Dewan Pers Desak Polda NTT Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan


sergapntt.com [JAKARTA] – Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Masyarakat Dewan Pers Agus Sudibyo mengutuk pembakaran rumah wartawan tabloid Rote Ndao News, di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT), Dance Hanuk. 
Apalagi, pembakaran itu diduga berkaitan dengan pemberitaan Dance ihwal korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,1 miliiar untuk pembangunan rumah transmigrasi lokal.

“Mengutuk keras terhadap aksi kekerasan di luar prikemanusiaan tersebut. Kekerasan atas nama apa pun tidak diperbolehkan terjadi di negeri ini, baik terhadap kelompok maupun perorangan. Kekerasan bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang hakiki dan melanggar hukum,” tegas Agus di Dewan Pers, Jakarta.

Dia menjelaskan, tak lama sesudah membuat berita itu, Dance dan beberapa rekan yang lain mendapatkan ancaman dari oknum yang sebenarnya sudah diketahui. Mereka juga telah melaporkan hal tersebut kepada Polres Roten Ndao, tapi tak ditanggapi. Polisi berdalih kekurangan bukti meskipun identitas pelaku peneror sudah diberitahukan.

“Polres terkesan lamban dalam menyelesaikan kasus ini, padahal Dance dan teman-teman yang mendapat ancaman sudah melapor dan pelaku sudah jelas. Sampai akhirnya terjadi pembakaran rumah yang menewaskan putri Dance bernama Gino Novridi Henuk. Itu pun kepolisian menilai peristiwa kebakaran biasa dan bayi meninggal karena sakit,” ujarnya.

Oleh karena itu Dewan pers mendesak aparat kepolisian RI, dari tingkat Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Roten Dao untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu.

“Ini membuktikan kekerasan terhadap media jadi ancaman serius di penghujung tahun 2011. Dan menunjukan lemahnya perlindungan hukum terhadap rekan wartawan,” tutupnya.

by. CHRIS PARERA/OKEZONE.COM

Balai POM NTT Sita Miras Impor


sergapntt.com [KUPANG] – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang diimpor dari luar negeri di sejumlah toko dan swalayan di  seputaran Jalan Siliwangi, jalan Achmad Yani dan Kelurahan Lai Lai Besi Kopan, Kota Kupang pada Jumat (23/12/11). 
Minuman berkadar alkohol tinggi yang disita dalam razia jelang natal dan tahun baru 2011 itu antara lain RLB, Napoleon, Civas Regal, Johny Walker, Jeam Beam dan JJ.

Miras yang disita tersebut tidak memiliki ijin penjualan, dan didatangkan secara ilegal dari luar negeri.

“Puluhan jenis minuman impor ini disita karena tidak terdaftar di Balai POM,” ujar Rama Pollo, salah satu petugas Balai POM NTT.

by.  Chris Parera

Dishub NTT Bangun Posko Pengamanan Natal 2011 dan Tahun Baru 2012


sergapntt.com [KUPANG] – Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai membangun sejumlah posko pengamanan natal 25 Desember 2011 dan tahun baru 1 Januari 2012 di sejumlah titik di Kota Kupang. Operasional posko akan berlangsung 1×24 jam sejak 22 Desember hingga 3 Januari 2012.  
“Posko berfungsi memperlancar arus lalu lintas jelang, maupun saat hari Natal, serta menyiapkan informasi bagi warga pemudik, misalnya info soal jadwal penerbangan dan pelayaran. Kami sudah menyurati pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTT agar mereka juga membangun posko pengamanan arus mudik natal dan tahun baru,” aujar Kepala Dinas Perhubungan NTT Bruno Kupok di Kupang, Kamis (23/12/11).

Bruno mengatakan, selain di sejumlah ruas jalan dalam Kota Kupang, posko pengamanan natal dan tahun baru juga dibangun di bandara El TARI Kupang dan pelabuhan laut Tenau dan Bolok.

By. SANTI POE

Cegah Korupsi Melalui Layanan Elektronik


Sosialisasi LPSE NTT di daratan Timor

sergapntt.com [KUPANG] –  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya resmi diluncurkan oleh Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo dan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya pada Kamis (22/12/11), bertepatan dengan perayaan HUT NTT ke 53 di Aula El Tari Kupang.
Kepada sergapntt.com, Rahardjo mengatakan, pembentukan dan peluncuran LPSE  ini, untuk meminimalisir tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. “Sejak Tahun Anggaran (TA) 2012 nanti, 40 persen proyek akan ditenderkan melalui layanan elektronik. Ini wajib. Semua provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan tender lewat LPSE,” ujarnya.
Menurut Raharjdo, hingga akhir tahun 2011, sedikitnya 24.101 paket proyek senilai Rp52 triliun milik pemerintah dilelang melalui LPSE di seluruh Indonesia. “Jumlah efisiensi uang negara yang dihasilkan tahun 2011 ini sebesar 11 persen atau senilai Rp1,3 triliun,” imbuhnya.
Dijelaskan, pembentukan LPSE merupakan amatan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem LPSE ini menggunakan aplikasi open source, free licensce, free of charge dan full support. Kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan istitusi lainnya wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk sebagian atau seluruh paket pekerjaan pada TA 2012.
“Bagi daerah yang belum memiliki LPSE, bisa menggunakan LPSE di daerah terdekat. Di NTT sendiri baru ada di Kupang dan Ende. Oleh karena itu bagi kabupaten-kabupaten yang ada di pulau Flores dan sekitarnya bisa menggunakan LPSE Ende. Sekali lagi, Ini wajib! Sebab tekad kita sudah bulat, yakni mencegah korupsi melalui layanan elektronik,” tegasnya.
By. CHRIS PARERA

Bupati Rote Ndao Didesak Cabut Surat Anti Wartawan


Yemris Fointuna

sergapntt.com [KUPANG] – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang, Yemris Fointuna mendesak Bupati Kabupaten Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM untuk segera mencabut surat  yang ia terbitkan pada  20 Agustus 2011 bernomor: Hms 480/034/Kab.RN/2011 perihal pernyataan sikap menolak keberadaan wartawan di Rote Ndao.
“Bupati harus segera cabut surat itu,” tegas Yemris dalam dialog antara Forum Solidaritas Wartawan (FSJ-NTT) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Frans Salem, SH di ruang rapat Sekda NTT sesaat setelah menggelar aksi unjukrasa di pelataran Kantor Gubernur NTT, Kamis (22/12/11).
Menurut Yemris, surat anti wartawan yang dikeluarkan oleh Bupati Rote Ndao, sangat-sangat bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Apalagi, surat tersebut belakangan menjadi pemicu tindak kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan di Rote Ndao. “Ini tidak bisa dibiarkan. Ini sudah sangat keterlaluan,” tohok Yemris.
Menanggapi tuntutan itu, Frans Salem mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si untuk mengambil sikap yang diperlukan. “Pada prinsipnya, saya tidak setuju dengan sikap bupati yang mengeluarkan surat anti wartawan itu. Saya akan segera melapor pak Gubernur dan pak Wakil Gubernur. Bagaimana hasilnya? Kita tunggu besok,” ujar Frans Salem, memberi harap.
Endang Sidin

Sementara itu, wartawati HU. Erende Pos, Endang Sidin, mengaku, kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi di Rote Ndao dimotori oleh Bupati Rote Ndao. “Kekerasan di Rote Ndao itu, dimotori oleh bupati sendiri. Saya sendiri, enam kali diintimidasi oleh bupati. Bahkan saya pernah ditampar. Berulang kali pula, kami dipaksa untuk beritakan informasi yang tidak sesuai fakta,” beber Endang kepada Frans Salem.

Sekali waktu, lanjut Endang, tepatnya tanggal 28 Agustus 2011, di ruang sidang DPRD Rote Ndao, tiba-tiba saya didatangi bupati. Tanpa alas musabab, bupati langsung marah-marah tak karuan.  Dia bentak-bentak. Bahkan saat itu saya ditampar.
Setelah kejadian itu, setiap kali bupati ketemu saya, atau melihat saya, pasti dia keluarkan kata-kata kasar. Satu waktu, karena saya sudah tidak tahan lagi, saya mengadu ke keluarga saya. Saya juga sudah lapor ke polisi, tapi itu sudah,,, tidak ada reaksi sama sekali. Lalu, keluarga saya, semuanya ibu-ibu, beramai-ramai mendatangi bupati. Mereka mau labrak bupati. Tapi saat itu mereka dihadang Satpol PP.
Dalam perjalanan, saya tulis lagi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan meubeler yang dikerjakan Frengky, adik bupati Rote Ndao. Ketika berita itu turun,  bupati langsung ancam saya, kata dia, kalau sampai Frengky masuk penjara, maka siap-siap terima resiko.
Selain bupati, saya juga pernah diancam oleh sekda dan ajudan bupati. Yang terakhir ini, saya diancam akan dibunuh oleh Jhon Terik, Anggota Satpol PP Rote Ndao. Itu karena saya melakukan investigasi dugaan KKN dalam proses tender proyek PPIP. Dia ancam saya lewat telepon dan secara langsung,”Beta akan bunuh lu. Kenapa lu mesti korek-korek b pung urusan tender proyek. Kenapa lu mesti sibuk dengan KKN. Sampai kalau lu tulis, b akan bunuh lu”.
Selama ini, seperti terjadi pembiaran terjadinya kekerasan terhadap wartawan. Saya curiga, ini konspirasi. Ini konspirasi terstruktur. Saya berharap kasus ini diambil alih oleh Polda NTT. Lalu diproses secara transparan. Biar semua menjadi jelas.
By. CHRIS PARERA