sergapntt.com [KUPANG] Mutasi merupakan suatu komponen aktivitas dalam menentukan Sumber Daya Manusia (SDM). Mutasi berhubungan bangaimana memanage SDM untuk memperoleh pekerja-pekerja unggul. Terutama bagi pekerja yang mampu mengusai pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan manejerial dan teknis dibidangnya. Mutasi letaknya pada pengembangan karir melalui analisis pekerjaan dan orientasi pendidikan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaannya.
Karena itu, menurut Prof. Dr. August S. Benu, MS, yang harus diperhatikan dalam proses mutasi adalah pertama, mutasi tidak boleh dilakukan karena alasan politik, sebab dalam suatu perusahan, maneger melakukan mutasi karena ada analisis rasio beban kerja dalam unit, dimana volume beban kerja sedikit, tapi banyak tenaga kerjanya, maka tenaga kerja tersebut dipindahkan pada bidang kerja yang tenaga kerjanya kurang, tapi memiliki volume pekerjaan banyak agar tidak terjadi kelebihan beban kerja.
Sebab apabila seseorang kelebihan pekerjaan, maka akan berdampak pada pekerjaan, yaitu produktifitas dan motivasi kerja menurun. Bahkan pekerja menjadi apatis dan sering meninggalkan tugasnya. Tentu yang harus dihindari dan sering terjadi adalah sikap aparatur yang selalu ingin kerja sedikit tapi mau mendapatkan upah yang besar.
Kedua, dalam rangka pembinaan karir, aparatur harus memiliki kemampuan mengelola pekerjaan pada bidang pekerjaan yang berbeda, sehingga saat dimutasi dan dirotasi mampu menguasai bidang tugas yang diemban sebagai bekal bila dipromosikan menjadi pemimpin.
“Dalam melaksanakan mutasi yang harus dihindari juga adalah terjadinya rangkap jabatan pada aparatur. Karena akan melanggar hukum Graicunas, yaitu tidak ada orang yang dapat mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda pada waktu yang sama ditempat berbeda. Sebab mutasi dapat terjadi jika ada analisis pekerjaan. Kemungkinan adanya perluasan dan perubahan pekerjaan yang sejenis atau tidak sejenis,” papar Guru Besar Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu.
Menyingkapi fenomena mutasi di lingkup Pemprov NTT, Agust Benu mengatakan, mutasi yang dilakukan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya selama ini belum berjalan sesuai kaidah-kaidah akademis dan normatif. Indikasinya, penempatan sering terjadi pelanggaran prinsip, yakni masih ada nuansa suka dan tidak suka. Sehingga kopetensi aparatur yang dimutasi tidak sesuai analisis jabatan dan urutan jabatan yang dipangku. Akibatnya, akan terjadi adaptasi dan orientasi yang cukup panjang.
Padahal Pemprov NTT telah memiliki produk hukum Peraturan Daerah (Perda) buah kerja Bapeda NTT bersama Undana Kupang. “Hasil analisis mikro SDM memuat skenario setiap jabatan memiliki syarat administrasi dan akademis bagi calon pemangku jabatan. Ternyata, skenario itu tidak dipergunakan secara konsekwen. Untuk menduduki suatu jabatan syaratnya apa? Tapi kenyataannya untuk menduduki jabatan tidak diikuti produk hukum yang ada, padahal itu sudah ditetapkan sebagai Perda loh,,,” tandas Dosen Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik itu.
Agust Benu berharap, pelaksanaan mutasi yang nantinya dilakukan PemProv NTT harus memenuhi kaidah-kaidah management manusia yang berlaku, bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok. Karena sesungguhnya tujuan dari mutasi itu adalah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan manajement SDM.
“Sebab, akan berbias pada mutasi itu lebih berperan sebagai startegi balon gas dimana mengalihkan bentuk permasalahan tanpa mencabut akan masalah,” ucapnya, kritis.
Sementara itu, Dosen Fisip Unwira Kupang, Leonardus Lelo, S.IP mengatakan, sesungguhnya mutasi birokrasi telah diatur dalam peraturan kepegawaian, baik itu untuk pergeseran jabatan, promosi jabatan, maupun karena saksi. Namun dalam pelaksanaannya, belum terarah dengan baik berdasarkan asumsi untuk peningkatan kinerja aparatur.
“Malah mutasi yang dilakukan di dalam birokrasi tidak kontinyu. Bagaimana pejabat dapat diukur kinerjanya”, tohoknya.
Karena itu, sebagai pembina pegawai di lingkup Pemprov NTT, sudah semestinya Frans Lebu Raya bersikap dan bertindak profesional.
“Jangan mutasi lebih didominasi akan kepentingan politik balas jasa, tapi harus dilakukan secara profesional sehingga peningkatan dan kompetensi aparaturnya dapat diukur. Saya meragukan mutasi yang dilakukan selama ini, atau kedepannya telah dibawah ke rana politik,” imbuhnya.
Menurut pengamat pemerintahan itu, bagi Gubernur NTT yang adalah seorang politisi, sudah semestinya menjalankan pemerintahan secara profesional dengan perbandingan 70 persen untuk kepentingan birokrasi dan pelayanan publik, serta sisanya untuk kepentingan politik. Jangan kepentingan politik lebih mendominasi dalam suatu struktur birokrasi. Sehingga yang terjadi kepentingan kelompok yang akan diutamakan dari pada pelayanan bagi masyarakat. Karena Tugas dan tanggung jawab pemimpin adalah meningkatkan kinerja aparaturnya yang berdampak makin meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat.
Hal yang sama diamini juga oleh Pembantu Dekan I Fisip Undana Drs.William Djani, M.Si. Menurut dia, mutasi sangat dibutuhkan birokrasi. Karena melalui rotasi ini akan ada penyegaran, suasana baru dan motifasi baru. Tentu mutasi harus berdasarkan kompetensi jabatan, urutan kepangkatan, pengalaman serta tingkat pendidikan.
“Mutasi itu dilakukan berdasarkan kemampuan, keahlian seseorang pada jabatan. Jangan mutasi terjadi karena suka atau tidak suka. Karena berdasarkan fenomena yang kita dengar dan amati selama ini, yang terjadi justru mutasi dilakukan dengan tidak murni “, tandasnya. Buktinya, kata William Djani, selama ini muncul berbagai keluhan dari dalam tubuh birokrasi dan publik setelah melihat dan merasakan dampak mutasi gaya politisi.
“Karena itu diperlukan mutasi berdasarkan kompetensi. Sehingga pejabat yang dipromosikan akan memberikan kontribusi atau ada peningkatan kinerja pada satuan kerja yang dipimpinnya. Semua elemen menghendaki suatu birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap persoalan publik. Sehingga persoalan mutasi harus dijalankan sesuai produk aturan yang berlaku. Bila mutasi yang dijalani tidak sesuai aturannya, maka berdampak kerugian bagi daerah. Karena kita inginkan daerah ini maju, bebas KKN dan menurunkan angka kemiskinan, pengangguran. Semua itu berpulang pada seperti apa kinerja birokrasi pemerintah untuk menjawab semua persolan tersebut. Mutasi yang mengikuti koridor aturan akan menghasilkan para birokrasi yang sehat dan handal”, jelas Dosen Jurusan Administrasi Negara, Kosentrasi Kebijakan Publik Undana itu.
By. WS
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar