Awal Tahun 2012, Kejari Atambua Limpahkan Tersangka Korupsi Ambulans


sergapntt.com [ATAMBUA] – Awal tahun 2012, berkas tersangka Kadis Kesehatan Kabupaten Belu, Lau Fabianus dan PPTK, Yeswelda Mali akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan. Sementara, satu terdakwa lainnya, Frid Atok dalam kasus yang sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Awal tahun 2012, berkas kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” urai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Gasper A Kase, Rabu (28/12).
Dijelaskan, pelimpahan berkas kedua tersangka, Lau Fabianus dan Yeswelda Mali kepada Pengadilan Tipikor direncanakan bulan Januari atau Februari 2012 mendatang guna disidangkan dalam kasus pengadaan empat unit mobil ambulans yang diduga di mark up harganya.
Dikatakan, dengan putusan bebas majelis hakim PN Atambua terhadap terdakwa Frid Atok dalam kasus yang sama, kemudian di kasasi, Kejari Atambua terus berusaha menyelesaikan berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan. “Bulan Januari atau Februari berkas mereka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Selama ini kami hanya menunggu hasil di PN Atambua,” jelasnya.
Kasus korupsi yang ditanganinya tidak akan pernah didiamkan, melainkan akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga disidangkan. “Kami tidak akan diamkan. Kami akan terus bekerja dan terakhir harus dibawa ke meja hijau,” paparnya.
Menyoal waktu pelimpahan berkas perkara yang terasa sangat lama, dia mengatakan, pihaknya jelas masih terus meneliti berkas dan memperbaiki hal yang kurang, sehingga tidak terjadi sebagaimana di PN yang mana majelis hakim membebaskan terdakwa Frid Atok dari segala tuntutan hukum. “Waktunya tidak lama lagi. Kami akan segera limpahkan berkas perkara termasuk tersangkanya untuk disidangkan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan empat unit mobil ambulans tahun anggaran 2008 kini dalam penyidikan penyidik Kejari Atambua karena diduga kuat ada indikasi mark up harga. Dalam penyidikan tersebut, Kejati Atambua telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Kadis Kesehatan Belu, Lau Fabianus, PPTK, Yeswelda Mali dan Frid Atok selaku kontraktor. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan itu mencapai ratusan juta rupiah.
By. ATB

Tahun Baru Tak Ada Konvoi Kendaraan


sergapntt.com [ATAMBUA] – UNTUK menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Belu menyambut malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru, 1 Januari 2012, Polres Belu dan jajarannya melarang adanya konvoi kendaraan baik roda dua, roda empat atau yang lainnya.
Selain melarang adanya konvoi kendaraan, kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk berkumpul di lapangan umum untuk bermain petasan maupun mercon, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terkendali.
Demikian penjelasan Kapolres Belu, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasubag Humas Polres Belu, Iptu M Azhar. Dikatakan, berdasarkan hasil rapat Polres Belu yang dipimpin Wakpolres Belu, Kompol Lu Ndjabi bersama Kodim 1605 Belu, Densub POM Atambua maupun pihak terkait lainnya, memutuskan bahwa pada malam Tahun Baru tidak ada konvoi kendaraan. Jika ada konvoi liar, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas, kemudian membubarkannya.
Konvoi kendaraan bilangnya, akan menggangu kehidupan masyarakat dan bisa saja menyebabkan kecelakaan lalulintas. Karena pertimbang itu, konvoi kendaraan dilarang dilaksanakan pada malam hari.
Untuk mengatasi adanya konvoi kendaraan secara liar, setiap wilayah yang rawan kecelakaan lalulintas maupun objek vital lain akan ditempatkan personil kepolisian gabungan untuk mengamankan.
“Tidak ada konvoi kendaraan bermotor pada malam Tahun Baru. Kalau ada tim gabungan akan tertibkan,” paparnya.
Pada kesempatan itu katanya, juga dibahas tentang permainan kembang api petasan serta mercun. Pada prinsipnya dilarang keras soal itu, karena akan sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu harapnya, bila ada masyarakat yang ingin main kembang api, mercun, hendaknya bergabung di lapangan umum Atambua dan pihaknya memberikan ruang untuk itu.
Dikatakan, dalam rapat tersebut diputuskan juga beberapa hal strategis pengamanan malam Tahun Baru diantaranya, pihak kepolisian akan melakukan patroli gabungan untuk mengamankan semua masyarakat pada malam Tahun Baru.
Kepada pemuda yang melaksanakan acara diharapkan pada pekarangan rumah, bukan jalan raya. Sehingga arus lalulintas tetap berjalan dengan baik dan pada akhirnya semua berjalan dengan baik. “Kalau ada yang mau buat acara, buat di pekarangan rumah. Jangan di jalan raya. Jika tidak, akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Dia menyeruhkan kerja sama semua pihak untuk mengamankan malam Tahun Baru agar berjalan dengan aman dan terkendali tanpa ada korban materil maupun moril. “Mari kita jaga keamanan masing-masing supaya tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula korban materil ataupun moril.
By. MA

Jelang Tahun Baru 2012, Masyarakat Belu Diminta Jaga Kamtibmas


sergapntt.com [ATAMBUA] – Tahun Baru 2012 tinggal satu hari lagi. Ditengah penantian pergantian Tahun Baru oleh masyarakat di Kabupaten Belu membuat Polres Belu terus melakukan berbagai langkah pengamanan. Salah satunya dengan menghimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban, sebagaimana yang terjadi pada perayaan Natal, 25 Desember 2011 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kabag Opi Polres Belu, AKP I Gusti Putu Suka Arsa, meminta semua komponen warga masyarakat di Kabupaten Belu untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Tahun Baru.
Ada tujuh himbauan yang diberikan untuk mengingatkan masyarakat yakni pertama, masyarakat tidak membunyikan kembang api, petasan, mercon dan meriam bambu yang bisa mengganggu ketertiban umum. Kedua, tidak mengkonsumsi minuman keras yang berdampak pada perilaku menyimpang dari norma kesopanan dan agama.
Ketiga, tidak menggunakan knalpot racing yang dapat mengganggu ketertiban umum. Keempat, masyarakat pengguna jalan hendaknya menggunakan helm ketika menggunakan sepeda motor. Kelima, kepolisian menghimbau untuk tetap menjaga keamanan pribadi dan orang lain pada saat malam Tahun Baru.
Keenam, masyarakat diminta melaporkan semua hal yang menganggu kamtibmas ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor telepon 112 untuk dilayani secepatnya oleh kepolisian. Ketujuh, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan badan jalan pada malam pergantian tahun agar tidak mengganggu arus lalulintas di jalan raya.
“Kami minta masyarakat menaati semua aturan dan himbauan yang kami keluarkan demi keamanan dan ketertiban bersama,” pintanya.
Ia mengemukakan, kepolisian akan menggunakan cara-cara persuasif untuk mengamankan jalannya malam pergantian tahun, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan jika ada pelanggaran serius dan jelas-jelas melanggar serta mengganggu ketertiban umum. “Kami akan gunakan cara persuasif dalam mengamankan pergantian tahun. Tapi kami juga akan tegas dan tidak tolerir hal yang sudah mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya sembari menambahkan, masyarakat hendaknya menjaga keamanan dan ketertiban pada lingkungan masing-masing, sehingga malam pergantian tahun yang dirayakan nantinya bisa berjalan aman dan tidak menimbulkan ekses negatif.
By. MK

143 Napi Kelas IIB Atambua Terima Remisi Khusus


sergapntt.com [ATAMBUA] – Ditengah kegembiraan merayakan Natal, para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua juga berlipat ganda kebahagiaannya. Pasalnya, selain turut merayakan Natal, sebagian dari penghuni Lapas juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Natal tahun 2011.
Kepala Lapas Atambua, Agus Prakosa mengatakan, terkait dengan hari raya Natal, sebanyak 143 orang penghuni Lapas Atambua diberikan remisi khusus.
Dikatakan, pada Lapas yang dipimpinnya, terdapat 184 napi dan 57 tahanan. Dari jumlah tersebut ada 143 yang menerima remisi diantaranya remisi 15 hari sebanyak 41 orang, peneriman remisi satu bulan sebanyak 74 orang, 1,5 bulan sebanyak 16 orang dan 12 orang menerima remisi dua bulan. “Napi yang terima remisi sebanyak 143 orang mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” jelasnya.
Dijelaskan, napi yang menerima remisi harus memenuhi persyaratan-persyaratan diantaranya telah mendapat putusan tetap dari pengadilan, telah menjalani masa pidananya kurang lebih enam bulan dan berturut-turut berkelakuan baik dan tidak terkait dengan moratorium remisi terutama kasus-kasus korupsi.
Keputusan remisi jelasnya, berdasarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan RI. “Semua keputusan remisi melalui Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Ditanya soal narapidana yang divonis karena korupsi, Agus Prakosa mengatakan, bagi yang terlibat korupsi, sesuai edaran moratorium, tidak diberikan potongan masa tahanan, terkecuali bagi napi yang terkait tindak pidana lainnya. “Untuk korupsi kami ikuti surat edaran moratorium remisi bagi koruptor, sehingga tidak ada pemberian remisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemberian remisi berdasarkan dengan ketentuan yang ada sebagaimana yang dikemukakan. Pihaknya hanya selaku eksekutor keputusan remisi setelah ditetapkan di Jakarta oleh kementerian.
By. MP

Banyak Desa Tidak Memiliki Sekretaris


sergapntt.com [KUPANG] – Sebagian besar desa di Kabupaten Kupang tidak memiliki sekertaris desa (sekdes). Akibatnya, penyelenggaraan administrasi desa tidak dilakukan secara baik, sehingga hampir setiap tahun pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD) selalu bermasalah.
“Dari 177 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kupang, yang punya sekretaris desa jumlahnya dibawah 100 desa. Contoh konkrit, Desa Baumata Utara yang ada dipinggiran kota saja tidak punya sekretaris desanya,” kata Wakil Ketua DRPD Kabupaten Kupang, Johanis Mase kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kupang ini menjelaskan, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) secara resmi maupun kunjungan-kunjungan tidak resmi ke masyarakat, ditemukan banyak desa yang administrasinya tidak baik. Setelah ditelusuri, diperoleh benang merahnya yakni ketiadaan sekretaris desa adalah penyebab tidak terselenggaranya administrasi desa dengan baik.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang mengusulkan agar tenaga honor atau kontrak yang ada di Kabupaten Kupang dapat ditempatkan di desa-desa yang hingga saat ini tidak memiliki sekretaris desa.
“Daripada tenaga honor atau kontrak itu duduk-duduk saja di kantor, lebih baik mereka ditempatkan ke desa-desa yang belum ada sekretarisnya supaya bisa membantu memperlancar administrasi desa,” ujarnya memberi saran.
Johanis Mase mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut agar tidak menganggap persoalan ketiadaan sekretaris desa sebagai sebuah persoalan yang sepele. Sebab, tahun 2010, ADD di 24 desa bermasalah dan hal tersebut diakibatkan karena tidak adanya sekretaris desa di desa-desa yang bermasalah  itu.
“Kepala desa mau pakai tenaga sebagai sekretaris, tapi kepala desa mau ambil uang dari mana untuk bayar? Terpaksa dia biarkan begitu saja dan hasilnya manajemen desa jadi amburadul,” tegasnya.
Karena itu ia meminta agar Pemkab Kupang dapat memikirkan solusi terbaik secara cepat guna mengatasi ketiadaan sekretaris desa, sehingga administrasi desa tidak amburadul dan ADD tidak bermasalah seperti tahun-tahun sebelumnya.
By. LITA