sergapntt.com [SOE] – Kecewa dengan janji penambang pasir yang tidak ditepati, warga Biloto Kecamatan Mollo Selatan memblokir jalan tambang. Pemblokiran yang dilakukan sejak, Senin (5/12) lalu itu dilakukan warga Dusun III Enobesa Desa Biloto. Hingga saat ini jalan tambang sejauh 2.300 meter itu tetap diblokir.
Warga setempat menuntut agar perusahaan yang memiliki izin pertambangan galian C di wilayah itu memperbaiki jalan. Pasalnya, beberapa tahun terakhir jalan tersebut telah rusak, namun tidak diperbaiki. Sementara, ketika musim panas, warga yang bermukim di pinggiran jalan tersebut selalu dilanda debu tanah karena sering dilalui kendaraan pengangkut galian C.
Kepala Dusun III Desa Biloto, Musa Mella yang ditanyai, Selasa (13/12) menjelaskan, masyarakat pada intinya tidak melarang perusahaan untuk mengangkut bahan galian. Namun mereka meminta agar jalan menuju lokasi tambang harus segera diperbaiki sebelum musim panas. Sehingga, tidak lagi meresahkan warga sekitar. Musa menjelaskan, jalan tersebut sebenarnya telah rusak beberapa tahun lalu. Namun kerusakan bertambah dengan adanya kendaraan tambang yang sering keluar masuk melalui jalan tersebut.
“Kami tetap tutup jalan itu sampai Dinas Pertambangan dan perusahaan memperbaiki jalan. Yang kami tahu itu CV Perdana yang punya izin di sini. Jadi itu saja yang kami minta dan kami tidak akan buka kalau jalan ini tidak diperbaiki. Kami minta perbaiki karena setiap musim panas, masyarakat di dekat jalan makan abu. Jadi kalau kendaraan keluar masuk, kami yang terima dia pung abu,” beber Musa kesal.
Sementara itu, Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTS, Simon Raja Pono yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurut Simon, penutupan jalan buntut kekecewaan warga terhadap ulah pengusaha yang tidak memperhatikan jalan menuju lokasi tambang. Padahal kata Simon, setiap pemegang izin harus memiliki jalan tambang. Sehingga persoalan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang memegang izin pertambangan di wilayah tersebut.
“Itu memang betul kalau masyarakat tutup jalan. Karena mereka hanya dapat abu saja dari pertambangan itu. Masyarakat yang tinggal dekat di situ hanya makan abu, tapi tidak dapat apa-apa. Jadi itu hak mereka untuk tutup jalan. Tapi jelas bahwa itu tanggung jawab perusahaan (CV Perdana, red) yang memegang izin di wilayah itu. Karena setiap pemegang izin tambang harus membangun jalan tambang sendiri,” tandas Simon.
By. SET





