sergapntt.com [KUPANG] – Jumlah pemilih Kota Kupang hingga kini belum ada angka pasti. Sebab, ada perbedaan data antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang. Misalnya, jumlah pemilih di Kecamatan Oebobo yang dikantongi KPUD sebanyak 80.458 orang. Padahal total penduduk Oebobo hanya 76.261 jiwa.
Per Januari 2012, data yang dimiliki KPUD Kota Kupang belum juga diperbaharui. Ini dikwatirkan akan mengganggu proses Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Kota Kupang yang bakal dilaksanakan Mei 2012. Karena itu, Pemkot Kupang terus bekerja maksimal untuk merekap ulang data penduduk plus pemilih melalui program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang pengurusannya diperpanjang hingga April 2012.
“Saya terkejut juga begitu tahu ada perbedaan data yang kami miliki dengan KPUD. Koq bisa? Oh,,, setelah ditelusuri ternyata ada pendobelan pendataan nama penduduk. Sudah begitu, orang yang sudah meninggal dan pindah juga masih terdata sebagai penduduk Oebobo. Karena itu melalui program e-KTP ini diharapkan mampu mengungkapkan jumlah pemilih yang sesungguhnya,” papar Camat Oebobo, Dra. Debora Panie saat ditemui SERGAP NTT, Jumat (27/1/12).
Menurut Debora, dengan pembuatan e-KTP ini dijamin tidak akan ada kesalahan data penduduk. Sebab, e-KTP menjamin data kependudukan akan lebih akurat, termasuk untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pemilu atau Pemilukada dan Pilgub. Karena e-KTP merupakan upaya tertib registrasi penduduk guna mewujudkan data kependudukan yang akurat untuk akuntabilitas, ketepatan sasaran penyelenggaraan fasilitas umum dan kebijakan publik.
Selain digunakan sebagai KTP, manfaat e-KTP juga dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun transfer data.
e-KTP akan berlaku secara nasional dan dapat digunakan sebagai kartu pemilih (Pemiluka, Pilgug dan Pemilu Nasional) sehingga tidak perlu membuat KTP lokal.
Dalam rangka memfasilitasi secara teknis pemanfaatan e-KTP untuk pemilukada dan pemilu, telah disediakan ruang penyimpanan dan mekanisma pemanfaatan e-KTP dengan metode e-Voting. Sehingga data kependudukan nasional dalam e-KTP dapat menjadi data perencanaan pembangunan nasional dan data pemilih yang lebih valid.
Untuk sekarang dan sesuai peraturan perundang undangan, fungsi e-KTP hanya untuk identitas penduduk yang unik dan otentik. Dengan bantuan aplikasi eksternal, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biodata dapat diekstrak dari e-KTP dan dapat diproses selanjutnya untuk kegunaan lain diantaranya untuk pembayaran pajak dan verifikasi penerima Jamkesnas.
NIK e-KTP bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seseorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau yang sudah kawin.
Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Kabupaten/Kota.
Dengan mengetahui berbagai manfaat dari e-KTP dan sistem komputasinya maka masyarakat wajib mengetahui cara menjaga kartu tersebut. e-KTP diharapkan diperlakukan seperti memperlakukan KTP yang sekarang. Jangan digunting atau dipotong pinggirnya, karena berpotensi merusak lapisan antena dan chip, tetapi masih berfungsi dengan baik apabila basah, kena air/hujan, atau tercelup air.
Beberapa negara di Eropa sudah banyak yang mengadopsi kartu identitas penduduk berbasis kartu pintar (smart card), namun tidak semua mengadopsi identifikasi dan verifikasi berbasis biometrik sidik jari. Negara yang sudah menjalankan program yang mirip dengan e-KTP adalah Malaysia dengan program MyKad. MyKad berfungsi multifungsi. Secara teknis e-KTP ke depannya dapat dirancang untuk keperluan multifungsi, dengan dilengkapi aspek legal formal.
Pemanfaatn dari e-KTP, selain mencegah pemilih ganda dalam pemilu juga bermanfaat untuk berbagai kepentingan seperti mencegah tenaga kerja ilegal, pembelian tanah dengan bermacam KTP, termasuk kejahatan-kejahatan lain.
Namun sejauh ini pengurusan e-KTP di Kecamatan Oebobo baru mencapai 18.869 orang atau 16,75 persen (%) dari total wajib e-KTP Oebobo sebanyak 75.826 jiwa.
“Sebenarnya batas Januari ini, tapi diperpanjang lagi sampai April 2011,” ujar Debora.
Menurut wanita cantik yang menjadi Camat Oebobo sejak Agustus 2010 itu, pembuatan e-KTP sesungguhnya telah dilaksanakan sejak 19 Oktober 2011 dan harus berakhir pada Januari 2012. Namun karena belum semua warga mengurus eKTP, maka Pemkot Kupang memperpanjang waktu pengurusan hingga April 2012.
Dalam pengurusan eKTP ini, kata Debora, ditemukannya data penduduk yang tidak falid, yakni ada pendobelan nama penduduk, warga yang telah pindah masih terdata sebagi penduduk Oebobo, serta orang yang sudah meninggal tapi masih tercatat sebagai wajib e-KTP.
Itu sebabnya terjadi perbedaan data yang mencolok antara KPUD Kota Kupang dan Kantor Camat Oebobo. Datanya yang dimiliki KPUD menyebutkan jumlah wajib pilih di Kecamatan Oebobo sebanyak 80.458 orang. Padahal total penduduk Oebobo hanya 76.261 jiwa. Ini berarti ada selisih 4197 dari total penduduk atau 4632 dari total wajib e-KTP.
“Begitu saya lihat data itu, saya terpenajak. Loh,,, koq bisa! Kan penduduk Oebobo hanya 76.261 jiwa. Uniknya lagi, kita temukan juga, ada warga yang terdata sebagai satu keluarga, tapi setelah dicek, mereka tidak saling mengenal,” papar Debora.
Karena itu, lanjut Debora, untuk mengidentifikasi ulang penduduk tetap, sekaligus memverifikasi jumlah penduduk Oebobo, maka ia membuat buku kontrol per kelurahan.
“Di Kecamatan Oebobo ada tujuh (7) Keluarahan. Masing-masing kelurahan kita buat buku kontrol. Fungsi buku ini untuk mencacat nama warga yang mengurus eKTP beserta nomor ID e-KTP-nya. Dari buku ini kita akan tahu jika ada pendobelan nama, atau ada warga yang sudah meninggal, atau ada warga yang sudah pindah tapi masih tercatat sebagai wajib e-KTP,” imbuhnya.
Dengan sisa waktu yang tinggal tiga bulan ini, Debora optimis, pengurusan e-KTP akan tuntas. Sehingga Pemilukada Kota Kupang periode 2012-2017 sudah bisa menggunakan data baru dan falid. Dijamin melalui e-KTP ini tidak akan ada pemilih ganda atau nama penduduk ganda.
“Oleh karena itu kami terus intens membangun komunikasi dengan para ketua Rt agar setiap waktu yang dibutuhkan bisa mendatangi atau memanggil warganya untuk segera mengurus KTP. Saya optimis April sudah selesai,” ucapnya.
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar