Guru SD Dipecat Gara-gara 3 X Meniduri Siswi Kelas 1 SMP


sergapntt.com [Tangerang] – Ulah guru yang satu ini tidak pantas ditiru. Apapun alasannya, tindakan Sopiyan (31) guru SD 1 Larangan Selatan, yang sudah tiga kali (3 X) meniduri siswi kelas I salah satu SMP, sebut saja Bunga di dalam ruang kelas SDN 3 Larangan Selatan, Kota Tangerang, benar-benar mencoreng dunia pendidikan. 

Keterangan yang dihumpun, tindakan guru olahraga tersebut diketahui warga saat Sofiyan melakukan aksinya di ruangan kelas VI SDN Larangan Selatan, Senin malam (16/1/12), sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang curiga dengan sikap Sofiyan membawa korban malam-malam ke sekolah pun menguntitnya.
“Ketika digerebek warga, guru tersebut tengah menelanjangi korban di bangku sekolah, dalam kelas,” kata Darwis, seorang saksi mata.

Menurutnya, sudah berulang kali warga melihat guru itu memasuki kelas kosong pada malam hari bersama korban. Karena curiga warga akhirnya mengintip apa yang dikerjakan kedunya.

“Kepada warga, Sofiyan mengaku sudah tiga kali meniduri korban di kelas itu dengan iming-imingan akan dijadikan kekasih dan dinikahi,” katanya lagi.

Melihat kelakukan seorang guru yang tak sepantasnya kepada seorang siswi, warga yang geram langsung menyeret Sofiyan dari ruang kelas. Pria kurus yang sudah 10 tahun mengajar di SDN 3 Larangan Selatan tersebut pun langsung menjadi bulan-bulan warga hingga babak belur.

Sofiyan sempat memohon maaf kepada warga atas kelakuannya. “Kami langsung mengarak Sofiyan ke kantor polisi, sedangkan perempuannya kami antar ke rumah orang tuanya,” jelasnya lagi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang AKP Miarsih, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku dalam penanganan polisi dan akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah mengamankan pelaku dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Zaenudin mengatakan, Sofiyan sudah dipecat sejak 23 Desember 2011 lalu. “Sebenarnya sudah dipecat sejak 23 Desember 2011 lalu. Dia, memang sering lalai dalam bekerja. Tapi pemecatan saat itu tidak terkait dengan perilaku cabulnya,” kata Zaenudin.

Menurutnya, Kepala Sekolah SDN Larangan 3, Abdul Rohman sudah melaporkan peristiwa ini ke dirinya. “Sudah, ini saya datang ke sekolahnya,” ujar Zaenduain.

Sofiyan, sendiri telah bekerja sejak tahun 2002 sebagai guru honorer. Ditanya kok bisa bukan seorang guru masuk ke sekolah dan ke ruangan kelas. “Itu karena dia tinggal di sekitar sekolah. Dan, saat itu penjaga sekolah sedang keluar. Dia meminta kunci ruang kelas kepada ibu penjaga sekolah,” katanya.

Wannah, ibunda korban, yang tinggal di RT 05 RW 05, Larangan Selatan, menyatakan putrinya sudah dibawa ke Jawa untuk sekolah di pesantren. “Sudah dibawa ke Jawa sejak malam itu juga. Kami malu, ini aib keluarga kami,” ujarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Kota Tangerang, AKP Miarsih mengaku, pihaknya masih terus memintai keterangan Sofiyan. “Tapi menurut dia, korban dan dia menjalin hubungan, atau pacaran lah. Jadi dia mengaku suka sama suka, bukan paksaan,” ujarnya.

By. EPS/DETIK

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.