Warga Pelabuhan Kolbano Minta Direlokasi


Bruno Kupok
“Itu Tanggung Jawab Daerah”

sergapntt.com [KUPANG] – 30 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lokasi pembangunan pelabuhan laut Kolbano, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara (NTT) minta direlokasi ke tempat pemukiman lain agar tidak mengganggu pembangunan dermaga yang menelan dana Rp17 milyar itu.    
Permintaan warga Kolbano ini disampaikan Agus Banunaek dan Abraham Boimau saat bertemu Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si di ruang kerja Wagub NTT, Senin (30/1/12).
Karena itu, Wagub NTT meminta Dinas Perhubungan NTT segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS, serta melakukan komunikasi intens dengan warga yang minta dipindahkan dari lokasi dermaga. Sehingga tidak menimbulkan gesekan-gesekan yang berakibat merugikan rakyat, dan terhambatnya pembangunan dermaga tersebut.
Menurut Wagub, hak untuk mendapatkan ganti rugi lahan harus jelas dan mesti disiapkan resetlement bagi 30 KK sebagai pemilik lahan pembangunan dermaga.
“Saya minta pihak Dinas Perhubungan NTT untuk melakukan koordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Ba’a, Rote Ndao, mengingat anggaran yang dipergunakan bagi pembangunan ini adalah menjadi kewenangan UPP Ba’a selaku KPA,” pinta Wagub.
Wagub NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si saat menerima Abraham Boimau
dan Agus Banunaek di ruang kerja Wagub NTT Senin (30/1/12)
–foto: febby tallo–

Wagub juga meminta UPP KPA Ba’a untuk melakukan sosialisasi sebelum dimulainya pembangunan dermaga. Sehingga apa yang akan dilakukan pemerintah dapat dimengerti oleh masyarakat secara baik dan benar.  

Selain Kolbano, UPP Ba’a juga memiliki wilayah tugas meliputi Batu Tua, Papela dan Ndao di Kabupaten Rote Ndao. 
Abraham Boimau dan Agus Banunaek yang didampingi Ketua Pusat HAM Undana, Yarhon Nome, SH, MHum dan anggotanya Deddy Manafe, SH, M.Hum kepada Wagub menjelaskan, terkait pembangunan dermaga Kolbano, Pemkab TTS telah secara sewenang-wenang memberi deadline waktu agar 30 KK itu segera meninggalkan lokasi dermaga Kolbano.
Rencananya, peletakan batu pertama pembangunan dermaga Kolbano diatas lahan seluas 15 hektar itu akan dilakukan pada awal Februari 2012.
Tanggung Jawab Pemkab TTS
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Drs. Bruno Kupok mengatakan, soal ganti rugi lahan dan pemindahan warga yang berada di lokasi dermaga merupakan tanggung jawab Pemkab TTS. Sebab, telah ada komitmen antara Pemerintah Pusat (Pempus) dengan Pemkab TTS bahwa soal tanah, termasuk merelokasi warga yang ada di dermaga adalah tanggung jawab daerah. Sedang Pempus melalui Kementrian Perhubungan  yang teknisnya disalurkan lewat Dinas Perhubungan Provinsi NTT hanya membiayai pembangunan dermaganya saja.
“Telah ada komitmen antara Pempus dan Pemda bahwa soal tanah dan pemindahan warga, itu tanggung jawab daerah. Sedangkan pempus hanya membiayai pembangunan dermaga saja,” tegas Bruno saat dihubungi via mobilenya, Senin (30/1/12) malam.
Bruno berharap Pemkab TTS segera merespon persoalan-persoalan yang terjadi di Kolbano secara arif dan bijaksana. Sehingga pembangunan dermaga bisa segera dimulai dan tidak mendapat hambatan dari masyarakat setempat.
“Karena ini menjadi tanggung jawab pemda TTS, maka saya berharap Pemda TTS segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Karena Pempus tidak menyiapkan dana untuk pembebasan lahan dan pemindahan warga. Karena sudah ada komitmen bahwa itu menjadi urusan daerah,” pintanya.
By. VERRY GURU/FEBBY TALLO/CHRIS PARERA  

Tidak Ada PPRN versi Pondok Bambu atau Amelia A. Yani


sergapntt.com [KUPANG] – Plt. Ketua Umum DPP PPRN, Made Rahman Marasabessy, SH mengatakan, di Indonesia tidak ada yang namanya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Pondok Bambu yang diarsiteki DL Sitorus atau PPRN versi Amelia Yani. Sebab, PPRN hanya satu yakni PPRN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pengesahan Kepengurusan PPRN.
Kepada SERGAP NTT Made Rahman menjelaskan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 61 Ayat (3) adalah apabila terdapat  dua atau lebih kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, maka keabsahan kepengurusan Partai Politik tersebut mengacu kepada Keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI tentang Pengesahan Kepengurusan Partai Politik yang masih berlaku“.
Pasal ini menunjukkan bahwa walaupun ada perseteruan yang terjadi antara PPRN Pondok Bambu dengan Amelia A. Yani (Mantan Ketua Umum DPP PPRN) namun sampai saat ini belum ada perubahan terhadap keputusan DEPKUMHAM No: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, maka PPRN versi Pondok Bambu atau versi Amelia Yani tidak perlu banyak berkoar terhadap Keputusan MA tersebut (bila Keputusan MA itu ada).
Sebab bila kita melihat dalam ketentuan yang kami sebutkan di atas itu, sangat jelas bahwa pelaksanaan Verivikasi KPUD akan merujuk pada adanya KEPUTUSAN DEPKUMHAM, bukan pada Keputusan  Mahkamah Agung (hal ini harus dilihat secara cerdas).
Jangan hanya mau menyenangkan hati DL. Sitorus, kemudian saudara Joler membuat Pernyataan yang berantakan. Kami menyampaikan hal ini agar KPUD dan jajaran tidak melakukan kesalahan yang berpanjang-panjang, sehingga bermuara pada sebuah kesimpulan bahwa anggota KPUD ini tidak profesional dan tidak mampu untuk memberikan pemahaman terhadap makna undang-undang.
KPUD dalam membuat sebuah Keputusan harus lahir dari sebuah Kecerdasan bukan dari sebuah titipan, yang akhirnya dapat merusak citra KPUD itu sendiri. Kami yakin dan percaya pernyataan saudara Joler di media ini tidak akan merubah profesionalisme pemahaman KPUD dalam memutuskan semua hal terkait dengan Pemilukada di Kota Kupang – NTT.
Saudara Joler boleh membuat pernyataan tersebut bila DEPKUMHAM telah mengeluarkan keputusan yang baru, yang mengamputasi Keputusan DEPKUMHAM yang lama, tetapi selama belum, maka pernyataan terkait dengan persoalan keputusan MA tersebut hanyalah akal-akalan untuk menggiring KPUD melakukan kesalahan.
Bahwa Sekali Lagi Perlu kami jelaskan, Keputusan MA tidak menjadi dasar untuk mengakui bahwa kepengerusan PPRN versi Pondok Bambu itu sah, karena sebuah partai politik yang berbadan hukum hanya terdaftar di DEPKUMHAM bukan atas keputusan MA.
Perlu kami sampaikan bahwa Keabsahan kepengurusan DPP PPRN dengan ketua umum Made Rahman Marasabessy, SH dengan Sekretaris Jenderal Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA dan Ketua Deperpu Dr. Thomas Ola Langoday, SE.,M.Si pasca pengunduran diri Amelia A. Yani tanggal 1 Juni 2011 telah dibuktikan dengan beberapa kasus pemilukada di mana rekomendasi yang diberikan oleh Amelia A. Yani maupun versi Pondok Bambu atas nama DPP PPRN ditolak oleh KPUD maupun PTUN.
Dalam pemilukada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat misalnya, KPUD Kabupaten MTB dan KPUD Provinsi Maluku dengan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 53/BA/KPU-MTB/VIII/2011 mengakui kepengurusan DPP PPRN dengan Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM, MBA dan menolak kepengurusan Amelia A. Yani dan Pondok Bambu. Demikian pula, PTUN Jaya Pura, dengan salinan putusan Nomor: 49/G.TUN/2011/PTUN.JPR  tanggal 31 Oktober 2011 telah memenangkan paket bupati dan wakil bupati yang direkomendasikan oleh DPP PPRN yang ditandatangani oleh Plt Ketua Umum Made Rahman Marasabessy, SH dan Sekjen Drs. Maludin Sitorus, MM.,MBA.
Dengan adanya yuris prudensi yang ada, kami percaya dan yakin bahwa KPUD setempat akan melakukan verifikasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Semua anggota KPUD di Indonesia berpijak pada aturan yang sama dalam melakukan verifikasi partai politik dalam setiap hajatan pemilukada di Indonesia.
By. CHRIS PARERA

Anas Tak Akan Lengser Sebelum,,,,!


sergapntt.com [JAKARTA] – Tekanan bertubi-tubi yang dialamatkan pada Partai Demokrat terkait kursi ketua partainya yang saat ini diduduki Anas Urbaningrum, nampaknya akan terus berlanjut karena Anas dipastikan akan tetap menduduki jabatannya hingga ada keputusan hukum yang menjadikannya sebagai tersangka.
Nama Anas disebut sejumlah saksi dan tersangka kasus korupsi pembangunan Wisama Atlet antara lain sebagai pendiri PT Permai Group yang kemudian menurut Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) banyak berperan dalam kasus korupsi, selain disebut menerima dana hingga miliaran rupiah saat pemilihan ketua partai Demokrat, Mei 2010.
Serangan paling keras justru diarahkan oleh M Nazaruddin, mantan bendahara partai yang terpilih bersama Anas, yang kini menghadapi serangkain dugaan terlibat korupsi karena kendalinya pada PT Permai Group.
Meski demikian Demokrat memilih tak merespon tekanan tersebut dengan menyatakan belum ada indikasi hukum yang menunjukkan Anas benar-benar terlibat.
Tekanan meminta partai memecat Anas, menurut Ahmad Mubarok, anggota Dewan Pembina Demokrat, belum cukup berdasar. “Kalau sudah memenuhi syaratnya, sekarang belum ada alasannya. Anas belum tersangka, saksi juga belum, baru dipanggil saja,” tegas Mubarok.
Sementara isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang berhembus dari dalam maupun luar partai menurut Mubarok juga sekadar merupakan hasil pembentukan opini dari rival politik pesaing Demokrat. “KLB harus (didukung) 2/3 (pengurus) daerah, sementara daerah solid mendukung Anas. Jadi tidak ada alasannya.”
Sikap Ketua Dewan Pembina, Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Mubarok juga adalah menegaskan dukungan terhadap penegakan aturan partai, sehingga dirinya yakin Yudhoyono tak akan mengutak-atik posisi Anas kecuali bila yang bersangkutan dinyatakan berstatus tersangka oleh aparat penegak hukum.
Mubarok yang turut hadir dalam pertemuan pekan lalu di Cikeas, rumah pribadi Yudhoyono, bersama puluhan anggota Dewan pembina lain, mengatakan partainya memutuskan untuk menegakkan aturan partai menyangkut posisi Anas.
RUGI SENDIRI
Sikap Demokrat ini sudah diperkirakan banyak pihak. Pengamat yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Maswadi Rauf, mengatakan kecenderungan partai adalah untuk terus membela kadernya meskipun publik menduga keras yang bersangkutan melakukan kesalahan besar yang justru mencoreng nama partai sendiri.
Dalam kasus Anas, menurut Maswadi, Demokrat menggunakan hukum sebagai tameng argumennya, padahal sikap semacam ini justru memperburuk citra partai.
“Pertimbangan yang dipakai Demokrat lebih banyak ke soal hukum padahal kan politik mestinya lebih luwes dari hukum karena politik terkait citra dan nama baik. Ini yang dipersoalkan publik,”tukas Maswadi.
Seruan Yudhoyono sebagai sosok penentu kebijakan Demokrat yang mengatakan “Akan menegakkan hukum dan disiplin partai, mereka yang tak bisa menyesuaikan diri silakan mundur”, menurut Maswadi juga berkesan sloganistis belaka.
“Justru sikap semacam itu, ditambah pembelaan dari kader-kader lain yang menyebut Anas tak bersalah, Anas tak menerima dana dan seterusnya, makin membuat publik curiga.”
Meski bukan penyebab tunggal, Maswadi meyakini rentetan kasus Anas ini turut menyeret melorotnya popularitas partai dan Yudhoyono, seperti yang dikatakan dalam berbagai jajak pendapat dan survey politik setahun terakhir.
“Mestinya Demokrat mengambil dua langkah: mendorong percepatan penyidikan dan ini bisa dilakukan karena Yudhoyono adalah kepala pemerintahan, kedua menonaktifkan, bukan memberhentikan, Anas untuk sementara,”saran Maswadi.
Penonaktifan, menurut Maswadi, bukan merupakan pengakuan bahwa Anas bersalah, tetapi untuk menunjukkan adanya pemisahan antara citra Anas dan partai. Karena hasil kesepakatan rapat Dewan Pembina partai menyebut menyerahkan keputusan ke tangan Ketua Dewan Pembina, Susilo Bambang Yudhoyono, maka menurut Maswadi tak ada alasan Yudhoyono tak mengambil tindakan.
“Kalau dibiarkan bersikap begini yang untung benar-benar partai lain. Demokrat justru rugi sendiri.”
by. bbc

Tentara Papua Nugini Berontak


sergapntt.com [ NUGINI] – Sekelompok tentara di Papua Nugini mengatakan mereka telah mengambil alih angkatan bersenjata dan menuntut agar jabatan perdana menteri terguling dipulihkan. Para tentara yang memberontak sejak Kamis (26/1/12) dini hari itu dikabarkan telah menahan Menteri Pertahanan Papua Nugini.

Insiden ini diduga keras terkait dengan perebutan kursi perdana menteri antara Peter O Neill dan Sir Michael Somare yang sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Pemimpin pemberontakan Kolonel Purnawirawan Yaura Sasa mendeklarasikan dirinya sebagai komandan angkatan bersenjata setelah memberlakukan status tahanan rumah Menteri Pertahanan Brigadir Jenderal Francis Agwi.

Brigjen Francis Agwi dikenal sebagai salah satu pendukung Peter ONeill. Kolonel Sasa – yang pernah menjadi atase pertahanan PNG di Indonesia itu- membantah telah melakukan pemberontakan.

Dia bersikeras tindakannya itu adalah perintah dari Perdana Menteri Sir Michael Somare. “Tugas saya adalah mengembalikan integritas dan kehormatan konstitusi dan sistem peradilan,” kata Sasa dalam jumpa pers di markas besar angkatan bersenjata.

“Saya sekarang menyerukan kepada kepala negara untuk mengembalikan posisi Sir Michael sebagai perdana menteri,” tambah Sasa.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu sepekan, lanjut Sasa, maka dia akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Namun, tak lama setelah pernyataan ini, Deputi Perdana Menteri Belden Namah mengatakan 15 dari sekitar 30 orang anak buah Kolonel Sasa telah ditahan.

Kepada wartawan Namah menegaskan tindakan sejumlah prajurit itu tidak mendapat dukungan luas angkatan bersenjata.

Perebutan kekuasaan
Insiden ini merupakan konflik terkini dari sengketa kekuasaan antara Peter ONeill dan Sir Michael Somare yang memperebutkan kursi perdana menteri.

Pada Maret 2011, Sir Michael berangkat ke luar negeri untuk menjalani perawatan jantungnya.

Kemudian pada Juni, keluarga Sir Michael mengatakan dia mengundurkan diri dari panggung politik, sebuah pernyataan yang kemudian dibantah Sir Michael Somare.

Sir Michael selanjutnya tetap berada di luar negeri selama lima bulan. Namun pada bulan Agustus parlemen PNG mengumumkan posisi perdana menteri yang kosong dan memutuskan Sir Michael tak lagi menjabat perdana menteri negeri itu.

Dalam pemungutan suara di parlemen 70 suara memilih Peter ONeill untuk menggantikan pejabat Perdana Menteri Sam Abal.

Namun pada Desember 2011, Mahkamah Agung menyatakan tindakan parlemen memilih ONeill menjadi perdana menteri menyalahi peraturan.

Tiga dari lima hakim mahkamah agung menyatakan bahwa jabatan Sir Michael Somare sebagai perdana menteri harus dikembalikan.

Sayangnya, ONeill yang didukung pegawai pemerintah dan secara efektif telah menjalankan pemerintahan menolak untuk menyerahkan jabatan.

Pekan lalu, Sir Michael datang ke parlemen sambil membawa keputusan mahkamah agung dan meminta agar jabatannya dipulihkan. Namun parlemen menolak permintaan Sir Michael Somare itu.

by. bbc/bbc


Guru SD Dipecat Gara-gara 3 X Meniduri Siswi Kelas 1 SMP


sergapntt.com [Tangerang] – Ulah guru yang satu ini tidak pantas ditiru. Apapun alasannya, tindakan Sopiyan (31) guru SD 1 Larangan Selatan, yang sudah tiga kali (3 X) meniduri siswi kelas I salah satu SMP, sebut saja Bunga di dalam ruang kelas SDN 3 Larangan Selatan, Kota Tangerang, benar-benar mencoreng dunia pendidikan. 

Keterangan yang dihumpun, tindakan guru olahraga tersebut diketahui warga saat Sofiyan melakukan aksinya di ruangan kelas VI SDN Larangan Selatan, Senin malam (16/1/12), sekitar pukul 19.30 WIB. Warga yang curiga dengan sikap Sofiyan membawa korban malam-malam ke sekolah pun menguntitnya.
“Ketika digerebek warga, guru tersebut tengah menelanjangi korban di bangku sekolah, dalam kelas,” kata Darwis, seorang saksi mata.

Menurutnya, sudah berulang kali warga melihat guru itu memasuki kelas kosong pada malam hari bersama korban. Karena curiga warga akhirnya mengintip apa yang dikerjakan kedunya.

“Kepada warga, Sofiyan mengaku sudah tiga kali meniduri korban di kelas itu dengan iming-imingan akan dijadikan kekasih dan dinikahi,” katanya lagi.

Melihat kelakukan seorang guru yang tak sepantasnya kepada seorang siswi, warga yang geram langsung menyeret Sofiyan dari ruang kelas. Pria kurus yang sudah 10 tahun mengajar di SDN 3 Larangan Selatan tersebut pun langsung menjadi bulan-bulan warga hingga babak belur.

Sofiyan sempat memohon maaf kepada warga atas kelakuannya. “Kami langsung mengarak Sofiyan ke kantor polisi, sedangkan perempuannya kami antar ke rumah orang tuanya,” jelasnya lagi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang AKP Miarsih, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku dalam penanganan polisi dan akan diperiksa sesuai dengan aturan yang ada. “Kita sudah mengamankan pelaku dan masih dalam pemeriksaan. Pelaku kami kenakan Pasal 82 Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Zaenudin mengatakan, Sofiyan sudah dipecat sejak 23 Desember 2011 lalu. “Sebenarnya sudah dipecat sejak 23 Desember 2011 lalu. Dia, memang sering lalai dalam bekerja. Tapi pemecatan saat itu tidak terkait dengan perilaku cabulnya,” kata Zaenudin.

Menurutnya, Kepala Sekolah SDN Larangan 3, Abdul Rohman sudah melaporkan peristiwa ini ke dirinya. “Sudah, ini saya datang ke sekolahnya,” ujar Zaenduain.

Sofiyan, sendiri telah bekerja sejak tahun 2002 sebagai guru honorer. Ditanya kok bisa bukan seorang guru masuk ke sekolah dan ke ruangan kelas. “Itu karena dia tinggal di sekitar sekolah. Dan, saat itu penjaga sekolah sedang keluar. Dia meminta kunci ruang kelas kepada ibu penjaga sekolah,” katanya.

Wannah, ibunda korban, yang tinggal di RT 05 RW 05, Larangan Selatan, menyatakan putrinya sudah dibawa ke Jawa untuk sekolah di pesantren. “Sudah dibawa ke Jawa sejak malam itu juga. Kami malu, ini aib keluarga kami,” ujarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Kota Tangerang, AKP Miarsih mengaku, pihaknya masih terus memintai keterangan Sofiyan. “Tapi menurut dia, korban dan dia menjalin hubungan, atau pacaran lah. Jadi dia mengaku suka sama suka, bukan paksaan,” ujarnya.

By. EPS/DETIK