Korban masih tercatat sebagai salah satu pelajar SMA Swasta di Kota Kediri. Ia shock dan terus mengurung diri di dalam kamarnya. Sementara tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebilah pisau, kaos warna hitam bertuliskan band ternama Slank. Pisau tersebut sebelumnya dipergunakan tersangka untuk mengancam korban.
“Tersangka sudah berhasil kita amankan. Saat ini tersangka kita kurung di sel tahanan. Sementara korban sudah kita bawa ke rumah sakit untuk keperluan visum. Beberapa barang bukti juga kita amankan,” ujar AKP Surono, Senin (16/01/2012).
Pemerkosaan itu sendiri berlangsung dua kali. Pertama kali dilakukan pada Senin (16/1/12) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur bersama neneknya.
Saat itulah, tersangka yang diperkirakan sudah mengintai sejak sore masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela rumah. Setelah jendela terbuka, tersangka masuk. Kemudian menuju kamar korban. Spontan, korban terbangun dan terkejut dengan kedatangan tersangka. Tetapi, karena diancam dengan pisau, korban hanya bisa pasrah.
Di bawah todongan tersangka, korban akhirnya korban menyerahkan mahkota keperawanannya. Setelah puas memerkosa korban, tersangka kabur melalui jalan semula.
Tetapi, pemerkosaan itu tidak dilakukan sekali. Karena merasa ketagihan, tersangka mengulangi perbuatannya pada hari Rabu lalu. Seperti aksi sebelumnya, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan cara menodongkan sebilah pisau. Ketika korban tidak berdaya, tersangka kembali memerkosanya.
Meski sudah dua kali mendapat perlakuan asusila, korban tidak berani menceritakan kejadian itu kepada neneknya. Dia khawatir neneknya yang sudah tua malah menjadi kepikiran. Akhirnya, setelah ibunya pulang dari Bali, korban buka mulut. Korban menceritakan peristiwa nahas itu kepada ibunya.
Tentu saja ibu korban terkejut. Seketika dia marah dan ingin mencari tersangka. Tetapi akhirnya, dia memilih melaporkan kejadian itu Polres Kediri Kota. Kemudian petugas yang menerima laporan ibu korban bergerak. Petugas langsung mencari tersangka dan akhirnya berhasil membekuknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara.
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar