BKKBN NTT Bantu Masyarakat Desa Di Sabu Raijua


sergapntt.com [SEBA] – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTT melakukan pelayanan keluarga berencana (KB) kepulauan di Kabupaten Sabu Raijua. Program nasional itu terselenggara atas kerja sama BKKBN Provinsi NTT dengan BPMPP KB dan Pemdes Kabupaten Sabu Raijua.
Satelit Manafe, salah satu pendamping dari BKKBN Provinsi NTT dalam kegiatan pelayanan KB kepulauan kepada Timor Express di Desa Aimau Kecamatan Sabu Tengah menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan adalah melayani masyarakat dengan berbagai alat kontrasepsi sesuai dengan keinginan masyarakat yang dilayani. 
Dikatakan, program nasional KB kepulauan meliputi beberapa kabupaten di NTT yakni Kabupaten Sabu Raijua, kabupaten yang ada di daratan Sumba seluruhnya dan Kabupaten Flores Timur.
“Kegiatan ini adalah program nasional dalam rangka mencapai ketertinggalan dalam keluarga berencana di pulau terluar, pulau terpencil dan perbatasan. Jumlah kabupaten dalam suatau provinsi ditentukan oleh pusat,” jelasnya.
Dikatakan, keluarga berencana adalah program yang digalakkan oleh pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang mana saat ini telah menduduki peringkat keempat jumlah penduduk terbesar di dunia. Jika tidak dikendalaikan, maka akan menjadi persoalan sosial yang bisa menggangu pembangunan bangsa.
“Program KB ini berada dalam pengawasan BKKBN, lembaga inilah yang mengelola dan mengatur pelaksanaan program keluarga berencana bagi masyarakat. Salah satu program yaitu mengkampanyekan program KB serta mengajak masyarakat untuk mengikutinya. Berbagai macam alat KB diperkenalkan kepada masyarakat dan mereka bebas memilih mana yang sesuai dengan keinginanya,” ujar Satelit.
Ia menjelaskan, untuk Kabupaten Sabu Raijua pelayanan KB telah dilakukan sejak 25 dan akan berakhir hingga tanggal 4 Desember yang akan datang. “Kita sudah melayani di Seba tepatnya di Puskesmas Seba. Di Pustu Daieko untuk Kecamatan Hawu Mehara dan sekarang kita layani di Pustu Aimau untuk Kecamatan Sabu Tengah. petugas medisnya semua berasal dari Kabupaten Sabu Raijua dan kita hanya mendukung dengan obat dan peralatan serta dokumen administrasi,” jelasnya.
Sementara, salah satu pendamping dari BPMPP KB dan Pemdes Kabupaten Sabu Raijua, Hengki Taka mengatakan, ada berbagai kendala yang dialami dalam rangka menyukseskan program KB di mana para petugas lapangan KB sudah ditarik untuk menduduki jabatan struktural.
Hal ini menjadi kendala sehingga adanya jaringan yang terputus antara program pemerintah pusat dengan kondisi di daerah. “Selain itu minimnya tenaga medis yang ada serta fasilitas penunjang juga menjadi kendala tersendiri dalam bagaimana menggairahkan program KB di Sabu Raijua,”katanya.

By. LET

Lebu Raya: Mari Kita Dorong Percepatan Pembangunan !


sergapntt.com [KUPANG] – Berbagai terobosan terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk mengentaskan kemiskinan yang masih menggerogoti kehidupan rakyat NTT. Salah satunya lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya yakin, dengan LPSE, pengelolaan keuangan negara dapat terserap tepat sasaran, serta mampu menggiring kehidupan rakyat NTT ke arah yang lebih baik.
Pemanfaatan LPSE tentu membutuhkan persiapan yang matang, baik SDM maupun peralatan. Untuk itu, 29 November 2011 lalu, bertempat di Kupang, Lebu Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang dihadiri pula para ahli Pusat Usaha dan kelembagaan BP Konstruksi Kementrian PU guna memberikan arahan kepada para peserta rakor tentang kebijakan jasa konstruksi.
Dalam arahannya, Lebu Raya meminta peserta rakor dan tim Kementrian PU untuk dapat mengidentifikasi permasalahan jasa konstruksi di NTT secara keseluruhan selanjutnya menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di tahun 2012 dan seterusnya. Sebab, penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan. Penyediaan infrastruktur publik yang memadai merupakan salah satu syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat. Hampir semua pekerjaan konstruksi melingkupi seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik itu pembangunan berupa prasarana maupun pembangunan sarana untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Dewasa ini usaha jasa konstruksi di daerah mengalami perkembangan yang sangat pesat apabila dilihat dari banyaknya jumlah perusahaan konstruksi yang terdaftar. Perkembangannya semakin dinamis mengikuti tuntutan globalisasi yang mengedepankan persaingan usaha yang terbuka, mutu produk yang berkualitas dengan harga yang kompetitif, kecepatan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin inovatif, tepat sasaran dan manfaat serta ditunjang dengan sumber daya manusia  yang ahli dan terampil,” ujarnya.
Menurut Lebu Raya, berdasarkan data LPJKD per November 2011, ada 4.130 Badan Usaha Jasa Konstruksi di NTT dengan kualifikasi : 3782 kecil, 268 menengah dan 34 besar. Sedangkan jumlah tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebesar 2.461 orang, jumlah Tenaga Terampil yang Sertifikasi Ketrampilan Tenaga Konstruksi (SKTK) sebesar 8.791 orang.
Banyaknya jumlah Badan Usaha dan tenaga Konstruksi menunjukkan bahwa usaha jasa konstruksi menjadi kebutuhan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menyadari peran strategis jasa konstruksi ini, maka Pemprov NTT memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan usaha jasa konstruksi dalam RPJMD Provinsi NTT 2009-2013. Hal ini diatur jelas dalam Delapan Agenda Pembangunan, khususnya Agenda Keempat, yakni pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk meningkatkan kualitass perbaikan prasarana dan sarana publik sehingga masyarakat memiliki aksesibilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Sejalan dengan semangat tersebut, Pemprov NTT sesuai dengan kewenangannya terus berupaya melakukan pembinaan jasa konstruksi dengan pembentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur-unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di bidang jasa konstruksi yang bertugas mengkoordinasikan program atau kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi, baik di bidang pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Di bidang pengaturan, terus dilaksanakan sosialisasi hasil rekomendasi forum jasa konstruksi, pengaturan dan penyelenggaraan ijin usaha konstruksi, pelaksanaan rapat koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah, pembangunan dan operasional SIPJAKI dan pembinaan jasa konstruksi di kabupaten/kota.
Di bidang pemberdayaan, dilaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan terhadap Penyedia Jasa. Sedangkan di bidang pengawasan, meliputi pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, tertib pemanfaatan jasa konstruksi, pengawasan terhadap perijinan jasa konstruksi, pengawasan terhadap ketentuan keteknikan dan pengawasan terhadap keselamatan kerja.
Tentu program atau kegiatan pembinaan jasa konstruksi itu harus didukung oleh seluruh stakeholders dibidang jasa konstruksi. Pemerintah hanyalah salah satu aktor pembangunan diantara aktor lainnya (the actor among the others). Keterlibatan penyedia jasa dan masyarakat pengguna sangat dibutuhkan dalam rangka menyelaraskan dan mensinergikan semua sumber daya yang ada guna optimalisasi peran, tugas dan fungsi masing-masing dalam mencapai hasil dan tujuan bersama.
Pemerintah sendiri sedianya mampu mengambil peran regulator, fasilitator, katalisator dan supervisor dalam memberikan arahan dan pedoman kebijakan perencanaan dan pengembangan jasa konstruksi secara efisien dan efektif, mengatur tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, menjembatani kebutuhan masyarakat pengguna dan penyedia jasa, mendorong percepatan pelaksanaan dan pemeretaan pebangunan serta mengawal dan mengawasi pelakssanaan jasa konsstruksi agar tepat sasaran dan manfaat.
“Berbagai dinamika yang berkembang saat ini, terutama menyangkut perubahan aspek regulasi dan kebijakan di tingkat pusat, perlu kita sikapi bersama secara bijaksana. Beberapa perubahan dimaksud antara lain, pertama, dikeluarkannya PP Nomor 4 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi. Kedua, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur tentang penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) yang wajib diberlakukan setiap instansi pemerintah pada tahun 2012 nanti,” paparnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, lanjut Lebu Raya, Pemprov NTT telah mengambil langkah pembentukan unit LPSE NTT. Untuk sementara, LPSE merupakan lembaga non struktural yang melaksanakan tugas operasional pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pengadaan di bidang konstruksi, yang antara lain meliputi registrasi dan verifikasi, fasilitas advokasi dan penyediaan informasi dan konsultasi yang berkaitan dengan pengadaan secara elektronik.
Beberapa langkah persiapan pun telah dilakukan pemerintah antara lain, menetapkan Pergub NTT No. 14 Tahun 2010 tentang LPSE NTT, penyediaan infrastruktur, penyiapan SDM pengelola LPSE, penyelenggaraan sosialisasi kepada SKPD dan penyedia jasa serta melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/panitia dan penyedia jasa di Provinsi NTT dan kabupaten/kota se NTT.
Disamping itu, Pemprov NTT juga telah bekerjasama dengan AusAID AIPMNH dan AIPD dalam menudukung persiapan pelaksanaan e-procurement di lingkungan pemprov NTT yang telah dimulai pengoperasiannya secara online sejak 22 Februari 2011.
Hingga saat ini, data yang terekap pada sistem LPSE NTT, ada 551 jumlah paket kegiatan yang terdiri dari 1556 item pekerjaan dengan total nilai paket Rp. 1, 2 triliun lebih. Untuk tahun 2011 ini, baru dilaksanakan pengadaan non e-procurement yang meliputi pengumuman rencana umum, pengadaan, pelaksanaan, penyelenggaraan dan pemenang lelang pada SKPD di lingkup pemprov NTT, pemkot/pemkab maupun instansi vertikal di wilayah NTT.
“Sehubungan dengan hal itu, kita berharap persiapan pelaksanaan sistem e-procurement di provinsi NTT dapat didukung oleh berbagai pihak mengingat penerapannya merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Sistem e-procurement sesungguhnya dijalankan berdasarkan semangat good governance yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa, khususnya pengadaan di bidang konstruksi di Provinsi NTT harus dapat melihat segala kebutuhan menyangkut persiapan pemberlakuan e-procurement sesegera mungkin,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya e-procurement, kata Lebu Raya, Penyedia Jasa dituntut memiliki keunggulan daya saing, kompetisi dan inovasi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan konsistensi dari Tim Pembina Jasa Konstruksi untuk melakukan pembinaan serta memberdayakan perusahaan dan tenaga kerja konstruksi di daerah agar mampu memahami perkembangan dan kemajuan teknologi sehingga dapat bersaing tidak saja pada tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional.
Mencermati kondisi terkini penyelenggara jasa konstruksi di Kabupaten/Kota se NTT, dari 21 Kabupaten/Kota, terdapat 13 Kabupaten yang telah menerbitkan Perda tentang IUJK, sedangkan 9 Kabupaten/Kota lainnya belum. Demikian pula, baru terdapat 16 kabupten/kota yang telah memiliki tim Pembina Jasa konstruksi daerah berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota, sedangkan 6 Kabupaten lainnya belum.
Berangkat dari kondisi ini, kita berharap rakor kali ini dapat dijadikan momentum konsolidasi internal dan penguatan kembali fungsi Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah dalam melaksanakan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
Bagi kabupaten/kota yang belum membuat Perda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi dan Penetapan Tim Pembina Jasa Konstruksi agar segera diselesaikan sebagaimana diamanatkan PP Nomor 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Demikian pula, diharapkan Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi dalam menyelesaikan permasalahan jasa konstruksi daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, tentu kita berharap kehadiran para nara sumber dari kementrian PU dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai langkah-langkah penyesuaian dan penyelarasan kebijakan terhadap berbagai perubahan dimaksud, implikasinya dan langkah antisipai yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Hasilnya kemudian dapat disosialisasikan kepada para pengguna jassa dan masyarakat jasa konstruksi sehingga menjadi rujukan atau landasan bersama dalam memahami persoalan secara proporsional dan komprehensif.
“Saya memberikan apresiasi kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi NTT yang telah bekerja dengan baik. Kita juga patut berterima kasih kepada BP Konstruksi Kementrian PU yang telah menjadikan NTT sebagai salah satu dari 10 Provinsi di Indonesia yang mendapatkan kesempatan uji coba pelaksanaan dekonsentrasi untuk program pembinaan jasa konstruksi,” imbuhnya seraya menambahkan, mengingat pentingnya keberadaan Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah dalam mengkoordiasikan program/kegiatan jasa konstruksi maka saya menegaskan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, diantaranya, segera melakukan konsolidasi internal dengan mengidentifikasi dan memetakan setiap persoalan jasa konstruksi di daerah, baik dibidang pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan konstruksi untuk kemudian dapat dibahas dan diselesaikan bersama. Merumuskan langkah-langkah strategi penyesuaian dan penyelarasan terhadap perubahan kebijakan dan regulasi, persiapan implementasinya, serta antisipasi implikasinya di daerah. Menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang berkenaan dengan pengembangan jasa konstruksi kedepan yang dapat dijadikan bahan massukan dan pembanding bagi pengambilan kebijakan dan keputusan lebih lanjut dan bagi kabupaten kota yang belum menyelesaikan penetapan Peraturan daerah tentang IUJK dan Keputusan Pembentukan Tim Pembina Jasa Konstruksi agar sgera ditetapkan untuk memperlancar program / kegiatan pembinaan jasa konstruksi di daerah.
Dalam kaitan dengan kesiapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diwajibkan pada tahun 2012 nanti, maka diharapkan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan provinsi tentang kerjasama Kabupaten/Kota yang mengiduk ke LPSE terdekat hendaknya segera ditindaklanjuti kesiapannya secara teknis, baik wilayah Flores dan Lembata yang telah disepakati menginduk ke LPSE Kabupaten Ende maupun wilayah Timor, Alor, dan Sabu serta daratan Sumba yang menginduk ke LPSE Provinsi. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat segera melakukan koordinasi teknis persiapan pelaksanaannya di tahun 2012.
“Saya sangat mengharapkan tim pembina jasa konstruksi daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi strateginya bagi kemajuan pembangunan di Provinsi NTT,” pinta Lebu Raya.
by. chris parera

Semoga Pekerjaan Lebih Lancar!


sergapntt.com [KUPANG] – Kadis Pertanian dan Perkebunan NTT, Ir. Yohanes Tay berharap, kehadiran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mampu mendorong profesionalisme kerja pemerintah dan pengusaha demi penyerapan anggaran yang sempurna. Sehingga apa yang diimpikan oleh rakyat dapat terwujud dengan baik.
“Ini perbaikan sistem. Kita harapkan akan lebih baik sistem kerja kita. Ini solusi. Semoga pekerjaan kita lebih lancar,” ujar Tay, berharap.
Saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (1/12/11) sore, Tay mengatakan, keberadaan layanan elektronik ini akan mampu meredam konflik yang sering terjadi antara pengelola proyek dan kotraktor, terlebih saat pelaksanaan proses tender.   
“Ya,,, setidaknya LPSE ini akan mampu meminimalisir konflik antara pengelola dan mitra. Ini sistem yang baik. Ini positif sekali. Sekarang dan kedepan, ya,,, mari kita mempersiapkan diri kita masing-masing, baik pengelola maupun pengusaha. Kita tingkatkan SDM kita, termasuk bagaimana menggunakan peralatan-peralatan elektrik itu. Sesuatu yang baru tentu selalu ada tantangan. Mungkin ada yang tidak sependapat. Tapi program ini kita perlu dorong,” pintanya.
by. chris parera

Ini Namanya Revolusi Sistem Kerja Birokrat!


sergapntt.com [KUPANG] Bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Fransiskus Salem, SH, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan sistem kerja yang ampuh membasmi korupsi. Sebab dengan LPSE, antara panitia proyek dan rekanan (penyedia barang dan jasa) tidak bisa lagi bertemu secara langsung. Hubungan kerja hanya akan terbangun lewat dunia maya.
“Ini yang namanya revolusi sistem kerja birokrat! Dalam sekejab sistem kerja dirubah. Dari yang manual menjadi online. Revolusi sistem kerja ini demi percepatan kerja kita. Lalu, monitor lebih gampang, cepat dan transparan. Kita lihat nanti di 2012. Ya,,, tentu kita akan evaluasi,” imbuh Salem saat bincang-bincang dengan Timorance di pelataran Kantor Gubernur NTT, Kamis (1/12/11).
Toh begitu, kata Salem, perubahan sistem kerja ini menciptakan pro kontra di kalangan masyarakat tertentu. Sebagian sepakat adanya perubahan, sementara sebagiannya lagi enggan menerima perubahan.
“Munculnya LPSE ini, ada yang senang, ada yang tidak. Tapi,,, kita kan tidak bisa terpengaruh dengan itu. Karena kita mesti tempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Penyerapan anggaran yang baik akan berdampak pada perubahan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Itu tujuan LPSE,” tegasnya.
by. chris parera

Jalan Pintas Menuju Sistem Kerja Bebas Korupsi


sergapntt.com [KUPANG] – Esok mesti lebih baik dari hari ini. Begitulah semangat mengelola keuangan negara yang sedang digalakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawa kendali Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si. Dengan modal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Lebu Raya-Foenay berkeinginan menghilangkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari bumi Flores, Sumba, Timor, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua (Flobamoratas).
Korupsi ibarat keinginan yang sulit dibendung. Kendati banyak yang dijebloskan ke penjara, toh koruptor terus tumbuh bak jamur dimusim hujan. Karena itulah, Pemprov NTT mulai menerapkan LPSE yang bertujuan menghilangkan tindak KKN, terutama dalam pelaksanaan (proyek) pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“LPSE merupakan perubahan dan transformasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Layanan ini juga merupakan pelayanan publik yang berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak, kewajiban, profesional, partisipatif, tidak diskriminatif, terbuka, kuntabel, tepat waktu, cepat, mudah, dan terjangkau,” papar Kepala Biro (Karo) Administrasi Pembangunan Setda NTT, Drs. Ubaldus Gogi saat ditemui sergapntt.com di ruang kerjanya, Kamis (1/12/11).   
Menurut pria asal Kabupaten Ngada ini, LPSE adalah salah satu perwujudan dari delapan program  strategis Pemprov NTT, yakni meningkatkan penegakan supremasi hukum dalam rangka menjelmakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta mewujudkan masyarakat yang adil dan sadar hukum.
Karena itu, LPSE bertugas mengoptimalkan kegiatan pengadaan barang dan jasa, agar lebih efisien dan efektif demi perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden (perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana ketentuan pasal 131 ayat (1) bahwa pada tahun 2012 K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
“Transaksi elektronik ini akan lebih menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam  penggunaan uang negara. Selain itu, proses ini juga lebih menjamin tersediannya informasi, kesempatan usaha, serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat. Sehingga tidak ada lagi yang namanya diskriminatif. Tidak ada lagi sanggah dan sanggah banding. Karena semua dijalankan secara terbuka,” tegasnya.
Dijelaskan, landasan hukum LPSE adalah UU keterbukaan informasi publik No. 14 Tahun 2008, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Pasal 73), Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional 2010 serta Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 14 Tahun 2010 tentang layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) provinsi NTT.
LPSE NTT bisa dibilang sebagai jalan pintas menuju sistem kerja bebas korupsi yang mengusung visi: andal dalam mewujudkan sistem pengadaan yang kredibel, dan misi: mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selaras LPSE NTT terbentuk, layanan konsultasi (Helpdesk) pun telah beroperasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat, penyedia dan panitia berkonsultasi menyangkut proses pengadaan barang/jasa melalui LPSE.
“Sejak awal Oktober 2011, LPSE sudah membuka pendaftaran bagi penyedia lokal dan akan diumumkan lewat media cetak dan elektronik. Petugas verifikator telah disiapkan untuk melayani penyedia lokal untuk melakukan verifikasi, dan sudah ada 15 penyedia lokal yang telah diverifikasi dan selanjutnya akan diberi pelatihan. Jumlah ini kami yakin akan terus bertambah,” ujarnya.
Gogi mengatakan, pelaksanaan LPSE di kabupaten kota sejauh ini baru 14 kabupaten/kota yang menggunakan LPSE, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Manggarai Barat, Rote Ndao, Alor, Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat yang menginduk dan mengumumkan melalui LPSE Provinsi NTT, dan Ende, Ngada serta Nagekeo melalui LPSE Ende. Sedangkan kabupaten yang belum teridentifikasi memanfaatkan pengumuman lewat LPSE adalah Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Manggarai, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Sabu Raijua. Padahal LSPE membuka ruang bagi siapa saja untuk ikut kegiatan ini.
“Yang sudah siap gunakan LPSE di NTT, baru LPSE Provinsi NTT dan LPSE Ende. Bahkan LPSE Ende sudah mulai melaksanakan tender lewat internet. Tahun ini saja ada 9 paket (proyek) yang ditenderkan di internet. Sementara kita di provinsi baru melakukan pengumuman lewat internet, yakni melalui website kita di (www.lspe.nttprov.co.id). Tapi kedepan,,,, pengadaan akan terpusat pada satu unit, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP). Panitia hanya bekerja via internet. Peran LSPE itu seperti indovision. Kan indovision yang menyalurkan siaran televisi ke seluruh pelosok. Jadi,,, kalau mau terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, maka harus melalui LPSE,” ucapnya.
Kata Gogi, LPSE NTT berada dibawah bimbingan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, dalam beroperasi, Gogi menjamin tidak akan ada kendala teknis. Sebab, setiap saat LPSE selalu dipantau LKPP. 
“Tanggal 22 Desember 2011 ini kita akan lakukan peluncuran LSPE NTT. Peluncuran ini bersamaan dengan penyerahan DIPA dan DPA. Motto kita adalah mengenal pengadaan barang dan jasa pemerintah bebas korupsi. Selanjutnya tergantung pada para penyedia barang dan jasa untuk memanfaatkan fasilitas ini. Terus,,,, penggunaan LPSE ini juga merupakan peluang bagaimana kita memanfaankan output-output sarjana komputer dan output lain yang bisa mengoperasikan internet. Sejauh ini sudah 4000-an perusahaan telah kami laporkan ke LKKP, dan 3000-an diantaranya berkualifikasi kecil.  
by. chris parera