sergapntt.com [SABU] – Pendidikan Luar Sekolah di Sabu mendapat sorotan tajam berbagai pihak. Asumsinya, ada dugaan penyelewengan dana. Tapi, fakta lapangan tidak demikian. Karena PLS di Sabu sudah menorehkan prestasi luar biasa. Lalu, siapa yang bermain dibalik isu tak sedap itu? “Kalau ada yang bilang penyelewengan, penyelewengan ada dimana. Mekanisme penyaluran dananya kan dengan sistem perbankan. Bukan asal bagi-bagi untuk mencari simpati masyarakat Sabu. Kalau soal uang tanyakan ke penyelenggara, jangan tanya ke Kasubdin PLS, itukan lucu. Katakanlah kami penyelenggara, kami yang terima uang di Sabu, kami minum bir di Sabu tapi yang mabuk orang di Kupang. Itu kan sangat lucu,” kata Plt Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sabu Barat, Jorhans Nassa, SPd, menjawab Marthin Radja dan Bosko Blikololong di Kupang, pekan lalu. Berikut petikannya.
Bagaimana mekanisme pembentukan kelompok dan perolehan dana bantuan itu?
Mekanisme pembentukan kelompok dan dana stimulan yang ada. Ada beberapa kegiatan PLS di Sabu, salah satu diantaranya adalah kegiatan Keanksaraan Fungsional (KF). Jumlah kelompok KF di Sabu sebanyak 779 kelompok, dari kelompok-kelompok ini awalnya dibuka lewat pelatihan tutor di Seba-Sabu tahun 2007 lalu. Kegiatan pelatihan tutor ini dibuka oleh Kepala Dinas P dan K NTT, Ir. Thobias Ully, MSi yang didampingi Kasubdin Bina PLS, Ir. Marthen Dira Tome dan angota DPR RI Komisi X ibu Nina Kedang.
Dari 779 kelompok ini masing-masing kelompok 10 orang dengan didampingi 1 (satu) orang sebagai tutor (779 orang tutor). Nah, total bantuan dana untuk KF untuk 779 kelompok sebesar Rp 2.259.100.000 (dua miliar duaratus lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Kalau ditanya mekanismenya maka kelompok KF ini dibentuk oleh masyarakat di Sabu. Mereka menyusun proposal diusul ke provinsi dengan rekomendasi dari kabupaten. Setelah mendapat persetujuan di kabupaten kemudian diteliti di provinsi, kalau proposal itu layak maka diloloskan sehingga dari 779 kelompok itu adalah kelompok yang layak untuk mendapatkan bantuan dana dari pusat. Uang yang sekian banyak ini didrop ke rekening masing-masing penyelenggara. Yang mengirimkan uang bantuan itu oleh Forum TLD di kabupaten (tenaga lapangan pendidikan masyarakat) sebanyak 14 orang, ke masing-masing nomor rekening kelompok. Dan yang mencairkan uang dari rekening atas nama kelompok itu adalah penyelenggara. Penyelengara inilah yang menyalurkan uang pihak kelompok, dimana masing-masing kelompok (1 kelompok 10 orang) berhak menerima Rp 500.000 atau sama dengan Rp 10.000 per orang. Tujuan pemberian bantuan dana ke masing-masing warga belajar dalam kelompok KF ini adalah untuk kegiatan-kegiatan ketrampilan, selain dia belajar melek aksara. Apakah dia (warga belajar) mau tanam jagung, beternak atau kegiatan apa saja yang membuat dia bisa mandiri. Jadi di dalam KF itu warga belajar ketrampilan untuk hidup mandiri.
Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa uang itu tidak sampai ke tangan kelompok, maka itu namanya pembohongan, pemfitnahan terhadap penyelenggara PLS di Provinsi. Sebab kami sebagai penyelengara sekaligus penanggungjawab pendidikan di lapangan kami tahu keuangan itu tidak diatur provinsi. Semuanya lewat nomor rekening masing-masing kelompok. Silahkan orang itu cek ke lapangan apakah benar nomor rekening ada atau tidak dan dana itu sudah ada di nomor rekening atau tidak. Semua keuangan ini ditransaksi melalui bank yang ada sesuai pilihan kelompok dan penyelengara, terserah mau Bank NTT atau BRI yang ada di Sabu.
Siapa itu penyelenggara?
Penyelenggara dalam KF ini adalah figur yang punya tugas untuk membentuk kelompok. Dia yang membentuk kelompok dia juga yang cari tutor, lalu dia juga yang mencari warga belajar.
Profesi penyelenggara?
Penyelenggara di Sabu selain pendeta, alim ulama, pastor, suster, atau tokoh masyarakat, dan kepala desa, ada juga sebagai PNS yakni penilik sekolah. Tetapi rata-rata jumlah terbanyak dari masyarakat.
Masyarakat memahami sejumlah dana bantuan itu diterima oleh semua masyarakat. Komentar anda?
Jadi kalau ada anggota masyarakat beranggapan bahwa dana dari pemerintah melalui PLS provinsi dan dibagi-bagikan ke masyarakat, itu dia keliru dan salah tafsir. Kenapa dia salah tafsir? Karena dia tidak tanya kepada orang yang berkompeten di dalam mengurus PLS. Yang dia salah duga itulah yang dia besar-besarkan di media massa dan lain-lain akan tetapi akar permasalahannya ada dimana dia tidak ngerti. Kalau media massa juga terprovokasi dari sumber yang tidak benar maka jadinya seperti sekarang bahwa ada macam-macam dugaan kalau PLS Provinsi NTT menyelewengkan dana bantuan PLS, dan lain-lain. Saya hanya mau katakan begini bahwa orang omong tentang pendidikan non fromal atau PLS itu bagus sekali, artinya dia peduli terhadap PLS. Tetapi menjadi salah bila dia mengomentari tentang PLS yang dia tidak tahu. Sekalipun dia itu orang pintar, dia akan jadi bodoh karena dia tidak tahu apa yang dia omong. Karena itu seharusnya orang yang mau mengomentari atau simpatik dengan PLS, dia harus mengkonformasi dulu dengan PLS dalam hal ini kalau sekarang ini dikatakan orang provinsi monopoli kelola dana PLS, tanya dulu Kasubdinnya. Tanya dulu benar tidaknya itu. Kalau hanya dengar-dengar dari luar itu salah besar karena komentarnya di media massa bisa dianggap memfitnah orang lain dan bisa melecehkan jabatan orang lain yang mengurus kegiatan itu. Jadi saya harap kepada semua pihak yang merasa peduli dengan PLS, tolong konfirmasi dengan kami di orang pendidikan yang juga mengurus masalah PLS ini. Kami tidak melarang tapi justru PLS ini sangat senang kalau ada yang mengkritisi. Sebagai manusia tentu ada kelemahan-kelemahan, no man is perfect (tidak ada manusia yang sempurna). Tetapi yang saya ingin mau komentar disini bahwa sekarang ini kan banyak dari legislatif Kabupaten Kupang yang mau cari tahu masalah PLS ini. Saya umpamakan begini, kalau eksekutif dan legislatif itu sama dengan suami istri, maka pendidikan non formal dan formal itu seperti itu. Dan masyarakat adalah anak-anak. Harusnya kalau si suami ingin mencaritahu sesuatu masalah di rumah tanga itu harus berkompromi dengan istri. Begitu pula sebaliknya, tidak bisa langsung memvonis itu salah. Lalu didengar atau diketahui oleh anak-anak, lalu rumah tangga itu mau dibawa kemana.
Kapan anda mendengar masalah PLS di Sabu dan darimana?
Begini, awal saya tahu ini ada informasi dari Sabu untuk ibu Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Welmince Tabais Kefan bahwa ada kelompok PLS fiktif di Sabu. Karena itu saya menghadap beliau di ruang kerjanya kemarin (Kamis, 31/1, Red). Saya ingin cari tahu ke beliau tolong jelaskan kepada saya, ibu dengar berita itu dari siapa dan berapa yang fiktif terus datanya ada dimana. Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu mengatakan bahwa di Sabu itu KF harus 826 kelompok bukan 779 kelompok. Saya bilang, saya sebagai penangungjawab pendidikan di tiga kecamatan pemerintahan Sabu, Sabu Barat, Awumera, dan Raijua. Yang saya tahu bahwa untuk seluruh Sabu itu ada 779 kelompok. Untuk Sabu Barat, wilayah kecamatan saya sendiri sebanyak 484 kelompok. Lalu 826 kelompok, data itu ibu dapat darimana dan dari siapa? Ibu ketua dewan tidak kasihtahu saya, hanya data itu ada pada mereka. Karena itu mereka bentuk Pansus untuk lacak. Saya bilang, silahkan! Ibu mau bentuk Pansus itu hak legislatif dan saya tunggu di Sabu untuk mempertangungjawabkan itu. Karena semuanya sudah berjalan bagus, dan ujian sudah dilakukan dan sedang berlangsung sekarang. Saya katakan kepada ibu Ketua bahwa ujian di pendidikan non formal-PLS itu tidak sama dengan pendidikan formal, jadi kita jangan salah kaprah untuk mengomentari sesuatu yang kita tidak tahu. Itu yang saya bilang itu pembodohan terhadap masyarakat. Lalu saya katakan, ibu turun ke Sabu saja. Tapi ibu ketua bilang ada banyak kerjaan sehingga hanya tim Pansus yang turun. Tetapi pada akhirnya dalam dialog kami itu, ibu Ketua DPRD Kabupaten Kupang katakan, “Ah… sebetulnya di Sabu itu tidak ada masalah. Yang bermasalah itu adalah di Fatuleu”. Karena itu saya tidak lanjutkan komentar lagi karena sudah katakan bahwa Sabu tidak ada masalah. Padahal awal dialog dikatakan Sabu ada masalah. Saya juga telpon ke Jacob Lay Riwu, katanya berita di adik atau dari Ketua Dewan ke adik, itu PLS di Sabu fiktif? Tapi saya ketika dialog dengan ibu Ketua Dewan Kupang, ibu katakan tidak ada masalah di Sabu. Lalu Jacob jawab, e… saya dengar berita katanya begitu…. kalau memang sekarang tidak begitu apakah itu berita bohong atau….Kan saya tidak mau kalau di wilayah saya itu dicurigai ‘makan uang’ begitu.
Selain KF ada bantuan program lain di Sabu?
Ya… selain KF ada dana lain dan sekarang sementara jalan. Tidak ada yang bilang provinsi yang kirim itu uang koq bagi-bagi ke masyarakat. Itu semua lewat nomor rekening yang dicairkan penyelenggara atas persetujuan kelompok warga belajar.
Selain KF dengan total dana sebesar Rp 2.259.100.000 juga ada kegiatan Life Skill dimana dalam catatan saya, tanggal 5 Januari 2008 saya buka kegiatan life skill di Sabu ada 17 kelompok dengan dana bantuan dari Provinsi NTT. Masing-masing, Kursus Para Profesi (KPP) sebesar Rp 270 juta; Kurus Wirausaha Desa (KWD) Rp 75 juta; Olah Raga Masyarakat (tradisional) sebesar Rp 20 juta untuk 2 kelompok; Organisasi Wanita (Tata Boga) yang di Sabu dikenal warung makan sebesar Rp 50 juta; ada program yang sudah berjalan dimana hanya sebagai dana stimulan yakni Taman Bacaan Masyarakat (TBM) keliling Rp 200 juta; dan Program Pendidikan Anak Usia Dini) PAUD) sebesar Rp 100 juta.
Seluruh dana ini tidak atas dasar suka tidak suka Kasubdin PLS untuk disalurkan tetapi berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada proposal yang diajukan. Kemudian dari jumlah kelompok yang ada dananya langsung ditransfer ke masing-masing rekening kelompok penyelenggara lewat bank NTT atau BRI. Dan supaya diketahui semua kegiatan itu setelah dievaluasi berjalan dengan baik sampai sekarang serta hak-hak semua kelompok, TDL, warga belajar, dan penyelenggara serta tim monitor telah diberikan sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan kesepakan bersama tim monitor di kecamatan terdiri dari camat, kepala UPTD Pendidikan dan kepala desa.
Seperti apa kegiatan life skill itu?
Kegiatan life skill ini ada bengkel motor, bengkel perkayuan, peluru hawu, batako, tenun ikat, holtikultura, dan dapur rekaman. Semua proposal diusulkan ke provinsi lalu diteliti dan kalau lolos di proposal itu dilampirkan nomor rekening kelompok yang layak uji petik proposal itu. Kalau proposalnya tertulis BRI berarti uang bantuan itu didrop dari PLS provinsi ke KPN lalu dari KPN ke BRI dan seterusnya dicairkan ke masing-masing nomor rekening yang ada.
Jadi kalau ada orang yang bilang penyelewengan, penyelewengan ada dimana, kan mekanisme penyaluran dananya dengan sistem perbankan. Bukan asal bagi-bagi untuk mencari simpatisan masyarakat Sabu. Kalau untuk kegiatan dapur rekaman misalkan proposal yang disetujui Rp 5 juta maka uang dikirim melalui KPN terus ke bank yang dituju dan dicairkan penyelenggara dapur rekaman. Jadi kalau soal uang tanyakan ke penyelenggara, jangan tanya ke Kasubdin PLS, itukan lucu. Katakanlah kami penyelenggara, kami pengelola, kami yang terima uang disabu kami minum bir di Sabu tapi yang mabuk orang di Kupang. Itukan sangat lucu itu, ha-ha-ha….(tertawa ngakak). +++