sergapntt.com, KUPANG – Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melchianus Nonna alias Melki Nonna akhirnya dipecat dari jabatannya dan dari keanggotaanya di Laskar Merah Putih. Pemecatan tersebut disampaikan Ketua umum (Ketum) Laskar Merah Putih, Ade Manurung kepada SERGAP NTT via telepon, Selasa (24/4/12).
“Kepengurusaan Melki cs sudah kita bekukan. Karena itu, semua aktivitas yang membawa-bawa nama Laskar Merah Putih yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kami tidak bertanggung jawab,” ujar Ade Manurung.
Menurut Ade, untuk menjalankan roda organisasi Laskar Merah Putih tingkat Provinsi NTT, pihaknya telah menunjuk Drs. Rolens Erens Hans Riwu Manus, MM sebagai Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi NTT.
“Kami juga telah memberi mandat kepada pak Abdul Malik dan Djoni Kadja untuk segera membentuk Laskar Merah Putih Markas Cabang, baik kota maupun kiabupaten di seluruh NTT,” jelasnya.
Sementara itu, pemenima mandat sekaligus Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Kupang, Abdul Malik mengaku kecewa dengan tindak tanduk Melki Nonna yang masih membawa-bawa nama Laskar Merah Putih dalam semua aktivitasnya.
“Kami sudah memberikan teguran. Tapi hingga saat ini yang bersangkutan masih menggunakan nama Laskar Merah Putih dalam sejumlah kegiatannya. Karena itu kami akan melakukan upaya hukum,” tegas Malik yang didampingi Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Kupang, Djoni Kadja dan Sekretaris Laskar Merah Putih Markas Daerah NTT, Magdalena Bariak saat mendatangi Press Room Kantor Gubernur NTT, Selasa (24/4/12).
Kata Malik, sesungguhnya masa bakti kepengurusan Melki Nonna cs telah berakhir sejak tahun 2008. Dalam sejak saat itu pula Melki Nonna masih menggunakan atribut Laskar Merah Putih dalam sejumlah aktivitasnya.
“Selama ini, dia (Melki Nonna-red) tidak pernah mempertanggungjawabkan kepemimpinannya. Sudah begitu hampir 10 tahun ini dia tetap menggunakan nama dan jabatannya sebagai Ketua Laskar Merah Putih untuk kepentingan yang tidak jelas. Padahal masa bakti yang bersangkutan sudah habis sejak 2008 lalu,” papar Malik.
By. Chris Parera
Tinggalkan komentar
Belum ada komentar.


Tinggalkan komentar