Kupang Terkini: Bisnis Karton Bekas Menggiurkan !


sergapntt.com [Kupang] – Usaha kardus bekas ternyata sangat menggiurkan dan menjanjikan. Hal inilah yang membuat sebagian warga Kabupaten Kupang memilih usaha kardus atau karton bekas sebagai ladang pencarian mereka.
Pantauan sergapntt.com, selain kardus, sebagian warga Kabupaten Kupang juga mengumpulkan kertas-kertas bekas, buku-buku yang sudah tidak terpakai, serta tampuk telur lalu dijual kepada pengepul untuk dikirim ke pulau Jawa.
By. EBO

Stewart Downing Ditangkap Polisi


sergapntt.com [LONDON] – Stewart Downing akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap mantan kekasihnya di bar Cross Keys di Kota London.

Downing dimasukkan ke tahanan polisi pada Minggu (8/1/2012) dinihari waktu setempat. Awalnya disebutkan, kalau pesepakbola 27 tahun itu diusir dari klub karena membuat keributan. Setelah dilerai dan dibawa ke kantor polisi diketahui kalau gelandang internasional Inggris itu juga dapat tuduhan melakukan tindak kekerasan pada mantan kekasihnya.

“Polisi dipanggil atas sebuah kejadian di klub malam yang terletak di Yarm High Street. Seorang pria berusia 27 tahun ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan terhadap wanita berusia 32 tahun, yang juga ditangkap karena melakukan tindak kekerasan,” demikian keterangan jurubicara kepolisian.

Belum ada pernyataan resmi dikeluarkan Liverpool terkait kejadian ini. Namun Downing tak perlu lama-lama berada dalam tahanan karena setelah selesai ditayai, dia dan mantan kekasihnya langsung dibebaskan.

Apa yang terjadi pada Downing menambah panjang kasus yang harus dihadapi The Reds dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya ‘Si Merah’ bermasalah setelah Luis Suarez dituduh melakukan tindakan rasis dan kemudian dinyatakan bersalah serta dapat hukuman berat.

Sementara akhir pekan kemarin seorang fans Liverpool juga diamankan kepolisian karena dianggap mengganggu ketenangan publik setelah mengeluarkan serangan bernada rasisme pada bek Oldham Athletic, Tom Adeyemi, di ajang Piala FA.

By. EF

BPK RI Temukan Dugaan Korupsi di Bank NTT


sergapntt.com [KUPANG] – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran (TA) 2010 di Bank NTT. Tim BPK RI yang dipimpin oleh  Rudi frranto H. Sinaga, S.E., Ak , M.B.A., C.F.E  menemukan 27 item dugaan KKN.

Temuan di Kantor Pusat Bank NTT:
(1). Pemberian Bunga dengan Special Rate atas Simpanan Deposito Berjangka Satu Tahun senilai Rp71.000.000.000,00 belum sepenuhnya
sesuai ketentuan, sehingga menambah beban bunga.
(2). Penanganan Dana Pihak Ketiga atas 11.082 nasabah yang termasuk dalam Kategori Rekening Tabungan Pasif dan Ditutup tidak tertib mengakibatkan pendapatan tidak dapat diterima minimal sebesar Rp289.480.712,00.
(3). Pemanfaatan Gedung Kantor PT BPD NTT tidak tepat waktu dan terjadi kelebihan pembayaran dalam masa pemeliharaan senilai Rp178.709.729,75 atas pekerjaan pembangunan enam unit Gedung Kantor Cabang PT BPD NTT.
(4). Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Cabang PT. BPD NTT Cabang
Kalabahi senilai Rp2.244.462.000,00 belum dapat diselesaikan.
(5). Penggunaan Laba Tahun Buku 2008 sebesar Rp94.890.411.501,00 dan
Tahun Buku 2009 sebesar Rp121.445.710.369,00 belum berdasarkan
kriteria yang jelas dan tertulis.
(6). Komposisi Kepemilikan Saham PT. BPD NTT tidak sesuai dengan
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Perda Pendirian Perseroan.
(7). Pembagian Laba PT. BPD NTT untuk Dana Kesejahteraan Karyawan PT. BPD NTT sebesar Rp40.186.345.157,28 tidak berdasarkan alasan dan kriteria yang jelas dan tertulis.
(8). Pelaksanaan Emisi Obligasi Tahap I PT BPD NTT senilai Rp500.000.000.000,00 belum mencapai target dan menimbulkan beban bank sebesar Rp1.086.950.000,00.
(9). PT. BPD NTT belum efektif dalam menghimpun Dana Pihak Ketiga yang berasal dari Pemerintah Daerah.
(10). Peraturan Direksi PT. BPD NTT Nomor 01 Tahun 1984 dan Keputusan Komisaris PT. BPD NTT Nomor 04 Tahun 2006 yang membebankan Pajak Penghasilan atas Jasa Produksi dan Tantiem sebagai beban bank tidak tepat sehingga menambah beban bank Tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp6.578.450.617,75.
Temuan BPK RI di Kantor Cabang
(1). Kinerja Kantor Cabang PT BPD NTT di Surabaya tidak mencapai target, dan Tahun Buku 2010 (s.d. 31 Agustus 2010) rugi sebesar Rp2.521.255.729,54.
(2). Analisis dan Persetujuan Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, dan Bank Garansi dengan plafon seluruhnya senilai Rp74.000.000.000,00 kepada Debitur PT. AMB kurang mencerminkan prinsip kehati-hatian, dan nilai/kualitas agunan tidak memadai.
(3). Pemberian kredit kepada PT. SGO dengan plafon sebesar Rp7.500.000.000,00 belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dan taksasi agunan dinilai belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
(4). Dokumen syarat pemberian kredit 84 debitur senilai Rp79.346.000.000,00 pada delapan Kantor Cabang PT. BPD NTT tidak lengkap.
(5). Pengajuan klaim kredit macet sebesar Rp3.565.844.459,01 kepada Lembaga Penjamin Kredit melewati batas waktu.
(6). Pemberian 25 (dua puluh lima) kredit senilai Rp17.905.000.000,00 pada 5 (lima) Kantor Cabang tidak mempertimbangkan kecukupan CEV (Cash Equivalency Value) jaminan.
(7). Pemberian kredit dengan Jaminan Piutang (Cessie) berupa Dana Proyek yang pencairannya melalui PT. BPD NTT Cabang Kefamenanu macet sebesar Rp155.343.523,00.
(8). Pemecahan KMK RC senilai Rp1.425.000.000,00 menjadi KMK RCsebesar Rp1.000.000.000,00 dan KMK JP sebesar Rp425.000.000,00 belum mendapatkan persetujuan Kantor Pusat yang mengakibatkan terjadi pelampauan plafond sebesar Rp425.000.000,00.
(9). Pemberian kredit Debitur Group atas nama UD. MA dan ANS Salon pada PT. BPD NTT Cabang Lewoleba tidak didukung analisa kredit yang memadai dan macet dengan baki debet sebesar Rp537.010.346,00.
(10). Jaminan Kredit Modal Kerja RC di PT. BPD NTT Cabang Utama Surabaya kepada CV. D dengan plafond kredit sebesar Rp7.500.000.000,00 belum seluruhnya diapraisal dan belum dilengkapi dengan feasibility study oleh konsultan.
(11). Pemberian kredit di PT BPD NTT Cabang Utama Surabaya dengan plafond sebesar Rp4.000.000.000,00 dengan jaminan perjanjian cessie tidak didukung dengan jaminan tambahan.
(12). Analisa jaminan 2 Kredit Modal Kerja RC di PT BPD NTT Kantor Cabang Utama Surabaya dengan kolektibilitas lancar belum memadai.
(13). Pemberian kredit di PT. BPD NTT Cabang Utama Surabaya kepada PT. SAK dengan plafond sebesar Rp4.500.000.000,00 belum memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian.
(14). Penanganan kredit macet 4 debitur di Kantor Cabang Utama Surabaya dengan plafond sebesar Rp2.700.000.000,00 belum optimal.
(15). Kelemahan sistem mengakibatkan pengelompokan kualitas kredit (tingkat kolektibilitas) tidak tepat sehingga terjadi selisih Penyisihan Cadangan Aktiva Produktif sebesar Rp787.489.710,64.
(16). Kelengkapan administrasi, analisa jaminan tidak memadai atas 2 debitur pada Kantor Cabang Labuan Bajo dengan kolektibilitas macet senilai Rp1.500.000.000,00.
(17). Keputusan klaim Perum Jamkrindo atas 2 kredit dengan kolektibiltas macet di PT BPD NTT Cabang Labuan Bajo belum diterima sebesar Rp594.711.603,20.
By. CHRIS PARERA

Temuan BPK RI di RSUD Prof. W.Z Yohanes Kupang


sergapntt.com [KUPANG] –  Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melaksanakan
Pemeriksaan atas Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010
pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Hasil pemeriksaan BPK RI yang dipimpin oleh Rudi frranto H. Sinaga, S.E., Ak , M.B.A., C.F.E yang berakhir pada 31 Desember 2010 mengungkapkan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban atas Belanja Daerah, antara lain sebagai berikut:
Terdapat pendapatan dari klaim Jamkesmas Tahun Anggaran 2009 yang tidak dapat diklaim oleh RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebesar Rp2.146.050.443,37, Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dari klaim Askes terlambat diklaim sebesar Rp15.333.007.050,00, terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp16.959.936.721,00, dan belum disetor sebesar Rp116.053.542,00, Pemberian keringanan dan atau pembebasan biaya pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp117.247.550,00 dan Semester I Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp46.347.500,00 tidak sesuai ketentuan, Pendapatan dari susulan klaim Jamkesda Tahun Anggaran 2009 belum dapat diterima oleh RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebesar Rp1.314.456.643,19, Pemakaian lahan dan ruangan RSUD Prof Dr W. Z. Johannes Kupang oleh pihak ketiga untuk Ruang Pelayanan Kas dan ATM Bank NTT, lahan parkir, apotik, dan kantin belum didukung perjanjian kerja sama,  Pembebasan biaya atas selisih tarif Ruang Utama dan Ruang Kelas bagi pasien pegawai dan keluarga pegawai RSUD yang menggunakan Askes tidak sesuai ketentuan, Pengguna Anggaran RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang tidak mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen, Dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) belum akurat, Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri atas Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit tidak disusun sesuai ketentuan, Penyerahan hasil pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.611.128.100,00 dan 2010 sebesar Rp2.880.554.435,00 belum didukung dengan dokumen Berita Acara Penyerahan, Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Belanja Cetak tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp78.720.000,00 serta terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal sebesar Rp50.865.478,44, Pengadaan genset dan kelengkapannya diterima oleh Pengguna Anggaran sebelum pekerjaan selesai 100% dan terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp47.261.862,50, Pengadaan Software dan Hardware SIM RS Tahap II senilai Rp495.660.000,00 belum dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan, Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp12.030.040,00 belum ditetapkan, Penatausahaan Aset Tetap di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang tidak memadai , Terdapat alat kesehatan pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes belum dikalibrasi, Pelaporan Persediaan Obat, Bahan Habis Pakai, dan Alat Kesehatan Pakai Habis di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes tidak sesuai ketentuan.
By. CHRIS PARERA

Gabriel Bire Binna: Gerindra Tidak Caplok Kader Demokrat!


sergapntt.com [KUPANG] – Pro kontra masih mewarnai penetapan Jefri Riwu Kore sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota Kupang yang diusulkan PDIP dan Gerindra untuk ditetapkan oleh DPP PDIP dan Gerindra sebagai Calon Walikota berpasangan dengan Kristo Blasin. Itu karena Jefri Riwu Kore masih tercatat sebagai anggoata partai Demokrat, dan kini sedang mewakili Demokrat di DPR RI.
 Itu sebabnya sejumlah pengurus DPC Demokrat Kota Kupang dan DPD Demokrat NTT melirik sinis sikap PDIP dan Gerindra. Mereka menilai PDIP dan Gerindra telah mencaplok kader Demokrat. Apakah ini wujud ketidakmampuan PDIP dan Gerindra melahirkan kader?
“Oh,,, kita tidak mencaplok. Penetapan pak Jefri Riwu Kore itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan partai gerindra sebanyak dua kali.  Sekali lagi,,, ini merupakan bagian dari survei tahap pertama dan tahap kedua. Dalam survei ini kami menemukan masyarakat menghendaki partai politik bisa menjalankan peran, tidak hanya sebagai dapur untuk menyiapkan  calon pemimpin, tapi juga menjalankan fungsi dan presentase. Dimana keputusan yang diambil oleh Gerindra mencerminkan keputusan dari masyarakat. Oleh karena itu kita tidak main caplok-caplokan. Ini murni hasil survei dan surat-surat dukungan yang kami terima dari masyarakat,” imbuh Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTT, Gabriel Bire Binna saat ditanya sergapntt.com saat Partai Gerindra mengadakan jumpa wartawan di ruang kerja Wakil Gubernur NTT, Jumat (6/1/12) lalu.
Sedangkan soal Kristo Blasin, lanjut Bire Binna, itu pilihan dan keputusan Jefri Riwu Kore. “Dalam menentukan calon wakil walikota kupang, Gerindra berprinsip tidak mengintervensi keputusan para calon walikota dan wakil walikota dalam menentukan pasangannya. Karena apabila terpilih, mereka berdualah yang menjalankan suka duka pemerintahan selama lima tahun,” ujarnya.
By. CHRIS PARERA