Masyarakat Nikmati Air Terjun Oehala


sergapntt.com [SOE] – Masyarakat Oehala, Desa Oel Ekam, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mulai menikmati manfaat air terjun di wilayah tersebut. Jika selama ini mereka harus turun ke kali untuk mengambil air, kini dengan teknologi runpump, jarak untuk mendapatkan air bersih semakin dekat.
Sekretaris Desa Oel Ekam, Danial Pay mengungkapkan, selama ini masyarakat harus turun ke kali untuk mengambil air bersih. Jaraknya sekitar 3 KM. Namun beberapa bulan terakhir, warga sudah mendapat bantuan pompa tenaga air dari salah satu donatur di Australia.
“Memang orang bilang di sini ada air terjun jadi banyak air. Tapi tidak begitu. Karena selama ini kami ambil air sangat susah, sampai ada yang pikul air tiga kilo baru sampai rumah. Jadi sekarang sudah lumayan baik, karena ada bantuan pompa jadi kami tidak perlu turun ke kali lagi, kecuali untuk mandi atau mencuci,” terang Danial yang menambahkan, masyarakat yang menggunakan air tersebut tidak dipungut apapun.
Dia menyebutkan, bantuan tersebut diberikan melalui salah satu warga atas nama Herman Nafie. “Ini pompa tidak ada mesin tapi air bisa mengalir sampai sekitar 600 meter dari mata air. Tapi kami tidak bayar apa-apa sama sekali. Mereka pasang selang dan bangun bak penampung jadi kami tinggal ambil saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Herman Nafie menjelaskan, bantuan tersebut bukan berasal dari organisasi atau lembaga donator. Bantuan itu merupakan bentuk penghargaan keluarga Nafie kepada masyarakat TTS.
Dijelaskan, teknologi runpump didatangkan langsung dari Australia dengan mengandalkan tekanan air sebagai pembangkit. Menurut Herman, air terjum Oehala memiliki potensi sangat baik untuk mengembangkan teknologi tersebut.
“Ini bantuan perseorangan dari keluarga kami. Kebetulan kakak saya di Australia dan anaknya sendiri yang bisa rakit pompa ini, sehingga kami datangkan dari Australia. Kami sumbangkan secara cuma-cuma kepada masyarakat sebagai perpuluhan keluarga. Tapi rencana kami untuk sumbang ke semua desa yang ada air terjun seperti ini. Sehingga kalau ada wilayah yang ada air terjun minimal lima sampai 10 meter, itu sudah bisa menggunakan teknologi runpump. Untuk Oehala kita pasang lima pompa dan satu bak penampung dengan kapasitas 3.000 litar. Untuk pemasangannya tidak sulit, karena saya pasang tanggal 29 Oktober, tanggal 6 November air sudah jalan normal ke pemukiman masyarakat,” imbuhnya.
By. MX

Dokter Temukan Penyakit Langka di TTS


sergapntt.com [SOE] – Tim dokter yang tergabung dalam kegiatan bhakti sosial (baksos) Keluarga Besar Mahasiswa Kedokteran Flobamora (Kardio) yang berlangsung di Desa Oe’Ekam Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan penyakit langka, yakni frambusia atau sejenis penyakit kulit yang sudah langka di Indonesia.
Menurut Ketua Panitia Baksos, Adelin Kole, dalam kegiatan tersebut, tim dokter yang berjumlah 16 orang memberikan pengobatan gratis kepada lebih dari 1.900 pasien. Selain pengobatan, pihaknya juga memberikan penyuluhan kesehatan dan pemberian bantuan sembako kepada warga kurang mampu dan terutama para janda.
“Untuk pengobatan itu terdiri dari dua kegiatan yakni pengobatan dan bedah minor. Untuk yang pengobatan itu lebih dari 1.800 pasien. Jumlah paling tinggi penyakit infeksi pernapasan akut (ispa) diikuti penyakit distetsia atau lambung. Sementara untuk bedah minor ada 45 pasien yakni pasien lipoma, kista, aterom dan papiloma dan sisanya paling banyak pasien sirkumsisi atau sunat. Ada 13 pasien dengan gejala malaria, namun setelah kami tes hanya dua yang positif malaria,” jelas Adelin.
Dia mengungkapkan, dari kegiatan tersebut, tim dokter menemukan satu pasien penderita frambosia. Penyakit kulit tersebut termasuk penyakit langka di Indonesia. Sebab, sudah sangat lama tidak pernah lagi ditemukan di Indonesia.
Dijelaskan, penderita frambusia mengalami luka terutama pada bagian kaki dan sangat rentan untuk melepuh dan kulit mudah robek. Jika tidak segera diobati, pasien akan mengalami kerusakan persendian dan destruksi persendian.
“Di Indonesia sudah tidak ada lagi penyakit seperti ini karena sudah lama sekali tidak ada laporan. Namun kami menemukan satu pasien di Oe’Ekam. Penyakit ini masuk melalui luka pada kulit orang sehat dan sering ditemukan di kaki yang gampang terkena luka dan kotoran. Dia menular lewat luka pada kulit dan tumbuh seperti biji jerawat yang meradang, merah, kemudian lama-lama jadi ulkus. Umumnya juga terjadi pada musim hujan. Penyakit ini juga timbul karena faktor lingkungan dan kebersihan,” terangnya lagi.
Ditambahkan, sedikitnya 500 janda dan anak yatim piatu diberikan sembako secara gratis serta pakaian bekas layak pakai. Pihaknya juga menggelar simulasi sikat gigi serta cara mencuci tangan yang baik dan demo memasak makanan bergizi menggunakan pangan lokal.
“Tujuan kita untuk mengajarkan kepada ibu-ibu untuk memanfaatkan pangan lokal. Dengan pengelolaan yang baik dan bersih serta sehat, bisa menunjang kesehatan anak tanpa harus membeli dari toko,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut melibatkan sedikitnya 40 peserta yang tergabung dalam Kardio di Jakarta. Disebutkan, kegiatan tersebut atas kerja sama Kardio dan PT Batutua Kharisma Permai.
Adelin mengakui, kegiatan tersebut berjalan sangat lancar dan aman. Namun dia berpesan agar perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang sulit mencapai sarana kesehatan karena jarak rumah sakit atau puskesmas sangat jauh.
by. ED

Anak Yatim Piatu Diadili Hakim Karena Mencuri Bunga


sergapntt.com [KUPANG] – Duh kasihan,,! Tega sekali! Orang tua macam apa itu,,? Begitulah ungkapan spontan sebagian warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketika mengetahui FN (16), pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Soe, ibu kota Kabupaten TTS diadili hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat hanya karena tuduhan mencuri bunga. 

FN oleh orangtua angkatnya dituduh menjual delapan batang bunga adenium kepada tetangga di kediaman mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe seharga Rp10 ribu per pohon. Sebelum menjalani sidang pada Kamis (5/1/12), FN ditahan di Mapolres TTS sejak 21 November 2011.

Sidang digelar tertutup dipimpin majelis hakim Iros Beru untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa Ahmad Bahyadi. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan kerugian yang diderita pemilik bunga mencapai belasan juta rupiah. Saat pembacaan dakwaan, FN tidak didampingi kuasa hukum. Sedangkan sidang dihadiri orang tua angkat FN bernama Sonya Ully dan dua saksi, yaitu Belandina Selan dan Halena Mau Selan.

Kepada wartawan ia mengaku sering mengambil bunga milik orang tua angkatnya sejak Agustus 2011. Alasannya ia tidak diberi uang untuk membayar ongkos angkot ke sekolah, dan untuk membayar biaya sekolah. FN adalah anak yatim piatu yang diangkat oleh Sonya Ully saat masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Sonya Ully yang menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan TTS adalah saudara mendiang ayah FN. “Orang tua angkat saya sering lupa membayar uang sekolah dan tidak kasih ongkos angkot, sehingga saya terpaksa menjual bunga,” katanya sambil terisak.

Sonya Ully mengaku marah dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi karena FN ternyata sering menjual bunga miliknya. Hm,,,,,,!

By. CIS/mediaindonesia.com

Pimpinan SKPD Rapor Merah Akan Diberi Sanksi


sergapntt.com [SOE] – Kontrak kerja yang telah disepakati pemerintah dalam hal ini bupati TTS dan pimpinan SKPD dalam hal capaian kinerja segera dievaluasi. Selain akan memberikan sanksi, hasil evaluasi akan dijadikan pertimbangan dalam rencana mutasi yang segera dilakukan awal 2012. Evaluasi tersebut meliputi empat indikator penilaian yang akan diakumulasi dalam bentuk nilai yang menjadi ukuran capaian kinerja setiap pimpinan SKPD selama tahun anggaran 2011.
Hal ini dijelaskan Sekda TTS, Salmun Tabun, saat diwawancarai pekan lalu di ruang kerjanya. Menurut Salmun, kesepakatan yang telah ditandatangani bersama awal 2011 lalu tetap dilaksanakan. Dan, para kepala SKPD yang mendapat penilaian buruk atau rapor merah akan disanksi sesuai kesepakatan. Sanksi yang diberikan, jelas Salmun akan disesuaikan dengan tingkat pencapaian masing-masing pejabat.
“Tim independen akan evaluasi Januari 2012 ini tentang kinerja setiap SKPD selama empat triwulan atau satu tahun anggaran. Evaluasi ini terkait kesepakatan atau kontrak kerja antara pimpinan SKPD dan bupati. Dalam kontrak kerja itu terdapat empat indikator yang menjadi ukuran, yakni capaian PAD, penyerapan dana, penerapan SAKIP dan penegakan disiplin. Di dalam kontrak itu sudah termuat beberapa komponen penilaian sehingga tim akan menilai dan mengevaluasi menurut isi kontrak itu. Jadi dari penilaian itu, diakumulasikan dan akan diketahui capaiannya,” jelas Salmun.
Dia menambahkan, keempat komponen tersebut akan diakumulasi, sehingga nilai buruk pada satu komponen tidak bisa dijadikan ukuran. Dijelaskan, nilai buruk pada satu komponen dapat ditutupi dari komponen yang dinilai bagus. Misalnya, salah satu SPKD yang tidak mencapai target PAD, dapat memperbaiki kinerja dari tiga komponen lain. Namun Salmun memastikan hasil evaluasi akan tetap dijalankan dengan memberikan sanksi kepada pimpinan SKPD yang mendapat rapor merah.
“Tim evaluasi ini independen dan yang mendapat rapor merah sudah tentu ada sanksinya, karena semua sudah termuat di dalam kontrak kerja. Jadi yang tidak mencapai target, ada resikonya,” terang Salmun yang menambahkan, hasil evaluasi juga menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi awal tahun 2012. “Iya, hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan juga dalam untuk mutasi nanti,” imbuhnya.
by. TM

17 PNS di TTS Dijatuhi Hukuman Disiplin


sergapntt.com [SOE] – Pembinaan terhadap aparatur negara berdasar PP 53/2010 terus diberlakukan di lingkup Pemkab TTS. Kali ini, sebanyak 17 PNS dinyatakan melanggar regulasi tersebut, sehingga mendapat hukuman disiplin. Tiga diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berat yakni diberhentikan dari PNS.
Demikian dijelaskan Sekda Kabupaten TTS, Salmun Tabun kepada terkait penyerahan SK hukuman disiplin yang diserahkan, Selasa (27/12) lalu.
Salmun menjelaskan, ke-17 PNS dan CPNS dari beberapa instansi itu mendapat hukuman disiplin dengan tingkat hukuman bervariasi. Misalnya, pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji dan sebagian besar mendapat pernyataan tidak puas.
“Semuanya ada 17 orang yang mendapat hukuman disiplin. Dua diantaranya langsung diberhentikan dengan tidak hormat yakni salah satu CPNS dari Kecamatan Nunkolo dan satu tenaga honor dari Dinas Perikanan dan Kelautan. Satu lagi CPNS diberhentikan dengan hormat karena walaupun meninggalkan tugas, namun diikuti dengan permohonan untuk pindah ikut suami. Sehingga diberhentikan, namun dengan hormat dan yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk melamar lagi,” beber Salmun.
Dia menambahkan, selain ketiga orang tersebut, dua PNS lagi mendapat hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun. Tiga orang lagi mendapat hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga tahun. Selebihnya, kata Salmun mendapat pernyataan tidak puas karena melanggar PP 53/2010 dan telah diproses melalui Badan Kepegawaian. Selain itu, pihaknya juga sementara memroses beberapa PNS yang tersangkut masalah perceraian.
“Yang mendapat hukuman disiplin pernyataan tidak puas itu termasuk Camat Kotolin. Camat ini mendapat hukuman disiplin karena tidak menindak stafnya yang melanggar aturan. Jadi yang mendapat pernyataan tidak puas itu hukuman disiplin ringan. Ke-17 SK itu sudah diserahkan hari Selasa (27/12) lalu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Agus Benu yang dikonfirmasi menyatakan, hingga akhir Desember 2011 sedikitnya lima orang apatur telah dipecat.
Dia merincikan, empat diantaranya adalah PNS dan CPNS, sementara satu diantaranya adalah honorer.
By. TMR