Pangku Perempuan Telanjang, Hakim Dainuri Dipecat


sergapntt.com [JAKARTA] – Kelakuan Dainuri, seorang hakim syariah di Tapak Tuan, Aceh, sungguh memalukan. Hakim dengan gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) itu dilaporkan berulang-ulang kali menggarap Evi, seorang perempuan yang tersangkut kasus dan kasusnya ditangani Dainuri.
Dainuri mengakui kalau dirinya telah bermesraan berkali-kali dengan Evi, termasuk dengan cara menggosok-gosok punggung perempuan itu di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa olehnya.
Sedangkan Evi, hanya bersikap pasrah saja. Apalagi Dainuri berjanji akan membebaskan dirinya dari jeratan hukum yang sedang ia hadapi.
“Ya wajar. Dia kan sudah tahu kalau berbuat dosa itu ada malaikat yang mencatatnya,” kata Ketua Umum MUI Umar Shihab saat dihubungi detikcom, Rabu (23/11/2011).

Menurut Umar, Dainuri akan mendapat dosa lebih besar karena dirinya sudah mengetahui soal aturan-aturan agama. Hakim syariah seharusnya menjadi contoh bagi yang lain.

“Kalau dari segi agama ya orang-orang yang tahu dan memahami agama dan aturan, maka dosanya lebih besar dari orang yang nggak tahu,” katanya.

Karena perilakunya itu, kata Umar, Dainuri sangat tidak layak menjadi hakim. “Karena orang taat agama itu diperlukan dalam melaksanakan tugas. Kalau tidak, tidak layak diangkat sebagai hakim,” ujarnya.

Menurut Umar, konsekuensi yang harus dihadapi hakim syariah cabul tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sosial. Hakim tersebut bisa dikucilkan di masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan hilang.

“Misalnya dia kalau datang ke rumah seseorang membutuhkan sesuatu, orang itu kan sudah nggak percaya lagi dan nggak mau membantu lagi,” ucapnya.

Namun jika hakim tersebut sudah berubah dan bertobat, masyarakat juga harus menerimanya. “Sebagai saudara jangan terus menerus memberikan sanksi seumur hidup. Kalau sudah berubah dan bertobat maka harus diterima,” lanjutnya.

Sebelumnya, ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengatakan sanksi pensiun dini yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada Dainuri dinilai kurang memenuhi aspek keadilan masyarakat.

“Jalur hukum harus ditempuh oleh korban. Tentunya sesuai kaidah hukum yang ada,” kata Linda Gumelar kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Menurut Linda, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, harus dilakukan pelatihan-pelatihan dan pembuatan kurikulum berbasis jender dan perempuan dalam pendidikan hakim. Dengan begitu, aparat hukum bisa menerapkan hukum bagi korban perempuan secara benar.

“Dengan cara adanya penandatangananan antar penegak hukum, saya berharap pemahaman langkah hukum oleh aparat penegak hukum sudah tepat dan benar. Ini kan di tingkat pusat, diharapkan bisa turun ke bawah dan Komnas Perempuan berperan lebih kuat lagi,” harap Linda.

Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh oleh penegak hukum, kata Linda, ke depannya aparat hukum lebih memahami perempuan sebagai korban. Menurut data yang dimiliki kementerian, secara bertahap aparat hukum mulai paham terhadap cara pandang perempuan sebagai korban.

“Saya merasa dari tahun ke tahun aparat kita lebih baik. Makanya perlu pelatihan- pelatihan dan sosialisasi gender dan HAM,” terang Linda.

by. DTK/ ASP /GUN

Bentorkan Kembali Pecah Di Mesir, 47 Demonstran Kristen Tewas


sergapntt.com [KAIRO] – 47 demonstran Kristen Koptik tewas akibat tindakan brutal pasukan militer Mesir dalam aksi demo kelompok Kristen Mesir yang menuntut agar militer segera membangun kembali gereja di Mesir Selatan yang dihancurkan oleh pasukan militer Mesir pada bulan Oktober 2011 lalu.
Pada bentrokan pertama diketahui 19 demonstran tewas terkena peluru tajam. Bentrokan kedua kembali memakan 25 korban tewas dari kubu Kristen Koptik. Pada bentrokan ketiga yang terjadi pada Rabu (23/11/2011) sore, 3 demontrans Kristen dilaporkan tewas.
Mayat mereka terlihat dibaringkan di sebuah rumah sakit di Kairo, ibukota Mesir. Sementara Televisi Nasional Mesir melaporkan, setidaknya tiga tentara juga tewas dan 300 orang lainnya cedera dalam bentrokan tersebut. Bahkan beberapa kendaraan militer dibakar selama ketegangan berlangsung. Militer Mesir mengklaim bahwa para pengunjuk rasa juga dipersenjatai dengan senjata mematikan.
Minoritas Kristen Koptik berjumlah sekitar 20 persen dari populasi total rakyat Mesir. Kebanyakan para pengunjuk rasa terlihat mempersenjatai diri mereka dengan salib kayu.
Di rumah sakit itu terdengar jeritan wanita berduka, yang kehilangan orang yang dicintai akibat kerusuhan. Peti mati kosong juga berbaris di luar pusat medis tersebut.
Para pejabat pemerintah mengatakan bahwa setidaknya tiga tentara juga tewas. 300 orang lainnya menderita luka-luka.
Kerusuhan dimulai ketika sekitar 1.000 demonstran Kristen mencoba berdemo di luar gedung televisi negara di Kairo. Para demonstran mengatakan mereka kemudian diserang oleh “preman” yang menggunakan dengan tongkat.
Kekerasan kemudian lepas kendali terutama setelah sebuah kendaraan militer mempercepat lajunya ke trotoar, dan menabrak beberapa warga Kristen.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan penyelidikan independen atas kematian para demonstran tersebut.

“Saya menyerukan otoritas Mesir untuk menghentikan penggunaan kekerasan yang jelas-jelas berlebihan terhadap para demonstran di Lapangan Tahrir dan tempat lainnya di negara tersebut, termasuk penggunaan gas air mata, peluru karet dan amunisi asli yang tidak semestinya,” cetus Navi Pillay, Komisioner Tinggi HAM PBB.

“Beberapa foto yang muncul mengenai Tahrir, termasuk pemukulan brutal terhadap para demonstran yang sudah tunduk, sangat mengejutkan, begitu pula laporan tentang para demonstran tak bersenjata yang ditembak di kepala,” kata Pillay.

Hari ini ribuan demonstran kembali membanjiri Lapangan Tahrir untuk menuntut dihentikannya kepemimpinan militer di negara itu. Warga terus berdemo meski sebelumnya pemimpin interim Mesir telah berjanji akan menyerahkan kekuasaan ke presiden terpilih pada pertengahan 2012 mendatang.

by. MOZ

Hakim PN Yogyakarta Dipecat Gara-Gara Minta Disediakan Penari Telanjang


sergapntt.com [JAKARTA] – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto karena terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Dwi Djanuwanto terbukti minta kepada pengacara untuk disediakan stiptease atau penari telanjang dan tiket pesawat.

“Terbukti melakukan tindak perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Sehingga MKH memutuskan hakim Dwi Djanuwanto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim,” kata Ketua MKH, Abbas Said dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Dalam surat keputusan ini, MKH berkeyakinan Djanu mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.

“Hakim terlapor mengirim SMS permintaan penari striptease kepada pengacara,” ucap Abbas Said.

Selain itu, Djanu juga terbukti meminta dibelikan tiket pesawat Pulang Pergi (PP) Kupang-Yogya berkali-kali ke pengacara yang sedang ditanganinya. Karena sering pulang, hal ini yang mengakibatkan dirinya sering terlambat menghadiri sidang.

“Tindakan hakim terlapor ini melanggar kode etik. Pembelaan hakim terlapor dalam sidang MKH tidak ada yang baru sehingga tidak diterima,” terang Abbas.

Atas putusan ini, Djanu menerima keputusan tersebut. Namun dia memimta status PNS nya tidak dicabut karena akan pensiun akhir tahun ini.

Menanggapi tudingan SMS itu, Djanu mengelak dan merasa dizalimi.

“Saya tidak SMS. Terkait tiket itu juga tidak benar. Saya bisa beli sendiri, mampu saya beli sendiri,” bela Djanu usai sidang.

Petrus Bala Pationa

Selain perkara di atas, Djanu juga dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ali Arifin pada 2009 lalu atas penggelapan dana pembangunan jalan.

Djanu juga dilaporkan melanggar kode etik karena mempertanyakan keabsahan kartu advokat pengacara saat menjadi ketua majelis hakim di PN Yogyakarta.

GROGI
Hari Selasa (22/11/11) itu juga, Djanuwanto diseret ke MKH, oleh Komisi Yudisial (KY), atas tuduhan menerima suap dari pihak terdakwa korupsi pembangunan jalan dan jembatan, Muhamad Ali Harifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PU Provinsi NTT. Ketika menangani kasus tersebut, Dwi masih menjadi Hakim di PN Kupang.
Dwi yang mengenakan safari berwarna coklat dan celana bahan berwarna senada, dipanggil ke sidang oleh Komisioner KY sekaligus ketua MKH, Abbas Said, tepat pada pukul 10.30 WIB, Selasa (22/11).
Saat memasuki ruang Wiryono, gedung MA tempat berlangsungnya MKH, Dwi yang mengenakan baju safari cokelat dan mengenakan kacamata itu terlihat grogi, ketika berhadapan langsung dengan hakim-hakim yang akan menentukan masa depan karirnya sebagai hakim. Akibat rasa grogi itu, Ia salah menyebut jabatan Abbas Said yang seharusnya Komisioner KY, tapi dikatakanya sebagai hakim Agung. “Salam hormat Pak Abbas (Said), Hakim Agung,” kata Dwi saat menyapa para anggota MKH.
Ucapan salam itu membuat seluruh anggota MKH dan para pengunjung sidang tertawa. Lalu,  Abbas pun meralat ucapan Dwi. “Saya ini Komisioner KY,” ucapnya.
Mendengar teguran Abbas, Dwi langsung menundukan badannya, sebagai tanda permohonan maafnya. Tak hanya salah menyebut jabatan Abbas Said, Dwi, juga menyebut nama Hakim Agung, Salman Luthan, sebagai anggota MKH, kendati Salman bukanlah anggota MKH. “Mohon maaf saya hanya melihat di daftar,” kata Dwi.
Dalam sidang, Dwi dimintai oleh anggota MKH, membacakan pembelaanya. Dengan semangat, hakim yang terancam dipecat ini membacakan pembelaanya yang dituliskan dalam beberapa lembar kertas, berjudul, “Jabatan Hakim Pemberian Gusti Allah”. Hakim golongan Pembina IV C ini, dalam pembelaanya membantah semua tuduhan yang dialamatkan KY kepada dirinya.
Dwi diseret KY ke dalam sidang MKH, atas tuduhan merima uang suap sebesar Rp 100 juta dari pihak berperakara ketika Ia menangani perkara dugaan korupsi pengadaan jalan Kabupaten Kupang, dengan terdakwa, Muhammad Ali Arifin, Kepala Subdin Prasaran Jalan, Dinas PU Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, Ia juga dilaporkan telah membocorkan konsep putusan sela dalam perkara asusila yang ditanganinya di PN Yogyakarta, serta menolak seorang pengacara beracara dalam sidang itu dan menggantikannya dengan pengacara yang Ia hendaki.
Susunan MKH terdiri empat komisioner KY dan tiga hakim agung. Dari KY adalah Imam Saleh Anshori, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Abbas Said. Sedangkan, dari MA adalah Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan.
By. DTK/CHE/JPNN

Bisnis Esek-esek Merambah Facebook


sergapntt.com [KUPANG] – Pelaku bisnis prostitusi kian banyak melirik Facebook sebagai lahan potensial untuk berpromosi. Gelagat ini tercium di Amerika Serikat dalam penelitian oleh seorang profesor sosiologi di Columbia University bernama Sudhir Venkatesh.
Venkatesh menengarai, Facebook jadi pilihan setelah situs craigslist yang semula subur jadi tempat iklan prostitusi, telah menutup seksi iklan erotis. Alhasil, para germo dan pekerja seks komersial (PSK)-nya beralih ke situs jejaring terpopuler itu.

Venkatesh mempublikasikan penelitiannya yang sebelumnya juga mengungkap bahwa Black Berry jadi handset favorit para PSK. Risetnya mengamati bagaimana teknologi telah jadi alat bantu bisnis esek esek. Ini memang sebuah tuntutan zaman karena para pelanggan pun menginginkan kepraktisan.

“Kini tak ada seorang pria kosmopolitan yang bermartabat, mencari teman kencan dengan menurunkan kaca mobilnya dan memanggil PSK di lampu lalu lintas,” tutur Venkatesh, seperti dikutip dari Cnet, Rabu (23/11/2011).

Venkatesh memperkirakan sebanyak 83% PSK memiliki halaman Facebook untuk menjual diri. Bahkan ia meyakini bahwa di akhir 2011 nanti, Facebook akan jadi ladang utama mencari pelanggan bagi para pelaku prostitusi.

Tidak dijelaskan bagaimana mereka menjalankan bisnis esek-esek melalui Facebook. Yang pasti dengan segudang anggota, Facebook dianggap memiliki potensi sehingga para PSK dapat meraih lebih banyak klien pria hidung belang.

SITUS KENCAN
Sebuah website kencan mengambil informasi sekitar 250 ribu profil pengguna Facebook tanpa seizin para pemiliknya. Pengelola situs bernama lovely-faces.com ini memajang foto-foto ratusan ribu pengguna Facebook tersebut di halaman websitenya.

Seperti dikutip dari AFP, Rabu (23/11/2011), beberapa kategori pun diberikan untuk ratusan ribu pengguna Facebook di situs Lovely Faces. Antara lain berdasarkan gender, kelucuan atau keramahan mereka.

Profil Facebook yang diambil memang telah dianalisis dengan software pengenal wajah. Software ini mampu memfilter dan mengkategorikan masing-masing foto profil berdasarkan ekspresi wajah.

Nah, para pengunjung situs bisa memilih calon teman kencan potensial melalui foto-foto itu. Jika sudah menjatuhkan pilihan, pengunjung tinggal mengklik foto dan diarahkan ke profil Facebook sosok yang ia pilih. Selanjutnya, terserah mereka bagaimana akan melakukan pendekatan alias PDKT via Facebook.

Pembuat Lovely Faces adalah Paolo Cirio dan Allesandro Ludovic. Keduanya seniman dan menyatakan Lovely Face tak ditujukan untuk alasan komersial melainkan proyek seni. Mereka juga sepertinya ingin menyindir mudahnya pencurian identitas di Facebook.

“Facebook, sebuah tempat yang cool bagi banyak orang, pada saat yang sama adalah tambang emas untuk pencurian identitas tanpa kontrol user. Namun ini memang sifat alamiah Facebook dan situs jejaring secara umum,” demikian kata mereka.

Pihak Facebook tampak tidak senang dengan kelakuan pembesut Lovely Faces dan menegaskan bahwa mengambil informasi di Facebook tanpa permisi adalah melanggar aturan. Facebook pun melakukan investigasi untuk mengambil langkah yang diperlukan. 

By. CIS

Two In One, FSS “Pake” Dua Gadis SMA Seharga Rp. 3 Juta


sergapntt.com [KUPANG] – Kesulitan hidup terkadang jadi pemicu tindakan konyol. Misalnya saja yang dilakukan dua gadis SMA yang tercatat sebagai murid di sebuah sekolah negeri di Kota Kupang, sebut saja Ani dan Ina. Kelimpungan tak punya uang, dua pelajar tersebut nekad menjajakan tubuh mereka pada lelaki pemburu ‘daun muda’. Hebohnya lagi mereka lebih suka bermain pada lajur two in one alias dua cewek lawan satu pria. Hm,,,,!
Suatu waktu FSS, pejabat eselon IV di salah satu instansi lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditelepon oleh Nikolaus Suni alias Om Kumis. Tak lama berselang FSS pun menemui Om Kumis di sebuah warung makan yang ternyata telah ditemani Ani dan Ina.
Setelah basa-basi, Om Kumis, Ani, Ina dan FSS pun bernegoisasi. Hasilnya, FSS suka dan ingin memakai Ani. Bak gayung bersambut, Ani pun sepakat. Tapi Ina yang keberatan. Kata Ina, kalau hanya boking Ani, lalu bagaimana dengan dirinya?
Karena tak biasa, FSS pun terdiam beberapa saat sambil mengumbar mimik keberatan. Kata FSS, masa dua cewek lawan satu pria. Yang benar saja,,,,! Kendati demikian, Ina tetap ngotot. Kata Ina, jika FSS ingin memakai Ani, maka dirinya juga harus dipakai. Titik…!  
Dengan terpaksa, FSS akhirnya menyanggupinya. Singkat cerita, Ani dan Ina pun langsung diboyong ke sebuah hotel langganan Ani dan Ina. Di tempat itulah, FSS yang umurnya sudah seperti ayahnya Ina dan Ani menghabiskan hasratnya. Begitupun Ina dan Ani. Bahkan hari itu mereka menginap di tempat itu, dan keesokan harinya baru pulang.
Kepada Om Kumis, FSS membayar Rp 200 ribu sebagai uang rorok, karena dianggap telah berhasil mempertemukan dirinya dengan dua gadis SMA itu. Sedangkan kepada Ina dan Ani, FSS memberi uang sebesar Rp. 3 juta sebagai ongkos esek-esek.
Om Kumis kembali mendapat jatah dari Ina dan Ani sebesar Rp. 600 ribu. Sehingga Ina dan Ani masing-masing tinggal mengantongi uang ‘hajat tempat tidur’ sebesar Rp. 1.200.000.  
Celakanya, setelah mereka pulang ke rumah masing-masing, Ina dan Ani diinterogasi oleh orang tua mereka. Awalnya sempat berkelit. Tapi karena terus didesak, keduanya akhirnya mengakui semua perbuatan mereka.
Merasa tak wajar, kedua orang tua Ina dan Ani pun mengadukan aib anak mereka itu ke polisi. Tentu dengan versi mereka. Alhasil,,,,! Polisi pun menjemput Om Kumis dan FSS. Kepada polisi, FSS mengakui semua apa yang dia, Ina dan Ani lakukan, yang didasari suka sama suka.
Ironisnya, polisi menjerat FSS dengan pasal perlindungan anak dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Padahal apa yang dilakukan FSS, Ani dan Ina itu atas dasar suka sama suka yang dilatari semangat Ani dan Ina menjual tubuh mereka demi mendapatkan Rp. 3 juta.
Kapolsek Oebobo, AKP. Yulian Perdana, S.IK mengaku, sesuai hasil pemeriksaan terhadap FSS diketahui bahwa untuk melakukan hubungan sex dengan dua siswi itu, FSS harus mengeluarkan Rp 3 juta.

“FSS sendiri mengaku bahwa dirinya membayar kedua siswi itu dengan harga Rp 3 juta. Bahkan tidak saja kepada siswi tapi juga kepada (Om) Kumis sebesar Rp 200.000, karena Kumis yang mencari dan membawa kepada FSS,” papar Yulian Perdana kepada wartawan pada Sabtu (19/11/2011) lalu.

Dia menjelaskan, Kumis mendapat komisi dari FSS sebesar Rp 200 ribu, dan dari Ina dan Ani sebesar Rp. 600 ribu.

By. CHE