Tiga Tersangka Kasus Mebeler Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor


sergapntt.com (Ba’a) – Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Mebeler di Setda Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009 segera diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Kupang. Tiga tersangka tersebut yakni, tersangka Kabag Umum Setda Rote Ndao, Frengky Haning, tersangka Bendahara pengeluaran SKPD Bagian Umum Setda Rote Ndao, Agustina Dae Panie dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Bagian Keuangan Setda Rote Ndao, Yonathan Ufi.

Demikian dikatakan Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sriada, S.H ketika ditemui usai acara tabur bunga halam rangka HUT Adyaksa di Pelabuhan Ba’a, Jumat (22/7/2011) siang. Menurut Ngurah, hal itu merupakan bukti keseriusan pihak kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Rote Ndao.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik Polres Rote Ndao untuk rencana pelimpahan berkas tiga tersangka kasus mebeler ini. Karena saat ini berkas tiga tersangka itu sudah dinyatakan P21 atau sudah dinyatakan lengkap jadi kita segera limpahkan ke timpikor,” kata Ngurah.
Mengapa harus dilimpahkan ke pengadilan tipikor, kata Nurah, karena saat ini semua kasus korupsi tidak disidangkan di pengadilan negeri Rote Ndao lagi, tetapi harus dilimpahkan ke pengadilan Tipikor yang sudah ada di Kupang. Hal ini berarti, para tersangka kasus dugaan korupsi harus dibawa ke Kupang dan kemungkinan akan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang.
“Semua tersangka kasus korupsi nanti dibawa ke Kupang untuk disidangkan di pengadilan tipikor. Bukan Cuma tersangka kasus mebeler. Kecuali kasus korupsi yang sudah terlanjur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao akan tetap dilanjutkan di PN Rote Ndao sampai selesai. Tapi kasus-kasus korupsi yang tersangkanya belum dibawa ke PN Rote Ndao kedepan akan dibawa semuanya ke pengadilan tipikor,” kata Ngurah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler tersebut selama ini disidik pihak Polres Rote Ndao. Pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur CV Berkat Ilahi, Hendrik Henukh. Bahkan, Hendrik Henukh sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao dan sudah divonis hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara (15 bulan penjara) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.
Menurut majelis hakim, terdakwa Hendrik Henukh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan mebeler di Setda Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2009. Selain dihukum penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta terhadap terdakwa Hendrik Henukh dengan subsidair dua bulan penjara dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 70.300.000,00 dengan subsidair enam bulan kurungan. (danny Panie)

1 Komentar

  1. hukum untuk berpolitik, bukan untuk penegakkan keadilan… ke-3 terdakwa dihukum karena tidak memperhatikan spesifikasi barang yang seharusnya merupakan bidang tugas dan tanggungjawab pejabat pembuat komitmen dan panitia PHO yang memiliki sertifikat keahlian Kepres 80 2003… hebat.


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan Balasan ke warga rote ndao Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.