
“Mengutuk keras terhadap aksi kekerasan di luar prikemanusiaan tersebut. Kekerasan atas nama apa pun tidak diperbolehkan terjadi di negeri ini, baik terhadap kelompok maupun perorangan. Kekerasan bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang hakiki dan melanggar hukum,” tegas Agus di Dewan Pers, Jakarta.
Dia menjelaskan, tak lama sesudah membuat berita itu, Dance dan beberapa rekan yang lain mendapatkan ancaman dari oknum yang sebenarnya sudah diketahui. Mereka juga telah melaporkan hal tersebut kepada Polres Roten Ndao, tapi tak ditanggapi. Polisi berdalih kekurangan bukti meskipun identitas pelaku peneror sudah diberitahukan.
“Polres terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus ini, padahal Dance dan teman-teman yang mendapat ancaman sudah melapor dan pelaku sudah jelas. Sampai akhirnya terjadi pembakaran rumah yang menewaskan putri Dance bernama Gino Novridi Henuk. Itu pun kepolisian menilai peristiwa kebakaran biasa dan bayi meninggal karena sakit,” ujarnya.
Oleh karena itu Dewan pers mendesak aparat kepolisian RI, dari tingkat Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Roten Dao untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.
“Ini membuktikan kekerasan terhadap media jadi ancaman serius di penghujung tahun 2011. Dan menunjukan lemahnya perlindungan hukum terhadap rekan wartawan,” tutupnya.