Dana Sertifikasi dan Tunjangan Guru di TTU Belum Dibayar


sergapntt.com [KEFA] – Molornya pembayaran dana sertifikasi dan tunjangan perbatasan bagi guru Kabupaten TTU mendapat protes keras Ketua Komisi C DPRD NTT, Stanis Tefa. Dia mendesak Dinas PPO Kabupaten TTU segera merealisasi pembayaran tersebut kepada  guru yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya baru saja tanya ke Kadis PPO Provinsi, katanya dana sertifikasi  dan tunjangan perbatasan bagi guru-guru di TTU sudah ada di rekening kas daerah TTU, sehingga dinas harus segera membayar sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Stanis Tefa di Kefamenanu, Rabu (28/12).
Dijelaskan, masalah nasib guru yang diterima berupa adanya sejumlah nama guru yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana tunjangan perbatasan melalui SK Mendiknas, namun tindak lanjut oleh Dinas PPO TTU menyimpang. Sebab, ada sejumlah nama guru yang tidak muncul dalam rekapan daftar nama guru penerima tunjangan perbatasan yang diserahkan kepada Bank NTT untuk merealisasi pencairan dana dimaksud.
“Semua nama guru yang tercantum dalam SK Mendiknas mempunyai hak untuk terima dana tunjangan perbatasan. Kalau ada guru yang tidak terima karena namanya diganti dengan orang lain, maka itu penyimpangan dan bisa diproses hukum oleh guru yang bersangkutan. Ini sesuai penjelasan Kadis PPO Provinsi,” jelas Stanis.
Mengenai kasus dugaan penghilangan sejumlah nama guru penerima tunjangan perbatasan di Kabupaten TTU sebagaimana pengaduan sejumlah guru, Stanis menilai, kasus itu mengganggu wibawa kinerja aparat Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurutnya, kalau benar terjadi kasus penggelapan hak guru penerima tunjangan perbatasan sesuai SK Mendiknas, maka kasus itu sebenarnya dilakukan oleh Dinas PPO dan Bagian Keuangan Setda TTU. Sebab, dari hasil konfirmasinya dengan Kadis PPO Provinsi NTT, proses pengusulan nama-nama guru penerima tunjangan perbatasan dilakukan oleh Dinas PPO TTU.
“Saya yakin bupati pasti tidak tahu menahu tentang kasus ini. Ini semua ulah staf baik di Dinas PPO dan Bagian Keuangan,” ujar Stanis.
Selain masalah dana sertifikasi dan tunjangan perbatasan bagi guru, Stanis dalam reses yang dilakukan di Kabupaten TTU menemukan adanya masalah nasib guru kontrak provinsi yang belum berjalan normal.
Dikatakan, ada sejumlah tenaga guru kontrak provinsi yang masih mempertanyakan hak untuk mendapat gaji kontrak provinsi sesuai aturan yang berlaku. Dijelaskan, sesuai hasil konfirmasinya dengan Kadis PPO Provinsi NTT,  gaji guru kontrak provinsi sudah tiba di rekening kas daerah TTU, hanya saja pembayarannya masih tersendat karena Dinas PPO Provinsi belum menerima laporan maupun rekomendasi baik dari guru kontrak yang bersangkutan maupun  kepala sekolah mengenai status guru kontrak.
“Saya minta supaya para guru kontrak provinsi dan para kepala sekolah yang bersangkutan bisa proaktif membuat laporan sesuai aturan yang berlaku. Jangan hanya menuntut hak tapi mengabaikan kewajiban, ini juga tidak berimbang,” katanya usai melakukan reses di lima desa yang di wilayah TTU dan Belu.
By. AB

Tersangka Korupsi Speed Boad TTU Segera Diserahkan ke Kejari Kefamananu


sergapntt.com [KEFA] – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit speed boad (kapal pengawas) pada Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten TTU senilai Rp 121.183.003 memasuki tahap persiapan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu.
“Berkas pemeriksaan sedang kami siapkan dan dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan ke jaksa,” ungkap Kapolres TTU, AKBP Gede Mega saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Wiwin Junianto Supryadi di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dijelaskan, BAP tersangka yang saat ini memasuki tahap persiapan untuk dilimpahkan ke penyidik Kejari Kefamenanu sebanyak tujuh orang yakni Maksi Tanesib, Aleks Naikofi, Reny Stefanus Talan,  Djulkifli Mae, Edmundus Malafu, Lambertus Anunu dan Ebenhezer Maf.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Direktris CV Ina Mandiri, Dina Florentina Tupen yang juga salah seorang PNS di Kabupaten Lambata dan konsultan pengawas, Dilfianus Oktory Bay belum menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres TTU.  Kedua orang tersangka itu telah menyandang status DPO Polres TTU.
“Kami sudah berupaya untuk datangkan mereka termasuk cari kemana tapi sampai hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan mereka sendiri sadar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Wiwin.
Disamping kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit speed boad, menurut Wiwin, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana proyek Pamsimas tahun anggaran 2008 pada Dinas PU TTU. Kasus itu masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT.
“Kita tunggu saja hasil perhitungan dari BPKP. Setelah ada pasti kami ambil sikap tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Prinsipnya hukum berlaku sama, tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

By. HD

Kadispenda TTU Ditahan Polisi


sergapntt.com [KEFA] – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit kapal pengawas (speed boad) tahun 2009 di Dinas Perikanan dan Kelautan TTU senilai Rp 121.183.003 dari total anggaran Rp 757.201.500 menyeret Kepala Dinas Pendapatan daerah (Kadispenda) TTU, Aleks Naikofi.
Aleks Naikofi ditahan penyidik Polres TTU sejak Minggu (18/12) dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia PHO/FHO. Selain itu, penyidik juga menahan empat orang tersangka yakni anggota panitia PHO/FHO, Djulkifli Mae, Edmundus Malafu, Lambertus Anunut dan Ebenhenzer Jacob Maf.
“Sampai dengan Minggu malam, jumlah tersangka yang sudah kami tahan sebanyak enam orang. Ini terjadi setelah kami tahan lima orang anggota panitia PHO/FHO dalam sel,” jelas Wakapolres TTU, Kompol Jujun Junirahmadi saat dikonfirmasi di Kefamenanu, kemkarin.
Dijelaskan, kelima orang tersangka lainnya menjalani masa penahanan dalam sel Polres TTU sejak Minggu malam lalu setelah tersangka Aleks Naikofi menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai dari pukul 13.00 Wita hinggapukul 18.00 Wita oleh penyidik Satreskrim Polres TTU.
Menurut Jujun, pihaknya juga melakukan pemeriksaan tambahan  secara maraton kepada empat orang tersangka lainnya. “Kami lakukan  periksa tambahan kepada bendahara kantor Dinas Perikanan atas nama Reny Stefanus Talan yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka lainnya menyusul,” jelas Jujun.
Junjun mengaku, tersangka yang belum menjalani pemeriksaan berjumlah dua orang yakni Direktris CV Ina Mandiri, Dina Florentina Tupen selaku kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, Delfianus Okto Riboy.
Tersangka Dina Florentina Tupe, salah seorang CPNSD pada salah satu kantor pemerintah di Kabupaten Lembata itu menurut Jujun, sesuai pengakuan suaminya saat tim penyidik menemui di Lembata, sudah berada di Surabaya guna melengkapi sejumlah aksesoris speed boad yang belum dilengkapi hingga saat ini. “Informasinya dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang membawa aksesoris yang  masih kurang untuk dilengkapi,” katanya.
Sementara mengenai tersangka Delfianus Okto Riboy sesuai informasi yang diperoleh, saat ini yang bersangkutan sedang berada di luar Kabupaten TTU. Meski demikian, tim penyidik akan berusaha maksimal untuk mencari dan mendatangkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama delapan orang tersangka lainnya.
“Kami sudah layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, tapi sampai hari ini belum memenuhi surat panggilan penyidik, sehingga salah satu jalan yang bisa kami lakukan adalah menjemput yang bersangkutan kalau memang dia tidak punya niat baik untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegas Jujun.
By. MAKSI

Dinas PPO Redistribusi Guru


sergapntt.com [KEFA] – Masalah kekurangan tenaga guru yang dialami sejumlah sekolah terpencil di Kabupaten TTU selama ini mendapat perhatian serius Dinas PPO TTU. Dinas PPO telah mengantongi data kelebihan maupun kekurangan tenaga guru yang terjadi di semua sekolah di Kabupaten TTU.
“Kami sudah punya data sekolah-sekolah mana yang kelebihan tenaga guru dan mana yang kekurangan guru, sehingga awal tahun pasti ada redistribusi tenaga guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang kekurangan tenaga guru,” tegas Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU, Vinsen Saba ketika ditemui di kantor bupati TTU, pekan lalu.
Dijelaskan, langkah redistribusi tenaga guru yang dilakukan tahun 2012 mendatang sebagai upaya untuk menjamin pemerataan tenaga guru bagi semua sekolah di Kabupaten TTU. Tidak hanya itu, strategi ini juga dilakukan guna menjamin pemerataan tenaga guru dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar di semua sekolah.
“Redistribusi tenaga guru yang kami lakukan nanti tidak  ada maksud lain kecuali menghindari penumpukan tenaga guru disekolah-sekolah tertentu dan menjamin pemerataan tugas mengajar guru di sekolah-sekolah khususnya sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan tenaga  guru,” jelas mantan Kepala BPMPD TTU itu.
Menurut dia, redistribusi tenaga guru yang dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan Kabupaten TTU yang belakangan menurun drastis. Sebab menurut dia, salah satu penyebab menurunnya tingkat kelulusan yang dialami sekolah-sekolah di wilayah TTU dipicu oleh distribusi tenaga guru yang tidak merata di setiap sekolah.
“Contoh, di kota ada sekolah-sekolah tertentu yang terjadi penumpukan tenaga guru, sehingga ada guru yang kekurangan jam mengajar. Sedangkan di desa-desa ada guru yang kelebihan jam mengajar karena kekurangan tenaga guru. Dari sisi keadilan ini tidak bisa dijamin, padahal pemerintah memberikan hak yang sama kepada para guru antara lain gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya,” ujar mantan Kabag UP Setda TTU itu.
Dia meminta guru yang akan dimutasi ke sekolah lain agar lebih dewasa menanggapi langkah redistribusi guru yang dilakukan pemerintah dari sisi kepentingan dinas. Guru juga diminta memahami strategi pemerintah dari sisi peningkatan semangat kerja masing-masing guru guna mendukung pemerintah mewujudkan program peningkatan SDM yang sedang digalakkan secara lokal TTU maupun nasional.
“Tolong pahami juga dari aspek keseimbangan hak dan kewajiban. Masa hanya menuntut hak yang lebih besar dari pemerintah seperti gaji, tunjangan sertifikasi, non sertifikasi, tunjangan perbatasan dan tunjangan kesejahteraan lainnya dari pemerintah, tapi tidak diimbangi dengan kewajiban mengajar yang maksimal sesuai tuntutan pemerintah, ini juga tidak adil,” katanya.
By. TR

Tender Proyek DAK Ditinjau Ulang


sergapntt.com [KEFA] – Masalah gagal tender tiga paket proyek pengadaan buku-buku dan alat peraga pada Dinas PPO Kabupaten TTU  mendapat perhatian Kadis PPO Kabupaten TTU, Vinsen Saba. Dia memerintahkan panitia tender agar segera meninjau kembali hasil evaluasi tender yang sudah diumumkan tanpa rekanan pemenang tender.
“Saya sudah buat disposisi kepada panitia untuk tinjau kembali hasil evaluasinya terutama terhadap tiga paket proyek dana DAK yang sudah umumkan tanpa pemenang tender,” ungkap Vinsen Saba saat dikonfirmasi wartawan di lantai I kantor bupati TTU, Kamis (15/12).
Dijelaskan, keputusan untuk  memerintahkan panitia tender meninjau kembali hasil evaluasi dan pengumuman tender dilakukan setelah mendapat informasi yang lengkap dari sejumlah pejabat teknis  seperti Bagian Pembangunan dan Dinas PU TTU mengenai syarat-syarat gagalnya sebuah proses tender proyek.
Sesuai informasi akurat dari sejumlah pejabat teknis, sebuah proses tender gagal karena tidak memenuhi tiga syarat yaitu tidak ada rekanan peserta yang berminat, penawaran rekanan peserta render melebih pagu dana proyek dan rekanan peserta tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan panitia.
“Setelah saya tanya panitia teryata ada rekanan peserta tender yang memenuhi ketiga syarat tender itu sehingga minta panitia untuk tinjau kembali hasil evaluasi tendernya,” jelas mantan Kepala BPMD TTU itu.
Menurutnya, kasus gagal tender yang diumumkan panitia tender terjadi diluar pengetahuannya. Kasus ini kata mantan Kabag UP Setda TTU itu, direkam setelah dipersoalkan rekanan peserta tender. Karena itu pihaknya akan segera mengumumkan hasil evaluasi panitia tender dalam waktu dekat guna pelaksanaan ketiga paket proyek tersebut.
“Tergantung rekanan pemenang tender kalau setelah pengumuman dan dia bersedia menyelesai pekerjaan sesuai RAB yang ada, maka bisa dilakukan dalam tenggang waktu sisa yang ada saat ini. Kalau tidak, bisa saja pelaksanaannya diluncurkan ke tahun anggaran 2012. Karena dana akan tetap ada dalam kas APBD dan tidak hangus seperti yang berkembang di tengah masyarakat soal pengelolaan dana DAK,” ujarnya.
Mengenai pelaksanaan pekerjaan fisik proyek berupa bangunan gedung yang dibiayai DAK bidang pendidikan, menurut Vinsen akan mengalami luncuran bagi pekerjaan yang belum selesai. Rekanan pelaksana fisik proyek bisa saja mengalami luncuran jika evaluasi perkembangan fisik pekerjaan oleh panitia menunjukan rekanan yang bersangkutan memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai anggaran yang tersedia.
“Sekarang lagi pencairan dana 30 persen bagi semua rekanan pelaksana fisik proyek di lapangan. Panitia juga lagi menilai perkembangan fisik pekerjaan masing-masing rekanan  kalau ternyata dengan uang muka yang ada saja fisik pekerjaan masih dibawah 50 persen, maka tentu rekanan yang bersangkutan tidak layak untuk melanjutkan pekerjaan fisik bangunan, sehingga terpaksa kami akan alihkan ke rekanan lain yang lebih mampu dan bertanggung jawab,” tegasnya.
By. TIMO