Kejadian bermula ketika, Eto’o hendak ke Lebao, sebuah kampong dipinggiran Kota Larantuka dengan menggunakan pick up bernomor polisi EB 8521 C yang dikendarai Vinsensius Suban (29). Dalam perjalanan, mobil dihentikan dan ditumpang oleh ibu Diaz dan Nasu di Lebao dan keduanya lalu duduk didepan bersama sopir dan korban. Tiba di Lorong Rayahu, Kota Sau, Sarotari, ibu Diaz dan Nasu sempat minta berhenti dan turun sekitar 30 menit lalu naik kembali ke atas mobil itu.
Selanjutnya mobil ke arah ATM Bank NTT, di Kantor Bupati lalu Nasu turun mengambil uang di ATM dan memberikannya kepada ibu Diaz sebanyak Rp 50 ribu. Kemudian Nasu tidak melanjutkan perjalanan lagi.
Mobil kemudian kembali ke arah Weri. Dan, dalam perjalanan, sopir menyuruh ibu Diaz untuk menggerayangi korban dengan cara ‘berkaraoke’.
Mobil terus melaju dan tersangka mulai meraba korban lalu ‘berkaraoke’. Diperlakukan seperti itu, kontan saja Eto’o meronta dan menangis. Setelah itu, korban diturunkan ke Weri dan ibu Diaz memberikan uang kepada korban sebesar Rp 4.000.
Korban turun lalu naik angkot pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orangtua korban dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Sopir dan ibu Diaz kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini kita tahan untuk dimintai keterangan,” kata Apluggi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang mencabuli anak dibawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
by. hen/pos kupang
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar