sergapntt.com [KUPANG] – Plt. Ketua Umum DPP PPRN, Made Rahman Marasabessy, SH mengatakan, di Indonesia tidak ada yang namanya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Pondok Bambu yang diarsiteki DL Sitorus atau PPRN versi Amelia Yani. Sebab, PPRN hanya satu yakni PPRN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pengesahan Kepengurusan PPRN.
Kepada SERGAP NTT Made Rahman menjelaskan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 61 Ayat (3) adalah apabila terdapat dua atau lebih kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, maka keabsahan kepengurusan Partai Politik tersebut mengacu kepada Keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI tentang Pengesahan Kepengurusan Partai Politik yang masih berlaku“.
Pasal ini menunjukkan bahwa walaupun ada perseteruan yang terjadi antara PPRN Pondok Bambu dengan Amelia A. Yani (Mantan Ketua Umum DPP PPRN) namun sampai saat ini belum ada perubahan terhadap keputusan DEPKUMHAM No: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, maka PPRN versi Pondok Bambu atau versi Amelia Yani tidak perlu banyak berkoar terhadap Keputusan MA tersebut (bila Keputusan MA itu ada).
Sebab bila kita melihat dalam ketentuan yang kami sebutkan di atas itu, sangat jelas bahwa pelaksanaan Verivikasi KPUD akan merujuk pada adanya KEPUTUSAN DEPKUMHAM, bukan pada Keputusan Mahkamah Agung (hal ini harus dilihat secara cerdas).
Jangan hanya mau menyenangkan hati DL. Sitorus, kemudian saudara Joler membuat Pernyataan yang berantakan. Kami menyampaikan hal ini agar KPUD dan jajaran tidak melakukan kesalahan yang berpanjang-panjang, sehingga bermuara pada sebuah kesimpulan bahwa anggota KPUD ini tidak profesional dan tidak mampu untuk memberikan pemahaman terhadap makna undang-undang.
KPUD dalam membuat sebuah Keputusan harus lahir dari sebuah Kecerdasan bukan dari sebuah titipan, yang akhirnya dapat merusak citra KPUD itu sendiri. Kami yakin dan percaya pernyataan saudara Joler di media ini tidak akan merubah profesionalisme pemahaman KPUD dalam memutuskan semua hal terkait dengan Pemilukada di Kota Kupang – NTT.
Saudara Joler boleh membuat pernyataan tersebut bila DEPKUMHAM telah mengeluarkan keputusan yang baru, yang mengamputasi Keputusan DEPKUMHAM yang lama, tetapi selama belum, maka pernyataan terkait dengan persoalan keputusan MA tersebut hanyalah akal-akalan untuk menggiring KPUD melakukan kesalahan.
Bahwa Sekali Lagi Perlu kami jelaskan, Keputusan MA tidak menjadi dasar untuk mengakui bahwa kepengerusan PPRN versi Pondok Bambu itu sah, karena sebuah partai politik yang berbadan hukum hanya terdaftar di DEPKUMHAM bukan atas keputusan MA.
Perlu kami sampaikan bahwa Keabsahan kepengurusan DPP PPRN dengan ketua umum Made Rahman Marasabessy, SH dengan Sekretaris Jenderal Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA dan Ketua Deperpu Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si pasca pengunduran diri Amelia A. Yani tanggal 1 Juni 2011 telah dibuktikan dengan beberapa kasus pemilukada di mana rekomendasi yang diberikan oleh Amelia A. Yani maupun versi Pondok Bambu atas nama DPP PPRN ditolak oleh KPUD maupun PTUN.
Dalam pemilukada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat misalnya, KPUD Kabupaten MTB dan KPUD Provinsi Maluku dengan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 53/BA/KPU-MTB/VIII/2011 mengakui kepengurusan DPP PPRN dengan Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA dan menolak kepengurusan Amelia A. Yani dan Pondok Bambu. Demikian pula, PTUN Jaya Pura, dengan salinan putusan Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUN.JPR tanggal 31 Oktober 2011 telah memenangkan paket bupati dan wakil bupati yang direkomendasikan oleh DPP PPRN yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA.
Dengan adanya yuris prudensi yang ada, kami percaya dan yakin bahwa KPUD setempat akan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Semua anggota KPUD di Indonesia berpijak pada aturan yang sama dalam melakukan verifikasi partai politik dalam setiap hajatan pemilukada di Indonesia.
By. CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar