LPA Sumba Timur Mandul


sergapntt.com [WAINGAPU] – Meski sudah setahun terbentuk, namun  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumba Timur belum mampu berbuat banyak alias mandul. Itu karena  belum tersedianya dana dalam pos anggaran bagi lembaga tersebut melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Sumba Timur.
Hal itu disampaikan Ketua LPA Sumba Timur, Amsal Ginting ketika memimpin rapat evaluasi akhir tahun 2011 di aula kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Sumba Timur, Rabu (28/12).
Menurut Amsal, selain belum tersedianya dana operasional, LPA Sumba Timur hingga kini juga belum memiliki sekretariat. Padahal demikian Direktur WVI wilayah Sumba itu, banyak kasus yang melanggar hak anak di Sumba Timur.
“Ini juga yang menjadi persoalan. LPA Sumba Timur sudah terbentuk dan struktur kepengurusannya melalui surat keputusan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora nomor 371/BPP dan KB.463/3.067/XI/2011 tertanggal 22 November 2011,” paparnya.
Dikatakan, tidak terakomodirnya anggaran bagi LPA Sumba Timur karena ditolak oleh Tim Asistensi Pemkab Sumba Timur. “Ini berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pak Ahad Abdulah salah seorang mantan pejabat di Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Sumba Timur. Sebab itu, saya mengharapkan ketika mengajukan anggaran LPA oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB sebaiknya juga melibatkan para pengurus LPA Sumba Timur sehingga bisa bersama-sama memberikan argumentasi kepada Tim Asistensi agar anggarannya tidak lagi ditolak,” harapnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Sumba Timur, Alex Mbilijora dalam sambutannya mengungkapkan terdapat sebanyak 76.959 jiwa anak di Sumba Timur. Dari jumlah tersebut terang Alex, terdapat 4.808 jiwa anak berusia satu tahun, 20.827 jiwa anak usia 1,5 tahun, 10.278 anak usia 5-6 tahun, 14.813 jiwa anak usia 7-9 tahun, 18.506 jiwa anak usia 10-15 tahun dan 6.037 jiwa anak usia 16-18 tahun.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menyesalkan tindakan Tim Asistensi Pemkab Sumba Timur yang tidak mau mengakomodir anggaran bagi LPA Sumba Timur. “LPA itu lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, sehingga sangat tidak relevan bila Tim Asistensi memangkas anggaran yang diajukan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB,” tandasnya seraya mengharapkan, dalam APBD Sumba Timur tahun anggaran 2012 Pemkab Sumba Timur melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB segera mengalokasikan anggaran bagi LPA Sumba Timur.
“LPA Sumba Timur juga harus memiliki sekretariat paling lambat di tahun 2012 nanti. Ini untuk memudahkan warga Sumba Timur melaporkan kasus yang melanggar hak anak-anak kepada LPA Sumba Timur. Jadi Tim Asistensi Pemkab Sumba Timur jangan lagi menjadi tim pembantai tanpa mencermati substansi anggaran yang diajukan SKPD,“ tandas Ali yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPRD Sumba Timur itu.
By. SB

Dana Sertifikasi dan Tunjangan Guru di TTU Belum Dibayar


sergapntt.com [KEFA] – Molornya pembayaran dana sertifikasi dan tunjangan perbatasan bagi guru Kabupaten TTU mendapat protes keras Ketua Komisi C DPRD NTT, Stanis Tefa. Dia mendesak Dinas PPO Kabupaten TTU segera merealisasi pembayaran tersebut kepada  guru yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya baru saja tanya ke Kadis PPO Provinsi, katanya dana sertifikasi  dan tunjangan perbatasan bagi guru-guru di TTU sudah ada di rekening kas daerah TTU, sehingga dinas harus segera membayar sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Stanis Tefa di Kefamenanu, Rabu (28/12).
Dijelaskan, masalah nasib guru yang diterima berupa adanya sejumlah nama guru yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana tunjangan perbatasan melalui SK Mendiknas, namun tindak lanjut oleh Dinas PPO TTU menyimpang. Sebab, ada sejumlah nama guru yang tidak muncul dalam rekapan daftar nama guru penerima tunjangan perbatasan yang diserahkan kepada Bank NTT untuk merealisasi pencairan dana dimaksud.
“Semua nama guru yang tercantum dalam SK Mendiknas mempunyai hak untuk terima dana tunjangan perbatasan. Kalau ada guru yang tidak terima karena namanya diganti dengan orang lain, maka itu penyimpangan dan bisa diproses hukum oleh guru yang bersangkutan. Ini sesuai penjelasan Kadis PPO Provinsi,” jelas Stanis.
Mengenai kasus dugaan penghilangan sejumlah nama guru penerima tunjangan perbatasan di Kabupaten TTU sebagaimana pengaduan sejumlah guru, Stanis menilai, kasus itu mengganggu wibawa kinerja aparat Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurutnya, kalau benar terjadi kasus penggelapan hak guru penerima tunjangan perbatasan sesuai SK Mendiknas, maka kasus itu sebenarnya dilakukan oleh Dinas PPO dan Bagian Keuangan Setda TTU. Sebab, dari hasil konfirmasinya dengan Kadis PPO Provinsi NTT, proses pengusulan nama-nama guru penerima tunjangan perbatasan dilakukan oleh Dinas PPO TTU.
“Saya yakin bupati pasti tidak tahu menahu tentang kasus ini. Ini semua ulah staf baik di Dinas PPO dan Bagian Keuangan,” ujar Stanis.
Selain masalah dana sertifikasi dan tunjangan perbatasan bagi guru, Stanis dalam reses yang dilakukan di Kabupaten TTU menemukan adanya masalah nasib guru kontrak provinsi yang belum berjalan normal.
Dikatakan, ada sejumlah tenaga guru kontrak provinsi yang masih mempertanyakan hak untuk mendapat gaji kontrak provinsi sesuai aturan yang berlaku. Dijelaskan, sesuai hasil konfirmasinya dengan Kadis PPO Provinsi NTT,  gaji guru kontrak provinsi sudah tiba di rekening kas daerah TTU, hanya saja pembayarannya masih tersendat karena Dinas PPO Provinsi belum menerima laporan maupun rekomendasi baik dari guru kontrak yang bersangkutan maupun  kepala sekolah mengenai status guru kontrak.
“Saya minta supaya para guru kontrak provinsi dan para kepala sekolah yang bersangkutan bisa proaktif membuat laporan sesuai aturan yang berlaku. Jangan hanya menuntut hak tapi mengabaikan kewajiban, ini juga tidak berimbang,” katanya usai melakukan reses di lima desa yang di wilayah TTU dan Belu.
By. AB

Awal Tahun 2012, Kejari Atambua Limpahkan Tersangka Korupsi Ambulans


sergapntt.com [ATAMBUA] – Awal tahun 2012, berkas tersangka Kadis Kesehatan Kabupaten Belu, Lau Fabianus dan PPTK, Yeswelda Mali akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan. Sementara, satu terdakwa lainnya, Frid Atok dalam kasus yang sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Awal tahun 2012, berkas kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” urai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Gasper A Kase, Rabu (28/12).
Dijelaskan, pelimpahan berkas kedua tersangka, Lau Fabianus dan Yeswelda Mali kepada Pengadilan Tipikor direncanakan bulan Januari atau Februari 2012 mendatang guna disidangkan dalam kasus pengadaan empat unit mobil ambulans yang diduga di mark up harganya.
Dikatakan, dengan putusan bebas majelis hakim PN Atambua terhadap terdakwa Frid Atok dalam kasus yang sama, kemudian di kasasi, Kejari Atambua terus berusaha menyelesaikan berkas perkara keduanya untuk dilimpahkan. “Bulan Januari atau Februari berkas mereka akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Selama ini kami hanya menunggu hasil di PN Atambua,” jelasnya.
Kasus korupsi yang ditanganinya tidak akan pernah didiamkan, melainkan akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga disidangkan. “Kami tidak akan diamkan. Kami akan terus bekerja dan terakhir harus dibawa ke meja hijau,” paparnya.
Menyoal waktu pelimpahan berkas perkara yang terasa sangat lama, dia mengatakan, pihaknya jelas masih terus meneliti berkas dan memperbaiki hal yang kurang, sehingga tidak terjadi sebagaimana di PN yang mana majelis hakim membebaskan terdakwa Frid Atok dari segala tuntutan hukum. “Waktunya tidak lama lagi. Kami akan segera limpahkan berkas perkara termasuk tersangkanya untuk disidangkan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengadaan empat unit mobil ambulans tahun anggaran 2008 kini dalam penyidikan penyidik Kejari Atambua karena diduga kuat ada indikasi mark up harga. Dalam penyidikan tersebut, Kejati Atambua telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Kadis Kesehatan Belu, Lau Fabianus, PPTK, Yeswelda Mali dan Frid Atok selaku kontraktor. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan itu mencapai ratusan juta rupiah.
By. ATB

17 PNS di TTS Dijatuhi Hukuman Disiplin


sergapntt.com [SOE] – Pembinaan terhadap aparatur negara berdasar PP 53/2010 terus diberlakukan di lingkup Pemkab TTS. Kali ini, sebanyak 17 PNS dinyatakan melanggar regulasi tersebut, sehingga mendapat hukuman disiplin. Tiga diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berat yakni diberhentikan dari PNS.
Demikian dijelaskan Sekda Kabupaten TTS, Salmun Tabun kepada terkait penyerahan SK hukuman disiplin yang diserahkan, Selasa (27/12) lalu.
Salmun menjelaskan, ke-17 PNS dan CPNS dari beberapa instansi itu mendapat hukuman disiplin dengan tingkat hukuman bervariasi. Misalnya, pemecatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji dan sebagian besar mendapat pernyataan tidak puas.
“Semuanya ada 17 orang yang mendapat hukuman disiplin. Dua diantaranya langsung diberhentikan dengan tidak hormat yakni salah satu CPNS dari Kecamatan Nunkolo dan satu tenaga honor dari Dinas Perikanan dan Kelautan. Satu lagi CPNS diberhentikan dengan hormat karena walaupun meninggalkan tugas, namun diikuti dengan permohonan untuk pindah ikut suami. Sehingga diberhentikan, namun dengan hormat dan yang bersangkutan masih memiliki peluang untuk melamar lagi,” beber Salmun.
Dia menambahkan, selain ketiga orang tersebut, dua PNS lagi mendapat hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun. Tiga orang lagi mendapat hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama tiga tahun. Selebihnya, kata Salmun mendapat pernyataan tidak puas karena melanggar PP 53/2010 dan telah diproses melalui Badan Kepegawaian. Selain itu, pihaknya juga sementara memroses beberapa PNS yang tersangkut masalah perceraian.
“Yang mendapat hukuman disiplin pernyataan tidak puas itu termasuk Camat Kotolin. Camat ini mendapat hukuman disiplin karena tidak menindak stafnya yang melanggar aturan. Jadi yang mendapat pernyataan tidak puas itu hukuman disiplin ringan. Ke-17 SK itu sudah diserahkan hari Selasa (27/12) lalu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS, Agus Benu yang dikonfirmasi menyatakan, hingga akhir Desember 2011 sedikitnya lima orang apatur telah dipecat.
Dia merincikan, empat diantaranya adalah PNS dan CPNS, sementara satu diantaranya adalah honorer.
By. TMR

Fisik Proyek Puskesmas Kota So’e Belum Rampung


sergapntt.com [SOE] – Proyek pembangunan Puskesmas Kota SoE hingga, Kamis (29/12) belum rampung. Gedung yang direncanakan dibangun berlantai dua itu sebagian besar masih dalam tahap penyelesaian fondasi. Sementara, kontrak pekerjaan tersebut bersama PT Cahaya Tiara Nusantara akan berakhir 31 Desember 2011. Sehingga dipastikan hingga akhir masa kontrak, pekerjaan proyek yang dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 senilai Rp 2,6 miliar lebih itu tidak akan rampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS, Salmun Tabun, Kamis (29/12) lalu di ruang kerjanya mengakui hal tersebut. Menurut Salmun, kontrak kerja bersama kontraktor segera berakhir, namun pekerjaan belum terselesaikan. Sehingga pihaknya melalui konsultan pengawas sedang berada di lokasi proyek untuk menghitung persentase pekerjaan untuk dilakukan evaluasi.
Salmun memastikan, dari kondisi yang ada tidak mungkin bagi siapapun untuk menyelesaikan proyek tersebut tepat di akhir masa kontrak.
“Informasi terakhir bahwa pekerjaan baru mencapai tujuh persen. Sementara kontrak sudah harus berakhir 31 Desember 2011. Sehingga kemungkinan kita akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan kontraktor. Karena pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal. Selain itu, karena kontraktor sudah mencairkan dana sebesar 20 persen dari dana keseluruhan, maka sisa dari persentase pekerjaan yang ada itu akan dikembalikan,” jelas Salmun.
Walau tidak menjelaskan kelanjutan pekerjaan jika kontraktor pemenang tender dipecat, namun Salmun memastikan dana tersebut akan aman karena telah ditransfer ke rekening daerah. Menurut dia, karena dana tersebut tidak terserap habis pada tahun 2011, maka akan diluncurkan tahun 2012 mendatang.
Sementara itu, Direktur PT Cahaya Tiara Nusantara, Tarsius Terisno membantah jika pekerjaan proyek tersebut baru mencapai tujuh persen. Pasalnya, sesuai perhitungan pihaknya, pekerjaan telah mencapai lebih dari 20 persen. Tarsius juga mengakui jika proyek tersebut dipastikan tidak selesai sesuai perjanjian kontrak. Namun keterlambatan tersebut menurut Tarsius beralasan. Selain waktu efektif yang sangat singkat, sengketa lahan juga menghambat pekerjaan.
“Galian untuk fondasi saja sudah dihitung lima persen. Sementara kami sudah bangun fondasi dan bahkan pada salah satu bagian, temboknya sudah dibangun. Jadi tidak mungkin hanya tujuh persen, karena sementara ini konsultan pengawas masih hitung. Memang benar bahwa pekerjaan tidak mungkin selesai sesuai kontrak. Namun harus dilihat secara objektif bahwa hambatan yang kami alami itu bukan disengajakan,” kilah Tarsius.
Dia mengungkapkan, sesuai kontrak, pihaknya seharusnya telah bekerja sejak tanggal 11 Oktober. Namun sengketa lahan yang digunakan untuk membangun gedung tersebut hingga tertunda hingga tanggal 25 Oktober. Selain itu, fondasi yang direncanakan pada salah satu sisi hanya setinggi satu meter lebih ternyata berbeda di lapangan. Pasalnya, tinggi fondasi tersebut setelah dikerjakan setinggi tiga meter. Hal lain yang menghambat tambahnya, galian untuk fondasi yang direncanakan sedalam dua meter tidak tercapai karena konstruksi tanah yang berkarang.
“Kita kerja efektif hanya dua bulan karena sengketa lahan. Selain itu, saat kita terkendala galian yang tidak mencapai dua meter, konsultan pengawas juga tidak menyetujui untuk dilanjutkan. Pada tanggal 17 Desember baru disetujui untuk dilanjutkan. Ini yang menghambat kami. Kalau memang dari pengguna anggaran bilang mau PHK, kita tidak keberatan. Namun yang kita ingin tanyakan, kontraktor mana yang mau melanjutkan. Ini pekerjaan konstruksi dan kami yang meletakkan dasar jadi siapa juga yang mau melanjutkan kalau tidak dari dasarnya. Atau pemerintah mau tender ulang,” tanya Tarsius.
By. RM