Gubernur Minta Masyarakat TTS Buka Diri


sergapntt.com, SO’E – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya meminta kepada masyarakat di Kabupaten Timro Tengah Selatan (TTS) untuk membuka diri agar daerah tersebut bisa maju sejajar dengan daerah-daerah lain yang ada di Provinsi NTT. Baca lebih lanjut

Anggota DPRD TTS Kepergok Selingkuh Dengan Polisi


sergapntt.com, SoE – Tak pernah puas dengan apa yang sudah ada. Itulah tipikal manusia kebanyakan. Termasuk, Yuliana Makandolu, Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kendati telah memiliki suami dan anak yang sudah besar-besar, politisi asal Partai Geridra tersebut masih kesengsem sama pria lain. Pria  yang digaet adalah Briptu. Gede Ardiyasa (25), Anggota Samapta Polres TTS.
Kata warga TTS, hubungan selingkuh Yuliana dan Gede telah berlangsung lama. Ujungnya, Sabtu (3/3) sekitar pukul 10:30 Wita, pasangan yang lagi mabuk asmara ini dipergoki oleh anak kandung Yuliana sedang berduaan di dalam rumah kontrakan milik Gede Ardiyasa di Oefau, tepatnya di RT 02/RW 01 desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Tangkap basah ini berawal ketika anak kandung Yuliana mendengar gosip miring tetang perilaku ibunya. Untuk membuktikan apakah ibunya benar-benar tengah menjalin kasih dengan pria lain atau tidak, ia pun mulai melakukan pengintaian. Benar saja, Sabtu itu ia mengikuti ibunya hingga ke kontrakan Gede.
Disana, ia mendapati ibunya tengah berduaan dengan Gede. Sontak saja ia naik pitam. Ia sempat baku bukul dengan polisi yang menjadi selingkuhan ibunya itu. Akibatnya  Gede harus dilarikan ke Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE.

Ironisnya, saat bersamaan, DPRD TTS sedang melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penutupan rapat paripurna dalam rangka pembahasan RAPBD tahun 2012.
Sebelum menemui Gede, Yuliana sempat mendatangi gedung DPRD. Namun beberapa saat kemudian, anggota DPRD Komisi C itu meninggalkan Gedung DPRD. Hal ini dibuktikan dengan adanya centangan pada kolom absen atau daftar hadir forum paripurna.

Usai kejadian, Gede terlihat dirawat di salah satu ruang UGD RSUD SoE dengan kawalan ketat anggota intel Polres TTS. Sementara Yuliana Makandolu menjalani pemeriksaan dari sore hingga malam di Unit PPA Mapolres TTS. Polisi pun telah mengambil keterangan dari anak kandung Yuliana Makandolu.

Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan yang ditemui wartawan membenarkan kasus yang melibatkan anak buahnya itu. Menurut Agus, kasus tersebut sedang diproses di Unit Reskrim polres TTS. Kedua okmun tersebut, kata Agus, dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

“Benar, dan kasusnya sementara kita proses di Reskrim. Keduanya dijerat pasal perzinahan,” jelas mantan Kabid Propam Polda NTT itu.

Sementara Semmy Nggebu, suami Yuliana  mengaku tidak terima dengan tindak tanduk istrinya dan polisi itu.  Ia bersikukuh akan memproses kasus ini hingga tuntas.

“Saya dan keluarga sudah sepakat untuk diproses hukum. Dan kita sudah serahkan kepada polisi agar diproses secara hukum,” ujar Semy dengan nada kesal. 

by. MOR/JPNN

Gubernur NTT Panen Bawang Anggur Merah


sergapntt.com [SO’E] – Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya memanen bawang merah hasil kerja kelompok ibu-ibu di Desa Tublopo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Sabtu (11/2/12) di atas lahan seluas kurang lebih 4 hektar.
Gubernur didampingi Wakil Bupati TTS, Benny Litelnony, Ibu Camat, Kepala Desa dan sejumlah kelompoj ibu-ibu hasil bentukan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah.
”Kehadiran saya untuk memanen bawang merah di Desa Tublopo ini sebagai bentuk dukungan saya kepada masyarakat. Saya hadir untuk memberi motivasi kepada masyarakat agar tetap optimis. Saya yakin suatu saat nanti masyarakat dan daerah ini bisa berubah ke arah yang lebih baik,” tandas Gubernur.
Gubernur mengajak masyarakat untuk terus bekerja keras dan merasa bangga makan dari hasil keringat sendiri.
”Saya ingatkan kembali bahwa masyarakatlah yang bisa membangun dirinya sendiri dengan cara bekerja keras. Tidak bisa mengharapkan orang lain. Diri kitalah yang harus punya tekad untuk bekerja keras dan bisa hidup lebih baik. Hidup kita, lingkungan, masyarakat, daerah dan negeri ini bisa berkembang maju hanya dengan satu cara yakni bekerja keras. Kalau ada lahan; tanam dan olah. Kalau ada ternak; pelihara dengan baik,” pinta Gubernur.
Menurut Gubernur, masyarakat tidak perlu terus menerus mengharapkan beras miskin (Raskin) untuk ketahanan pangan.
”Kita tidak bisa harapkan raskin untuk ketahanan pangan kita. Masyarakat harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Kita tidak boleh mengeluh kalau ada kekurangan pangan. Kan masih ada jagung, ubi, pisang rebus dan komoditi lainnya,” kata Gubernur dan menambahkan, ”Saya percaya semua orang pasti ingin hidup lebih baik dari hari kemarin.”
Sementara itu, Wakil Bupati TTS, Beny Litelnony mengatakan, kehadiran Gubernur NTT di tengah-tengah masyarakat yang ada di Kabupaten TTS sebagai bentuk penghargaan dan motivasi yang luas biasa agar masyarakat semakin giat bekerja untuk meningkatkan ekonomi keluarganya.
Wakil Bupati juga telah meminta kepada Bappeda TTS untuk mengukur keberhasilan dan berbagai tantangan yang ada dalam melaksanakan Program Desa/Kelurahan Anggur Merah di Kabupaten TTS khususnya di Desa Tublopo. ”Saya minta kepada Bappeda TTS untuk ukur keberhasilan program ini sehingga kita bisa tahu plus dan minusnya agar dapat memberikan laporan yang lengkap kepada pihak Pemerintah Provinsi NTT,” kata Wabup Litelnony.
By. VERRY GURU

Keberhasilan PKK Tergantung Camat


sergapntt.com [SOE] – Peranan seorang camat dalam menentukan keberhasilan program Tim Penggerak (TP) PKK di tingkat kecamatan sangat penting. Bahkan berhasil dan tidaknya program yang dicanangkan TP PKK sangat tergantung pada dukungan camat.
Demikian ditegaskan Bupati Kabupaten TTS, Paulus VR Mella saat membuka kegiatan Rapat Konsultasi (Rakon) TP PKK Kabupaten TTS tahun 2012, Kamis (26/1/12) di aula TP PKK Kabupaten TTS.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua TP PKK Rambu A Mella bersama Wakil Ketua TP PKK Fransiska Litelnoni-Sianto, Kadis Pertanian I Gede Witadharma, Kepala BKPP Agus Benu, Kadis Sosnakertrans Maxi Missa serta beberapa pejabat lainnya.
Paulus mengungkapkan kekesalannya terhadap ulah beberapa camat yang sering mangkir dalam rapat evaluasi bulanan. Sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan dan perpanjangan tangan bupati, Paulus meminta agar program PKK dapat disinkronkan dengan program pemerintah. Terwujudnya hal tersebut sangat bergantung pada keterlibatan camat untuk mendukung.
Dia menyebutkan, terdapat 10 Program Pokok PKK yang sudah ter-cover di dalam program pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaannya seharusnya melibatkan lintas sektor.
“Salah satu indikator penilaian evaluasi kinerja camat adalah keberhasilan program PKK. Jadi kalau PKK tidak jalan, maka camatnya yang tidak becus. Apa lagi kalau tidak hadir dalam kegiatan evaluasi, maka dia tidak tahu bahwa itu sebuah masalah. Ini contoh, ada camat yang sering tidak hadir dalam rapat evaluasi setiap tanggal 5. Sebenarnya kegiatan ini dihadiri juga oleh camat, karena kelancaran program PKK tergantung dari camatnya. Jadi ibu-ibu jangan kaget kalau bapaknya tiba-tiba istrahat di kota. Eselon dua saja bisa diparkir, apalagi eselon tiga,” kata Paulus.
Dijelaskan, PKK melekat dengan jabatan yang diemban bapak-bapak. Kalau camatnya tidak hadir, bagaimana program kerja bisa nyambung ke kecamatan dan desa. “Program-program TP PKK ini disusun dari pusat hingga ke daerah. Dalam pelaksanaannya bisa bergandengan dengan dinas terkait. Misalnya peningkatan ekonomi keluarga, kesehatan keluarga dan pendidikan. Ada juga program-program dari dinas yang bisa ditindaklanjuti oleh PKK,” sambungnya.
Di bidang kesehatan, kata Paulus, program sosialisasi untuk mengantisipasi dan mencegah kematian ibu dan anak melahirkan. Ada juga penataan lingkungan. Menurut dia, PKK memiliki peran sangat penting dalam penataan lingkungan agar menjadi asri dan bersih. Dia mencontohkan, program pagar hidup yang menggunakan tanaman yang bermanfaat ganda.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja melalui sinergitas PT PKK kecamatan dan sharing pengalaman. Selain itu juga untuk menyusun dan memadukan program kerja TP PKK kabupaten dan provinsi serta pemerintah daerah.
By. HO/CO

PN So’e Diminta Bebaskan Pelaku Pencurian Buang


sergapntt.com [Kupang] – Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Hak Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS) menerapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam mengadili kasus anak pencuri bunga.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Anak NTT dari unsur LBH-APIK NTT, Ny Ansi Rihi Dara kepada wartawan di kantornya mengatakan, penerapan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar pijak peradilan dalam mengadili perkara kasus pencuri bunga atas nama Foni Nubatonis (16), sehingga kepentingan dan masa depan anak tersebut tetap terlindungi.
Menurut Ny Ansi, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh negara ini, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak-anak Indonesia, sehingga bisa lebih memiliki ruang yang cukup bagi perkembangan diri, psikologis serta perkembangan sosial kemasyarakatan dimana anak itu berada.
Oleh karena itu, proses penanganan kasus yang melibatkan siswa kelas II SMEA Kristen So’e tersebut, selayaknya menggunakan Undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, jika peradilan yang menangani perkara Foni Nubatonis masih menggunakan delik pidana umum, maka anak tersebut akan ‘teraniaya’ baik secara hukum, juga secara sosial.
Hal ini karena sejumlah hal penting yang menjadi dasar pijakan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2002 tersebut dalam melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak, seperti pemulihan hubungan antara orang tua dan anak, kebutuhan atas pendidikan, perlindungan, termasuk perkembangan dan pembentukan mental anak sudah terabaikan.
Selain mendesak penggunaan undang-undang Perlindungan Anak dalam peradilan kasus pencurian bunga tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Anak NTT yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Rumah Perempuan, Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR)-NTT, LBH Justisia, LBH PENA, Bengkel APek, INCREAS, PKSABH Kemensos, PAR, Lap Timoris serta KPAD NTT itu mendesak seluruh masyarakat baik di Kabupaten TTS dan di seluruh wilayah NTT ini untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap Foni NUbatonis sebagai bentuk kontrol dan tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak.
Kepada media sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum dan HAM, kata Ny Ansi untuk terus menempatkan kepentingan terbaik dan masa depan anak, khusus yang sedang menimpa Foni Nubatonis dalam setiap pemberitaan.
Foni Nubatonis, siswa Kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen So’e dilaporkan ke polisi oleh ibu angkatnya sendiri, Sonya Ully Tabun, yang juga istri Sekda Kabupaten TTS, karena mencuri bunga adenium sebanyak delapan batang. Akibatnya, ratusan warga TTS menggelar aksi 1.000 bunga dan unjuk rasa menuntut agar Foni dibebaskan dari jeratan hukum.
Dalam perjalanan penanganan perkara tersebut, Foni Nubatonis, dituntut dua bulan penjara, karena dinyatakan bersalah dan telah melakukan pencurian bunga adenium sebanyak delapan batang.
Dalam tuntutanya, Jaksa menyatakan Foni Nubatonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 jo 62 KUHP tentang pencurian.
Menanggapi tuntutan itu, Hakim anggota I, Jonikol Sine mengatakan, hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti fakta persidangan dan masa depan anak itu sesuai undang-undang perlindungan anak sebelum menjatuhkan keputusan kepada Foni Nubatonis. 
Dalam persidangan tersebut, menurut dia, sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan sesuai aturan dengan tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa.
By. AMA