Bara Api di Kursi Komisioner


TIMORense – Berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ayat (2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan. Apakah KPU Kota Kupang dalam proses rekruitmen anggota PPS taat kepada regulasi dan aturan main ini? Berikut hasil wawancara dengan Lurah yang ada di Kota Kupang.
Menurut Lurah Oesapa Ebed H.B.Jusuf, S.Pt, mekanisme dan seleksi serta rekruitmen anggota PPS di Kelurahan Oesapa dilaksanakan sendiri oleh KPU Kota Kupang. Bahkan Lurah tidak dilibatkan sama sekali dalam proses rekruitmen ini. Padahal rekruitmen ini sudah dilaksanakan dan PPS Oesapa telah melaksanakan tugas mereka. “Secara jujur saya tidak tahu proses perekrutan PPS sebab kami kelurahan tidak interfensi sampai disitu. Karena perekrutan oleh KPU dilakukan secara independen”, tandas Ebed Jusuf.
Diketahuinya ada sekitar 17 orang warga Kelurahan Oesapa yang mendaftar langsung di KPU Kota Kupang atas informasi dari media massa untuk menjadi calon PPS. Dari hasil seleksi akhirnya terpilih tiga orang anggota PPS, dimana satu menjadi Ketua PPS merangkap anggota.
Ebeb menjelaskan, setelah KPU Kota Kupang melakukan seleksi dan memilih Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Oesapa. KPU Kota Kupang memberikan SK kepada PPS dan berdasarkan SK KPU Kota Kupang tersebut, PPS langsung bekerja. 
Selain itu juga pihak Kelurahan Oesapa memperbantukan tiga orang staf PNSnya  pada sekretariat PPS Kelurahan atas dasar surat perintah dari Setda Kota Kupang. “Saat ini PPDP sedang dilakukan pendataan pemilih tambahan yang belum terakomodir dalam data pemilih sementara di tingkat RT dengan terus melakukan sosialisasi di tiap Gereja, Masjid dan Kapela. Ini sebagai cara untuk mendata warga yang mobilitasnya cukup tinggi dan kebanyakan mahasiswa”, ungkap Ebed Jusuf, yang berharap cara ini untuk meminimalisir terjadinya gejolak pada saat pemilihan karena ada warganya yang tidak terdaftar.
Lurah Naikoten I, Kunibertus Ganti Gai mengatakan PPS Kelurahan Naikoten I merupakan hasil seleksi pihak KPU Kota Kupang. Karena para calon PPS mendaftar langsung di KPU Kota Kupang sesuai informasi yang diperoleh dari media massa. “Rekruitmen PPS, Lurah tidak dilibatkan karena mereka yang mengetahui informasi dari KPU melalui media massa dan langsung mendaftar di KPU. Segala proses di KPU dan Lurah tidak tahu”, ungkapnya.
Berbeda waktu pemilu legislatif tahun 2009 lalu, kata Lurah Naikoten I, Lurah memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama untuk membentuk PPS tingkat Kelurahan. Tapi dengan aturan baru, murni perekrutan PPS Kelurahan adalah kewenangan dari KPU Kota Kupang. “Sesuai surat dari Pemerintah Kota Kupang, memerintahkan Lurah hanya mengusulkan tiga orang tenaga PNS Kelurahan untuk membantu tugas sekretariat PPS”, kata  Kunibertus Gai.
Karena  tiga orang PNS Kelurahan Naikoten I yang diusulkan akan bertugas sebagai Sekretaris,Bendahara dan anggota PPS, guna melancarkan kinerja PPS Kelurahan. Dimana, sistem kerjanya mendapat instruksi langsung dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pihak KPU, sedangkan pihak Kelurahan hanya sebatas koordinasi dan memfasilitasi PPS Kelurahan selama tahapan proses Pemilukada Kota Kupang berlangsung. “Saat ini pihak PPS kelurahan telah bekerja dan sedang merampungkan daftar pemilih sementara untuk diserahkan ke KPU untuk ditetapkan sebagai DPT. Karena setiap kegiatan PPS selalu ada koordinasi dengan saya sebagai Lurah dalam menyediakan data yang dibutuhkan”, imbuh Kunibertus Gai.
Sedangkan Lurah Liliba Margaritha Malelak mengungkapkan PPS Kelurahan Liliba telah terbentuk sesuai SK Ketua KPU Kota Kupang dan untuk Kelurahan Liliba telah ditetapkan 15 tempat pemungutan suara (TPS). “KPU membuka pendaftaran calon PPS melalui media massa yang dilakukan secara individu dan yang melamar sebanyak 5 orang dari warga Kelurahan Liliba, hanya diakomodir 3 orang saja”, ungkap Malelak dan menambahkan   seleksi dan rekruitmen PPS menjadi tanggungjawab penuh KPU Kota Kupang.
Sebab sesuai dengan surat KPU Kota Kupang dan Setda Kota Kupang, Lurah diwajibkan mengusulkan tiga orang stafnya bertugas sebagai Sekretaris, teknik pengolahan data dan Bendahara pada sekretariat PPS Kelurahan. “Pemilihan PPS kita tidak dilibatkan. Kalau dulu kita Lurah dilibatkan untuk mengusulkan calon PPS yang nantinya ditetapkan. Tapi sekarang perekrutan calon sampai penetapan SK PPS dari KPU secara independen”, ucap Lurah Liliba.
Saat ini PPS Kelurahan telah melaksanakan pendataan pemilih sementara (DPS) dan untuk mengakomodir seluruh pemilih di Kelurahan Liliba, Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) sedang melakukan pendataan tambahan pemilih yang belum terdaftar pada DPS. Terutama warganya yang termasuk pemilih pemula dan baru genap 17 tahun. Diakui Margaritha Malelak akan terjadi peningkatan pemilih tetap di Kelurahan Liliba dari sebelumnya berjumlah enam ribu tapi sesuai DPS telah meningkat menjadi tujuh ribu lebih pemilih.
Sedangkan Lurah Oepura Marthen Ludji, mengakui mendapat surat dari KPU Kota Kupang yang menginstruksilkan untuk menyebarluaskan pendaftaran calon PPS Kelurahan, bersama informasi melalui media massa yang dilakukan pihak KPU Kota Kupang, tetapi bagi warga yang berminat akan langsung mendaftar diri pada KPU Kota Kupang tanpa ada campur tangan pihak Lurah. “Untuk calon PPS, kami Lurah tidak campur tangan, hanya saya tahu dari laporan staf ada sebanyak 9 warga Oepura yang mendaftar di KPU, namun semua keputusan ada di tangan KPU”, kata Marthen Ludji dan menambahkan hingga saat ini telah selesai mendata pemilih sementara namun masih juga ada warga yang datang mendaftar sehingga kita terus berkoordinasi bersama pihak RT untuk mendaftarkan warga yang belum masuk data pemilih sementara.  
Ternyata KPU merekrut PPS melalui seleksi seperti PKK padahal aturan di atas memerintahkan KPU merekrut berdasarkan usulan Lurah setempat. Salah seorang warga Kota Kupang, Yane Castrensz Ay,S.Pd,M.Pd dalam opini di salah satu media lokal mengatakan  yang harus dicamkan kita bersama adalah semangat utama Demokratisasi Pemilu Kada adalah, kita tak mungkin melompat ke Demokrasi Subtantif (menghasilkan Pemimpin melalui proses pemilu Luber dan Jurdil )bila aspek Prosedural dinaifkan. Dan  semua yang dilakukan dengan sengaja mengangkangi peraturan adalah tindakan menyimpan percikan bunga api dibawah sepon empuk kursi mewah para komisioner KPU Kota Kupang dan ketika hembusan angin menembus kisi-kisi sofa itu maka kursi empuk itu akan menjadi kursi panas yang membara.
by. jefry luik/yes balle

Bupati Penipu, DPRD Bodoh


TIMORense – Lelucon yang tak lucu mulai dipertontonkan DPRD dan Bupati Nagekeo. Saling ledek menjadi akhir dari perseteruan berdalih demi kepentingan rakyat. DPRD Nagekeo menuding Bupati Nagekeo, Drs. Yohanis S. Aoh alias Nani Aoh sebagai penipu. Tak mau kalah, Nani Aoh pun balik menyerang  DPRD sebagai kumpulan orang-orang bodoh. Loh kog?
Mayoritas anggota DPRD Nagekeo benar-benar sudah tak suka dengan sosok Nani Aoh. Itu karena akumulasi persoalan pembangunan yang terjadi di Nagekeo, termasuk persoalan ganti rugi lahan jalan dua jalur yang tak kunjung selesai. Pemerintah dibawa kendali Nani Aoh berjanji akan membayar semua tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan. Tapi hingga kini janji itu tak kunjung teralisasi. Akibatnya, warga pemilik lahan mendatangi dan berdialog dengan DPRD Nagekeo pada Senin (12/3/12).
Dalam pertemuan di ruang sidang DPRD yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Thomas Tiba Owa, S.Ag itu, masyarakat Kolibau, Kelurahan Danga, Mbay, ibukota Nagekeo yang dipimpin oleh mantan Ketua Komisi B DPRD Nagekeo, Silvester Lewa mengaku sudah tak tahan dengan sikap dan tindak tanduk pemerintah yang mengulur-ulur penyelesaian ganti rugi lahan. Karena itu mereka mendesak DPRD segera ‘menekan’ pemerintah agar persoalan tersebut secepatnya tuntas.
“Proyek jalan dua jalur itu dilaksanakan tanpa adanya perencanaan yang matang. Mengapa saya katakan tanpa perencanaan, karena dari awal masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung. Ketika proyek ini sudah berjalan, baru Pemda Nagekeo mengadakan sosialisasi. Karena itu, saya sangat kecewa dengan cara-cara pemda ini. Padahal, sebuah proyek ketika berhubungan dengan tanah milik masyarakat, maka itu ada aturan mainnya. Ini diperkuat dengan keputusan DPR RI melalui paripurna  pada tanggal 16 desember  2011 yang isinya tentang pengadaan tanah. Saya menilai bahwa pemda sudah tau, tetapi seolah-olah tidak mau tau dengan hak-hak rakyat. Kesimpulan saya bahwa proyek ini direncanakan di warung kopi yang hasilnya juga menjadi amburadul. Karenanya, saya mengambil kesimpulan bahwa untuk proyek jalan dua jalur ini hanya ada dua kepentingan saja, yang pertama bupati hanya mau cari nama, dan yang kedua bupati hanya mau cari uang,” sergah Silvester Lewa
Sependapat dengan komentar Silvester Lewa, Anggota DPRD Nagekeo, Servatius Adha mengatakan dirinya pernah pertanyakan kepada pemerintah terkait penyelesaian sengketa jalan dua jalur yang akan dinamai Bay Pass Mbay itu. Namun kata pemerintah, pembangunan dan pelebaran jalan dua jalur tersebut tidak ada masalah.  
Tapi,”Saya kaget ketika masyarakat datang mengadu dan mempertanyakan tentang jalan dua jalur yang hingga kini masalahnya masih terkatung-katung. Dengan adanya ini, maka saya katakan bahwa pemerintah Nagekeo, dalam hal ini Bupati Nani Aoh telah menipu rakyat dan DPRD secara kelembagaan. Karena itu saya minta kepada bapak-bapak pimpinan DPRD, segera memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk  rapat kerja dengan DPRD,” tegasnya.
Pendapat Servatius Adha diamini juga oleh Hironimus Tonga, salah satu warga pemilik lahan. Sebab, kata dia, pemerintah telah mengabaikan hak-hak masyarakat.  Bahkan saat sosialisasi tentang pembangunan jalan dua jalur itu, pemerintah terkesan sangat-sangat tidak transparan.
Saya ingatkan, masalah ini kalau tidak cepat diselesaikan, maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat, yang bisa bermuara pada anarkis. Untuk itu, saya minta kepada bapak-bapak DPRD agar menyampikan aspirasi kami ini kepada Pemerintah Nagekeo,” tohoknya.
Warga Kolibau lainnya, yakni Hironimus Mite juga mempertanyakan ulah Kabag Tatapem, Camat Aesesa dan Lurah Danga yang melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan dengan cara masuk rumah keluar rumah sambil membawa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pertanyaan saya, apakah memang prosedurnya seperti itu? Saya minta, untuk sementara, proyek ini di hentikan dulu. Kami sudah minta bupati untuk bertemu langsung dengan masyarakat, tetapi bupatinya tidak mau. Padahal dia (Nani Aoh-red) sampai menjadi bupati, itu karena kami yang pilih. Kenapa sekarang tidak mau ketemu dengan kami? Ada apa,” timpalnya.
PC Dami, Anggota DPRD Nagekeo besutan Partai Demokrat bahkan mengatakan, proyek jalan dua jalur itu menggunakan dana siluman. Tak ada laporan atau pemberitahuan resmi kepada DPRD. Semua terjadi begitu tiba-tiba. Haaaaaaaaa?
“Saya sanga sesalkan cara pendekatan yang dilakukan Kepala Tatapem, Camat Aesesa dan Lurah Danga yang melakukan sosialisasi pada malam hari kepada masyrakat yang terkena dampak penggusuran dengan membawa serta SPPD, maksudnya apa? Apakah siang hari sudah tidak ada waktu lagi,” ucapnya, kritis.
Namun Ketua Komisi B DPRD Nagekeo, Safar SE mengaku,  selama ini masyarakat kurang mendapat suplai informasi yang benar. Itu sebabnya kenapa masyarakat berontak. “Sebagai ketua komisi saya tidak tahu bahwa di Mbay ada mega proyek jalan dua jalur dengan menggunakan dana multi years . Kalau memang ada, paling tidak ada MOU antara pemerintah dan DPRD Nagekeo. Tetapi,,, ini tidak ada samasekali. Apalagi yang masyarakat tuntut adalah soal ganti rugi, kalau bicara ganti rugi, mau pake uang yang mana, dan siapa yang menyetujui? Karena itu dalam waktu dekat kita harus melakukan rapat kerja dengan pemerintah,” ujar politisi PKB itu.
Frans Ave Lengga, Anggota DPRD Nagekeo asal PPD meminta pimpinan DPRD segera memanggil Nani Aoh untuk mengklarifikasi masalah dua jalur. “Saya beri waktu 3×24 jam untuk hadirkan pemerintah untuk kita lakukan rapar kerja, sekaligus mencari solusi terbaik untuk selesaikan masalah ini,” pintanya.
Kubu Partai Golkar yang diwakili Bene Baka pun tak mau diam. Bagi Golkar tak ada solusi lain selain pemerintah harus membayar lahan yang sudah dan akan terpakai menjadi badan jalan dua jalur. “Pemerintah harus ganti rugi tanah warga yang terkena dampak penggusuran itu,” katanya.
Dengan wajah marah, Anggota DPRD asal PDIP, Marsel Damara menegaskan bahwa Nani Aoh telah gagal menjalankan amanat rakyat. Sebagai bupati, lanjut Damara, seharusnya Nani Aoh bersikap lebih tegas terhadap masalah dan rileks dalam penyelesainnya. Bukan memperkeruh yang ujungnya rakyat dirugikan?
“Pemerintah terkesan lagi mengail ikan di air keruh. Pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini adalah pendekatan seporadis, dan ini akan berakibat buruk. Ini namanya pola politik dagang sapi,” ucap Damara dengan mimik sinis.
Sementara itu Marianus Wajah, SH, Anggota DPRD Nagekeo binaan PPI mengatakan, jika pemda Nagekeo transparan dalam melakukan segala hal terkait dengan kepentingan rakyat, maka aksi demo atau protes tak akan pernah terjadi di Nagekeo. “Ini semua karena tidak transparan,” bebernya.
Diakhir dialog, Thomas Tiba Owa berjanji akan segera memanggil Nani Aoh untuk membahasa masalah dua jalur. Thomas Tiba Owa juga berjanji akan segera meninjau lokasi sekaligus bertemu langsung dengan masyarakat yang tanahnya digusur untuk jalan dua jalur.
“Apa yang telah di sampaikan masyarakat melalui lembaga DPRD ini semua akan kami akomodir dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Lalu apa tanggapan Nani Aoh? Saat ditemui TIMORense di ruang kerjanya Senin(12/3/12), politisi gaek itu menilai pernyataan anggota dan pimpinan DPRD saat dialog dengan wagra Kolibali itu sangat berlebihan. Itu karena DPRD bodoh atau tidak mengerti terhadap persoalan pembangunan jalan dua jalur.  
“Kalau tidak mengerti  tanya dong, jangan asal widho-wadho (bolak-balik) sembarang,” tohoknya.
Menurut Nani Aoh, komentar para anggota dan pimpinan DPRD Nagekeo tersebut hanya untuk mencari popularitas.
Sudah tidak mengerti, harus tanya, bukan asal omong. Saya heran dengan anggota DPRD Nagekeo, jalan yang siang hari malam mereka lewat, tapi ko mereka tidak tau, yang benar saja. Yang penipu itu justru DPRD, bukan saya. Ini semua sudah kita bahas bersama saat sidang perubahan. Saya boleh lobi ini dana sampai dikucurkan, tapi dianggap siluman, memangnya saya bisa sulap dana sebesar itu. Dana untuk jalan dua jalur ini bersumber dari dana DPID (Dana Perscepatan Infrastruktur Daerah). Susah juga bicara dengan anggota DPRD yang tidak mengerti begini,” sergahnya.
Sementara itu, Kabag Tatapem Pemkab Nagekeo, Imanuel Ndoen menjelaskan sosialisasi proyek dua jalur bernilai Rp50 milyar yang dilakukan pemerintah selama ini selalu dalam koridor wajar. “Sebab, siang hari banyak masyrakat yang pergi ke sawah, makanya kami malam hari baru pergi ketemu mereka. Dan masalah ini sudah ada kesepakatan di rumahnya bapak Kons Nitu (almarhum) waktu itu. saat itu ada pak Silvestel Lewa, Lorens Pone dan beberapa tokoh masyrakat lainnya. Tapi kalau sudah seperti ini, kami pada dasarnya tetap melakukan pendekatan. Banyak keuntungan dari pelebaran jalan dua jalur ini, yang pertama adalah untuk mengurangi kecelakaan, apalagi  inikan radius ibukota yang jumlah kendaraan bermotor kian hari kian banyak,” paparnya.  
by. sherif goa