sergapntt.com [KEFA] – Distribusi beras Mmiskin (raskin) ke 13 kepada warga di Kabupaten TTU menuai protes. Pasalnya, ada sejumlah kepala keluarga (KK) miskin yang sejak lama tercatat sebagai rumah tangga sederhana (RTS) sesuai data BPS, namun belakangan tidak tercatat sebagai RTS penerima raskin 13.
Hal ini dialami dua KK miskin yakni janda Mau Kolo dan Tin Monlai di RT 18 Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Tadi pagi memang ada dua KK miskin yang datang protes, katanya pembagian raskin 13 tahun ini tidak mengakomodir nama mereka. Padahal, selama ini mereka termasuk KK miskin penerima raskin sesuai penetapan pemerintah pusat,” ungkap Ketua RT 18 Kelurahan Maubeli, Alo Rikoni, Rabu (18/1/12).
Menurut Alo, aksi protes dua KK miskin tersebut menyusul adanya pengurangan data RTS penerima raskin sekaligus munculnya KK baru sebagai penerima raskin 13. Kasus ini jelas Alo, terjadi sebagai akibat mandeknya komunikasi dan koordinasi antara Lurah Maubeli dengan pejabat tingkat bawah.
“Selama ini RTS penerima raskin di RT 18 Kelurahan Maubeli ada 15 KK tapi kok kali ini cuma 10 RTS. Saya sendiri tidak tahu menahu alasan pengurangan data RTS di lingkungan saya oleh pihak kelurahan,” jelas Alo.
Dijelaskan, sesuai surat pemberitahuan Lurah Maubeli kepada semua ketua RT di wilayah Kelurahan Maubeli, jumlah raskin yang diterima setiap RTS sebanyak 15 kg dengan nilai tebusan satu kilogram senilai Rp 1.600.
Raskin 13 ini jelas Alo, berlaku selama satu bulan dengan total uang tebusan setiap RTS sebesar Rp 24 ribu. “Ini sesuai surat pemberitahuan pak luran menindaklanjuti surat Bupati TTU Nomor: EK.507/460/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 tentang raskin ke- 13,” jelasnya.
Menyikapi aksi protes warganya, Alo menilai, konversi bantuan raskin menjadi program padat karya pangan (PKP) dengan pemberian beras raskin secara gratis kepada semua RTS di Kabupaten TTU lebih bersifat mematikan semangat kerja masyarakat TTU untuk berjuang memenuhi kebutuhan pangan keluargannya.
Beras PKP yang diluncurkan lebih banyak memanjakan masyarakat untuk hidup terus bergantung dari bantuan pemerintah. “Lebih baik kembali ke raskin, sehingga masyarakat berusaha cari uang untuk tebus harga raskin Rp 1.600 sesuai aturan pemerintah pusat. Sebab, kenyataan banyak penerima beras PKP yang tidak kerja kebun tapi begitu pembagian beras PKP orang-orang yang tidak punya kebun sesuai syarat penerima beras PKP juga ikut-ikutan menerima jatah beras sama seperti warga miskin lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan TTU, Marselina Sumu selaku pejabat yang menangani program PKP menjelaskan, jatah raskin 13 yang diperuntukan kepada semua RTS di wilayah TTU harus ditebus oleh penerima sesuai harga yang ditetapkan pemerintah pusat. Sebab, Pemerintah TTU tidak menyediakan dana untuk menebus raskin 13 sebagaimana penanganan raskin selama empat tahap mulai Mei hingga Desember 2011.
“Pemerintah tidak punya uang untuk tebus raskin 13, jadi untuk tebus raskin 13 dibebankan kepada semua RTS sesuai data yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
By. EO
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar