Dana Angsuran PLTS, Endap Di DKP Rote Ndao


sergapntt.com [Ba’a] – PROGRAM Bantuan Hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Direktoral Jenderal (Dirjen) Pesisir dan Pulau-pulau Kecil kepada masyarakat Landu, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya dan Ndao Nuse, Kecamatan Rote Barat, ternyata biayanya harus diangsur kembali terhitung tahun 2004 sampai 2006 setelah ada kebijakan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Rote Ndao. Namun hingga kini, dana angsuran tersebut belum juga disetor ke DKP dan masih mengendap di DKP Rote Ndao. Kondisi ini tercium baunya oleh masyarakat pengguna PLTS sehingga berdampak macetnya angsuran pada tahun 2007 ini.
Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jacob Doek, S.Pi menjelaskan, bantuan PLTS tersebut bukan diberikan cuma-cuma, tetapi harus diangsur kembali biayanya sebagaimana sosialisasi yang disampaikan petugas dari Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Departemen Kelautan dan Perikanan, dengan tujuan untuk dilakukan pengadaan PLTS baru bagi masyarakat yang belum menikmati bantuan tersebut. Sebab sampai tahun 2007 baru 280 unit PLTS bantuan DKP yang sudah dinikmati masyarakat, yaitu 60 unit di Landu tahun 2004, 71 unit di Nuse (60 unit tahun 2005, 11 unit tahun 2006) dan 147 unit di Ndao tahun 2006. Sementara 2 unit lainnya dialihkan peruntukannya, yaitu 1 unit digunakan di Tambak Ikan Keoen dan 1 unit lagi dipakai KM. Sangguana milik DKP Ronda.
Sedangkan menyangkut angsuran, dikembalikan secara bertahap dan meningkat selama 5 tahun, dimana untuk tahun pertama dan kedua pengguna menyetor angsuran Rp. 20 ribu perbulan dan tahun ketiga Rp. 24 ribu per bulan. Tahun keempat Rp. 26 ribu dan tahun kelima Rp. 28 ribu, sehingga setiap pengguna PLTS mesti menyicil uang Rp. 1, 440 juta per unit. Angsuran tersebut dikelola DKP Rote Ndao.
“Cicilan ditangani oleh dinas mulai tahun 2004, 2005 dan 2006, tapi belum disetor ke pusat. Masih disimpan di bank menggunakan rekening tersendiri. Sedangkan untuk tahun 2007 belum ada angsuran,” jelas Doek.
Ditanya kenapa dana tersebut disimpan dan tidak dipakai untuk pengadaan PLTS baru, Doek mengaku, belum terlalu tahu tentang PLTS. Toh begitu, dia berjanji akan melakukan koordinasi guna penyelesain masalah PLTS.
Kepala Desa Oebou, Hanokh Naramesah, yang dikonfirmasi, Kamis (31/5) mengatakan, berdasarkan sosialisasi awal yang disampaikan Petugas dari Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, bantuan PLTS tersebut harusnya diberikan kepada masyarakat secara cuma-Cuma. Karena itu dana hibah. Masyarakat seharusnya hanya diminta membayar iuran Rp. 1.000 per bulan sebagai biaya pemeliharaan perangkat yang ditangani Kelompok Pengelola yang dibentuk masyarakat sendiri. Tapi, belakangan datang petugas dari DKP Rote Ndao bahwa PLTS harus dibayar, dan uang mukanya sebesar Rp. 50.000 per unit dan angsuran bulanan sebesar Rp. 20 ribu. Itu untuk tahun pertama. Sedangkan tahun kelima diharuskan membayar cicilan Rp. 28 ribu per bulan. 
“Awalnya masyarakat sudah cicil tapi kemudian macet karena tahu bahwa bantuan itu merupakan hibah. Sehingg dinas sudah dua kali memberi peringatan dan mengancam akan mencabut PLTS yang ada, tetapi masyarakat tetap saja tidak bayar cicilan sampai sekarang,” timpalnya.
Hal yang sama juga dipersoalkan oleh masyarakat Ndao dan Nuse. Warga di dua wilayah itu enggan menyetor angsuran ketika mendengar bahwa bantuan PLTS merupakan proyek hibah bagi masyarakat.
“Apalagi masyarakat juga tahu bahwa DKP Rote Ndao belum setor angsuran masyarakat itu ke pemerintah pusat. Karena itu, DKP Rote Ndao dianggap telah kong kali kong dengan masyarakat,” kata sumber terpercaya yang meminta namanya tidak dikorankan. (by. usu)