TKI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia


sergapntt.com [KUPANG] – Sebanyak 128 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi Pemerintah Diraja Malaysia.
“Tahun 2011, TKI yang dideportasi dari Malaysia mencapai 128 orang,” kata Kepala Seksi Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Dinas Sosial NTT, Fredi Muskanan di Kupang, Rabu (25/1/12).
TKI yang dideportasi tersebut, menurut dia, adalah pekerja migran yang bermasalah sosial di Malaysia dan rata-rata berasal dari Kabupaten Belu, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Pulau Sumba.
Dia mengatakan, 128 TKI tanpa dokumen tersebut, masuk secara ilegal ke Malaysia untuk mencari pekerjaan di sejumlah tempat di negeri Jirhan itu.
Selain itu juga, lanjut dia, ada sebagian TKI yang masuk secara resmi ke Malaysia, namun dalam perjalanan waktu selama berada di sana, menjadi TKI ilegal karena masa waktu paspornya berakhir dantidak diperpanjang, sehingga mereka ditangkap dan diproses hukum.
128 TKI itu, katanya, telah dikembalikan ke daerah masing-masing yang dibiayai oleh pemerintah, dengan diberikan dana jaminan hidup sebesar Rp3 juta untuk berusaha.     
“Diharapkan dana itu bisa membantu mereka untuk berusaha,” katanya.
Sedangkan, WNI asal NTT yang dideportasi dari Australia pada 2011 berjumlah tiga orang anak yang bermasalah hukum.     
Tiga anak asal Kabupaten Rote Ndao itu yakni Ose Lani (15), Ako Lani (16), dan Jhon Ndollu (17) yang ditahan di penjara dewasa Brisbane, Australia, karena didakwa melanggar Pasal 233C Migration.
Menurut Fredi, tiga anak asal Kabupaten Rote Ndao tersebut, dibebaskan Hon Chris Callaghan, hakim pengadilan Magistrate Brisbane, Australia karena ketiga anak yang dijadikan awak kapal itu masih di bawah umur.    
“Kalau dari Autralia hanya tiga anak yang dibebaskan dari hukuman penjara,” katanya.
By. AMA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.