Madrid Makin Jauh Meninggalkan Barcelona


sergapntt.com [Barcelona] – Real Madrid kian menjauhi Barcelona. Di pekan ke 20 Madrid berhasil mengalahkan Real Zaragoza 3-1. Sementara Barcelona ditahan imbang Villareal tanpa gol. Hasil ini sekaligus membuat Madrid unggul perolehan nilai dengan selisih tujuh poin atas BArcelona.
Bancelona gagal memperkecil selisih poin dengan Madrid setelah gagal meraup poin penuh dalam lawatannya ke markas Villarreal, Minggu (29/01) dini hari tadi.

Bertandang ke Camp El Madrigal yang menjadi markas Villarreal, Barca tak bisa tampil dengan kekuatan penuh akibat cedera yang melanda pemainnya.Josep Guardiola akhirnya memutuskan untuk menurunkan duet Adriano danCesc Fabregas guna menopang Lionel Messi di lini depan La Blaugrana.

Tuan rumah mendapat peluang apik melalui Cani yang berhasil melepas tendangan ke arah gawang pada menit ke-10. Namun kali ini Victor Valdesmasih bisa menggagalkan peluang Villarreal. Semenit berselang giliran Barca yang membalas lewat tendangan Lionel Messi yang sayangnya masih melesat jauh dari sasaran.

Barca kembali mendapat peluang melalui aksi Lionel Messi di menit ke-18 dengan memanfaatkan umpan dari Dani Alves. Namun lagi-lagi tendangan striker asal Argentina ini masih melambung di atas mistar lawan.

Peluang kembali menghampiri Villarreal, kali ini lewat aksi Marco Ruben di ke-35, tetapi tembakannya belum menemui sasaran. Kedua tim hanya mampu bermain imbang tanpa gol hingga jeda turun minum babak pertama.

Babak kedua dibuka dengan tendangan bebas Villarreal yang sayangnya masih belum mampu menemui sasaran. Di menit ke-48, tuan rumah memiliki alasan kuat untuk mendapatkan penalti ketika Borja Valero terlihat dilanggar olehSergio Busquets di dalam kotak penalti Barca. Namun wasit memutuskan tidak mengabulkan keinginan Villarreal.

Guna mengejar selisih poin dari Madrid, Guardiola memasukkan satu lagi penyerang dengan menggantikan pemain bertahan. Pique ditarik keluar untuk digantikan oleh Sanchez.

Meski sudah menambah amunisi di lini depan, penampilan Barca tak juga kunjung membaik. Lionel Messi mendapat peluang melalui tendangan bebas di menit ke-69, namun tendangannya gagal menemui sasaran.

Dengan mendominasi penguasaan bola, Barca terus menekan pertahanan Villarreal. Di menit ke-78, Diego Lopez melakukan penyelamatan gemilang, dengan menggagalkan peluang yang didapat Fabregas. Di sisa 10 menit pertandingan, Barca memaksa pemainnya untuk maju ke depan.

Diego Lopez kembali tampil gemilang dengan melakukan penyelamatan fantastis di menit akhir pertandingan. Messi sepertinya akan membawa Barca unggul di menit ke-87, namun Lopez masih bisa menghalau bola dengan kakinya. Bola pantul kemudian jatuh kepada Fabregas, namun tendangan mantan kapten Arsenal itu melambung jauh di atas mistar gawang. Skor imbang tanpa gol bertahan hingga wasit meniup peluit panjang.

Dengan hasil imbang ini, Barca semakin kesulitan untuk mengejar poin Real Madrid di puncak klasemen.

By. ANS/BOLA/MAC

Hujan, Angin dan Kilat Bakal Melanda NTT


sergapntt.com [Jakarta] – Hujan deras disertai petir dan angin kencang bakal melanda provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ancaman badai di musim hujan ini masih membayang hingga Senin (30/1/2012) besok. Kondisi ini sebagai dampak adanya badai tropis Iggy di Samudera Hindia.

BMKG merilis cuaca ekstrem di untuk 27-30 Januari 2012. Disebutkan, badai tropis Iggy di Samudera Hindia sebelah selatan Jawa Barat serta daerah tekanan rendah di Laut Arafuru bagian selatan, membentuk pumpunan angin memanjang dari pesisir barat Lampung hingga Laut Arafuru.

Konsentrasi awan hujan terjadi di Sumatera bagian Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan bagian Timur dan Selatan, Sulawesi bagian Tengah dan Selatan, Maluku, Papua Barat serta Papua bagian Tengah.

A. WILAYAH YANG BERPOTENSI HUJAN LEBAT:

Pesisir Barat Lampung
Kalimantan Timur bagian Timur dan Selatan
Kalimantan Selatan bagian Timur
Sulawesi Tengah bagian Timur
Sulawesi Selatan bagian Utara dan Selatan
Papua Barat bagian Selatan
Papua bagian Tengah

B. WILAYAH YANG BERPOTENSI HUJAN LEBAT DISERTAI KILAT dan ANGIN KENCANG:

Lampung
Banten
DKI Jakarta bagian selatan
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
NTB
NTT
Maluku bagian tenggara

Sementara itu cuaca terkini Minggu (29/1/12) di sebagian besar wilayah NTT dalam keadaan normal.

by. SANTI POE

Kisruh Traffic Light Berbuntut Ganti Rugi


sergapntt.com [KUPANG] – Terputusnya kabel  Traffic Light (lampu merah) bundaran jam, di jalan El Tari, depan Kantor Gubernur NTT akibat penggalian yang dilakukan Dinas PU Provinsi NTT berbuntut  panjang. Dinas Perhubungan Kota Kupang menuntut Dinas PU NTT harus membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Haaaa?
Sebagai pemilik traffic light, Dinas Perhubungan Kota Kupang tak mau tau apa penyebab hingga kabel traffic light itu terputus. Walaupun sesungguhnya mereka tahu dimana letak kesalahan mereka.
Seharusnya, sebelum menanam kabel, Dinas Perhubungan Kota Kupang mesti pikirkan juga resiko-resiko adanya proyek pengembangan lanjutan. Apalagi, sesuai aturan, kabel tersebut harus ditanam di kedalaman 1,5 meter, bukan kurang dari satu meter seperti yang ada sekarang. Akibatnya, ketika ada proyek penggalian untuk peningkatan fasilitas umum lainnya, kabel itu gampang tercongkel.
Kini persoalan traffic light belum juga berakhir. Bahkan terus menyulut komflik antara Dinas Perhubungan Kota Kupang dan PU NTT. Dinas Perhubungan mengklaim berada pada posisi yang paling benar. Padahal jika ditelusuri secara cermat masih terdapat beberapa hal yang mengisyaratkan pihak Perhubungan Kota sudah keluar jauh dari frame aturan yang mengikat. Untuk itu, perlu diluruskan secara proporsional dan professional, serta tetap merujuk pada aturan yang berlaku tanpa harus saling menyalahkan.
Ada rujukan-rujukan aturan, baik Undang Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi pedoman sebagai instansi pemerintah ini yang tugas utamanya bekerja melayani publik. Sehingga kurang elok jika polemik traffic light tidak diselesaikan secara baik-baik.
Referensi aturan yang digunakan Dinas PU NTT sebagai rujukan dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan tugasnya adalah Undang Undang Nomor 38 Th 2004 tentang jalan, Peraturan Presiden RI Nomor 34 tahun 2006 serta peraturan-peraturan Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya.
Dinas PU yakin betul bahwa ketika hendak melaksanakan tugas-tugas dalam kaitan dengan perbaikan jalan, pelebaran jalan, dan atau pembangunan jalan baru, senantiasa menggunakan berbagai instrument aturan yang ada sebagai rujukan. Itu artinya, dalam kasus traffic light Dinas PU tidak salah.
Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Pelaksanaan Jalan Nasional dalam Kota Kupang, Frumensia Silvia, ST, MT, dasar penggalian Dinas PU adalah undang-undang tentang jalan dan peraturan menteri tentang ruang milik jalan (rumija) atau dahulu dikenal dengan daerah milik jalan (damija)
“Letak kabel traffic light hanya + 20 cm di dalam tanah dan pada saat ada pelebaran jalan tentu akan terkena galian. Hal ini yg kurang diperhatikan oleh pemakai jalan yg akan menggunakan ruang milik jalan untuk membangun atau membuat fasilitas pendukung jalan raya atau jaringan utilitas untuk kepentingan umum,” jelas Silvia, sapaan akrab isteri wartawan senior, Yesayas Petrusz itu.
Dijelaskan, soal kabel yang putus, sudah dikoordinasikan ke Dinas Perhubugan Kota. Realisasinya, kata Silvia, pihak proyek dan kontraktor telah menyambung kembali bagian kabel listrik yang putus akibat tersentuh alat berat saat pengerjaan proyek.
“Upaya ini, sebagai bentuk keseriusan kami untuk tetap melayani kebutuhan publik dalam hal ini agar lampu pengatur lalu lintas (traffic light) tetap berfungsi dengan baik, karena sama-sekali tidak ada unsur kesengajaan. Langkah selanjutnya adalah kami meminta agar kunci stop kontak traffic light itu dinyalakan, namun belum juga dinyalakan hingga saat ini,” beber Silvia.
Informasi yang dihimpun SERGAP NTT menyebutkan, akibat kerusakan itu, Dinas Perhubungan Kota telah meminta Dinas PU NTT untuk mengganti semua rangkaian kabel sepanjang panel sampai lampu merah dengan harga Rp50 juta. Sayangnya, permintaan itu tidak disertai rincian penggunaannya. Padahan sebagai instansi pemerintah seharusnya Dinas Perhubungan mengerti bagaimana mekanisme penggunaan uang negara. Bukan asal minta-minta saja. Itu namanya pemerasan.
“Ya,,,Dinas Perhubungan Kota meminta biaya penggantian kabel sebesar 50 juta plus ongkos kerja. Katanya itu yg paling murah. Pihak kontraktor sudah meminta rincian biaya untuk penggantian kabel yang baru tetapi dijawab oleh pihak perhubungan kota kalau pakai rincian tentu lebih mahal, sehingga estimasi Rp 50 juta sudah termasuk yang paling murah,” jelas Silvia.
Luar biasa! Kabel putus koq dijadikan ajang bisnis syarat dengan tawar menawar. Jika ingin membebani Dinas PU NTT, seharusnya Dinas Perhubungan Kota bisa mengurai rincian pergantian kabel lengkap dengan ongkos kerjanya. Bukan estimasi anggaran menggunakan metode kira-kira.
“Sebetulnya untuk melayani masyarakat tidak perlu terkesan ada tawar-menawar harga yang paling murah atau yang paling mahal. Kita butuh perincian biayanya biar jelas harga satuannya. Pertanyaannya apakah penggantian kabel dan ongkos kerja sepanjang + 50 meter seharga 50 juta dan itu yg paling murah,” tandas Silvia, penuh tanya.
Jika Dinas Perhubungan Kota terus mengklaim tentang kerugian yang dialami karena terputus aliran listrik ke traffic light itu, kata Silvia, maka pihak PU NTT juga bisa mengklaim penggantian pemotongan (pengrusakan) jalan agar kembali seperti semula (dengan hot mix) dengan harga yang tanpa rincian.
“Apakah pemasangan jaringan fasilitas selama ini sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait sehingga tidak terjadi hal-hal demikian,” tanya Silvia.
Sayang, Kepada Dinas Perhubungan Kota, Drs. Johanes Gosa berulangkali dihubungi SERGAP NTT tidak berada ditempat. Ditelepon pun handphonenya tak pernah aktif.
By. CHRIS PARERA

Cegah Pemilih Ganda Dengan e-KTP


sergapntt.com [KUPANG] – Jumlah pemilih Kota Kupang hingga kini belum ada angka pasti. Sebab, ada perbedaan data antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang. Misalnya, jumlah pemilih di Kecamatan Oebobo yang dikantongi KPUD sebanyak 80.458 orang. Padahal total penduduk Oebobo hanya 76.261 jiwa.
Per Januari 2012, data yang dimiliki KPUD Kota Kupang belum juga diperbaharui. Ini dikwatirkan akan mengganggu proses Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Kota Kupang yang bakal dilaksanakan Mei 2012. Karena itu, Pemkot Kupang terus bekerja maksimal untuk merekap ulang data penduduk plus pemilih melalui program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang pengurusannya diperpanjang hingga April 2012.
“Saya terkejut juga begitu tahu ada perbedaan data yang kami miliki dengan KPUD. Koq bisa? Oh,,, setelah ditelusuri ternyata ada pendobelan pendataan nama penduduk. Sudah begitu, orang yang sudah meninggal dan pindah juga masih terdata sebagai penduduk Oebobo. Karena itu melalui program e-KTP ini diharapkan mampu mengungkapkan jumlah pemilih yang sesungguhnya,” papar Camat Oebobo, Dra. Debora Panie saat ditemui SERGAP NTT, Jumat (27/1/12).
Menurut Debora, dengan pembuatan e-KTP ini dijamin tidak akan ada kesalahan data penduduk. Sebab, e-KTP menjamin data kependudukan akan lebih akurat, termasuk untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pemilu atau Pemilukada dan Pilgub. Karena e-KTP merupakan upaya tertib registrasi penduduk guna mewujudkan data kependudukan yang akurat untuk akuntabilitas, ketepatan sasaran penyelenggaraan fasilitas umum dan kebijakan publik.
Selain digunakan sebagai KTP, manfaat e-KTP juga dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk,  iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun transfer data.
e-KTP akan berlaku secara nasional dan dapat digunakan sebagai kartu pemilih (Pemiluka, Pilgug dan Pemilu Nasional)  sehingga tidak perlu membuat KTP lokal.
Dalam rangka memfasilitasi secara teknis pemanfaatan e-KTP untuk pemilukada dan pemilu, telah disediakan ruang penyimpanan dan mekanisma pemanfaatan e-KTP dengan metode e-Voting. Sehingga data kependudukan nasional dalam e-KTP dapat menjadi data perencanaan pembangunan nasional dan data pemilih yang lebih valid.
Untuk sekarang dan sesuai peraturan perundang undangan, fungsi e-KTP  hanya untuk identitas   penduduk yang unik dan otentik. Dengan bantuan aplikasi eksternal, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biodata dapat diekstrak dari e-KTP dan dapat diproses selanjutnya untuk kegunaan lain diantaranya untuk pembayaran pajak dan verifikasi penerima Jamkesnas.
NIK e-KTP  bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seseorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau yang sudah kawin.
Jadi, NIK dicantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Kabupaten/Kota.
Dengan mengetahui berbagai manfaat dari e-KTP dan sistem komputasinya maka masyarakat wajib mengetahui cara menjaga kartu tersebut. e-KTP diharapkan diperlakukan seperti memperlakukan KTP yang sekarang. Jangan digunting atau dipotong pinggirnya, karena berpotensi merusak lapisan antena dan chip, tetapi masih berfungsi dengan baik apabila basah, kena air/hujan, atau tercelup air.
Beberapa negara di Eropa sudah banyak yang mengadopsi kartu identitas penduduk berbasis kartu pintar (smart card), namun tidak semua mengadopsi identifikasi dan verifikasi berbasis biometrik sidik jari. Negara yang sudah menjalankan program yang mirip dengan e-KTP adalah Malaysia dengan program MyKad. MyKad berfungsi multifungsi. Secara teknis e-KTP ke depannya dapat dirancang untuk keperluan multifungsi, dengan dilengkapi aspek legal formal. 
Pemanfaatn dari e-KTP, selain mencegah pemilih ganda dalam pemilu juga bermanfaat untuk berbagai kepentingan seperti mencegah tenaga kerja ilegal, pembelian tanah dengan bermacam KTP, termasuk kejahatan-kejahatan lain.
Namun  sejauh ini pengurusan e-KTP di Kecamatan Oebobo baru mencapai 18.869 orang atau 16,75 persen (%) dari total wajib e-KTP Oebobo sebanyak 75.826 jiwa.
“Sebenarnya batas Januari ini, tapi diperpanjang lagi sampai April 2011,” ujar Debora.
Menurut wanita cantik yang menjadi Camat Oebobo sejak Agustus 2010 itu, pembuatan e-KTP sesungguhnya telah dilaksanakan sejak 19 Oktober 2011 dan harus berakhir pada Januari 2012. Namun karena belum semua warga mengurus eKTP, maka Pemkot Kupang memperpanjang waktu pengurusan hingga April 2012.
Dalam pengurusan eKTP ini, kata Debora, ditemukannya data penduduk yang tidak falid, yakni ada pendobelan nama penduduk, warga yang telah pindah masih terdata sebagi penduduk Oebobo, serta orang yang sudah meninggal tapi masih tercatat sebagai wajib e-KTP.
Itu sebabnya terjadi perbedaan data yang mencolok antara KPUD Kota Kupang dan Kantor Camat Oebobo. Datanya yang dimiliki KPUD menyebutkan jumlah wajib pilih di Kecamatan Oebobo sebanyak 80.458 orang. Padahal total penduduk Oebobo hanya 76.261 jiwa. Ini berarti ada selisih 4197 dari total penduduk atau 4632 dari total wajib e-KTP.
“Begitu saya lihat data itu, saya terpenajak. Loh,,, koq bisa! Kan penduduk Oebobo hanya 76.261 jiwa. Uniknya lagi, kita temukan juga, ada warga yang terdata sebagai satu keluarga, tapi setelah dicek, mereka tidak saling mengenal,” papar Debora.
Karena itu, lanjut Debora, untuk mengidentifikasi ulang penduduk tetap, sekaligus memverifikasi jumlah penduduk Oebobo, maka ia membuat buku kontrol per kelurahan.
“Di Kecamatan Oebobo ada tujuh (7) Keluarahan. Masing-masing kelurahan kita buat buku kontrol. Fungsi buku ini untuk mencacat nama warga yang mengurus eKTP beserta nomor ID e-KTP-nya. Dari buku ini kita akan tahu jika ada pendobelan nama, atau ada warga yang sudah meninggal, atau ada warga yang sudah pindah tapi masih tercatat sebagai wajib e-KTP,” imbuhnya.
Dengan sisa waktu yang tinggal tiga bulan ini, Debora optimis, pengurusan e-KTP akan tuntas. Sehingga Pemilukada Kota Kupang periode 2012-2017 sudah bisa menggunakan data baru dan falid. Dijamin melalui e-KTP ini tidak akan ada pemilih ganda atau nama penduduk ganda.
“Oleh karena itu kami terus intens membangun komunikasi dengan para ketua Rt agar setiap waktu yang dibutuhkan bisa mendatangi atau memanggil warganya untuk segera mengurus KTP. Saya optimis April sudah selesai,” ucapnya.
By. CHRIS PARERA

Gubernur NTT Harus Profesional


sergapntt.com [KUPANG] Mutasi merupakan suatu komponen aktivitas dalam menentukan Sumber Daya Manusia (SDM). Mutasi berhubungan bangaimana memanage SDM untuk memperoleh pekerja-pekerja unggul. Terutama bagi pekerja yang mampu mengusai pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan manejerial dan teknis dibidangnya. Mutasi letaknya pada pengembangan karir melalui analisis pekerjaan dan orientasi pendidikan untuk meningkatkan kompetensi pekerjaannya.
Karena itu, menurut Prof. Dr. August S. Benu, MS, yang harus diperhatikan dalam proses mutasi adalah pertama, mutasi tidak boleh dilakukan karena alasan politik, sebab dalam suatu perusahan, maneger melakukan mutasi karena ada analisis rasio beban kerja dalam unit, dimana volume beban kerja sedikit, tapi banyak tenaga kerjanya, maka tenaga kerja tersebut dipindahkan pada bidang kerja yang tenaga kerjanya kurang, tapi memiliki volume pekerjaan banyak agar tidak terjadi kelebihan beban kerja.
Sebab apabila seseorang kelebihan pekerjaan, maka akan berdampak pada pekerjaan, yaitu produktifitas dan motivasi kerja menurun. Bahkan pekerja menjadi apatis dan sering meninggalkan tugasnya. Tentu yang harus dihindari dan sering terjadi adalah sikap aparatur yang selalu ingin kerja sedikit tapi mau mendapatkan upah yang besar.
Kedua, dalam rangka pembinaan karir, aparatur harus memiliki kemampuan mengelola pekerjaan pada bidang pekerjaan yang berbeda, sehingga saat dimutasi dan dirotasi mampu menguasai bidang tugas yang diemban sebagai bekal bila dipromosikan menjadi pemimpin.
“Dalam melaksanakan mutasi yang harus dihindari juga adalah terjadinya rangkap jabatan pada aparatur. Karena akan melanggar hukum Graicunas, yaitu tidak ada orang yang dapat mengerjakan dua pekerjaan yang berbeda pada waktu yang sama ditempat berbeda. Sebab mutasi dapat terjadi jika ada analisis pekerjaan. Kemungkinan adanya perluasan dan perubahan pekerjaan yang sejenis atau tidak sejenis,” papar Guru Besar Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu.
Menyingkapi fenomena mutasi di lingkup Pemprov NTT, Agust Benu mengatakan, mutasi yang dilakukan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya selama ini belum berjalan sesuai kaidah-kaidah akademis dan normatif. Indikasinya, penempatan sering terjadi pelanggaran prinsip, yakni masih ada nuansa suka dan tidak suka. Sehingga kopetensi aparatur yang dimutasi tidak sesuai analisis jabatan dan urutan jabatan yang dipangku. Akibatnya, akan terjadi adaptasi dan orientasi yang cukup panjang.
Padahal Pemprov NTT telah memiliki produk hukum Peraturan Daerah (Perda) buah kerja Bapeda NTT bersama Undana Kupang. “Hasil analisis mikro SDM memuat skenario setiap jabatan memiliki syarat administrasi dan akademis bagi calon pemangku jabatan. Ternyata, skenario itu tidak dipergunakan secara konsekwen. Untuk menduduki suatu jabatan syaratnya apa? Tapi kenyataannya untuk menduduki jabatan tidak diikuti produk hukum yang ada, padahal itu sudah ditetapkan sebagai Perda loh,,,” tandas Dosen Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik itu.
Agust Benu berharap, pelaksanaan mutasi yang nantinya dilakukan PemProv NTT harus memenuhi kaidah-kaidah management manusia yang berlaku, bebas dari kepentingan pribadi dan kelompok. Karena sesungguhnya tujuan dari mutasi itu adalah untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan manajement SDM.
“Sebab, akan berbias pada mutasi itu  lebih berperan sebagai startegi balon gas dimana mengalihkan bentuk permasalahan tanpa mencabut akan masalah,” ucapnya, kritis.
Sementara itu, Dosen Fisip Unwira Kupang, Leonardus Lelo, S.IP mengatakan, sesungguhnya mutasi birokrasi telah diatur dalam peraturan kepegawaian, baik itu untuk pergeseran jabatan, promosi jabatan, maupun karena saksi. Namun dalam pelaksanaannya, belum terarah dengan baik berdasarkan asumsi untuk peningkatan kinerja aparatur.
“Malah mutasi yang dilakukan di dalam birokrasi tidak kontinyu. Bagaimana pejabat dapat diukur kinerjanya”, tohoknya.
Karena itu, sebagai pembina pegawai di lingkup Pemprov NTT, sudah semestinya Frans Lebu Raya bersikap dan bertindak profesional.
“Jangan mutasi lebih didominasi akan kepentingan politik balas jasa, tapi harus dilakukan secara profesional sehingga peningkatan dan kompetensi aparaturnya dapat diukur. Saya meragukan mutasi yang dilakukan selama ini, atau kedepannya telah dibawah ke rana politik,” imbuhnya.
Menurut pengamat pemerintahan itu, bagi Gubernur NTT yang adalah seorang politisi, sudah semestinya menjalankan pemerintahan secara profesional dengan perbandingan 70 persen untuk kepentingan birokrasi dan pelayanan publik, serta sisanya untuk kepentingan politik. Jangan kepentingan politik lebih mendominasi dalam suatu struktur birokrasi. Sehingga yang terjadi kepentingan kelompok yang akan diutamakan dari pada pelayanan bagi masyarakat. Karena Tugas dan tanggung jawab pemimpin adalah meningkatkan kinerja aparaturnya yang berdampak makin meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat.
Hal yang sama diamini juga oleh Pembantu Dekan I Fisip Undana Drs.William Djani, M.Si. Menurut dia, mutasi sangat dibutuhkan birokrasi. Karena melalui rotasi ini akan ada penyegaran, suasana baru dan motifasi baru. Tentu mutasi harus berdasarkan kompetensi jabatan, urutan kepangkatan, pengalaman serta tingkat pendidikan.
“Mutasi itu dilakukan berdasarkan kemampuan, keahlian seseorang pada jabatan. Jangan mutasi terjadi karena suka atau tidak suka. Karena berdasarkan fenomena yang kita dengar dan amati selama ini, yang terjadi justru mutasi dilakukan dengan tidak murni “, tandasnya. Buktinya, kata William Djani, selama ini muncul berbagai keluhan dari dalam tubuh birokrasi dan publik setelah melihat dan merasakan dampak mutasi gaya politisi. 
“Karena itu diperlukan mutasi berdasarkan kompetensi. Sehingga pejabat yang dipromosikan akan memberikan kontribusi atau ada peningkatan kinerja pada satuan kerja yang dipimpinnya. Semua elemen menghendaki suatu birokrasi pemerintahan yang responsif terhadap persoalan publik. Sehingga persoalan mutasi harus dijalankan sesuai produk aturan yang berlaku. Bila mutasi yang dijalani tidak sesuai aturannya, maka berdampak kerugian bagi daerah. Karena kita inginkan daerah ini maju, bebas KKN dan menurunkan angka kemiskinan, pengangguran. Semua itu berpulang pada seperti apa kinerja birokrasi pemerintah untuk menjawab semua persolan tersebut. Mutasi yang mengikuti koridor aturan akan menghasilkan para birokrasi yang sehat dan handal”, jelas Dosen Jurusan Administrasi Negara, Kosentrasi Kebijakan Publik Undana itu.
By. WS