sergapntt.com [KUPANG] – Kasus salah tembak yang dilakukan polisi di sejumlah tempat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Rote Ndao dan Kota Kupang benar-benar membuat rakyat gerah. Bahkan muak ketika mendengar nama polisi. Apalagi Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang mulai ramai dipergunjingkan doyan ‘memeras’ pelanggar lalu lintas.
Sepekan terakhir polisi kembali disoroti. Kali ini akibat ulah delapan orang anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota yang salah menembak target dalam sebuah penggrebekan judi Sabung Ayam di Kampung Sabu, belakang Pasar Inpres Naikoten I Kota Kupang, Minggu (15/1/12) sekitar pukul 17.30 WITENG. Maksudnya ingin memberi peringatan, tapi justru peluru mengenai Jefri Mengi Uly (10) dan Darius Bara alias Gus Dur (34).
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Frans Rengka, SH.M.Hum, kasus salah tembak terhadap Jefri dan Gus Dur menunjukkan bahwa institusi polisi dalam melaksanakan tugasnya, bukan makin baik, tapi justru tambah buruk. Dari beberapa peristiwa ini membuktikan bahwa polisi tidak profesional. Tidak ada alasan bagi polisi untuk bisa keliru atau salah tembak. Ini kesalahan fatal. Mengapa ? Itu karena lunturnya penghayatan terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai aparat yang harusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.
Kasus salah tembak, kata Frans Rengka, tak akan terjadi, apabila polisi bertindak profesional dengan menggunakan prosedur tetap (protap) penggunaan senjata api. Apalagi insiden penembakan terhadap warga sudah 4 kali terjadi di NTT. Mestinya, dalam melaksanakan tugas polisi harus bekerja dengan informasi yang jelas dan akurat. Misalnya, mau menangkap orang, tentunya polisi harus memiliki sejumlah bukti dan informasi yang jelas. Dan juga harus melalukannya sesuai dengan protap yang berlaku. Bukan asal sembarang tangkap orang. Apalagi sampai menembak.
Untuk itu, langkah pembenahan perlu dilakukan Polri. Pertama; yang harus dilakukan adalah memperketat psikotes dan tes mental hak memegang senjata api (senpi). Para personel polisi yang memegang pelbagai jenis senjata diharuskan melakukan rephysiological test. Sehingga, para anggota yang gagal tes tidak diberikan hak memegang senjata api guna menghindari penyalahgunaan pemakaian.
Kedua; komunikasi aktif atasan dan bawahan. Pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid memang sukses menggagas pemisahan TNI dan Polri. Tepat di tahun 2002, pemerintahan Presiden Megawati mengeluarkan keputusan ‘perceraian’ TNI-Polri. Di Era reformasi ini, jajaran komandan di kepolisian seharusnya tidak lagi terbiasa menganggap bawahannya sebagai prajurit yang hanya bisa diperintah tanpa diajak berkomunikasi.
Ketiga; jeda hak menggunakan senjata api. Keputusan itu adalah ‘meliburkan sementara’ para anggota polisi yang baru selesai bertugas dari daerah konflik agar tidak membawa senjata. Hal ini sangat penting dilakukan demi menghindari penggunaan senjata di luar kendali. Karena, dapat dimaklumi bahwa tekanan emosi yang baru usai dinas di wilayah rawan biasanya bervolume tinggi akibat ketegangan dan rasa lelah selama bertugas.
Keempat; melindungi bawahan. Sudah saatnya para pimpinan di kepolisian, baik di tingkat atas maupun di tingkat bawah bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh para bawahan. Tentunya tanggung jawab diberikan selama bawahan memang taat, patuh dan menjalankan tugasnya di lapangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pimpinan tidak boleh `mengkambinghitamkan’ bawahan demi menyelamatkan dirinya sendiri.
Polisi tidak boleh meniru kasus pembantaian Santra Cruz di Dili, Timor Timur tahun 1992 ataupun Trisakti dan Semanggi (1998). Ketika itu, bawahan dan hanya komandan di lapangan saja yang dijadikan ‘tumbal’. Bawahan layak dipersalahkan di hadapan hukum, jika perintah atasan dan prosedur hukum memang dilanggar.
Banyak keluhan juga yang saya dengar dari polisi tentang situasi dilematis ini: menahan kokangan senjata dengan resiko sanksi dari atasan, atau menembak dengan resiko dipersalahkan Komnas HAM, LSM, dan lain sebagainya. Sementara komandan tiarap menyelamatkan diri. Inilah dilema yang selalu mendera polisi di lapangan.
Untuk memperbaiki citra polisi yang mulai cenderung kurang disukai masyarakat, maka pimpinan Polri harus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mulai menampilkan keramahtamahan, bukan menyapa rakyat dengan raut menakutkan. Polisi bisa meniru kegiatan yang TNI terapkan seperti bakti sosial dan lain sebagainya.
Khusus untuk anggota Polri yang menjadi Polantas, kata Frans Rengka, sebaiknya tidak asal main tilang atau menghentikan para pengendara sepeda motor maupun mobil hanya demi beberapa lembar uang. Seharusnya, razia yang dilakukan oleh polisi saat ini, seyogianya lebih difokuskan pada operasi penggeledahan senjata api atau senjata tajam, ketimbang STNK dan SIM. Ini, jika kita masih sadar bahwa senjata api ataupun senjata tajam sudah begitu lumrah menyebar untuk aksi kejahatan. Bila operasi ini diberlakukan secara rutin, diharapkan penyebaran berbagai jenis senjata secara illegal bisa diminimalkan. Perlahan-lahan citra polisi pun akan semakin membaik karena dinilai bisa menjadi pengayom masyarakat sekaligus penegak hukum dalam arti sesungguhnya. Tetapi, jika para petinggi Polri tetap enggan berbenah, maka ketidakpuasan masyarakat terhadap kepolisian seperti sekarang ini akan makin sulit dipulihkan.
Sementara itu Kapolda NTT, Brigjen Pol. Rikcy HP Sitohang melalui Kabid Humas Polda NTT, Kompol Ny Anthonia Pah mengaku delapan orang polisi yang menggerebek Sabung Ayam di Pasar Inpres Naikoten I Kupang itu tidak sengaja menembak Jefri dan Gus Dur. Toh begitu, para anggota yang bermasalah tersebut telah ditahan dan diproses hukum direktorat Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT sejak Senin (16/1/12).
By. WJ/CP
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar