindungi yang bersangkutan dan sekaligus citra institusi Polri dengan cara sengaja memperlambat proses hukum yang bersangkutan dan terus mendorong proses hukum para tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Polres TTu,”kata Manbait.
Senada dengan itu kuasa hukum tersangka Abdul Hafiz yaitu Agustinus Tulasi mendesak penyidik Reskrim Polres TTU yang menangani proses hukum kasus ini untuk segera mengambil tindakan tegas kepada penjual yaitu Sefrit Pitay, salah seorang anggota Samsat Polres Malang dan pembeli mobil berdokumen palsu tersebut.
Menurut dia, baik penjual maupun pembeli mobil tersebut hingga kemarin siang masih berkeliaran secara bebas di luar seolah-olah tidak terseret masalah hukum dalam kasus penjualan mobil berdokumen palsu dimaksud. “Dimana kualitas penyidik ? Masa pelaku utama dibiarkan tanpa sentuhan hukum dalam kasus ini. Ini kan sama dengan lain gatal lain digaruk. Memangnya penyidik seperti robot hidup yang melihat kasus ini hanya dari permukaan saja tanpa menyentuh substansi persoalannya,” protes Tulasi.
Dia menilai proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Reskrim Polres TTU saat ini hanya beradasarkan alibi semata. Cara kerja seperti ini menurut kuasa hukum tersangka Abdul Hafiz menunjukan bahwa penyidik Reskrim Polres TTU yang menangani kasus ini belum mampu menunjukan kemampuan penyelidikan yang benar atas kasus kliennya. “Kalau tidak mampu jangan berlagaq sudah hebat sebagai penyidik, makanya kedepan Polri mau rekrut penyidik perlu kedepan aspek kualitas karena sangat pengaruhi image masyarakat kepada keberadaan penyidik,” katanya.
By. MAX/OG
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar