Silpa Kabupaten Belu Rp 955 Juta


sergapntt.com [ATAMBUA] – Pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Belu hampir rampung. Dalam perhitungan tersebut, setidaknya semua pendapatan telah dianggarkan untuk membiayai sejumlah program yang telah dibuat bersama pemerintah dan DPRD.
Dari semua anggaran yang telah diplot itu, terdapat selisih hasil perhitungan (Silpa) senilai Rp 955 juta yang merupakan bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi yang baru dimasukkan.
Dalam sidang paripurna yang dihelat, Selasa (20/12) lalu terjadi perdebatan serius anggota DPRD untuk membahas Silpa tersebut. Sejumlah anggota DPRD meminta anggaran itu diplot untuk sejumlah program kegiatan dan sebagian meminta dimasukkan sebagai Silpa dan digunakan dalam perubahan nanti.
Anggota DPRD Belu, Siprianus Temu dan Yulius Klau pada kesempatan itu mengatakan, sebaiknya Silpa dipakai untuk pembangunan jalan di Bateti-Haslaran dan pembangunan kantor camat Lamaknen Selatan senilai Rp 500 juta. Mendengar itu, sejumlah anggota DPRD Belu lainnya, Anna Tiwu dan Devi Hermin Ndolu meminta untuk dijadikan Silpa dan bisa dianggarkan pada perubahan nanti.
Menurut keduanya, jika membicarakan kepentingan daerah pemilihan, jelas semua anggota DPRD dari dapil masing-masing memiliki kepentingan untuk konstituennya dan anggaran tersebut tidak mungkin untuk membiayai semuanya.
“Melihat semua kepentingan, sebaiknya kita masukan ke perubahan saja,” papar keduanya.
Bupati Belu, Joachim Lopez dalam penjelasannya mengatakan, pemerintah akan mengikuti apa yang ditetapkan DPRD, apakah akan digunakan dana tersebut ataupun dimasukkan ke perubahan. “Kami ikut saja apa yang diputuskan oleh DPRD,” ujarnya.
Ketua DPRD Belu,  Simon Guido Seran yang memimpin rapat paripurna meminta pendapat anggota DPRD dan ternyata mayoritas menyatakan dimasukkan ke perubahan nanti. Mendengar itu, politisi Partai Demokrat itu langsung mengetuk palu pertanda kalau Silpa Rp 955 juta dimasukkan pada perubahan nanti.
By. ATB

Masyarakat Tidak Boleh Buta Teknologi


s

sergapntt.com [ATAMBUA] – Masyarakat Kabupaten Belu diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas internet yang telah disiapkan untuk berkomunikasi maupun mendapatkan informasi. Kehadiran mobil internet diharapkan masyarakat dapat belajar tentang teknologi informasi yang menjadi tren saat ini, sehingga masyarakat Kabupaten Belu tidak buta soal teknologi.
“Masyarakat jangan buta teknologi. Dengan internet semua informasi maupun komunikasi bisa dilakukan kapan dan di mana saja,” ungkap Bupati Belu, Joachim Lopez pada acara peluncuran mobil internet di halaman kantor DPRD Belu, Rabu (21/12).
Jocahim mengatakan, sasaran internet yang ada hendaknya diarahkan kepada sekolah-sekolah agar siswa belajar mengetahui teknologi informasi dan siap memasuki era tersebut.
“Saya harapkan mobil internet ini sasarannya ke sekolah-sekolah di kecamatan, supaya anak-anak belajar teknologi internet baik untuk belajar dapatkan ilmu maupun informasi,” ucapnya didampingi Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran, Wakil Bupati Belu, Taolin Ludovikus serta seluruh anggota DPRD Belu.
Ia meminta dinas dan badan pengelola diantaranya Dishubkominfo, PPKAD dan Bappeda agar menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk aktivitas pribadi.
“Mobil ini jangan dipakai istri untuk belanja. Tapi gunakan untuk berikan layanan internet kepada masyarakat,” ungkapnya disambut tawa hadirin.
Dia mengatakan, delapan unit mobil itu merupakan aset negara. Karena itu, SKPD pengelola untuk menjaga fasilitas tersebut agar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Sementara, Kepala Bappeda Belu, Valentinus Pareira dalam laporannya sebelum peluncuran mobil internet mengatakan, delapan unit mobil internet yang ada merupakan hasil kerja sama pemerintah melalui Kementerian Kominfo dengan PT Wira Eka Bhakti.
Dalam pengelolaannya, mobil tersebut akan menjadi aset pemerintah Kabupaten Belu setelah empat tahun berjalan. “Mobil internet ini akan menjadi aset Pemkab Belu setelah kelola empat tahun,” jelas mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Belu itu.
Dia menjelaskan, mobil internet yang ada diberikan kepada empat SKPD pengelola diantaranya Dishubkominfo sebanyak tiga unit, Bappeda dua unit, PPKAD dua unit dan satu unit lainnya dipercayakan kepada Dinas PPO untuk mengelolanya.
Dia berharap, kehadiran mobil internet untuk masyarakat kecamatan bisa membantu masyarakat untuk berkomunikasi maupun mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. “Kami berharap mobil internet ini bisa memudahkan masyarakat mengakses informasi,” pungkas mantan Kadis BKKBN Kabupaten Belu itu.

By. ATB

Kakak Beradik Akhiri Hidup di Tahanan


sergapntt.com [SIJUNJUNG] – Kakak beradik Budri M. Zen (17) dan Faizal Akbar (14), warga Jorong Ambacang, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung, mengakhiri hidup mereka dengan cara gantung diri di kamar mandi di ruang tahanan Polsek Sijunjung, sekitar pukul 16.15 WIB, Rabu (28/12/11). Keduanya diketahui telah meregang nyawa oleh petugas piket sekitar pukul 16.30 WIB.
Faizal ditahan, (22/12), sedang kakaknya (25/12). Tiga hari kemudian, mereka ditemukan tewas.
Begitu informasi tahanan gantung diri, warga Sijunjung dan sekitarnya tumpah memenuhi lokasi Polsek yang berada di dekat Pasar Sijunjung. “Yo nak mancaliek lo wak mah, bisa lo adiek kakak samo-samo gantung diri dalam sel,” ujar sejumlah warga yang datang mengerumuni Polsek setempat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Sumarto, begitu menerima informasi dari Polsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, langsung meluncur ke TKP dengan para Kasat dan pejabat Polres lainnya. Sumarto langsung mengamankan TKP dan melakukan pertemuan dengan jajarannya.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Jorong Ambacang, Awardi Tongga dan Walinagari Pulasan Aprizal.

Menurut Sumarto, kasus yang membuat kakak beradik dari empat bersaudara itu ditahan, bermula dari tertangkapnya Faizal Akbar. Ia ditangkap warga Nagari Pematang Panjang saat menjarah kotak infak di Mesjid Nurul Yaqin, Kamis (22/12).
Setelah diproses Walinagari Pematan Panjang, AM. Dtk Pengulu, tersangka langsung diserahkan ke Polsek Sijunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ujar Sumarto, dari Faizal terungkap ia melakukan penjarahan kotak infak sudah dua kali.

Namun naas baginya, kali yang ketiga kepergok karena aksi itu dilakukan siang bolong. “Nekat, aksinya siang bolong,” terang Kapolres.
Faizal “bernyanyi” ia bersama kakaknya Budri M. Zen, juga melakukan aksi curanmor. Tak tanggung-tanggung, anak yang sudah ditinggal bapak dari keluarga miskin ini telah mencuri motor di sembilan belas lokasi.

Berdasarkan pengakuan si adik ini, Minggu (25/12) sang kakak diamankan oleh jajaran Polres Sijunjung di Kiliran Jao. Sejak itu pula kakak beradik ini sudah berkumpul dalam tahanan Polsek Sijunjung.

Ketika ditanya apa indikasi kedua tersangka gantung diri? “Sedang kita selidiki, tim dari Polda akan turun,” kata Kapolres.
By. 519 /SINGGALANG

AJI Indonesia Bentuk Majelis Etik


sergapntt.com [JAKARTA] – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah membentuk Majelis Etik periode 2011-2014 yang beranggotakan lima orang. Majelis inilah yang nantinya memeriksa dan mengadili setiap pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan anggota AJI.
“AJI Indonesia juga telah menetapkan lima anggota Majelis Etik AJI periode 2011-2014 yakni Abdul Manan (Tempo), Farid Gaban (jurnalis senior/freelancer), Ezki Tri Rezeki (jurnalis senior/KPI), Masduki (Direktur Pemberitaan RRI), dan Yasraf Amir Piliang (akademisi),” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Eko menjelaskan problematika etika pemberitaan pers saat ini memang agak berkurang. Dari hasil penelitian yang dilakukan, kasus pelanggaran etika pemberitaan yang terjadi dalam kurun waktu 2011 sebanyak 470 kasus.

“Divisi Etik Profesi AJI Indonesia mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Tahun lalu (2010) tercatat 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers. Divisi Etik Profesi mencatat tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi: data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak akurat (8 kasus),” ungkapnya.

Lanjut Eko, pihaknya tetap menyarankan dan mengajak pada jurnalis dari semua level agar tetap mentaati kode etik jurnalisme. “Kendati jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, AJI mengingatkan para jurnalis mulai level editor sampai reporter agar meningkatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat, dan meningkatkan profesionalisme jurnalis,” kata dia.

Selain itu, Eko juga meminta masyarakat jika terjadi pelanggaran etika terkait pemberitaan agar diselesaikan melalui mekanisme hak jawab serta mengadukannya ke Dewan Pers.

“Dan kepada publik, AJI meminta agar setiap permasalahan pelanggaran etika bias diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, melaporkan wartawan ke perusahaan medianya, atau ke organisasi wartawan yang ada,” tandasnya.

by. ful/OZ/SET

Aparat Pemerintah Dominasi Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan


sergapntt.com [JAKARTA] – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ancaman kekerasan fisik terhadap wartawan terus meningkat di tahun 2011, dan pelakunya didominasi oleh aparat pemerintah.
“Jumlah kekerasan fisik 2011 meningkat dari 16 menjadi 19 kasus yang didominasi oleh aparat pemerintah dan kelompok massa. Kekerasan fisik meliputi intimidasi, teror, pemukulan, penyerangan, pengeroyokan, pembakaran, sampai pembunuhan,” ujar Ketua AJI Eko Maryadi dalam Catatan Akhir Tahun Kondisi Pers Indonesia di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, jl. Kembang Raya No. 6 Kwitang, Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Menurut Eko, dibandingkan tahun lalu, kasus kekerasan pada 2011 memang menurun. Divisi Advokasi AJI Indonesia mencatat 49 kasus kekerasan terhadap jurnalis periode Desember 2010 – Desember 2011, meliputi kekerasan fisik dan non-fisik. Jumlah kekerasan 2011 menurun dibandingkan tahun lalu (2010 tercatat 51 kekerasan).

Lanjut Eko, AJI Indonesia juga mencatat beberapa peraturan baru yang memiliki potensi mengancam pers.

“AJI Indonesia juga mencatat 9 regulasi baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers, yakni UU Intelijen Nomor 17/2011, RUU Rahasia Negara, RUU Konvergensi Telematika, Revisi UU Penyiaran Nomor 32/2002, Revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meyatakan  keprihatinan mendalam atas meningkatnya ancaman fisik terhadap jurnalis, meminta masyarakat agar menghentikan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis dan pers, dan meminta ketegasan aparat hukum dalam mengusut kasus-kasus kekerasan tersebut.

“Menjelang Pemilu 2014, AJI memperingatkan ancaman meningkatnya tindak kekerasan terhadap jurnalis terkait kepemilikan media oleh pimpinan partai politik atau capres atau cakada termasuk akibat pemberitaan pers yang kurang profesional, dan lambatnya respon aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan pers,” pungkasnya.

Selain itu kata Eko, AJI Indonesia juga mencatat berbagai masalah terkait kondisi pers di Indonesia sepanjang 2011, meliputi ancaman kekerasan, problem etika pemberitaan pers, isu kesejahteraan jurnalis, masalah penyiaran dan media baru, kondisi jurnalis perempuan, serta perkembangan organisasi jurnalis, khususnya yang di 34 AJI Kota seluruh Indonesia.

by. ED/AMR/OZ