Kejari Ba’a Dalami Dugaan korupsi di Dinas Pertambangan Rote Ndao


sergapntt.com [Ba’a] – Kejaksaan negeri (Kejari) Ba’a mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sumur gali yang dikelola oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2007 yang pernah diusut sebelumnya. Kali ini, tim panitia PHO proyek tersebut atas nama Yusuf Pandie dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pada tahun 2009 lalu, Mantan Kadis Pertabangan dan Energi Rote Ndao, Wilhelmus Rohi dan Direktur CV Viarye, Helmin Melkianus pernah dihukum penjara dalam kasus yang sama dan saat ini telah bebas.
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Noven Bulan, S.H mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2011) siang. Menurut Noven, setelah penyidik kejaksaan memperlajari berkas putusan perkara majelis hakim PN Rote Ndao terhadap mantan Kadis Pertambangan dan Energi Rote Ndao, Wilhelmus Rohi dalam kasus korupsi yang sama, ternyata proyek pengadaan sumur gali itu dinyatakan seratus persen oleh tim panitia PHO padahal tim panitia PHO tersebut tidak pernah turun dan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.
“Jadi ada dugaan kesalahan dari kerja tim panitia PHO yakni tersangka Yusuf Pandie dkk yang ikut menyebabkan terjadinya kasus korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan proyek sumur gali itu. Makanya, kasus ini kami angkat lagi dan tim panitia PHO ditetapkan sebagai tersangkanya,” kata Noven.
Dikatakan Noven, proyek pengadaan sumur gali di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao dikerjakan tahun anggaran 2007 dengan dana sebesar Rp 203.060.000,00 (Rp 203 juta lebih). Pelaksanaan proyek ini bermasalah sehingga merugikan negara sebesar Rp 104.379.000,00 (Rp 104 juta lebih). Kasus ini kemudian diusut pihak penyidik kejari Ba’a pada tahun 2009 dan dua orang yang bertanggung jawab saat itu yakni Wilhelmus Rohi dan Helmin sempat diproses hukum.
“Untuk melengkapi berkas BAP tersangka tim panitia PHO, Yusuf Pandie dan kawan-kawannya yang berjumlah empat orang, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Diharapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini bisa berjalan lancar sehingga para tersangka bisa segera dibawa ke pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” kata Noven. (danny panie)

Rote Ndao rekrut 1.705 tenaga kontrak


sergapntt.com [Ba’a] – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam tahun anggaran 2011 ini merekrut sebanyak 1.705 tenaga kontrak. Selain ditempatkan di SKPD-SKPD atau kantor pemerintah, para tenaga kontrak di Kabupaten Rote Ndao ini akan ditempatkan di desa-desa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kabupaten Rote Ndao,  Jonas Selly, MM mengatakan hal ini ketika ditemui saat berada di gedung DPRD Rote Ndao, Selasa (2/8/2011) siang. Menurut Selly, saat ini para tenaga kontrak belum dilepas ke desa-desa karena masih diproses sesuai surat
keputusan (SK) Bupati Rote Ndao.
“Penempatan tenaga kontrak di desa bertujuan mendampingi program pemerintah yang diturunkan ke desa terutama program lakamola anan sio (gerakan kembali ke kebun) dan program benah desa  serta program pembangunan lainnya dari SKPD-SKPD. Kehadiran para tenaga kontrak nanti diharapkan membantu dan ikut menggerakan pembangunan di desa,” kata Selly.
Dijelaskan Selly, para tenaga kontrak yang akan ditempatkan di desa sebagai tenaga pendamping diprioritaskan pada tenaga kontrak dengan tingkat pendidikan S1 dan D3. Penempatannya juga disesuaikan dengan data daerah asal para tenaga kontrak sehingga tenaga kontrak dari wilayah kecamatan yang sama sebaiknya kembali bertugas di wilayahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Drs Agustinus Orageru kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2011) siang, juga mengatakan hal yang sama. Menurut Orageru, program benah desa dan lakamola anan sio sudah mendapat persetujuan dari pemerintah propinsi dan sudah memiliki juknis sebagai panduan pelaksanaannya. Pada pertengahan Juni 2011 tim kabupaten bersama pemerintah kecamatan turun ke desa/kelurahan untuk melakukan sosialisasi
dan advokasi menyangkut pelaksanaan kedua program tersebut sebelum para tenaga pendamping atau tenaga kontrak diturunkan ke desa. Tiap desa akan mendapat lima tenaga kontrak ini dimana, tiga tenaga kontrak akan bertugas mendampingi program lakamola anan sio dan dua tenaga kontrak akan mendampingi program benah desa. (danny panie)

Kejari Ba’a tahan tersangka korupsi proyek PNPM Mandiri


sergapntt.com [Ba’a] – Penyidik Kejari Ba’a menahan tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P pada Selasa (2/8/2011) sore, dan menitipkan tersangka itu ke Rutan Ba’a. Sugeng Raharjo, S.P adalah kontraktor atau supplier dalam pengelolaan proyek pengadaan PLTS menggunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan.
Sebelum ditahan, tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Eddy Wansen, S.H di ruang kerja Kasi Intel Kejari Ba’a. Pemeriksaan terhadap tersangka ini berlangsung mulai siang dan pada sore hari usai diperiksa tersangka Sugeng dibawa penyidik Kejari Ba’a ke Rutan Ba’a untuk ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Ba’a, Noven Bulan, S.H ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/8/2011) sore, perihal penahanan terhadap tersangka korupsi proyek PNPM Mandiri itu, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Sehingga proses penyidikan bisa berjalan baik dan tersangka bisa segera dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
“Sebelum ditahan memang tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik Kejari Ba’a. Pertanyaan yang diajukan seputar pelaksanaan proyek pengadaan PLTS yang menggunakan dana PNPM Mandiri di Desa Dodaek Kecamatan Rote Selatan. Saat diperiksa penyidik kejari Ba’a, Eddy Wansen, S.H, tersangka Sugeng didampingi penasihat hukum, Yesayas Dae panie,S.H,” kata Noven.
Dikatakan Noven, untuk melengkapi berkas BAP tersangka Sugeng ini, selain memeriksa tersangka sendiri, penyidik kejari Ba’a juga telah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan pengelolaan proyek PNPM Mandiri tersebut.
Penyidik Kejari Ba’a juga akan tetap serius dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi ini, kata Noven, berawal dari adanya proyek pengadaan 20 unit PLTS untuk desa Dodaek menggunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan spesifikasi modul surya SW180WP sesuai perencanaan yang ada. Setelah dilakukan proses lelang, CV Pengharapan Karya Abadi dipercaya sebagai supplier yang melakukan pengadaan PLTS tersebut.
Namun yang terjadi, kata Noven, dalam pelaksanaannya kontraktor  CV Pengharapan Karya Abadi mengadakan dan melakukan pemasangan PLTS yang tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak  yakni modul photovoltage PS890 yang berkapasitas 55WP. Sehingga kasus ini ditangani aparat Kejari Ba’a. Selain tersangka Direktur CV Pengharapan Karya Abadi, Sugeng Raharjo, S.P, dalam kasus dugaan korusi ini penyidik Kejari Ba’a juga menetapkan Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) PNPM Mandiri Desa Dodaek, Steven Pello sebagai tersangka. (danny panie)


Muscab Partai Demokrat Syarat Rekayasa?


sergapntt.com [Ba’a) – Tujuh PAC Partai Demokrat dari jumlah delapan PAC yang ada membuat surat dukungan tertulis kepada Leonard Haning ditambah DPP dan DPD partai demokrat propinsi yang berpeluang memberi dukungan yang sama membuat mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao tidak dapat berbicara banyak. Secara mengejutkan, Drs Lens Haning, MM yang kemungkinan belum mencapai lima tahun menjadi anggota partai demokrat terpilih secara aklamasi menjadi ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao periode lima tahun (2011-2016) dalam musyawarah cabang (muscab) DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao yang digelar di aula Hotel Grace Ba’a, Senin (18/7/2011) siang.

Kemampuan Drs Lens Haning, MM meraih dukungan para pimpinan PAC partai demokrat sehingga secara mudah dan tiba-tiba merebut posisi ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao dari tangan mantan ketua DPC Partai Demokrat Rote Ndao, Nur Ndu Ufi yang saat itu juga tampil mencalonkan diri menimbulkan tanggapan beragam dikalangan masyarakat. Tidak sedikit pula yang terkejut dan bertanya-tanya mengapa bisa seperti itu?
Apakah Drs Lens Haning, MM dipilih dan dipercaya memimpin DPC Partai Demokrat Rote Ndao karena yang bersangkutan saat ini sedang berkuasa dan menjadi Bupati Kabupaten Rote Ndao sehingga diyakini bisa membuat partai politik ini menjadi lebih besar? Apakah selama kepemimpinan sebelumnya, Nur Ndu Ufi kurang bekerja keras membangun partai dan dinilai kurang berjasa terhadap partai? Ataukah, ada dugaan ‘angpao berjalan’ dalam pemilihan ketua DPC Partai Demokrat itu sehingga dengan mudahnya para pimpinan PAC berpaling dari Nur Ndu Ufi dan mendekat pada Drs Lens Haning, MM?
Semua dugaan dan pertanyaan boleh saja dilontarkan, tapi kenyataannya Drs Lens Haning, MM kini telah terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao. Itulah politik. Semua bisa berubah dalam hitungan detik sekalipun jika para politisi piawai dan punya strategi politik yang tepat.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao, Nur Ndu Ufi ketika ditemui di kediamannya di Busalangga-Kecamatan Rote Barat Laut (RBL), Selasa (19/7/2011) siang, tersenyum ketika ditanya perihal muscab Partai Demokrat Rote Ndao dan mekanisme pemilihan ketua DPC Partai Demokrat pada muscab tersebut yang mengejutkan, tiba-tiba dan menimbulkan pertanyaan itu.
“Mekanisme yang terjadi dalam muscab Partai Demokrat Rote Ndao memang sudah begitu. Saya tidak bisa berbuat banyak karena forum saat itu termasuk tujuh PAC menyatakan mendukung pak Lens Haning,” kata Nur.
Menyinggung soal keanggotaan Drs Lens Haning, MM yang mungkin belum sampai lima tahun sehingga diduga menyalahi AD/ART partai demokrat, Nur mengatakan, mengenai syarat keanggotaan dan pengurus partai demokrat memang diatur dalam AD/ART. Untuk memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai demokrat, seseorang harus mengisi formulir yang ditandatangani DPP, DPD dan DPC dan setahu saya memang pak Lens Haning tidak pernah menandatangani formulir sebagai anggota.
“Tapi pihak DPD Partai Demokrat Propinsi NTT saat itu menjelaskan bahwa mengenai keanggotaan itu kewenangan DPP pusat. Harapan saya hanyalah, agar kedepan Partai Demokrat semakin lebih baik dan lebih menngkat perolehan suaranya dalam pemilu,” kata Nur.
Sementara itu, Yunus Julius Feoh yang mengaku pernah menjadi anggota DPD Partai Demokrat Propinsi NTT, ketika ditemui di tempat yang sama di rumah Nur Ndu Ufi, Selasa (19/7/2011) siang, berkomentar, terpilihnya Drs Lens Haning, MM sebagai ketua DPC Partai Demokrat Rote Ndao merupakan sesuatu  yang tiba-tiba dan mengejutkan.
“Ada apa ni..? Kok tiba-tiba kepemimpinan DPC Partai Golkar Rote Ndao diserahkan secara mudah dengan cara aklamasi kepada Drs Lens Haning, MM yang baru saja bergabung dengan partai ini. Kenapa orang-orang yang selama ini berjuang untukpartai dibuang dan ditinggalkan begitu saja?,” kata Yunus.
Menurut Yunus, dirinya menduga pemilihan ketua DPC Partai Demokrat Rote Ndao tidak murni dan sudah diatur sebelumnya. Bahkan, kepada Nur Ndu Ufi selaku mantan Ketua DPC Partai Demokrat Rote Ndao, Yunus bahkan langsung bertanya apakah Nur Ndu Ufi juga diiming-imingi atau dijanjikan sesuatu untuk bersedia melepas kepemiminannya di partai demokrat. Terhadap pertanyaan Yunus ini, langsung dibantah Nur Ndu Ufi selaku mantan ketua DPC.
Dalam pantauan dan isnvestigasi wartawan, juga terlihat peluang menang Drs Leonard Haning, MM sudah tercium wartawan sejak sebelum dimulainya muscab DPC Partai Demokrat Rote Ndao di aula Hotel Grace-Ba’a. Begitupun ketika muscab selesai, pendapat beragam juga muncul di berbagai kalangan perihal terpilihnya Drs Lens Haning, MM sebagai ketua DPC partai Demokrat Rote Ndao yang baru.
Apapun pendapat umum, baik pro maupun kontra dengan hasil muscab tersebut, hal itu boleh-boleh saja terjadi. Benarkah muscab Demokrat itu syarat rekayasa? Jawabannya: hanya para pihak yang terkait dengan pelaksanaan muscab yang tahu. (Danny Panie)

Tiga Tersangka Kasus Mebeler Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor


sergapntt.com (Ba’a) – Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Mebeler di Setda Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009 segera diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Kupang. Tiga tersangka tersebut yakni, tersangka Kabag Umum Setda Rote Ndao, Frengky Haning, tersangka Bendahara pengeluaran SKPD Bagian Umum Setda Rote Ndao, Agustina Dae Panie dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Bagian Keuangan Setda Rote Ndao, Yonathan Ufi.

Demikian dikatakan Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sriada, S.H ketika ditemui usai acara tabur bunga halam rangka HUT Adyaksa di Pelabuhan Ba’a, Jumat (22/7/2011) siang. Menurut Ngurah, hal itu merupakan bukti keseriusan pihak kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik Polres Rote Ndao untuk rencana pelimpahan berkas tiga tersangka kasus mebeler ini. Karena saat ini berkas tiga tersangka itu sudah dinyatakan P21 atau sudah dinyatakan lengkap jadi kita segera limpahkan ke timpikor,” kata Ngurah.
Mengapa harus dilimpahkan ke pengadilan tipikor, kata Nurah, karena saat ini semua kasus korupsi tidak disidangkan di pengadilan negeri Rote Ndao lagi, tetapi harus dilimpahkan ke pengadilan Tipikor yang sudah ada di Kupang. Hal ini berarti, para tersangka kasus dugaan korupsi harus dibawa ke Kupang dan kemungkinan akan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang.
“Semua tersangka kasus korupsi nanti dibawa ke Kupang untuk disidangkan di pengadilan tipikor. Bukan Cuma tersangka kasus mebeler. Kecuali kasus korupsi yang sudah terlanjur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao akan tetap dilanjutkan di PN Rote Ndao sampai selesai. Tapi kasus-kasus korupsi yang tersangkanya belum dibawa ke PN Rote Ndao kedepan akan dibawa semuanya ke pengadilan tipikor,” kata Ngurah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler tersebut selama ini disidik pihak Polres Rote Ndao. Pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur CV Berkat Ilahi, Hendrik Henukh. Bahkan, Hendrik Henukh sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao dan sudah divonis hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara (15 bulan penjara) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.
Menurut majelis hakim, terdakwa Hendrik Henukh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan mebeler di Setda Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009. Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta terhadap terdakwa Hendrik Henukh dengan subsidair dua bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 70.300.000,00 dengan subsidair enam bulan kurungan. (danny Panie)