Sekda Flotim dan Manggarai Timur Dilantik


sergapntt.com [KUPANG] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya akhirnya melantik Sekda Flores Timur (Flotim), Antonius Tonce Matutina, BA, SH dan Sekda Manggarai Timur, Drs. Matheus Ola Beda di Aula El Tari Kupang, Senin (9/1/2012). Saat melantik, Gubernur NTT didampingi Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, Wakil Ketua DPRD NTT, Anselmus Talo, SE, Sekda NTT, Fransiskus Salem, SH, M.Si dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Usai melantik, Lebu Raya berharap Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Eksekutif  pemerintah daerah dapat memperhatikan proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tepat waktu. Selain itu, perencanaan anggaran harus berpihak pada rakyat, dimana belanja publik harus lebih besar dari belanja aparatur.
Pada bagian lain, Gubernur juga meminta kepada Sekda yang dilantik untuk mensinkronkan, mengharmonisasi program dan kegiatan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Saya minta pelaksanaan anggaran yang taat azas, transparan dan akuntabel. Secara khusus saya minta perhatian yang sungguh-sungguh terhadap keberhasilan penyaluran dan pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sejak tahun 2012 ini disalurkan melalui APBD Provinsi NTT,” tandas Gubernur.
Menurut Gubernur, Sekda juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan, Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kiranya dapat memberikan pertimbangan obyektif kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, memperhatikan kompetensi PNS melalui assesment center tanpa memandang suku agama dan ras. “Realitas kehidupan birokrasi saat ini perlu ditata secara lebih baik sebagai bagian dari penataan pemerintah daerah. Karena apaarat birokrat merupakan unsur pelaksana utama setiap kebijakan yang diambil pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ucap Gubernur dan menegaskan, “Pimpinan SKPD tidak hanya sebagai administrator tetapi dituntut untuk profesional dan netral dalam penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.”
Gubernur menjelaskan, di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT maupun Kabupaten/Kota, Sekda memiliki peranan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; sehingga diperlukan adanya pemahaman yang komprehensif tentang gaya kepemimpinan yang tepat, sesuai dengan kondisi yang dihadapi. “Sekda mesti terus melakukan pembinaan terhadap aparatur secara berjenjang dan menjalankan fungsi koordinasi untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan penuh tanggungjawab demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingatkan kepada para Sekda yang baru dilantik agar senantiasa membantu tugas-tugas Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah terutama dalam upaya memberikan pemahaman sekaligus pengawasan kepada semua PNS di lingkungannya khususnya para pejabat struktural untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongan tertentu. Sebagai seorang Sekda juga harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dan kerja sama yang baik antar semua daerah kabupaten dan juga provinsi,” pinta Gubernur.
by. Meggy Utoyo

Komnas HAM Minta MA Pertimbangkan Fakta Kematian Langoday


sergapntt.com [KUPANG] – Komisi Nasional (Komnas) HAM Indonesia meminta Mahkama Agung (MA) yang memeriksa berkas kasasi lima terdakwa kasus kematian Yohakim Langodai untuk mempertimbangkan fakta hukum baru yang disampaikan para terdakwa dan hasil investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI.
Permintaan ini tertuang dalam surat Komnas HAM tertanggal 13 dan 21 April serta 7 November 2011 ditujukan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara kasasi lima terdakwa yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Johny Nelson Simanjuntak dan copyannya diterima sergapntt.com, Senin (9/1/12).
Untuk diketahui, almarhum (Alm) Yohakim Langoday ditemukan tak bernyawa di hutan bakau, sekitar bandara Wunopito Lembata pada 19 Mei 2009. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, ditetapkan lima orang yang diduga sebagai aktor dan pelaku pembunuhan alm Yohakim. Mereka pun telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata dan dikuatkan dengan petusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Mereka adalah Theresia Abon Manuk (17 tahun), Muhammad Pitang, Lambertus Bedi Langoday, Matias Bala Langobelen dan Bambang Trihantara masing-masing divonis 15 tahun penjara.
Johny dalam suratnya tersebut menjelaskan, para terdakwa melalui kuasa hukum Jou Hasyim Waimahing melaporkan adanya indikasi rekayasa hukum yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam perkara kematian Yohakim. Akibat rekayasa itu, membuat proses penyidikan dan peradilan yang terjadi menjadi tiak adil. Sehingga kliennya yang tidak bersalah justeru menjadi terdakwa dan divonis bersalah.
Berdasarkan pengaduan dan mempelajari dokumen yang disampaikan pengadu (kelima terdakwa), Komnas HAM dalam kesimpulan sementaranya katakan, Clara Elisabeth Permatasari alias Yohan secara jelas tidak bisa menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam perkara kematian Yohakim. Proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terdapat indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dan proses-proses kekerasan/penganiayaan terhadap para terdakwa. Pengadilan Negeri terkesan tidak secara adil dan proporsional dalam memberikan kesempatan pembelaan dari para terdakwa termasuk alat bukti yang disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukum.
Johny sampaikan, Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan para terdakwa terkait dugaan tindakan penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan di kepolisian. Hal ini tidak bermaksud melakukan intervensi dan dengan seizin ketua MA meminta majelis hakim perkara a-quo untuk menunda memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Juga mempertimbangkan semua informasi, fakta yang ada, dan khususnya pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM.
“Majelis Hakim Agung sudah selayaknya menggunakan seluruh kewenangannya sebagaimana diberikan UU untuk menghindari/mencegah terjadinya penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara yang sedang diperiksa,” tulis Johny.
Johny juga menyebutkan sejumlah fakta yang harus disikapi majelis hakim agung yakni adanya tekanan dari pihak lain dalam proses hukum. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak dilakukan oleh pihak kepolisian secara baik dan cermat.
Theresia Abon Manuk alias Erni dan Matias Bala Langobelen nyatakan, proses hukum terhadapnya terkait kematian Yohakim syarat muatan politik. Selain itu, mendapat intimidasi dari pelbagai pihak agar menyebut nama-nama para terdakwa sebagaimana diskenariokan.
Ketua Yayasan Amanah Agung sampaikan, ada fakta yuridis di lapangan yang tidak sesuai dengan persidangan. Sehingga pelaku sesungguhnya tidak terungkap hingga saat ini. “Memang rekomendasi Komnas HAM bukan intervensi tapi acuan bagi majelis hakim agung dalam mengambil putusan kasasi,” katanya.
Aron Yoseph Making dari LPPN RI ungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, terdapat pelbagai fakta hukum lapangan berbeda dengan proses hukum di pengadilan. Sebenarnya alm Yohakim sebelum ditemukan tewas, telah diancam oleh orang-orang dari Jakarta yang mengerjakan proyek senilai Rp1 miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan. Ini adalah mafia hukum dan rekayasa dari pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebut Erni sebagai aktor dibalik kematian Yohakim.
By. AMA/LE

Seleksi Tenaga Operator E-KTP Sudah Sesuai


sergapntt.com [ATAMBUA] – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kabupaten Belu, Daniel Yos Bria membantah dengan tegas sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa rekrutmen dan seleksi tenaga operator E-KTP tertutup dan banyaknya keluarga pejabat yang lolos sebagai tenaga operator. Padahal, banyak tenaga operator yang lolos tidak memenuhi kriteria dan kemampuan soal komputer dan informasi teknologi (IT).
“Informasi itu tidak benar karena semua proses rekrutmen dan seleksi telah dilakukan secara benar,” bantah Daniel Yos Bria ketika dihubungi, Sabtu (7/1/12) melalui telepon selularnya.
Dia mengatakan, pihaknya dalam rekrutmen telah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada sebagaimana diinformasikan kepada wartawan atau publik.
Dikatakan, dalam proses rekrutmen langsung dilakukan pihak kecamatan, kemudian pihak kecamatan mengirim nama-nama ke Dinas Capilduk untuk diseleksi.
Dalam proses seleksi, pihaknya kemudian menetapkan 72 orang sebagai tenaga operator E-KTP yang nantinya akan ditugaskan di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Belu.
“Rekrutmen tenaga operator E-KTP oleh pihak kecamatan dan kami hanya seleksi siapa yang ditetapkan,” paparnya.
Dari nama-nama yang diseleksi sesuai usulan kecamatan akan ditetapkan dan tugaskan di kecamatan masing-masing, sehingga informasi yang menyebutkan banyak keluarga pejabat pada dinasnya maupun luar dinasnya sangat tidak benar.
“Sangat tidak benar kalau kebanyakan keluarga pejabat. Semua berasal dari kecamatan masing-masing. Dari mana anak pejabat masuk,” tanyanya.
Mantan Kabag Sosial Setda Belu itu mengutarakan, informasi yang menyatakan rekrutmen secara tertutup juga tidak benar. Pasalnya, dilakukan di kecamatan-kecamatan, bukan langsung melalui pihaknya. Karena dari kecamatan-kecamatan, maka tidak ada pengumuman tidak dilakukan secara luas kepada publik.
Dijelaskan, pada prinsipnya semua rekrutmen dan seleksi telah dilakukan secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan. Sebab, operator berurusan dengan komputer dan IT.
Dalam seleksi bilangnya, para peserta diuji soal kemampuan dasar berkomputer dan kemampuan dasar menguasai informasi teknologi. Karena itu sangat tidak benar kalau yang dinyatakan lolos tidak mempunyai kualifikasi soal komputer dan IT. “Semua sudah kami uji satu persatu dari 72 tenaga operator. Mereka semua cakap soal komputer dan lainnya. Dalam pengujian kami lebih menekankan soal kemampuan komputer dan jaringan. Kami tes mereka soal microsoft office excel maupun word dengan durasi waktu yang terbatas. Jika bisa itulah yang kami ambi. Karena itu tidak benar informasi itu,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kuat adanya permainan dalam seleksi tenaga operator E-KTP. Menurut informasi, ada beberapa kejanggalan dalam proses itu di mana rekrutmen tertutup, kualifikasi atau kompetensi tenaga operator tidak sesuai dan lebih banyak anak pejabat yang lolos seleksi tenaga operator.
By. ATB

Satgas Perbatasan RI-RDTL Berganti


sergapntt.com [ATAMBUA] – Setahun sudah Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-RDTL dipegang dan dikendalikan oleh Yonif 743/PSY. Kini, giliran Yonif 744/SYB akan menjadi Satgas Pamtas RI-RDTL menggantikan Yonif 743/PSY.
Seiring dengan masa tugas Yonif 743/PSY yang berakhir, hari ini, Senin (9/1/12), akan dilakukan serah terima tugas tersebut dari Satgas Pamtas sebelumnya kepada satgas Pamtas RI-RDTL dari Yonif 744/SYB.
Demikian dikatakan Komandan Yonif 743/PSY, Letkol (Inf) Ricky Lumintang ketika ditemui wartawan di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL, Sabtu (7/1).
Dia menyebutkan, selama setahun menjalankan tugas sebagai Satgas Pamtas RI-RDTL, banyak sudah hal yang dibuat dan banyak pula yang tidak sempat dibuatnya. Walau demikian, pihaknya bersyukur karena semua tugas berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan yang terjadi.
Adapun hal-hal yang dibuat antaranya, menjaga kedaulatan NKRI di tapal batas, juga mengamankan masyarakat yang berada digaris batas RI-RDTL, sehingga tidak ada gangguan keamanan.
Ia mengatakan, selain kedua tugas tersebut, pihaknya berhasil membangun Border Sign Post (BSP) untuk mengatasi kekurangan pilar batas negara. BSP katanya hingga saat ini berjumlah 310 buah diseluruh wilayah perbatasan RI-RDTL.
Sementara untuk pilar batas negara urainya, hingga saat ini berjumlah 163 buah dari seharusnya mencapai 907 buah pilar.
Dia berharap, kedepan ada lagi penanaman pilar batas negara disepanjang garis perbatasan agar wilayah NKRI benar-benar memiliki pilar batas yang pasti dan jelas dan kedepan wilayah perbatasan tidak diganggu gugat.
“Dalam masa tugas, kami buat BSP untuk gantikan pilar batas negara yang masih kurang. Kami hanya bisa harap untuk pilar garis batas bisa ditanam seluruhnya pada waktu-waktu mendatang,” urainya.
Disamping tugas utama yang dilakukan, pihaknya juga melakukan beberapa tugas bina teritorial kepada masyarakat. Misalnya sejumlah prajurit mengajar akibat kekurangan guru di wilayah perbatasan maupun membuka jalan untuk warga masyarakat maupun memberikan pemahaman soal nasionalisme dan sejumlah sosialisasi tentang perbatasan.
Pada kesempatan itu, Letkol Ricky mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Belu, TTU dan Kabupaten Kupang terlebih di garis perbatasan yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga pihaknya dapat berintegasi dengan semua warga perbatasan yang pada akhirnya tercipta suasana yang kondusif dan aman terkendali diwilayah perbatasan. Dia juga tidak lupa memohon maaf jika dalam tugas ada kekurangan yang dijumpai masyarakat.
By. ATB

Masyarakat Harus Sadar Pakai Helm


sergapntt.com [ATAMBUA] – HINGGA saat ini, masyarakat Kabupaten Belu belum sadar akan penggunaan helm standar muka belakang bagi pengendara maupun yang dibonceng. Masyarakat seakan tidak peduli akan pentingnya helm standar yang berfungsi melindungi kepala, ketika terjadi kecelakaan.
Atas kondisi ini, Kapolres Belu, AKBP Darmawan Sunarko yang dikonfirmasi menyebutkan, sebenarnya Polres Belu melalui Satuan Lalulintas telah melakukan berbagai hal untuk menyadarkan penggunan jalan khususnya pengguna sepeda motor untuk memakai helm standar sebagai pelindung kepala. Hanya saja, kesadaran masyarakat tidak pernah ada, yang menyebabkan masih belum semuanya menggunakan helm standar.
Satlantas ujarnya, sudah melakukan sosialisasi tentang pentingnya helm standar bagi masyarakat, sampai melakukan tindakan tegas dengan menilang semua pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar muka belakang.
“Kami sudah lakukan berbagaikegiatan sosialisasi dan tilang, tapi masyarakat belum sadar saja. Padahal, penggunaan helm standar merupakan tuntutan aturan dan juga untuk keselamatan pengendara maupun yang dibonceng,” katanya.
Kesadaran masyarakat untuk mengunakan helm standar hendaknya ditumbuhkan dalam diri sendiri, selain untuk keselamatan di jalan, juga untuk ketertiban di jalan raya. “Kesadaran hendaknya ditumbuhkan dari dalam diri sendiri, tidak perlu terpengaruh dengan kebiasaan jelek orang lain yang tidak ingin menggunakan helm standar,” urainya.
Ditegaskan, pada waktu-waktu mendatang, pihaknya akan tegas dan menegakkan aturan dalam berbagai hal khususnya terkait dengan lalulintas di jalan dengan memberikan teguran maupun tilang, sehingga kesadaran masyarakat terus ditumbuhkan dan pada gilirannya ketertiban lalulintas dijalan bisa tercapai.
“Kami akan tegas pada waktu mendatang dengan menggelar tilang bagi yang tidak menggunakan helm standar,” urainya.
Baginya, tidak ada tindakan ilegal dan diluar hukum yang ditolerir oleh pihak kepolisian. Sebab, akan mengakibatkan ketidaknyamanan masyarakat di jalan. “Kami tidak akan tolerir hal yang tidak benar sebab hanya akan membuat semua tidak aman dan nyaman di jalan,” papar perwira menengah Polri itu.
Dia meminta masyarakat Kabupaten Belu untuk membangun kesadaran sendiri dan menaati aturan berlalulintas dengan memakai helm standar untuk keselamatan diri saat berkendaraan.
By. OK