Jalan Menuju PT. Cendana Indo Perss Ditutup Warga


sergapntt.com [KALABAHI] – Pemilik tanah, Darwin Sanga kembali menutup jalan masuk ke PT. Cendana Indo Perss. Penutupan jalan masuk ke lokasi perusahaan mutiara itu disebabkan PT Cendana Indo Perss   tidak pernah merealisasi hasil kesepakatan tahun 1998.
Saat itu, PT Camar Sentosa sebelum dialihkan ke PT Cendana Indo Perss sudah beraktivitas satu tahun, tapi  pihak perusahaan hanya bisa mencari keuntungan, tetapi tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik tanah.
Sejak, Senin (23/1) pemilik tanah menutup jalan, sehingga karyawan yang bekerja di PT Cendana Indo Perss tidak bisa masuk dengan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pekerja bisa masuk ke lokasi perusahaan jika berjalan kaki.
Kepada wartawan, Darwin mengatakan, jalan yang ia tutup adalah jalan utama masuk ke lokasi kegiatan perusahaan, ia tidak menutup jalan umum yang dilalui masyarakat.
“Saya tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Ini urusan kami pemilik tanah dengan perusahaan. Saya tutup juga bukan menolak, tapi saya tutup untuk ada suatu kesepakatan antara perusahaan dengan kami pemilik tanah,” tegasnya.
Aksi penutupan jalan ini dilakukan oleh semua warga, sehingga membuat situasi tegang. Karena semua jalan masuk ke perusahaan di tutup oleh warga RT 05 RW 03 Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya.
Darwin menduga, semua jalan ditutup dalangnya dari PT Cendana Indo Perss. Karena, pimpinannya akan berada di Alor, Jumat (27/1), sehingga perusahaan buat ulah dan jalan masuk segera di buka.
Karena semua ruas jalan yang masuk ke lokasi perusahaan di tutup, sehingga sekira pukul 15.00 Wita, aparat Polres Alor turun  ke TKP  mengunakan mobil Dalmas dibawah pimpinan Kabag OPS Kompol Kristofel Bagaisar.
Aparat yang turun saat itu dilengkapi dengan senjata. Untuk mengamankan TKP, saat turun aparat Polres Alor membongkar blokade yang dilakukan oleh warga. Saat itu situasi cukup tegang  antara pemilik tanah. Situasi yang memanas itu akhirnya diamankan Aparat Polres Alor. 
Darwin mengatakan, jalan yang ada bukan jalan desa atau jalan dalam kota kecamatan, tapi jalan itu adalah jalan masuk ke lokasi perusahaan. Karna itu, pemerintah kecamatan meminta agar tanah milik masyarakat diserahkan kepada pemerintah kecamatan dengan pertimbangan untuk kepentingan perusahaan.
Pemerintah kecamatan juga menyadari kalau tidak bisa melakukan ganti rugi tanah milik masyarakat, maka  dalam berita acara jalan  itu  dibuka untuk kepentingan perusahaan, maka perusahaan harus  melakukan pembayaran tanda ucapan terima kasih kepada pemilik tanah.
Darwin mengatakan, sejak tahun 1998 hingga sekarang pihak perusahaan belum pernah melakukan ganti rugi tanah milik yang ada.  “Akibatnya saya dirugikan, sementara pihak perusahaan mencari keuntungan, maka alangkah baiknya jalan yang ada ini ditutup. Saya sudah beberapa kali melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan, namun saat mau menemui pihak perusahaan selalu saja dengan alasan kesibukan. Koordinasi ini saya lakukan sudah empat kali. Tetapi  manajemen perusahaan tidak menghiraukan sehingga saya tutup jalan.  Saya tutup bukan baru sekali tapi sudah kali yang keempat,” ujarnya.
Darwin mengaku sangat kecewa dengan manajemen PT Cendana Indo Perss yang dinilai tertutup sekali. Karena, melakukan kontrak kerja dengan kelurahan tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah. Dalam nota kesepakatan, hanya termuat, perusahaan hanya membayar  lokasi nelayan per bulan sebesar Rp 1,3 juta, tapi dibayar secara triwulan.
Darwin meminta kepada pimpinan perusahaan agar segera melakukan pergantian semua manejer yang ada, karena tidak pernah menghargai mereka pemilik tanah. Jika pimpinan perusahaan tidak melakukan pergantian, maka jalan yang ada akan kembali ditutup. “Saya masih tetap ingat hasil kesepakatan sebelumnya. Perusahaan berjanji akan membangun jalan aspal, tapi sampai dengan saat ini belum dibangun. Bukan itu saja, tapi perusahaan juga pernah menjanjikan listrik. Kami tidak pernah menuntut perusahaan. Kita minta perhatian dari perusahaan terhadap kami para pemilik tanah ternyata pihak perusahaan tidak mampu untuk bayar,” katanya.
Senada dengan itu, Irwan Abdul Kadir mengatakan, perusahaan seenaknya mendapat keuntungan besar, sementara mereka pemilik  tanah dirugikan. “Coba ada ucapan terima kasih dari perusahaan untuk kita bayar pajak, ya tidak ada persoalan. Ini tidak ada sama sekali. Perusahaan jangan adu domba antara kita masyarakat. Jalan yang ada ini bukan jalan desa atau jalan kecamatan. Jalan ini dibuka  akibat kepentingan perusahaan. Karena itu perusahaan punya kewajiban untuk membayar tanah milik masyarakat yang dibuka untuk kepentingan perusahaan,” jelasnya.
Irwan menegaskan, perusahaan seenaknya membuat nota kesepakatan dengan pemerintah kelurahan, tapi tidak melibatkan masyarakat pemilik tanah.
Sementara, Kabag OPS Polres Alor Kompol Kristofel Bagaisar meminta agar persoalan tersebut diselesaikan di Polres. “Pemilik tanah maupun perusahaan kita akan panggil untuk bisa memberikan keterangan terkait dengan persoalan yang ada ini.” ujarnya.
Dijelaskan, polisi adalah mitra masyarakat, karena itu pengeluhan masyarakat akan ditampung dan diselesaikan di Polres Alor.
By. AL

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.