sergapntt.com [Waingapu] -> Warga enam desa di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menolak eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT. Fathi Resources di Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti dan sekitarnya.
Direktur Lembaga Koordinasi Pengkajian dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sumba Timur Umbu Stefanus mengatakan, penolakan warga itu dilakukan dengan cara menggelar demo sejak 4 Agustus lalu di lokasi pertambangan Lai Wanggi Wanggameti. Meski pihak PT Fathi Resources telah mendatangkan aparat kepolisian ke lokasi tambang, warga masih meneruskan aksi unjuk rasa.
”Pada prinsipnya warga enam desa di Sumba Timur, yakni Katikutana, Katikuwai, Katikuluku, Wanggameti, Karipi, dan Praibakul, menolak eksplorasi tambang yang dilakukan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta itu,” kata Umbu Stefanus.
Pengeboran yang telah dilakukan perusahaan, beberapa pekan terakhir, dikhawatirkan memperburuk keseimbangan lingkungan di Sumba yang kini sudah kritis akibat kekeringan.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur segera mencabut izin operasional yang diberikan pemerintah daerah setempat kepada PT Fathi Resources. Eksplorasi yang bakal dilanjutkan dengan eksploitasi tidak akan pernah menyejahterakan warga setempat.
Masyarakat mengancam, jika kegiatan eksplorasi diteruskan, mereka akan melakukan tindak kekerasan meski lokasi tambang dijaga aparat keamanan.
Eksplorasi yang dilakukan sejak enam bulan terakhir mulai menunjukkan kerusakan di sejumlah lokasi. Apalagi pengeboran sudah merambah perkampungan adat dalam lokasi Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti.
Sementara itu, pengamat ekonomi Dr. Thomas Ola Langoday, SE. Msi mengatakan dimana-mana tambang tidak pernah mensejahterakan tuan tanah. Lihat di Papua, Aceh dan Maluku. Tambang hanya membuat tuan tanah menderita.
“Prinsipnya, tambang tidak akan mensejahterakan tuan tanah. Yang untung hanya pengusaha,” tegasnya.
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrik Rawambaku meminta para bupati di Pulau Sumba untuk tidak berkelit, dengan menyatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) emas di Laiwanggi Wanggameti sepenuhnya kewenangan Gubernur NTT.
Menurut Hendrik, Gubernur NTT menerbitkan izin bagi PT Fathi Resources berdasarkan rekomendasi dari tiga bupati di Pulau Sumba. yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat, yang wilayahnya tersangkut dalam wilayah pertambangan tersebut.
“Kalangan bupati diharapkan tidak malah berkelit, hanya karena arus penolakan terhadap tambang emas dari masyarakat sekitarnya, kian kencang. Kalau mau fair, bupati itu seharusnya menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur NTT agar menghentikan sementara penambangan emas Wanggameti sesuai desakan masyarakat. Tidak cukup hanya melalui pernyataan bahwa pencabutan izin pertambangan itu kewenangan Gubernur NTT,” tutur anggota Fraksi Partai Golkar itu di Kupang.
Hendrik tidak menyebutkan siapa bupati yang dimaksud. Akan tetapi, berdasarkan pemberitaan berbagai media lokal di NTT, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora pernah melontarkan pernyataan bahwa pencabutan izin pertambangan emas di Laiwanggi Wanggameti itu kewenangan Gubrnur NTT.
Laiwanggi Wanggameti merupakan kawasan hutan berstatus taman nasional di Pulau Sumba, sejak tahun 1998. Nama Laiwanggi Wanggameti mencuat menyusul kehadiran PT Fathi Resources sejak tahun 2008 yang melakukan eksplorasi penambangan emas di kawasan tersebut.
Sejauh ini penolakan terhadap penambangan itu kian gencar, selain dari masyarakat juga kalangan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan juga DPRD NTT dari daerah pemilihan Pulau Sumba, termasuk Hendrik Rawambaku.
“Kami, Anggota DPRD NTT dapil Pulau Sumba, sebenarnya sejak awal menolak penambangan emas di kawasan Lawanggi Wanggameti oleh PT Fathi Resources karena sangat berpotensi merusak lingkungan. Jika kawasan itu tidak terjaga, jelas akan menyengsarakan seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat, karena Laiwanggi Wanggameti itu adalah kawasan hulu yang merupakan penyangga sekaligus sumber air bagi ketiga kabupaten tersebut,” paparnya.
Pernyataan senada disampaikan Anggota DPRD NTT lainnya, Reboert Li yang juga dari dapil Pulau Sumba, pada kesempatan terpisah. “Sikap kami bukan menolak tambangnya, tetapi dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya. Penambangan emas di Laiwanggi Wanggameti sangat berpotensi merusak lingkungan sekitarnya. Karenanya kami sudah meminta para bupati terkait dan Gubernur NTT untuk mengehentikan sementara penambangan emas di kawasan itu, hingga perusahaan penambangnya dilengkapi peralatan memadai yang tidak merusak lingkungan ketika melakukan pengeboran,” tutur anggota Fraksi Hanura itu. (by. domi/kps/cis)