![]() |
| Made Rahman Marasabessy dan Maludin Sitorus saat menggelar jumpa pers di Depot Nelayan Kupang Rabu, 15 Februari 2012 (foto: chris parera) |
Menyongsong Pemilukada Kota Kupang Mei 2012
sergapntt.com [JAKARTA] – Kisruh tigalisme kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kian jelas. Informasi yang dihimpun SERGAP NTT dari Depkumham menyebutkan, PPRN yang sah adalah PPRN yang dipimpin oleh H. Rouchin dan Joller Sitorus. Sebab, Depkumham telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru tentang kepengurusan PPRN. Dengan demikian PPRN yang dipimpin oleh Made Rahman Marasabessy dan Maludin Sitorus, maupun oleh Amelia A. Yani tidak berlaku lagi.
“Ya,,, SK PPRN di DEPKUMHAM sudah ada perbaikan. SK DEPKUMHAM terbaru telah diterima oleh kepengurusan PPRN Pondok Bambu, yakni PPRN yang dipimpin oleh H. Rochin dan Joller Sitorus. Itu artinya, dukungan yang sah dalam Pemilukada Kota Kupang adalah rekomendasi PPRN yang dikantongi paket AYO,” ujar sebuah sumber di DEPKUMHAM saat ditemui SERGAP NTT, Rabu (22/2/12) malam.
By. SANTI POE
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar