Beckham Batal Gabung ke PSG


sergapntt.com [NEWYORK] – David Beckham sebelumnya terus dihubung-hubungkan dengan klub PSG. Tapi kini kabar tersebut akhirnya terbantah setelah Leonardo menyatakan hasil akhir pembicaraan tersebut.
Kontrak Beckham bersama LA Galaxy sebetulnya telah selesai. Kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 lalu. PSG menjadi klub yang paling gencar memburunya demi meningkatkan kekuatan mereka.

PSG tengah berusaha menjadi salah satu klub besar di Eropa sejak investor dari Qatar membelinya. Aliran dana yang sangat besar membuat tim Prancis ini terus mengincar pemain-pemain bintang. Sebelumnya mereka berhasil mendatangkan Javier Pastore yang didatangkan dari Palermo dengan nilai transfer sebesar 42 juta euro. Sayangnya usaha mereka untuk mendatangkan Beckham masih gagal.

Direktur olahraga PSG mengungkapkan alasan keputusan Beckham. Kepentingan keluarga menjadi alasan tersendiri bagi pemain berusia 36 tahun tersebut. Ia akhirnya menolak untuk berpindah dari Los Angeles ke Paris.

“Dia tidak akan datang ke PSG,” beber Leonardo.

Meski tidak berhasil mendatangkan Beckham, tapi PSG telah berhasil mengikat seorang pelatih baru. Carlo Ancelotti telah mendapatkan jabatan tersebut. Pelatih berkebangsaan Italia itu telah bersiap menggunakan dana besar yang ada di PSG untuk mengincar pemain-pemain besar lainnya pada bursa transfer Januari ini. 

by. toi/rev

Duh,,,! Gadis 17 Tahun Diperkosa Dukun Gadungan


sergapntt.com [KUTA] – Fatlah (35) akhirnya berhasil ditangkap polisi di rumahnya. Pria asal Surabaya yang ngaku mampu mengobati orang terkena guna-guna ini diciduk lantaran dilaporkan memperkosa NS, gadis 17 tahun di semak-semak. Kini ia ditahan di Polsekta Kuta, Kabupaten Badung, Bali.  
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Ajun Komisaris I Gede Ganefo, Selasa (3/1/12), mengatakan, Fatlah ditangkap Senin (2/1/12) siang, setelah polisi mendapat laporan tentang tindak asusila tersebut. ”Kini kami masih menyelidiki apakah ada korban-korban lainnya,” kata Gede Ganefo.
Menurut Ganefo, peristiwa itu bermula ketika Fatlah bertemu ibu korban pada Senin pagi. Kepada ibu korban yang juga masih tetangganya, Fatlah mengatakan bahwa NS terkena guna-guna dan dia mengaku bisa membantu menyembuhkannya.
Anehnya, ibu korban langsung percaya dan membiarkan Fatlah ”menyembuhkan” anaknya. Sesuai intruksi Fatlah, ibu korban menyuruh anaknya membawa beberapa potong kain untuk dipakai saat bertemu dengan tersangka.
Tersangka dan korban pun lalu bertemu di jalan. Dengan motor milik masing-masing, tersangka mengajak korban ke arah semak-semak. Di tempat itulah tersangka berbuat tak senonoh.
Mendapat perlakuan tak wajar, NS sempat takut dan ingin menelepon ibunya. Akan tetapi, Fatlah berbohong dan berusaha meyakinkan kepada NS bahwa ibunya sudah setuju.
Setelah kejadian, NS lalu pulang, sementara Fatlah mengikuti dari belakang. NS lalu bercerita kepada ibunya tentang perbuatan tak pantas yang dilakukan Fatlah. Mendengar cerita itu, sang ibu marah besar. Kasus ini pun lalu dilaporkan ke polisi.
”Rupanya tersangka sudah sering lihat gadis itu,” kata Ganefo.
Kini tersangka dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 293 KUHP tentang perkosaan dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
By. EBO

Jeriko-Blasin Didukung Elit, Theofilus-Seran Diminati Rakyat


sergapntt.com [KUPANG] – Pendaftaran pemilukda Kota Kupang baru akan dibuka pada 10 hingga 16 Januari 2012, dan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota periode 2012-2017 pada 17 Maret 2012. Namun prediksi siapa yang bakal maju dan siapa yang akan keluar sebagai pemenang di sesi pemilukda kali ini mulai digelontorkan para tim sukses, pelaku politik praktis dan pengamat.
Sejumlah warga Kota Kupang yang mengklaim diri sebagai tim sukses paket Harry Theofilus-Epy Seran mengaku, hasil jajak pendapat yang dibuat oleh mereka menempatkan paket Harry Theofilus-Epy Seran paling diminati warga Kota Kupang, terutama para simpatisan dan kader PDIP di tingkat DPC Kota Kupang. Sedangkan paket Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin hanya didukung oleh elit DPD PDIP NTT.
“Kami sudah melakukan survei, hasilnya,, ya,,, seperti itu,” ujar Hen Klau, warga Kota Kupang yang mengaku sebagai simpatisan dan tim sukses paket Harry Theofilus-Epy Seran.
Sementara itu, DPD PDIP NTT telah mengirim tiga pasangan calon ke DPP PDIP untuk ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012-2017, yakni Jefri Riwu Kore-Kristo Blasin, Harry Theofilus-Epy Seran, dan Gustaf Oematan-Sely Tokan.
Dari seluruh kandidat, hanya Jefri yang berasal dari Partai Demokrat. Sedangkan calon lainnya adalah kader PDIP. Saat ini Jefri masih berstatus anggota DPR besutan Partai Demokrat dari dapil NTT 2.
Ketua DPP PDIP NTT, Frans Lebu Raya mengatakan dari tiga pasangan tersebut, dua di antaranya akan gugur. “Secepatnya DPP PDIP akan mengirim jawaban tentang pasangan mana yang terpilih untuk maju lewat PDIP,” paparnya.
Menurut politisi yang kini menjabat sebagai Gubernur NTT itu, jika DPP PDIP memilih pasangan Jefri-Kristo, kemungkinan akan terjadi koalisi antara PDIP dan Demokrat. Namun ia mengakui persoalan koalisi masih terlalu dini untuk dibahas. Pasalnya Partai Demokrat juga memiliki calon yang diusung di pemilu kada.
Lalu apa tanggapan Partai Demokrat? Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat NTT, Martin Tokan mengatakan Partai Demokrat tidak akan berkoalisi dengan PDIP. “Kalau Jefri diusung partai lain, boleh saja,” ujarnya.
by. cis/mediaindonesia.com

Demokrat Tak Sudi Berkoalisi Dengan PDIP


sergapntt.com [KUPANG] – Seteru antara Demokrat dan PDIP tak kunjung surut. Setelah habis-habisan mengkritisi Ketua DPD PDIP yang juga Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya tentang program “Anggur Merah” yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT sejah awal 2011, kini DPD Partai Demokrat NTT tegas dan terang-terangan menolak berkoalisi dengan PDIP guna mengusung paket calon walikota dan wakil walikota Kupang periode 2012-2017.
Sejumlah petinggi Demokrat NTT mengaku, Demokrat tak sudi berkoalisi dengan PDIP. Itu artinya, Demokrat tidak akan mendukung paket Jeriko-Kristo Blasin. Walaupun Jeriko merupakan kader Demokrat yang kini sedang duduki di kursi parlemen di DPR RI, dan diajukan pula oleh DPD PDIP ke DPP PDIP untuk ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota pasca kepemimpinan Dan Adoe-Dan Hurek.
Demokrat sendiri telah telah memiliki paket calon walikota dan wakil walikota, yakni Rikardus Wawo-Melkisedek Lado, Stanislaus Say-Sely Tokan, Jeriko-Kristo Blasin, dan Teda Littik-Jimmy Sianto.
Jika Jeriko tetap ingin mengendarai Demokrat dan berpasangan dengan Kristo Blasin, maka Jeriko harus menggaet partai lain, bukan PDIP. Tuntutan ini bisa dipastikan sangat tidak mungkin. Sebab, Kristo Blasin merupakan kader PDIP yang diutus untuk berpasangan dengan Jeriko.
Sejumlah analis memprediksi, jika Demokrat terus bersikeras, maka PDIP bisa saja ambil sikap ‘membuang’ paket Jeriko-Kristo Blasin dan ‘mengamankan’ Harry Theofilus-Epy Seran sebagai calon walikota dan wakil walikota. Apalagi, popularitas, kredibilitas, profesionalitas paket Harry Theofilus-Epy Seran tak jauh beda dari Jeriko-Kristo Blasin. Soal peluang menang? Harry Theofilus-Epy Seran lebih diunggulkan ketimbang Jeriko-Kristo Blasin.
“Basis pemilih Kristo Blasin itu di Maumere, bukan di Kota Kupang. Apalagi dia maju sebagai orang nomor 2? Omong soal kader PDIP, Epi Seran itu lebih dikenal rakyat Kota Kupang, bukan Kristo Blasin. Siapa yang mau pilih Kristo? Orang Flores? Karena dia orang Flores? Belum tentu bung,” ujar, Herman Moa, simpatisan Partai Demokrat  saat bincang-bincang dengan sergapntt.com di beranda Kantor Gubernur NTT, Selasa (3/12/12).   
Penolakan berkoalisi dengan PDIP disampaikan juga oleh Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat NTT, Martin Tokan.
by. cis/mediaindonesia.com

Amar (38), Si Binaragawan Yang Dihajar Hingga Buta, Lalu Dimasukan Ke Dipenjara


sergapntt.com [JAKARTA] – Layaknya pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dialami Amar Abdullah (38), sudah dihajar hingga mata buta, eh,,, malah dia harus mendekam pula di penjara. Ckckckckckck,,,,,! 
Kisah tragis ini bermula ketika Amar berjalan kaki melewati rumah Fenly Mercurius Lumbuun di Kayu Manis VI, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011 lalu. Saat melewati rumah tersebut, anjing Fenly menggonggong sehingga Amar kaget dan spontan menendang pagar rumah Fenly. Uhhhhhh, ternyata Fenly tidak terima pagar rumahnya ditendang.

“Hei kamu, tunggu ya!” kata Fenly sambil memasuki rumahnya, seperti ditirukan oleh kuasa hukum Amar, Wahyudi, Senin (2/1/2012).

Amar pun tidak mengindahkan teriakan tersebut dan terus berjalan kaki. Tapi,,,,,, tiba-tiba, Fenly mengejar dari belakang. “Kamu ngapain ikut saya? Saya mau buru-buru kerja,” ujar Amar seperti ditirukan Wahyudi.

Namun bukannya jawaban, justru sebuah benda tumpul melayang ke arah muka Amar beberapa kali. Duk..Duk..  Darah pun mengucur dari muka binaragawan itu. Dia lantas dilarikan ke RS terdekat oleh warga sekitar. “Akibat pemukulan ini, mata kiri Amar buta permanen. Sedangkan mata kanan terselamatkan,” kisah Wahyudi.

Penganiayaan ini akhirnya masuk pengadilan. Pada 8 Desember 2011 Fenly dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta timur (PN Jaktim) 2,5 tahun penjara. Hukuman ini 1,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara saja.

Namun keanehan proses hukum muncul di sini. Yaitu sehari sebelum Fenly divonis, Amar dijebloskan ke Rutan Cipinang oleh jaksa. Jaksa menuduh Amar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Fenly, yaitu menendang pagar rumahnya.

“Ini sungguh aneh. Amar, korban penganiayaan, matanya buta, malah dipenjara,” protes Wahyudi.

Sementara itu, menurut pakar Sosioliogi Hukum Profesor Soetandyo, dalam kasus yang menimpa Amar, mata tidak hanya sekedar anggota badan. “Di dalam hukum, mata yang juga anggota badan adalah properti,” kata Soetandyo yang pernah mejadi guru besar di Universitas Airlangga, Malang itu, Senin (2/1/2012) malam.

Dia menambakan, akibat kerusakan yang berdampak cacat pada mata korban, Amar tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai tulang punggung keluarga.

“Kalau buta dia tidak bisa bekerja, pendapatannya jadi turun drastis, apalagi dia tulang punggung keluarga, hilang sumber pendapatannya,” kata Soetandyo.

“Kalau yang dipukul sampai buta, korban bisa menuntut secara perdata akibat yang dideritanya. Apalagi orang yang memukul adalah orang berada, dia harus mengkonpensasi kerugian korbannya itu,” imbuhnya.

Kata Soetandyo, dari kacamata sosilogi hukum, polisi sebetulnya memiliki diskreksi untuk tidak meneruskan laporan Fenly. Hal ini menginggat kondisi yang diderita Amar tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan Amar terhadap pagar rumah Fenly.

“Untuk perkara kecil polisi bisa tidak meneruskan dengan jalan mendamaikan pihak pelapor dan terlapor, artinya polisi sebagai juru damai,” jelasnya.

Namun, di lain sisi saat polisi tidak meneruskan laporan, dengan kadar perbuatan yang masih terbilang bisa dimaafkan, pelapor akan menggugat kepolisian dan memancing reaksi masyarakat.

“Masyarakat juga harus memiliki respek terhadap pekerjaan polisi. Polisi harus dihormati bukan hanya sebagai penegak hukum tapi berikan juga kewenangan mendamaikan untuk perkara yang tidak semestinya dilanjutkan ke meja hjau,” jelas Soetandyo.

Dihubungi terpisah, pakar kriminolog Universitas Indonesia Profesor Muhammad Mustofa menuturkan, perkara kecil yang berubah menjadi konflik sampai dengan maju ke meja hijau disebabkan karena pola pendidikan yang hanya menanamkan ilmu pengetahuan tanpa disertai norma.

“Akibatnya hal sepele bisa menjadi konflik hukum. Parahnya lagi hukum yang dianut adalah hukum barat dan bukan adat. Artinya hukum tidak mengena kepada substansi hukum itu sendiri,” kata Mustofa.

Sementara itu, Mustofa melanjutkan, pola penyelesaian hukum di Barat sendiri mulai mengadopsi konsepsi budaya di timur. Penyelesaian hukum diserahkan kepada penilaian masyarakat melalui juri persidangan.

by. cis/detiknews