Sosok Pemimpin Dari Lensa Alkitab


Sudah pasti seorang hamba Tuhan menyampaikan khotbah dalam suatu ibadah gereja mengenai pemerintahan,  rakyat, pembangunan, hukum dan pilkada, beberapa orang berganggapan bahwa hamba Tuhan atau Pendeta tersebut telah salah mempergunakan mimbar gereja untuk berpolitik. Namun menurut penulis tidaklah demikian, malah sebaliknya, Pendeta/Hamba Tuhan yang enggan menyampaikan Firman Tuhan secara lengkap dan menyeluruh maka, Pendeta/Hamba Tuhan tersebut justru kurang pas dihati Tuhan, kompromi atau kurang menguasai pengetahuan Firman Tuhan dengan baik.

II Timotius 3:16-17, Segala tulisan yang diilhamkan Allah (Kejadian 1:1 sampai dengan Wahyu 22:21) bermanfaat untuk mengajar, menyatakan kesalahan, memperbaiki kelakuan dan mendidik orang dalam kebenaran.
Matius 22:21,   Beri pada kaisar (Raja, Pemerintah) yang milik kaisar. Apa yang menjadi milik Kaisar?, pajak, hormat, undang-undang, peraturan-peraturan; ya tapi juga kita harus beri Firman Tuhan dan Doa.
Bertolak dari 2 ayat diatas, penulis menguraikan tulisan ini dengan judul, Sosok Pemimpin dari Lensa Alkitab.
Doa serta harapan kami (Pendeta/Hamba Tuhan) para pemimpin dapat berkaca diri dalam terang Firman Tuhan.
1. Raja Saul ditolak Tuhan      
I Semuel 16:1a, Tuhan berfirman kepada Nabi Semuel bahwa, IA (ALLAH) telak menolak Saul menjadi Raja Israel. Olehnya engkau tidak perlu berduka cita atas Saul.Jika Tuhan telah menolak Raja Saul      berarti Tuhan tidak mempercayai dia lagi. Sehingga, kalau dibiarkan memimpin maka kutukan dan hukuman  akan jatuh atas dirinya dan rakyat yang dipimpin.
Ingat 10 bala hukuman atas Mesir karena kekerasan hati Firaun (Keluaran 7 sampai dengan 11) Jikalau Tuhan sudah menolak seseorang siapa lagi yang harus mempertahankan dan mengangkat orang yang telah ditolak Tuhan, penulis yakin siapapun masih yang mempertahankan orang-orang yang ditolak Tuhan maka ia sendiri juga akan ditolakNya. Baca Bilangan 16:1-2 , Korah, Datan, dan Abiran bersepakat melawan nabi Musa ayat 31-35, Mereka mempengaruhi 250 orang untuk ikut dalam tim mereka sehingga Tuhan menghukum mereka, tanah terbelah menelan mereka dan api turun membakar mereka. II Raja-Raja 2:23-35-42, anak-anak Bethel mengolok-ngolok Nabi Elisa dan Tuhan menyuruh dua elor beruang hutan keluar mencabik-cabik mereka.
1. Apa Dosa Raja Saul
Ia (Saul) merampas hak dan wewenang Nabi Samuel (Hamba Tuhan)
Tugas dan tanggung jawab raja adalah mengurus rakyat agar bisa menikmati kehidupan makmur dan sejahtera secara jasmani dan rohani. Namun, dalam I Samuel 13:4-8, Raja te;lah mencampuri urusan korban, mezbah, mimbar dan itu merupakan pelanggaran berat terhadap otoritas Illahi, Raja berdosa kepada Allah dan Nabi Samuel. Raja/Pemerintah telah melakukan intervensi pelayanan, melecehkan dan merendahkan otoritas Kenabian Samuel dengan beberapa alasan dan pertimbangan. Panggilan dan tanggung jawab Nabi. Hamba Tuhan memimpin ibadah, doa, Firman Tuhan, pujia penyembahan, mengatur korban, menaikan sahfaat serta bimbingan rohani dan lain-lain seperti, KKR, PI, dan Seminar. Raja/Pemerintah dan Nabi/Pendeta haruslah merupakan mitra pelayanan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani rakyat/umat.
2. Raja Saul Tidak  Mentaati  Perintah Tuhan
Dalam I Samuel 15:1-3, Tuhan memerintahkan raja Saul memusnahkan seluruh bangsa Amalek, dari raja, rakyat dan harta benda apapun tanpa belas kasihan. Namun, ayat 9-15, Saul menyelamatkan Raja Amalek yaitu Agag dan hewan-hewan tambun. Sehingga dia tidak mentaati seluruh perintah Tuhan.
Amalek adalah musuh Israel (musu iman, rohani, umat Tuhan). Amalek gambaran kekuatan-kekuatan okultisme, mistik, dukun, sihir, suwanggi, le’u-le’u atau semua bentuk dan jenis kuasa gelap. Amalek juga adalah narkoba, jhudi, miras, korupsi, perselingkuhan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, percideraan, roh pemecah belah, kedengkian, pemabukan, pesta pora dan sebagainya.  Inilah Amalek yang menakutkan dan telah menjajah serta menyiksa rakyat. Bisakah, dan maukah Raja (Pemerintah) dan Nabi (Pendeta) bekerja sama menumpas Amalek?, harus mau dan bisa melakukannya. Mentaati Firman memang sulit tetapi jikalau kita tidak mentaatinya akan lebih sulit lagi. Harapan para Hamba Tuhan/ Pendeta agar pemimpin yang ada diatas dapat berkaca diri dalam melaksanakan panggilan dan tanggung jawab sebagai pemerintah.
Mazmur 127:1-3, Kalau Tuhan yang membangun rumah, sia-sia orang yang membangunnya, jikalau bukan Tuhan yang mengawal kota, sia-sia pengawal berjaga-jaga. Oleh karena itu, diatas semua dan segalanya kita harus berdoa memohon hikmat dan campur tangan Tuhan sehingga pembangunan dan keamanan dapat dicapai. Kejadian 26:12-3, Ishak menabur di tanah orang Falistin(gersang) namun, ia di berkati 100 kali ganda. Ia menjadi kaya dan kian lama kian kaya dan menjadi kaya.  Ayub 1:1-2, Ayub orang terkaya dari semua orang di sebelah timur. Mazmur 127:2b, Berkat Tuhan datang pada waktu kita tidur apalagi kalau kita bangun dan bekerja. Mazmur 133:1-3, Memelihara hubungan denagn Tuhan dan sesama kita adalah kunci untuk diberkati. Doa dan harapan para Hamba Tuhan baik Raja maupun nabi akan menjalankan panggilan seta tanggung jawab secara lebih baik dan berhasil. Tuhan Jesus berkati. Amin! (Oleh: Pendeta Yermy E. Selan)

Kacab Bank NTT Rote Ndao Belum Jadi Tersangka


sergapntt.com [Ba’a] – Siapa bilang Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc sudah jadi tersangka dalam kasus pengaduan Dikson Suwongto, seorang pengusaha di Rote Ndao, 25 April 2007. Kapolres Rote Ndao Kompol Juventus Seran melalui Kasat Reskrim Iptu Nikhodemus Ndoloe, SE menandaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang saya katakan tersangka waktu itu berdasarkan pernyataan dari pelapor bahwa Maubanu itu tersangka, sedangkan kita dari pihak Kepolisian belum meningkatkan status Maubanu dari terlapor ke tersangka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa?” ujar Ndoloe, sekaligus mengklarifikasi pernyataannya terdahulu.
Dijelaskan, perkara ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao, antara lain Hendrik Sau (Satpam), John Sine (staf bagian kredit). Penyidik Polres Rote Ndao pun sudah mengumpulkan sejumlah data terkait kasus tersebut.
Uniknya, sampai saat ini Maubanu belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Ndoloe menuturkan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran dari apa yang dilaporkan. Termasuk memahani makna “cacad karakter” sebagaimana yang dimaksud Maubanu dalam suratnya kepada pelapor terkait penolakan permohonan pinjaman kredit dari pelapor.
Ya, “Setelah ada cukup data dan bukti-bukti kuat baru terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dari situ baru kita bisa tahu apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Ndoloe, seraya menambahkan bahwa dengan belum dipanggilnya Maubanu maka statusnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Sebelumnya beritakan bahwa pada tanggal 25 April 2007 lalu, Dikson Suwongto melaporkan Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc ke Polres Rote Ndao karena merasa difitnah dan dibuat perasaan tidak enak sehubungan dengan jawaban Kepala Bank NTT terkait alasan penolakan permohonan pinjaman yang diajukan oleh Suwongto pada tanggal 27 April 2007 lalu.
Dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Suwongto mengenai penolakan pemberian pinjaman dengan alasan penilaian prosedur dan karakter, Kepala Bank NTT menyebut, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit namun pengangsurannya tidak tepat waktu bahkan terdapat tunggakan dalam mengangsur, sehingga sering dilakukan penagihan/jemput setoran oleh petugas Bank NTT.
Selain itu, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit sebesar Rp 15 juta untuk membiayai usaha budi daya ikan hias tapi dana tersebut malah digunakan untuk membangun rumah makan. Pernah juga diberikan pinjaman Rp 30 juta untuk membiayai rumah makan Pantai Tulandale, tapi dana tersebut dipakai untuk melunasi tunggakan pinjaman pada pihak ketiga.
Suwongto juga dinilai kurang terbuka dengan Bank NTT Cabang Rote Ndao sehubungan dengan penjualan rumah makan Pantai Tulandale, padahal obyek yang dijual itu masih dalam pembiayaan Bank NTT Cabang Rote Ndao. Disebutkan juga bahwa penjualan rumah makan tersebut merupakan spekulasi untuk menutup tunggakan pinjaman pada Bank Mandiri Cabang Kupang. 
Menanggapi jawaban/klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut, Suwongto dalam surat tanggapannya tertanggal 25 April 2007 menyebutkan bahwa surat klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao itu sangat subyektif dan sudah mengarah pada tindakan pemfitnahan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan tunggakan selama memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank NTT Cabang Rote Ndao. Dia malah mengaku melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Demikian pula pada Bank Mandiri Cabang Kupang. Dia mengaku tidak pernah menjamin sertifikat tanah dan rumah makan Pantai Tulandale kepada Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Akibatnya, surat klarifikasi pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut dinilai sebagai suatu fitnahan dan mencampuri urusan orang perorang yang merupakan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (!) huruf (a), (b), (c) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (by. usu)

Kacab Bank NTT Rote Ndao Belum Jadi Tersangka


sergapntt.com [Ba’a] – Siapa bilang Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc sudah jadi tersangka dalam kasus pengaduan Dikson Suwongto, seorang pengusaha di Rote Ndao, 25 April 2007. Kapolres Rote Ndao Kompol Juventus Seran melalui Kasat Reskrim Iptu Nikhodemus Ndoloe, SE menandaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang saya katakan tersangka waktu itu berdasarkan pernyataan dari pelapor bahwa Maubanu itu tersangka, sedangkan kita dari pihak Kepolisian belum meningkatkan status Maubanu dari terlapor ke tersangka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa?” ujar Ndoloe, sekaligus mengklarifikasi pernyataannya terdahulu.
Dijelaskan, perkara ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Dimana, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup kantor Bank NTT Cabang Rote Ndao, antara lain Hendrik Sau (Satpam), John Sine (staf bagian kredit). Penyidik Polres Rote Ndao pun sudah mengumpulkan sejumlah data terkait kasus tersebut.
Uniknya, sampai saat ini Maubanu belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Ndoloe menuturkan bahwa pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan data untuk memastikan kebenaran dari apa yang dilaporkan. Termasuk memahani makna “cacad karakter” sebagaimana yang dimaksud Maubanu dalam suratnya kepada pelapor terkait penolakan permohonan pinjaman kredit dari pelapor.
Ya, “Setelah ada cukup data dan bukti-bukti kuat baru terlapor dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dari situ baru kita bisa tahu apakah terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Ndoloe, seraya menambahkan bahwa dengan belum dipanggilnya Maubanu maka statusnya masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Sebelumnya beritakan bahwa pada tanggal 25 April 2007 lalu, Dikson Suwongto melaporkan Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao, Kilyon KK Maubanu, BSc ke Polres Rote Ndao karena merasa difitnah dan dibuat perasaan tidak enak sehubungan dengan jawaban Kepala Bank NTT terkait alasan penolakan permohonan pinjaman yang diajukan oleh Suwongto pada tanggal 27 April 2007 lalu.
Dalam jawaban tertulisnya atas pertanyaan Suwongto mengenai penolakan pemberian pinjaman dengan alasan penilaian prosedur dan karakter, Kepala Bank NTT menyebut, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit namun pengangsurannya tidak tepat waktu bahkan terdapat tunggakan dalam mengangsur, sehingga sering dilakukan penagihan/jemput setoran oleh petugas Bank NTT.
Selain itu, Suwongto pernah diberikan fasilitas kredit sebesar Rp 15 juta untuk membiayai usaha budi daya ikan hias tapi dana tersebut malah digunakan untuk membangun rumah makan. Pernah juga diberikan pinjaman Rp 30 juta untuk membiayai rumah makan Pantai Tulandale, tapi dana tersebut dipakai untuk melunasi tunggakan pinjaman pada pihak ketiga.
Suwongto juga dinilai kurang terbuka dengan Bank NTT Cabang Rote Ndao sehubungan dengan penjualan rumah makan Pantai Tulandale, padahal obyek yang dijual itu masih dalam pembiayaan Bank NTT Cabang Rote Ndao. Disebutkan juga bahwa penjualan rumah makan tersebut merupakan spekulasi untuk menutup tunggakan pinjaman pada Bank Mandiri Cabang Kupang. 
Menanggapi jawaban/klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut, Suwongto dalam surat tanggapannya tertanggal 25 April 2007 menyebutkan bahwa surat klarifikasi Kepala Bank NTT Cabang Rote Ndao itu sangat subyektif dan sudah mengarah pada tindakan pemfitnahan dan membuat perasaan tidak menyenangkan. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan tunggakan selama memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank NTT Cabang Rote Ndao. Dia malah mengaku melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Demikian pula pada Bank Mandiri Cabang Kupang. Dia mengaku tidak pernah menjamin sertifikat tanah dan rumah makan Pantai Tulandale kepada Bank NTT Cabang Rote Ndao.
Akibatnya, surat klarifikasi pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao tersebut dinilai sebagai suatu fitnahan dan mencampuri urusan orang perorang yang merupakan kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (!) huruf (a), (b), (c) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (by. usu)

Waskita Karya Penunggak Pajak Terbesar di Rote Ndao


sergapntt.com [Ba’a} – Perusahan sekaliber PT Waskita Karya (WK) ternyata masih menunggak pembayaran pajak bahan galian C di Kabupaten Rote Ndao. Bahkan, sudah empat tahun WK belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah setempat. Jumlah yang ditunggak pun tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 109.143.434 atau hampir separoh dari total tunggakan pajak Galian C di Rote Ndao sejak 2003 hingga 2006, sebesar Rp 246.098.131.
Dokumen hasil rekapan penetapan dan realisasi pelunasan pajak galian C pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao yang diperoleh Mingguan Berita Rakyat dari Bagian Penyusunan Program (Sunpro) Setda Kabupaten Rote Ndao, menyebutkan, dari 141 proyek/pekerjaan yang dikerjakan selama empat tahun tersebut dengan penetapan pajak galian C sebesar Rp 277.016.364 hanya terealisasi Rp 30.918.233. Sisanya, Rp 246.098.131 masih ditunggak.
Dokumen yang ditandatangani Kadistamben Rote Ndao, Ir. Welhelmus E. Rohi tersebut tertera tunggakan pada tahun 2003 sebesar Rp 5.102.465 dari penetepan pajak sebesar Rp 5.102.465 untuk 14 pekerjaan atau realisasi 0% dan tahun 2004 tunggakan sebesar Rp 615.624 dari penetepan pajak sebesar Rp 704.758 untuk lima pekerjaan sehingga realisasinya hanya sebesar Rp 879.134 sedangkan pada tahun 2005 terjadi tungakan sebesar Rp 139.514.119 pada 57 pekerjaan dengan pajak yang ditetapkan sebesar Rp 146.197.827.
Dengan demikian hanya terealisir Rp 6.683.708. Sementara pada tahun 2006 terjadi tunggakan sebesar Rp 100.865.923 dari penetapan pajak sebesar Rp 125.011.314 untuk 65 pekerjaan, sehingga realisasi hanya sebesar Rp 24.145.391.
Pada dokumen tersebut terbaca dengan jelas bahwa tunggakan terbesar pada tahun 2003 ditunggak oleh CV Duta Teknik yaitu sebesar Rp 2.253.238 untuk 10 pekerjaan pada PLTD Kabupaten Rote Ndao, disusul CV. Putra Dinasty sebesar Rp 1.215.084, dan CV Mega Teknik sebesar Rp 1.076.000, kemudian CV Sejahtera sebesar Rp 288.341 dan CV Putra Pilasue sebesar Rp 269.802.
Pada tahun 2004 tunggakan terbesar dilakukan oleh PT Karya Imanuel Mulia yaitu sebanyak Rp 325.494 untuk tiga pekerjaan disusul CV Adi Super sebesar Rp 290.130. Sedangkan tunggakan terbesar untuk tahun 2005 ditunggak oleh PT Waskita Karya sebesar Rp 109.143.434, untuk satu pekerjaan, disusul CV Berkat Mandiri sebesar Rp 6.324.204, beriklut CV Cipta Karya sebesar Rp 5.052.651 untuk satu pekerjaan, CV Satelindo Permai sebesar Rp 3.853.760 untuk dua pekerjaan, CV Oevamba Karya sebesar Rp 1.770.000, CV Multi Timor sebesar Rp 1.601.601, CV Reinald Dati Permai Rp 1.408.432, CV Alfa Kontraktor sebesar Rp 1.234.051, CV Setiawan sebesar Rp 1.171.202, CV Harapan Anak Tani sebesar Rp 675.347 untuk 20 pekerjaan, CV Bina Krida sebesar Rp 445.877, CV Tropikana Jaya sebesar Rp 409.326 dan CV Mitra Utama sebesar Rp 351.290. Sedangkan tunggakan lainnya dilakukan oleh pihak sekolah untuk pekerjaan rehab pada beberapa sekolah yang dikerjakan secara swakelola.
Sementara pada tahun 2006 tunggakan terbesar ditunggak oleh CV Selangkah Kasih sebesar Rp 21.014.366, disususl CV Astra Karya sebesar Rp 15.050.741. berikut CV Inti Daya Karya sebesar Rp 14.475.909, CV Karunia Romi sebesar Rp 9.653.555, PT Mesaingun Nahani sebesar Rp 9.284.258, CV Ngiki Usaha sebesar Rp 8.637.448, CV Trimatra Timur sebesar Rp 8.287.869, CV Tropikana Jaya sebesar Rp 7.236.437, CV Satelindo Permai sebesar Rp 1.991.532, CV Bina Cipta Utama sebesar Rp 1.922.684, CV Multi Prima Karya sebesar Rp 1.342.547, CV Kurnia Jaya sebesar Rp 1.333.230, CV Karya Pratama sebesar Rp 611.394, CV Sasando Jaya sebesar Rp 436.341, CV Pelangi sebesar Rp 325.661, CV Tiga Berlian sebesar Rp 189.637, CV Bethani sebesar Rp 47.682, sedangkan pekerjaan yang dikelola oleh Komite Sekolah hanya terjadi tunggakan pada SD Lotelutun sebesar Rp 357.862.
Dalam dokumen tersebut terbaca pula bahwa penunggakan terbayak pada tahun 2003 terjadi pada PLTD Kabupaten Rote Ndao dengan 10 pekerjaan, disusul Dinas Kesehatan dengan dua pekerjaan dan Dinas Kimpraswil serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing satu pekerjaan. Sedangkan pada tahun 2004 tunggakan terjadi pada Dinas Kimpraswil dengan empat pekerjaan disusul Dinas Kesehatan satu pekerjaan. Sementara untuk tahun 2005 tunggakan terbanyak ada pada Dinas Pendidikan dengan 20 pekerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh sejumlah sekolah, disusul berturut-turut oleh Dinas Kimpraswil Rote Ndao sebanyak enam pekerjaan, Bagian Umum Setda Rote Ndao dengan tiga pekerjaan , Dinas Perhubungan dengan dua pekerjaan, Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan masing-masing satu pekerjaan dan dinas Kimpraswil Propinsi NTT dengan satu pekerjaan 
Untuk tahun 2006 tunggakan terbesar terjadi pada dinas Kimpraswil Rote Ndao yaitu sebanyak 12 pekerjaan menyusul Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (PPK) sebanyak tiga pekerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) masing-masing satu pekerjaan.
Dengan demikian penunggakan pembayaran pajak galian C terbanyak sejak tahun 2003 hingga tahun 2006 terjadi pada dinas Pendidikan yaitu sebanyak 22 pekerjaan, diikuti Dinas Kimpraswil sebanyak 21 pekerjaan dan disususl oleh PLTD Rote Ndao sebanyak sepuluh pekerjaan, Dinas Kesehatan lima pekerjaan, Bagian Umum Setda Rote Ndao dan Dinas PPK masing-masing sebanyak tiga pekerjaan, Dinas Perhubungan dua pekerjaan, Distamben dan DKP masing-masing satu pekerjaan. (by. usu)

Direktur CV. TRIS kibuli puluhan pelanggan listrik di Rote Ndao


sergapntt.com [Ba’a] – SAKING rindu menikmati listrik pasokan PLN, 21 warga Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao tanpa pikir panjang langsung menerima tawaran CV. TRIS untuk memasang listrik multiguna. Tapi apa lacur, uang jutaan rupiah yang disetor untuk pemasangan rangkaian instalasi kabel listrik, ternyata sia-sia. Buktinya, sudah 6 bulan ini rumah mereka tak pernah dialiri listrik. Warga akhirnya mengancam akan melaporkan pimpinan CV. TRIS ke polisi.

Ulah CV. TRIS ini bermula ketika pimpinannya Tius Mberu mendatangi warga setempat pada Januari 2007 lalu, dan menawarkan jasa pemasangan Listrik Multiguna dengan total biaya Rp. 2.600.000. Sebelum pemasangan instalasi listrik, warga diminta untuk menyetor uang muka sebesar Rp. 1,5 juta, sementara sisanya dicicil Rp. 200 ribu per bulan selama 6 bulan.
“Waktu itu dia (Tius Mberu) bilang setelah dia pasang instalasi, dia langsung hubungi PLN untuk kasi menyala. Dia minta kotong bayar panjar Rp. 1,5 juta, tapi habis bayar dia langsung menghilang. Oleh karena itu kotong terpaksa lapor dia ke polisi, biar ko polisi tangkap dia. Karena dia su tipu kotong na. Ketong ju minta ketong pung uang dikembalikan sa,” tegas Hendrik Mesah, calon pelanggan instalasi multiguna didampingi beberapa rekannya sambil memperlihatkan kepada Sergap NTT beberapa kwitansi pembayaran berstempel CV. TRIS tertanggal 26 Januari 2007 dan ditandatangani Tius Mberu. 
Sudah berulangkali dihubungi para pelanggan via telepon genggamnya, namun Mberu seakan telah ditelan bumi. Kabarnya, Mberu bersembunyi di Kupang..
Pengakuan Hendrik dibenarkan juga Ruben Henuk. Pelanggan listrik multiguna yang ditemui terpisah pada Selasa, 29 Mei 2007 lalu itu mengaku, sesuai penjelasan Mberu, setelah uang muka Rp. 1,5 juta disetor, para pelanggan membayar Rp 1,1 juta secara cicil.
Henuk mengaku biaya listrik ini cukup mahal bagi mereka yang setiap hari bekerja sebagai petani. Namun karena kebutuhan, mereka terpaksa harus membayar. “Tapi kalo kita ditipu, kita akan ambil tindakan tegas,” tandasnya.
Kepala Sub Ranting PLN Kecamatan Rote Barat Daya, Bernabas Waralalu mengatakan, pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut dan telah mengecek ke PLN Ranting Rote Ndao. Hasilnya, CV. TRIS belum memasukkan 21 calon kliennya itu Daftar Tunggu PLN.
Manajer PT. PLN (Persero) Ranting Kabupaten Rote Ndao, Aleks Letik, sebagaimana disampaikan Waralalu, tidak tahu menahu soal pemasangan listrik oleh CV. TRIS di Desa Oetefu itu. Karenanya, masalah yang muncul itu merupakan urusan calon pelanggan dengan CV. TRIS. 
“Memang Tius Mberu pernah meminta PLN untuk pemasangan listrik di Desa Oetefu tapi PLN belum mau karena belum ada material, tapi kalau CV. TRIS sudah terlanjur kerja mestinya jangan dulu ambil uang calon pelanggan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” kata Waralalu mengulangi ucapan Aleks Letik.
Waralalu menjelaskan, untuk Listrik Multiguna sebetulnya sudah bisa dinyalakan tanpa adanya meteran dengan angsuran sebesar Rp. 224.000 per bulan selama 6 bulan. Dan, pada bulan ke-7 baru dipasang meteran beserta aksesoris lainnya. Itu setelah calon pelanggan menyetor BPUJL sebesar Rp. 187 ribu.
“Jadi kalau belum tercatat sebagai calon pelanggan dalam Daftar Tunggu, maka PLN tidak berani kasih nyala. Apalagi sekarang ini sudah sekitar 300-an calon pelanggan yang masuk dalam Daftar Tunggu PLN. Padahal pemberian meteran dari PLN pusat untuk Rote Ndao dalam setahun paling banyak 50 unit,” tambahnya. (by. usu)