![]() |
| Bruno Kupok |
“Itu Tanggung Jawab Daerah”
sergapntt.com [KUPANG] – 30 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lokasi pembangunan pelabuhan laut Kolbano, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara (NTT) minta direlokasi ke tempat pemukiman lain agar tidak mengganggu pembangunan dermaga yang menelan dana Rp17 milyar itu.
Permintaan warga Kolbano ini disampaikan Agus Banunaek dan Abraham Boimau saat bertemu Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si di ruang kerja Wagub NTT, Senin (30/1/12).
Karena itu, Wagub NTT meminta Dinas Perhubungan NTT segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, serta melakukan komunikasi intens dengan warga yang minta dipindahkan dari lokasi dermaga. Sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan yang berakibat merugikan rakyat, dan terhambatnya pembangunan dermaga tersebut.
Menurut Wagub, hak untuk mendapatkan ganti rugi lahan harus jelas dan mesti disiapkan resetlement bagi 30 KK sebagai pemilik lahan pembangunan dermaga.
“Saya minta pihak Dinas Perhubungan NTT untuk melakukan koordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Ba’a, Rote Ndao, mengingat anggaran yang dipergunakan bagi pembangunan ini adalah menjadi kewenangan UPP Ba’a selaku KPA,” pinta Wagub.
![]() |
| Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si saat menerima Abraham Boimau dan Agus Banunaek di ruang kerja Wagub NTT Senin (30/1/12) –foto: febby tallo– |
Wagub juga meminta UPP KPA Ba’a untuk melakukan sosialisasi sebelum dimulainya pembangunan dermaga. Sehingga apa yang akan dilakukan pemerintah dapat dimengerti oleh masyarakat secara baik dan benar.
Selain Kolbano, UPP Ba’a juga memiliki wilayah tugas meliputi Batu Tua, Papela dan Ndao di Kabupaten Rote Ndao.
Abraham Boimau dan Agus Banunaek yang didampingi Ketua Pusat HAM Undana, Yarhon Nome, SH, MHum dan anggotanya Deddy Manafe, SH, M.Hum kepada Wagub menjelaskan, terkait pembangunan dermaga Kolbano, Pemkab TTS telah secara sewenang-wenang memberi deadline waktu agar 30 KK itu segera meninggalkan lokasi dermaga Kolbano.
Rencananya, peletakan batu pertama pembangunan dermaga Kolbano diatas lahan seluas 15 hektar itu akan dilakukan pada awal Februari 2012.
Tanggung Jawab Pemkab TTS
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Drs. Bruno Kupok mengatakan, soal ganti rugi lahan dan pemindahan warga yang berada di lokasi dermaga merupakan tanggung jawab Pemkab TTS. Sebab, telah ada komitmen antara Pemerintah Pusat (Pempus) dengan Pemkab TTS bahwa soal tanah, termasuk merelokasi warga yang ada di dermaga adalah tanggung jawab daerah. Sedang Pempus melalui Kementrian Perhubungan yang teknisnya disalurkan lewat Dinas Perhubungan Provinsi NTT hanya membiayai pembangunan dermaganya saja.
“Telah ada komitmen antara Pempus dan Pemda bahwa soal tanah dan pemindahan warga, itu tanggung jawab daerah. Sedangkan pempus hanya membiayai pembangunan dermaga saja,” tegas Bruno saat dihubungi via mobilenya, Senin (30/1/12) malam.
Bruno berharap Pemkab TTS segera merespon persoalan-persoalan yang terjadi di Kolbano secara arif dan bijaksana. Sehingga pembangunan dermaga bisa segera dimulai dan tidak mendapat hambatan dari masyarakat setempat.
“Karena ini menjadi tanggung jawab pemda TTS, maka saya berharap Pemda TTS segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Karena Pempus tidak menyiapkan dana untuk pembebasan lahan dan pemindahan warga. Karena sudah ada komitmen bahwa itu menjadi urusan daerah,” pintanya.
By. VERRY GURU/FEBBY TALLO/CHRIS PARERA
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.



Tinggalkan komentar