NTT, Pemeluk Kristen Terbesar DI Indonesia


SERGAP NTT -> Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si mengatakan, gereja memiliki makna apabila selalu berada dalam simpul persekutuan dan pelayanan untuk meningkatkan iman umatnya.
“Gereja ini akan bermakna apabila berada dalam simpul persekutuan dan pelayanan dalam meningkatkan iman. Dalam pelayanan iman, kasih dan pengharapan; kita semua bersatu hati, satu suara, bekerja sama, bekerja keras membangun harmonisasi kerukunan umat,” ujar Foenay dalam sambutannya usai Kebaktian dan Peletakan Batu Pertama Gereja Betesda Buraen, Jumat (5/8/11).
Menurut dia, setiap pembangunan gereja harus disesuaikan dengan kemauan dan kemampuan jemaat.
“Bangunlah secara bertahap. Tuhan pasti buka jalan bagi anak-anakNYA,” imbuhnya.
Gereja Betesda Buraen, kata Foenay, merupakan simbol dan simpul dari pilar-pilar rohani yang telah diletakan secara fundamental dari tahun 1928.
“Saya kira kita semua tahu sejarah atoin meto. Tahun 1928 banyak dari keluarga atoin meto yang belum bergereja, masih banyak yang hidup dengan nitu alaut makmolo,” paparnya lantas disambut gelak tawa dan tepuk tangan hadirin.
Tetapi lanjut Foenay, inilah dinamika dari perkembangan iman umat. Sehingga dalam perkembangannya, umat Kristiani di NTT menjadi yang terbesar di Indonesia.
“Dibandingkan dengan jumlah penduduk NTT yang 4,6 juta; prosentase tertinggi ada di Provinsi NTT yakni 87,50 % mayoritas beragama Kristiani dan ini merupakan pilar dan mercusuarnya umat Kristiani yang ada di 33 Provinsi, 554 kabupaten, 12 ribu lebih kecamatan dan 21 ribu lebih desa/kelurahan yang ada di Indonesia. Ini tentu jadi satu kebanggaan tetapi sekaligus menjadi tantangan yang cukup berat,” jelas Wagub.
 Dijelaskan, hampir seluruh gereja yang ada di lingkungan GMIT yang berjumlah kurang lebih 2016 buah, pendapatan jemaatnya masih relatif rendah. “Meski pendapatannya masih rendah tetapi untuk membangun rumah Tuhan, dengan talenta masing-masing mereka dahulukan pembangunan rumah Tuhan dari pada rumahnya sendiri. Ini suatu kemuliaan bagi nama Tuhan,” ucap orang nomor 2 di NTT yang juga dikukuhkan menjadi Ketua Umum Pembangunan Gereja Betesda Buraen itu.
Foenay berharap, gereja Betesda menjadi simbol dan saksi hidup tentang keagungan dan kemuliaan Tuhan.
“Pada 5 Agustus 2004 silam, saya ada di Gunung Horeb. Di sana masih terpelihara dengan baik puing-puing reruntuhan bangunan dan di bangun sebuah mesbah. Gunung Horeb menjadi obyek pariwisata religius yang sungguh mendunia. Begitu banyak pesiarah yang datang ke gunung Horeb untuk memuliakan Tuhan. Saya harap Gereja Betesda Buraen pun suatu waktu harus menjadi tempat wisata religius yang mendunia,” pintanya. +++verry guru+++

Pemerintah “Masa Bodoh” Dengan Produksi Garam di NTT


SERGAP NTT ONLINE -> lain padang lain belalang, lain pemimpin lain pula program pembangunannya. Hm,,,, kata-kata Ny. Marta, seorang penjual garam di dataran tanah merah, Kupang, NTT ini menyentuh kalbu. Pasalnya, aktivitas mereka kurang mendapat perhatian pemerintah, baik pusat, provinsi NTT maupun Kabupaten Kupang. Kondisi yang sama juga dialami para petani garam di Pulau Flores. Bisa dibilang pemerintah sangat cuek alias masa bodoh dengn kondisi petani garam di NTT. 
Hal ini diakui pula oleh Koordinator Nasional Demokrat Wilayah Bali, NTB dan NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat usai meninjau dan berdialog dengan para petani garam secara terpisah di NTT. Padahal produktivitas garam di NTT sangat potensial. Bahkan jika dikelola dengan baik dan profesional, sangat mungkin NTT menjadi daerah penghasil garam tingkat nasional. Sayang,,,, potensi ini dipandang sebelah mata. Seolah usaha yang tak membawa berkah.
“Upaya menjadikan NTT sebagai salah satu penghasil garam di Indonesia belum nampak dalam berbagai program pemerintah. Hal ini terlihat dari minimnya sarana dan prasarana produksi yang digunakan para petani dalam memproduksi garam. Para petani masih memproduksi garam dengan alat sederhana dan memakan waktu lama. Pola ini harus segera diubah. Dan, pemerintah mesti lebih serius untuk memperhatikan usaha petani garam guna meningkatkan produksinya,” ujar Laiskodat.
Menurut mantan Calon Gubernur NTT 2003-2008 itu, untuk membangun industri garam yang memadai, semua elemen mesti turun tangan. Termasuk Pemerintah Pusat dengan anggarannya.
“Provinsi NTT merupakan daerah paling berpotensi mengembangkan industri garam. Dan semua orang sudah tahu itu. Kini waktunya untuk menyiapkan lahan secara baik dan tenaga kerja profesional,” imbuhnya.
Untuk mewujudkan cita-cita besar itu, kata Laiskodat, pemerintah harus lebih serius memperhatikan para petani garam, sehingga produksi garam dapat lebih ditingkatkan. 
Toh begitu, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya mengatakan provinsi ini melalui Kabupaten Nagekeo termasuk sebagai salah satu dari sembilan daerah di Indonesia yang menjadi sentra Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat. 

“Kabupaten Nagekeo mewakili NTT bersama delapan kabupaten lain di Indonesia seperti Kabupaten Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Sampang, Sumenep, Pamekasan, dan Tuban, ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai sentra PUGAR untuk merealisasikan target swasembada garam nasional pada 2014,” kata gubernur di Kupang, Selasa. 

Menurut dia, total luas lahan garam untuk pemberdayaan usaha garam rakyat yang dimiliki ke-9 kabupaten/kota di Indonesia mencapai 15,033 ribu hektare, sehingga diperkirakan akan mampu merealisasikan target tersebut. 

Selain itu, kata dia, KKP juga telah menetapkan 31 kabupaten/kota di Indonesia dengan seluas 7,476 ribu hektare sebagai penyangga pelaksanaan pengembangan usaha garam rakyat. 

Ia mengatakan KKP dibawah Menteri Fadel Muhammad menargetkan swasembada garam nasional pada 2014, dengan melaksanakan tiga strategi.

Ketiga strategi itu, katanya adalah intensifikasi yang dilakukan melalui rehabilitasi prasarana (sewa pembuatan/perbaikan saluran tambak, pembuatan dan perbaikan tanggul. 

Berikut pembuatan/perbaikan gudang, pemadatan tanah dan meja jemur) dan sarana (pompa, kincir angin, gerobak sorong, timbangan, bahan aditif dan peralatan tambak lainnya) usaha garam rakyat. 

Strategi kedua adalah revitalisasi yang dilakukan melalui penyediaan prasarana dan saranausaha garam rakyat dan Ketiga inovasi teknologi melalui penggunaan bahan aditif. 


Menurut Gubernur penetapan NTT sebagai salah satu daerah sentra garam 2011 bersama daerah lain diharapkan bisa menjawab kebutuhan garam nasional dan mendukung pertumbuhan garam-garam lokal agar mencapai 200.000- 300.000 ton/tahun.

“Di sisi lain kita masih menemui sejumlah kendala, antara lain minimnya investasi di wilayah NTT karena status lahan yang tidak jelas, sudah bukan rahasia lagi, sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak,” katanya. 
+++chris parera/dn/DN/bd-ant) +++

Egon Menebar Teror, Warga Sikka Diminta Waspada


Sergap NTT -> Egon…! Perilakunya mulai menakutkan makluk yang tinggal disekitarnya. Ia bagaikan raksasa yang kelaparan. Kesehariannya tak tenang. Panasnya terus membara. Dari mulutnya keluar asap tak bersahabat. Ya,,,, gunung berapi yang terletak di Desa Waigete, Kabupaten Sikka, Provinswi NTT itu terus menebar teror. Sebab, hingga hari ini, gunung yang jaraknya hanya 55 kilometer dari Maumere, ibukota Kabupaten Sikka tersebut terus mengeluarkan asap solfatara setinggi 10 hingga 20 meter. Karena itulah, warga Sikka, terutama mereka yang tinggal di sekitar gunung Egon diminta untuk selalu bersikap waspada.
“Secara visual, asap solfatara masih teramati dengan ketinggian mencapai 25 meter,” kata petugas pemantau Gunung Egon, Hendra Supratman, yang dihubungi pertelepon pada, Selasa, (9/8/11).

Toh begitu, menurut Supratman, status Gunung Egon telah diturunkan dari waspada menjadi siaga satu sejak 17 Juni 2011 lalu.

“Status Gunung Api Egon sudah diturunkan dari waspada ke siaga 1,” ujarnya.
Kendati Egon terus mengeluarkan asap, namun Supratman mengaku kondisi ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Bahkan sama sekali tidak mengganggu jalur penerbangan pesawat dari dan ke Maumere.

7 April 2011 lalu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pernah menetapkan status Gunung Egon menjadi waspada menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik. +++chris parera+++

KPK Dapat Ambil Alih Dana Bansos Sikka


SERGAP NTT ONLINE : Nurani sebagian besar masyarakat Sikka sedang bergejolak dengan berbagai pertanyaan,  apakah KPK dapat mengam-bil alih kasus dana bansos yang sedang ditangani kejaksaan?
Apakah dibenarkan KPK melakukan penyidikan bersamaan dengan kejaksaan? Apakah tugas dan tanggung jawab DPRD Sikka hanya sampai mengantar rekomendasi ke KPK?

Korupsi ada jika seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat serta cita-cita me-nurut sumpah akan dilayani. Korupsi me-nyangkut penyalahgunaan instrumen-ins-trumen kebijakan, untuk menguntungkan diri pribadi, orang lain serta korporasi. Ka-rena kekuasaan memiliki sisi/kecenderu-ngan yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk menyalagunakannya atau “power tends to corrup.” Sehingga ko-rupsi bagaikan virus atau epidemi meliputi semua sendi kehidupan masyarakat, semua sendi lembaga negara, lembaga yudikatif.

Sudah menjadi rahasia publik bahwa dugaan penyalagunaan wewenang telah pula meracuni proses peradilan pidana. Sering kita membaca pemberitaan media masa, terdakwa yang jelas- jelas melaku-kan tindak pidana korupsi sanksi yang didapat sangat ringan bahkan tidak tertu-tup kemungkinan bebas, pejabat (atasan) yang diduga melakukan tindak pidana ko-rupsi justru bawahan yang menjadi sasaran “tembak” aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Tim Prenzler dan Janet Ransley, Police Reform, Annandale:
Hawkins Press, 2002 yang dikutip oleh OC Kaligis, S.H, M.H. dalam bukunya Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam pemberantasan korupsi, halaman 75-76, mengatakan korupsi di kalangan pene-gak hukum dapat berupa  korupsi proses, misalnya dalam hal aparat penegak hukum dapat memilih siapa-siapa yang ingin dituntutnya dan siapa yang tidak akan dituntut atau dihadirkannya sebagai saksi.
Kejaksaan Obyektif dan Transparan 
Sehingga ketika pelapor yang mengatas-namakan Pemerintah Kabupaten Sikka membawa masalah dana Bansos ke Kejak-saan Negeri Maumere, maka masyarakat Kabupaten Sikka kaget dengan berbagai pertanyaan dalam benak, apakah pelapor tidak bisa dijadikan tersangka?
Memang di dalam logika hukum pelapor/pemohon adalah orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain/korporasi. Tetapi para jaksa Kejaksaan Negeri Maumere dan Kejaksaan Tinggi NTT adalah orang- orang profesional/berpengalaman sehingga akan selalu berpikir “skeptis” artinya tidak sertamerta  mempercayai sepenuhnya pelapor/pemohon yang mengatasnamakan Pemkab Sikka sebagai pihak korban.
Oleh karena itu, dengan adanya laporan tersebut, maka intel (jaksa) Kejaksaan mulai bekerja me-ngumpulkan bukti permulaan yang cukup  dengan memanggil dan/atau memeriksa saksi- saksi, dan tidak tertutup kemungkin-an meminta keterangan Drs. Sosimus Mitang sebagai penanggungjawab tunggal pengelolaan keuangan daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah itu akan ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan siapa tersangka dana Bansos.

Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Sikka sangat berharap agar Kejaksaan Ne-geri Maumere/Kejaksaan Tinggi NTT,  ob-yektif, transparan, tidak berlarut-larut atau tertunda-tunda  serta kalau perkenan me-makai rekomendasi DPRD Sikka atas dana Bansos sebagai alat bukti (surat) agar  membantu proses pemeriksaan.
Sebab perlu diketahui terbentuknya Pansus dana Bansos DPRD Sikka bukan kehendak sepi-hak dari Dewan tetapi atas persetujuan/rekomendasi Pemkab Sikka agar masalah dana Bansos 2009 terang benderang se-hingga  aneh dan lucu ketika Pansus DPRD Sikka merekomendasikan ke KPK,  malah Pemkab Sikka berinisiatif melaporkan da-na Bansos ke Kejaksaan Negeri Maumere.
KPK Dapat Ambil alih Dana Bansos 
Jujur saja masyarakat Kabupaten Sikka sangat berharap agar KPK segera memang-gil dan memeriksa para elit dan PNS Kabu-paten Sikka  yang direkomendasikan oleh DPRD Sikka bertanggung jawab atas raup-nya dana Bansos Rp 11 miliar lebih terse-but. Apakah KPK dapat mengambil alih pena-nganan dana Bansos yang sedang ditangani  kejaksaan? Apakah boleh KPK melakukan penyidikan  bersamaan kejaksaan?

Setir pendapat OC Kaligis, S.H, M.H dalam bukunya “Pengawasan Terhadap Jaksa selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi” halaman 148, me-ngatakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah tidak dapat lagi diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian dan Kejaksaan semata- mata, tetapi harus juga dilaksanakan oleh lembaga khusus dan dengan cara- cara yang khusus dan spesifik asal pemben-tukannya melalui undang- undang. Oleh kerena itu, dibentuklah Undang- Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pembe-rantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sebagaimana Pasal 8 ayat (1)  UU KPK, bahwa  dalam melaksanakan tugas super-visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap ins-tansi yang menjalankan tugas atau wewe-nangnya yang berkaitan dengan pembe-rantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) bahwa da-lam melaksanakan wewenang sebagaima-na dimaksud pada ayat (1), Komisi Pembe-rantasan Korupsi berwenang juga meng-ambil alih penyidikan atau penuntutan ter-hadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Ke-jaksaan. Pasal 9 (c) disebutkan pengambil-alihan penyidikan dan penuntutan sebagai dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, jika penanganan oleh institusi Kejaksaan diduga oleh masyara-kat Kabupaten Sikka melindungi  pelaku tindak pidana korupsi tertentu, maka ma-syarakat Sikka terlebih DPRD Sikka segera melaporkan agar KPK ambil alih pena-nganan dana Bansos, hal ini  sesuai keten-tuan Pasal 8, 9 dan 15 UU KPK.

Dana Bansos 2009, sedang dalam tahap penyelidikan oleh intel Kejaksaan Negeri Maumere/ Kejaksaan Tinggi NTT dan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, pertanyaannya apakah boleh penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan bersamaan dengan KPK?

Pasal 50 ayat (1) UU KPK, bahwa dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan se-dangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Ayat (2) bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.
Ayat (3) disebut dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepo-lisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Sedangkan ayat (4) disebutkan dalam hal penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Oleh karena itu, DPRD Sikka yang meru-pakan representasi masyarakat Kabupaten Sikka, tidak boleh puas dan berbangga te-lah mengantar rekomendasi ke KPK, tetapi tugas dan tanggungjawab Anda sekalian yang diminta masyarakat adalah terus me-ngkawal dan melakukan komunikasi de-ngan KPK agar jelas arah penanganan ma-salah dana bansos 2009 ini oleh KPK. Kalau bukan anggota Dewan yang terhormat ini, siapa lagi yang menjadi tumpuan harapan masyarakat Kabupaten Sikka. (Ditulis Oleh: Marianus Yohanes Gaharpung /Putra Tarunggawang- Sikka, tinggal di Surabaya)*

Jembatan di Jalur Maumere-Ende Dibongkar


SERGAP NTT ONLINE :Dua jembatan besar di ruas jalan Maumere-Ende yang dibongkar dan kini sedang diperbaikki kontraktor. Dua jembatan tersebut berada di Lekebai, Desa Bhera, Kecamatan Mego dan Desa Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka. Pengerjaan dua jembatan itu menggunakan dana APBN dan kini masih pada tahap pengerjaan.

Senin (8/8/2011) siang, pengerjaan jembatan di jalur Ende-Maumere ini membuat pengguna jalan melintasi jalur alternatif yang dibuat kontraktor. Jembatan di Lekebai misalnya yang sedang diperbaikki dibuat jalur baru di bagian samping jembatan.

Sama halnya di Jembatan Paga kontraktor membangun jalur baru mengikis bukit untuk dilintasi pengguna jalan. Jembatan yang dibangun baru di jalur Ende-Maumere ini dikerjakan oleh kontraktor Nindya Karya dengan memasang papan proyek senilai Rp 7,9 M menggunakan dana APBN.

Di dua lokasi pengerjaan ini tampak puluhan pekerja sedang mengerjakan proyek tersebut dengan menggaruk lubang jembatan dan menyusun rangka jembatan. Para tukang mengumpulkan semua material yang berada di jembatan tersebut lalu materialnya dibuang ke tempat yang aman sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

Sementara itu, jalur jalan Maumere-Ende mulai dari Nangablo-Paga pun sedang dalam proses perluasan menjadi satu meter. Jalan yang berlubang pun cukup banyak di tengah jalan dan sedang terbuka untuk dihotmix kembali. Selain jalan, ada pengerjaan drainase di kiri dan kanan jalan. (*)