sergapntt.com [KUPANG] – Terputusnya kabel Traffic Light (lampu merah) bundaran jam, di jalan El Tari, depan Kantor Gubernur NTT akibat penggalian yang dilakukan Dinas PU Provinsi NTT berbuntut panjang. Dinas Perhubungan Kota Kupang menuntut Dinas PU NTT harus membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Haaaa?
Sebagai pemilik traffic light, Dinas Perhubungan Kota Kupang tak mau tau apa penyebab hingga kabel traffic light itu terputus. Walaupun sesungguhnya mereka tahu dimana letak kesalahan mereka.
Seharusnya, sebelum menanam kabel, Dinas Perhubungan Kota Kupang mesti pikirkan juga resiko-resiko adanya proyek pengembangan lanjutan. Apalagi, sesuai aturan, kabel tersebut harus ditanam di kedalaman 1,5 meter, bukan kurang dari satu meter seperti yang ada sekarang. Akibatnya, ketika ada proyek penggalian untuk peningkatan fasilitas umum lainnya, kabel itu gampang tercongkel.
Kini persoalan traffic light belum juga berakhir. Bahkan terus menyulut komflik antara Dinas Perhubungan Kota Kupang dan PU NTT. Dinas Perhubungan mengklaim berada pada posisi yang paling benar. Padahal jika ditelusuri secara cermat masih terdapat beberapa hal yang mengisyaratkan pihak Perhubungan Kota sudah keluar jauh dari frame aturan yang mengikat. Untuk itu, perlu diluruskan secara proporsional dan professional, serta tetap merujuk pada aturan yang berlaku tanpa harus saling menyalahkan.
Ada rujukan-rujukan aturan, baik Undang Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi pedoman sebagai instansi pemerintah ini yang tugas utamanya bekerja melayani publik. Sehingga kurang elok jika polemik traffic light tidak diselesaikan secara baik-baik.
Referensi aturan yang digunakan Dinas PU NTT sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan tugasnya adalah Undang Undang Nomor 38 Th 2004 tentang jalan, Peraturan Presiden RI Nomor 34 tahun 2006 serta peraturan-peraturan Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya.
Dinas PU yakin betul bahwa ketika hendak melaksanakan tugas-tugas dalam kaitan dengan perbaikan jalan, pelebaran jalan, dan atau pembangunan jalan baru, senantiasa menggunakan berbagai instrument aturan yang ada sebagai rujukan. Itu artinya, dalam kasus traffic light Dinas PU tidak salah.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Jalan Nasional dalam Kota Kupang, Frumensia Silvia, ST, MT, dasar penggalian Dinas PU adalah undang-undang tentang jalan dan peraturan menteri tentang ruang milik jalan (rumija) atau dahulu dikenal dengan daerah milik jalan (damija)
“Letak kabel traffic light hanya + 20 cm di dalam tanah dan pada saat ada pelebaran jalan tentu akan terkena galian. Hal ini yg kurang diperhatikan oleh pemakai jalan yg akan menggunakan ruang milik jalan untuk membangun atau membuat fasilitas pendukung jalan raya atau jaringan utilitas untuk kepentingan umum,” jelas Silvia, sapaan akrab isteri wartawan senior, Yesayas Petrusz itu.
Dijelaskan, soal kabel yang putus, sudah dikoordinasikan ke Dinas Perhubugan Kota. Realisasinya, kata Silvia, pihak proyek dan kontraktor telah menyambung kembali bagian kabel listrik yang putus akibat tersentuh alat berat saat pengerjaan proyek.
“Upaya ini, sebagai bentuk keseriusan kami untuk tetap melayani kebutuhan publik dalam hal ini agar lampu pengatur lalu lintas (traffic light) tetap berfungsi dengan baik, karena sama-sekali tidak ada unsur kesengajaan. Langkah selanjutnya adalah kami meminta agar kunci stop kontak traffic light itu dinyalakan, namun belum juga dinyalakan hingga saat ini,” beber Silvia.
Informasi yang dihimpun TIMORense menyebutkan, akibat kerusakan itu, Dinas Perhubungan Kota telah meminta Dinas PU NTT untuk mengganti semua rangkaian kabel sepanjang panel sampai lampu merah dengan harga Rp50 juta. Sayangnya, permintaan itu tidak disertai rincian penggunaannya. Padahan sebagai instansi pemerintah seharusnya Dinas Perhubungan mengerti bagaimana mekanisme penggunaan uang negara. Bukan asal minta-minta saja. Itu namanya pemerasan.
“Ya,,,Dinas Perhubungan Kota meminta biaya penggantian kabel sebesar 50 juta plus ongkos kerja. Katanya itu yg paling murah. Pihak kontraktor sudah meminta rincian biaya untuk penggantian kabel yang baru tetapi dijawab oleh pihak perhubungan kota kalau pakai rincian tentu lebih mahal, sehingga estimasi Rp 50 juta sudah termasuk yang paling murah,” jelas Silvia.
Luar biasa! Kabel putus koq dijadikan ajang bisnis syarat dengan tawar menawar. Jika ingin membebani Dinas PU NTT, seharusnya Dinas Perhubungan Kota bisa mengurai rincian pergantian kabel lengkap dengan ongkos kerjanya. Bukan estimasi anggaran menggunakan metode kira-kira.
“Sebetulnya untuk melayani masyarakat tidak perlu terkesan ada tawar-menawar harga yang paling murah atau yang paling mahal. Kita butuh perincian biayanya biar jelas harga satuannya. Pertanyaannya apakah penggantian kabel dan ongkos kerja sepanjang + 50 meter seharga 50 juta dan itu yg paling murah,” tandas Silvia, penuh tanya.
Jika Dinas Perhubungan Kota terus mengklaim tentang kerugian yang dialami karena terputus aliran listrik ke traffic light itu, kata Silvia, maka pihak PU NTT juga bisa mengklaim penggantian pemotongan (pengrusakan) jalan agar kembali seperti semula (dengan hot mix) dengan harga yang tanpa rincian.
“Apakah pemasangan jaringan fasilitas selama ini sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait sehingga tidak terjadi hal-hal demikian,” tanya Silvia.
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar