Karyawan TVRI Tuntut Dana Operasional


sergapntt.com [KUPANG] – Karyawan TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi unjukrasa menuntut pembayaran dana operasional yang belum dibayarkan sejak 2009 hingga 2011. Mereka menyegel ruangan kerja Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI NTT, Yani Yosef dan menolak keberadaanya sebagai pimpinan di kantor tersebut.
Aksi yang terjadi pada Rabu (25/1/12) merupakan aksi kedua setelah sebelumnya, aksi yang sama dilakukan pada Senin, (23/1/12.
Koordinator aksi, Bonik Loak di sela-sela aksi yang dilakukan di kantor Stasion TVRI NTT di jalan WJ Lalamentik Oebufu Kupang,  mengatakan, aksi tersebut terpaksa dilakukan oleh seluruh karyawan TVRI Stasiun NTT, karena sejumlah hak karyawan yang seharusnya diterima karyawan belum juga dibayarkan tanpa alasan, sejak tahun 2009 hingga 2011 silam.
“Alasan itulah yang membuat kami harus melakukan aksi menuntut hak-hak kami tersebut,” kata Bonik.
Selain menuntut pembayaran, lanjut Bonik, aksi demonstrasi itu juga menuntut penggantian Kepala Statisun TVRI NTT, Yani Yosef, karena Kepsta tersebut dinilai tidak lagi menjadi pemimpin yang baik dan bertanggung jawab, terutama terhadap pemenuhan hak-hak karyawan.
“Kami menolak keberadaannya selaku kepala stasiun di NTT, karena yang bersangkutan bukanlah figur pemimpin yang baik dan bertanggung jawab kepada karyawannya,” kata Bonik.
Dia menjelaskan, Yani Yosef selaku pimpinan di TVRI NTT, juga telah melakukan sejumlah pemotongan uang lelah siaran langsung maupun siaran tunda karyawan yang melakukan tugas liputan di lapangan.
Kondisi itulah, lanjut Bonik, seluruh karyawan TVRI Statsion NTT menuntut hak yang belum terbayarkan untuk segera diselesaikan. 
Dikatakannya, kendati melakukan aksi, aktivitas karyawan TVRI Stasiun NTT tetap dilakukan seperti biasa, demi menjaga keberlangsungan fungsi lembaga, sebagai salah satu lembaga penyiaran publik.  
“Siaran tetap berlangsung seperti biasa,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Dirut Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Dudi Sukardi yang dihubngi terpisah, mengatakan siap menjadi mediator penyelesaian semua hak karyawan TVRI NTT, demi menjaga kredibilitas TVRI sebagai lembaga penyiaran.
Sementara tuntutan mengenai penolakan terhadap Yani Yosef, Dudi Sukardi mengatakan, akan membantu mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan, dan segera menunjuk Falerian Boy selaku pelaksana tugas pengganti Yani Yosef.
Dana operasional milik karyawan TVRI yang belum terbayar sebesar Rp180 juta lebih dan biaya liputan siaran langsung dan tunda yang disunat secara sepihak dari Rp250 ribu menjadi hanya Rp130 ribu.
By. AMA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.