sergapntt.com [KUPANG] – Komisi B DPRD NTT terus mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk menggalakkan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di tahun-tahun mendatang. Pemprov NTT juga harus mendorong Pemerintah Kota/Kabuaten se NTT untuk menambah jumlah desa mandiri anggur merah di daerahnya masing-masing.
Dukungan tersebut disampaikan juru bicara Komisi B DPRD NTT, Somie A. Pandie, M.Div, MM saat membaca laporan hasil kerja Komisi B terhadap Rancangan Perubahan APBD NTT tahun 2011, Senin (10/10/11).
Menurut Komisi B, lanjut Somie Pandie, adanya persoalan teknis yang menghambat pencairan dana kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) supaya dikaji kembali dan mencari solusi efektif untuk memudahkan pencairan dana pada kelompok dimaksud. “PKM (Pendamping Kelompok Masyarakat) diharapkan tidak sekadar mengurus administrasi keuangan saja tetapi dapat memfasilitasi kehadiran berbagai nara sumber dari setiap SKPD yang memiliki profesionalitas untuk membina dan melatih Pokmas sesuai dengan kebutuhan rencana bisnis kelompok sehingga usaha kelompok dapat berhasil dengan baik,” kata Somie.
Ditambahkan, Komisi B juga mendukung tambahan dana sebesar Rp 269 juta untuk konsolidasi Desa Mandiri Anggur Merah tahun 2012. “Kami mengapresiasi kerjasama Pemprov NTT dengan AusAid dalam rangka menghasilkan PKM yang berkualitas dimana AusAid memberikan dana pelatihan PKM sebesar Rp 6 miliar lebih,” ucap Somie dan menegaskan, “Jika ada PKM yang tidak mampu meningkatkan kualitas kinerja dan tidak tinggal di desa, perlu dikaji kembali masa kontraknya.”
Di tempat yang sama, juru bicara Komisi A DPRD NTT, Gabrial A.K. Beri Binna mengkritisi berbagai solusi jangka pendek yang ditempuh Pemprov NTT dalam menyelesaikan berbagai sengketa di tapal batas antara kabupaten. “Komisi A memahami solusi yang ditempuh Pemprov NTT untuk meredam konflik dengan melarang aktivitas kepemeritahan di wilayah perbatasan yang sedang dilanda konflik. Namun perlu diingatkan bahwa membiarkan suatu lokasi tanpa aktivitas pemerintahan dalam waktu yang lama juga berdampak pada penghilangan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik melalui aktivitas-aktivitas pemerintahan,” kata dia.
Komisi A lanjut Beri Binna menilai, peniadaan aktivitas pemerintahan dalam manajemen konflik ibarat obat yang mujarab untuk jangka waktu tertentu tetapi menjadi racun ketika kadaluwarsa. “Oleh karena itu, Komisi A berpendapat bahwa penegasan batas wilayah 0leh Pemprov NTT adalah cara terbaik untuk memadamkan api konflik. Ketegasan juga diperlukan dalam mengelola konflik yang mucul dari keputusan yang dibuat,” tegas Beri Binna.
Ikut hadir dalam rapat paripurna Dewan, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah dan didampingi Wakil Ketua DPRD NTT, Anselmus Talo, SE serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemprov NTT. (by. ferry guru)
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar