“Saya dan adik saya melakukan ini karena sama sama suka dan tidak pernah ada paksaan. Tapi pertama kali melakukannya, itu karena adik saya itu orangnya cantik,” ujar tersangka Wahyudi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Nglames, Rabu (25/1/2012).
Kapolsek Nglames, AKP Nazir mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan tersangka. “Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan hal ini melaporkan kejadian ini sore kemarin,” ujarnya.
AKP Nazir mengatakan bahwa dari keterangan korban dan tersangka, sebelum berhubungan intim tersangka lebih dulu merayu korban dan menjanjikan akan memberi uang jajan sebesar Rp 3 juta.
“Awalnya korban dirayu akan diberikan uang jajan. Dan sampai sejauh ini, keduanya sudah berstubuh sebanyak tujuh kali,” jelas Nazir.
AKP Nazir menjelaskan meski hubungan layaknya suami istri keduanya atas dasar suka sama suka tetapi pihaknya tetap akan memproses kasus ini. Karena korban yang masih duduk di bangku kelas 10 SMK yang ada di Kota Madiun ini belum dewasa.
“Usia korban masih di bawah umur jadi akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara minimal tiga tahun,” pungkas Nazir.
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar